Tag: Mentawa Baru Hulu

  • Sampit Dikepung Api Sebelum Subuh: 1,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar, Indikasi Unsur Kesengajaan Menguat!

    Sampit Dikepung Api Sebelum Subuh: 1,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar, Indikasi Unsur Kesengajaan Menguat!

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketika sebagian besar warga Kota Sampit masih terlelap tidur, bencana kebakaran lahan kembali mengintai pemukiman. Dua peristiwa kebakaran lahan secara simultan melanda dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (19/10/2026) dini hari. Amukan api menyasar lahan semak belukar di Jalan Saudara, Kelurahan Sawahan, serta Jalan Pramuka, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

    Kejadian yang berlangsung dalam tenggat waktu kurang dari satu jam ini membakar sedikitnya 1,5 hektare lahan di Jalan Pramuka dan menambah tebal gumpalan kabut asap beracun yang melumpuhkan jarak pandang kota hingga sisa 100 meter pada pagi harinya.

    Laporan pertama diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 03.38 WIB untuk lokasi Jalan Saudara. Belum selesai penanganan di lokasi pertama, laporan kedua masuk pada pukul 04.10 WIB dari kawasan Jalan Pramuka.

    Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Heri Wahyudi, mengonfirmasi pergerakan cepat personelnya di tengah kegelapan malam.

    “Kami menerima informasi kebakaran di Jalan Pramuka pada pukul 04.10 WIB. Tim berangkat dua menit kemudian dan tiba di lokasi pada pukul 04.16 WIB. Operasi pemadaman dimulai pukul 04.17 WIB,” ungkap Heri Wahyudi, Senin (19/10/2026).

    Penanganan Maraton Sebelum Fajar dan Dugaan Pembakaran Sengaja

    Di lokasi Jalan Saudara, lima personel Regu II yang dipimpin Purwondo tiba menggunakan mobil tangki pemadam 13 pada pukul 04.04 WIB dan berhasil mengisolasi api pada pukul 04.40 WIB. Operasi pendinginan berakhir penuh pukul 04.46 WIB.

    Sementara di Jalan Pramuka, pengerahan gabungan Peleton I, Regu II, dan Regu III bekerja maraton memadamkan hamparan api 1,5 hektare hingga pukul 05.47 WIB. Seluruh proses pemeriksaan lokasi dinyatakan rampung pada pukul 05.53 WIB.

    Paling mendasar, laporan sementara Disdamkarmat Kotim mencatat adanya dugaan pembakaran yang disengaja (arson) pada lokasi kebakaran di Jalan Saudara. Temuan ini memicu kecurigaan publik mengenai maraknya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal pada jam-jam rawan untuk menghindari pantauan petugas.

     

    Terjadinya kebakaran lahan berturut-turut menjelang subuh saat jarak pandang kota memburuk hingga 100 meter merupakan pola klasik kejahatan lingkungan yang disengaja. Membiarkan oknum-oknum pembakar lahan bergerak bebas di jam-jam lengang adalah ancaman nyata bagi keselamatan jutaan jiwa warga Sampit.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk tidak menganggap kebakaran dini hari ini sebagai musibah biasa. Pemasangan garis polisi (police line) serta pengumpulan barang bukti di Jalan Saudara wajib dilakukan untuk memburu pelaku pembakaran.

    Pemkab Kotim dan Satgas Karhutla dituntut membentuk tim patroli malam (night patrol) yang menyisir kawasan pemukiman pinggiran seperti Sawahan, Baamang, dan Mentawa Baru Hulu guna menggagalkan upaya pembakaran lahan sejak dini. (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)