Tag: Majelis Basara Hai

  • Lahan Disita, Manajer Terancam Diusir: Ultimatum Keras Basara Hai untuk Petinggi PT BAP

    Lahan Disita, Manajer Terancam Diusir: Ultimatum Keras Basara Hai untuk Petinggi PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap menyisakan jarak pandang 200 hingga 300 meter pada hari portal yang menghalangi Jalan Begadang dibongkar, Kamis (24/9/2026).

    Eksekusi lahan 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut menutup satu babak sengketa PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, langsung menyinggung babak berikutnya pada hari yang sama, yakni bila satu sanksi adat yang tersisa tak dipenuhi, sasarannya bukan lagi soal lahan, melainkan para manajer perusahaan.

    ”Kami tidak lagi semata-mata mencari pembayaran. Namun, manajer tersebut bisa dikenai sanksi untuk keluar dari Kotawaringin Timur atau dari Kalimantan Tengah. Itu merupakan sanksi paling berat bagi manajer-manajer yang sengaja mempersulit kami,” kata Hermas.

    Hermas merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang duduk sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Dia menyampaikan peringatan itu di lokasi eksekusi. Dalam wawancara yang sama, ia menyatakan lembaga adat akan melawan bila perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.

    ”Jika kemudian hari, atau beberapa hari mendatang, pihak perusahaan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kami atas nama lembaga adat akan melawan. Kami menyatakan mereka tidak menghargai hukum adat,” kata Hermas.

    Beberapa jam kemudian, dua anggota Majelis lain memperkuat sikap itu. Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menyatakan Majelis akan tetap melawan apa pun tindakan perusahaan.

    Ardianson, Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, menyatakan Majelis tidak khawatir digugat.

    Wawan juga mengingatkan bahwa hukum adat dan hukum positif tidak bisa dibanding-bandingkan, pesan yang lebih dulu disampaikan Hermas.

    Garis Finis yang Menyisakan Satu Tagihan

    Hari itu disebut sebagai penutup oleh dua anggota Majelis. ”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita,” kata Hermas.

    Wawan menyebutnya suatu garis finish penghentian sengketa yang cukup lama yang ditunggu warga dua desa selama kurang lebih 29 tahun. Meski demikian, masih ada ruang untuk menyelesaikannya lagi.

    Hermas, dalam wawancara yang sama, menyebut masih ada tagihan yang belum dipenuhi.

    ”Sekali lagi, kami berharap PT BAP menghargai hukum adat. Sebab, masih ada satu sanksi adat yang kami tuntut. Apabila dalam dua kali atau tiga kali tujuh hari sanksi adat itu tidak diindahkan, kami akan menggelar sidang adat terhadap manajer-manajer yang ada,” katanya.

    Hermas tidak merinci sanksi yang dimaksud. Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 menjatuhkan kewajiban bayar total Rp438.110.620.000.

    Sebagian besar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.

    Sisanya, denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus, dibayarkan kepada Majelis. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 mempertegas tagihan denda itu.

    Sidang terhadap manajer, kata Hermas, kemungkinan tidak lagi digelar di Sebabi.

    ”Kami masih memberi ruang kepada mereka untuk membayar sanksi adat. Namun, apabila sanksi itu tidak dibayar, kami akan memanggil mereka. Kemungkinan sidangnya tidak lagi dilaksanakan di sini, melainkan di tingkat provinsi agar diawasi DAD Provinsi,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah sanksi terberat itu berarti pengusiran, Hermas menjawab singkat. ”Pengusiran. Kalau memang sampai pada tahap pengusiran, kami usir,” katanya.

    Hermas kembali menegaskan. ”Sanksinya akan jelas, yakni pengusiran. Pimpinan-pimpinan PT BAP akan kami usir apabila tidak mengindahkan hukum adat.”

    Dua Pemicu, Satu Sikap

    Hermas dan Wawan mengaitkan pengusiran dengan pemicu yang berbeda. Hermas menyebutnya sebagai konsekuensi bila satu sanksi adat tidak dibayar.

    Wawan menyebutnya sebagai kemungkinan bila perusahaan menggugat putusan adat.

    Hermas mengakui hak perusahaan menempuh jalur hukum, tetapi menyatakan langkah itu akan dijawab.

    ”Kalau mereka melaporkan kami kembali, itu hak mereka. Namun, kami tetap menyatakan bahwa mereka tidak menaati hukum adat, dan akan ada reaksi dari kami selanjutnya,” katanya. Hermas tidak merinci bentuk reaksi itu.

    Ia juga menyatakan. ”Apabila ada perlawanan yang tidak kami ketahui dan tidak terorganisir, kami anggap itu melanggar hukum adat.”

    Hermas tidak menyebut siapa pelaku perlawanan yang ia maksud.

    Wawan, dalam konferensi pers bersama anggota majelis lainnya menjelang sore, mengulang sikap yang sama.

    ”Kita tidak bisa mengatakan tidak, tetapi itu boleh terjadi karena mereka punya hak, namun kita akan tetap melawan, ya, apa pun. Apa pun tindakan mereka, dan kita tidak khawatir dengan itu karena kita sudah bekerja sesuai SOP, sesuai tatanan yang ada di peradilan adat,” kata Wawan.

    Ia menyebut Majelis sudah membuka semua ruang bagi PT BAP. “Kita sudah memberi ruang untuk mereka hadir, untuk mereka menyampaikan pendapat, untuk mereka menyampaikan argumen, kita beri ruang untuk mereka bernegosiasi, bermediasi, bermusyawarah. Tidak ada satupun kesempatan itu yang mereka manfaatkan,” ujarnya.

    Wawan lalu menguraikan cara Majelis akan membaca gugatan dari pihak yang tidak pernah hadir di sidang adat, dan sanksi yang menurutnya bisa menyusul.

    ”Saya beranggapan mereka selama persidangan adat tidak hadir, tapi ujug-ujug mereka langsung menggugat putusan adat, saya berpikirnya menganggap mereka ini mau perang dengan adat, mau melawan adat. Jangan lupa, di dalam Perda kita ada sanksi yang bisa lebih berat, di dalam ketentuan hukum adat Tumbang Anoi. Itu ya, bisa ada hukuman yang lebih berat, dengan sanksi dilipat gandakan, dan mereka bisa diusir, harus angkat kaki dari bumi Tambun [Bungai],” katanya.

    Menurut Wawan, sasaran gugatan semacam itu sudah jelas. “Kalau perusahaan menggugat putusan Basara Hai, notabene secara yuridis yang digugat itu adalah SK Basara Hai yang ditandatangani oleh tiga petinggi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia menyebut penanda tangan dokumen tersebut meliputi Sekretaris Umum Yulindra Dedy dan Ketua Harian Andrie Elia Embang, dengan Ketua Umum Agustiar Sabran, yang juga Gubernur Kalimantan Tengah, tercantum sebagai pihak yang mengetahui.

    Dua Sistem Hukum yang Tak Boleh Dicampur

    Ditanya soal perkara adat yang disebut sempat digali dalam gugatan perdata PT BAP melalui kuasa hukumnya, Hermas berpandangan hal itu hanya upaya membangun opini baru.

    ”Saya berharap hukum positif tidak dibanding-bandingkan dengan hukum adat, karena keduanya berbeda,” tegasnya.

    PT BAP memang tengah berperkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Perusahaan itu menggugat Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius dengan nilai Rp104 miliar.

    Perkara itu bergulir sejak April 2026, sebelum putusan Basara Hai dibacakan pada 28 Agustus 2026, dan sidang lanjutannya dijadwalkan Rabu (30/9/2026).

    Wawan menyampaikan pesan serupa. “Ini tidak bisa dibanding-bandingkan, hukum adat dengan hukum positif, hukum negara, tidak bisa. Tetapi sekarang harus diakui bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup di masyarakat, yaitu living law, di mana masyarakat itu ada, pasti ada hukum adatnya,” katanya.

    Landasan Perda 16/2008 dan Prosedur Majelis

    Ardianson merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    ”Keputusan ini adalah keputusan adat, kami garis bawahi. Soal keputusan adat itu jelas di Perda Nomor 16 Tahun 2008. Mantir itu adalah peradilan adat tingkat pertama, sedangkan keputusan Damang adalah bersifat final mengikat,” ujarnya.

    ”Kami tidak khawatir mereka menggugat karena kami bertahan pada keputusan adat,” tegasnya.

    Teks Perda itu memuat beberapa ketentuan yang relevan. Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut fungsi Damang “menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir”.

    Pasal 28 ayat (1) menyebut perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang “telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan” bersifat “final dan mengikat para pihak”.

    Ayat (2) menyebut para pihak yang tidak mengindahkan keputusan itu dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat. Pasal itu tidak merinci bentuk sanksi yang lebih berat.

    Pasal 32 memuat tujuh bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat “baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan”, dari teguran hingga pencabutan gelar adat, dan ditutup dengan “lain-lain bentuk sanksi sesuai dengan hukum adat setempat”.

    Salah satu bentuknya adalah dikeluarkan dari masyarakat Desa, yakni “memutuskan semua hubungan sosial dan adat antara masyarakat adat dengan pihak pelanggar dalam jangka waktu tidak terbatas”.

    Kata pengusiran tidak tercantum dalam daftar itu.

    Majelis Basara Hai sendiri dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dasar hukum forum ini, sebagaimana tercantum dalam dokumen Majelis, adalah Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, yang menyerahkan penetapan prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa kepada Dewan Adat Dayak, dan Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Menurut Wawan, Majelis lintas kabupaten dan kota wajib mendapat SK dari Dewan Adat Dayak Provinsi.

    Hermas turut menjawab anggapan bahwa adat memutus perkara secara instan.

    ”Banyak pemikiran yang kami anggap kurang tepat, misalnya anggapan bahwa adat begitu instan atau terlalu cepat mengambil keputusan. Kami mempunyai mekanisme dan SOP yang jelas,” ujarnya.

    Wawan mengatakan prosesnya “tidak bisa dilihat hanya pada saat persidangan, tapi prosesnya itu berproses dari bulan Februari 2026”. Rantai dokumen dari laporan awal 23 Februari 2026 hingga putusan 28 Agustus 2026 berjalan sekitar enam bulan.

    Preseden di Sampit

    Gugatan terhadap putusan adat bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Dalam perkara yang diajukan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) terhadap sejumlah tergugat, termasuk Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Pengadilan Negeri Sampit pada 29 April 2025 mengabulkan sebagian gugatan perusahaan dan menyatakan putusan adat tidak sah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 25 Juli 2025 membatalkan putusan PN Sampit itu dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, sebagaimana dilaporkan oleh media yang sama.

    Pada 12 Februari 2026, putusan adat itu diabaikan dan aksi demonstrasi besar ke PT HAL digelar. PT HAL menyatakan bersedia melaksanakan putusan adat pada 24 Februari 2026, dengan sanksi sekitar Rp259 juta.

    Harkat Martabat dan Bahasa Keras

    Wawan menyebut Majelis beranggapan perusahaan belum menghormati nilai yang menopang adat Dayak.

    ”Saya, kami beranggapan bahwa mereka tidak betul-betul menghargai filosofi Huma Betang dan Belum Bahadat,” ujarnya.

    ”Tanah hutan itu bagi masyarakat Dayak adalah orang tua,” katanya.

    Baginya, tanah adalah daging yang ada di dalam tubuh manusia dan siapa yang mengabaikannya berarti tidak menghormati manusia.

    Kata-kata paling keras keluar saat ia berbicara tentang orang yang tidak beradat.

    ”Kalau orang itu sudah tidak beradat, tanda kutip, saya agak keras kali ini, hampir boleh dikatakan bahasa orang Dayak itu metu. Metu itu adalah binatang,” kata Wawan.

    Dia tidak menyebut nama perusahaan dalam pernyataan itu. Wawan turut menyebut eksekusi itu menjadi barometer untuk wilayah Kalimantan Tengah secara keseluruhan.

    Ditanya apakah sanksi pengusiran pernah dijatuhkan sebelumnya, Wawan menjawab bahwa pengusiran bukan belum pernah terjadi, hanya bentuknya berbeda.

    ”Kejadian tahun 2000-an itu bentuk pengusiran. Jangan coba-coba, jangan coba-coba lah, janganlah seperti itu,” ujarnya.

    “Bayangkan saja kalau orang Dayak sudah mengusir. Siapapun yang mengganggu, merendahkan, menghina harkat martabat orang Dayak,” kata Wawan melanjutkan.

    ”Orang Dayak ini sangat terbuka terhadap siapa pun yang datang di bumi Tambun Bungai, di bumi Pancasila, di Kalteng, Kalteng berkah rumah Betang, tetapi jangan ganggu harkat martabat orang Dayak,” tegasnya.

    Meja Ketua Umum DAD

    Hermas dan Wawan sama-sama mengarahkan ujung perkara ke Dewan Adat Dayak Provinsi.

    Komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, menurut Wawan, sudah beberapa kali difasilitasi Agustiar Sabran, Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah yang juga Gubernur, tanpa hasil.

    ”Beberapa kali difasilitasi oleh Bapak Agustiar Sabran … namun masih belum ada titik temu sampai pada saat kami pembacaan putusan,” ujarnya.

    ”Setelah ini kami akan tetap menyerahkan kepada pimpinan, yaitu ketua umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wawan.

    Ia menyebut masyarakat memohon agar pimpinan memberi solusi dalam penyelesaian dengan PT BAP. Wawan juga menambahkan adanya batas waktu untuk menunggu.

    ”Hal itu pun ada batasan, tidak bisa juga terlalu lama. Ada batas kesabaran, ada batas masa tunggu, ada batas kejenuhan,” ujarnya.

    Kepercayaan pada pengawasan tingkat provinsi juga ditegaskan Hermas.

    “Kami yakin dan percaya berada di bawah pengawasan Gubernur sebagai Ketua DAD. Kalau kami salah melangkah, kami mencoreng nama baik Gubernur,” katanya. “Kami tetap berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui meja Gubernur. Itu harapan kami. Ada peran Gubernur di situ.”

    Meski begitu, ruang bagi PT BAP untuk berunding ditegaskannya masih terbuka dengan syarat.

    ”Kami persilakan apabila masih ada upaya negosiasi, tetapi tidak boleh mengubah hasil keputusan kami,” kata Hermas. Ia juga merujuk pesan Gubernur.

    ”Seperti pesan Gubernur, kita harus menjaga investor yang ada dengan kebenaran dan keadilan,” katanya.

    Hermas turut menjawab anggapan bahwa Majelis selalu berpihak pada masyarakat adat.

    ”Perusahaan tidak perlu takut apabila ada penyelesaian sengketa melalui adat. Bersikap kooperatif saja,” ujarnya.

    ”Saya pernah dua kali memenangkan perusahaan dalam sengketa lahan karena perusahaan tersebut memang memiliki dokumen yang jelas dan benar. Jadi, tidak ada perlakuan yang selalu membela masyarakat adat. Kebenaran yang utama.”

    Klaim Hermas pernah memenangkan perusahaan lain belum dapat diverifikasi Kanal Independen.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)

  • PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    PT BAP Belum Ada Tanda Patuhi Vonis Adat Ratusan Miliar: Bersiap Genapi Rentetan Pelecehan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menuju 18 September 2026 terus menyusut. Menjelang tenggat akhir negosiasi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum ada pertanda mematuhi vonis.

    Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, memastikan pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad atau membuka jalur dialog apa pun dengan lembaga peradilan adat.

    ”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026).

    Kebisuan ini memperpanjang rentetan sikap korporasi yang sejak awal menjauh dari meja persidangan.

    Putusan Basara Hai mencatat ketidakhadiran total PT BAP dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026.

    Sikap mengabaikan panggilan majelis tersebut dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

    Sejumlah pihak sebelumnya menyebut pengabaian putusan sebagai bentuk pelecehan besar yang membuat perusahaan dinilai tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng.

    Sikap tertutup serupa mencuat saat Kanal Independen berupaya melakukan konfirmasi pada 9 September lalu.

    Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, memilih menolak berkomentar sepatah kata pun mengenai vonis yang membayangi operasional mereka.

    Menunggu Momentum Eksekusi

    Kekosongan interaksi dari level manajemen tidak menghentikan persiapan teknis di lapangan. Wawan menyebut koordinasi resmi dengan aparat kepolisian memang belum berjalan, sembari membuka celah bagi penyelesaian menit akhir.

    ”Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” katanya.

    Rencana eksekusi juga melibatkan koordinasi dan supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penindakan tidak akan serta-merta bergulir tepat sehari setelah tenggat berlalu.

    ”Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.

    Kendali Penuh di Lapangan

    Sembari mematangkan skema eksekusi, Majelis dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mempertahankan kendali keamanan.

    Merespons temuan aktivitas panen PT BAP yang dicegat Batamad Kecamatan Telawang pekan lalu, Wawan menegaskan posisinya. Pihaknya memerintahkan langkah pengamanan tetap dilanjutkan usai menerima laporan.

    ”Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” katanya.

    Wawan mengapresiasi kinerja Batamad Telawang beserta elemen masyarakat dari kecamatan lain yang turut mengamankan lokasi sengketa.

    Situasi lapangan terpantau kondusif. Pekerja perusahaan yang berada di lokasi sengketa masih bisa diajak berkomunikasi secara teknis oleh petugas adat tanpa memicu gesekan, sementara dialog justru terputus total di tingkat manajemen pusat.

    Menjunjung Langit Kalteng

    Wawan kembali menjabarkan kerangka kerja peradilan adat yang bersandar pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan DAD Kalteng.

    Struktur ini menempatkan DAD Provinsi sebagai koordinator, Damang Kepala Adat sebagai pemutus perkara, dan Batamad bertindak sebagai pelaksana putusan.

    Ia juga merujuk pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    Secara hukum ketatanegaraan, pengakuan tersebut bersifat bersyarat karena harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, membutuhkan payung Perda, serta ketentuannya masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

    Wawan menegaskan tujuan kelembagaannya. ”Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.

    Ia mendesak korporasi memaknai filosofi lokal secara utuh. ”Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

    Ketentuan kewajiban bagi PT BAP telah tertuang utuh dalam dokumen putusan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Berdasarkan rinciannya, kewajiban ini terbagi atas ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, ditambah dua sanksi denda adat yang masing-masing mencapai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

    Kegagalan mencapai kesepakatan hingga batas 18 September 2026 akan membuat putusan ini mengikat, membuka gerbang bagi eksekusi setelahnya. (ign)

  • Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).

    Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.

    Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.

    Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.

    Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.

    Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah

    Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.

    Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.

    Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.

    Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.

    Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.

    Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.

    Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.

    Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.

    Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.

    ”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.

    Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.

    Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.

    Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran

    Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).

    Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.

    Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.

    Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.

    Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.

    Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.

    Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.

    Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.

    Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi

    Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.

    Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.

    ”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.

    Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.

    Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.

    Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.

    ”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.

    Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila

    Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.

    Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.

    Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.

    Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.

    Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.

    Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.

    Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.

    ”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.

    Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.

    ”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.

    Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.

    Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.

    ”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.

    Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.

    Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.

    Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.

    ”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.

    Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.

    Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.

    Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)