Tag: Mentaya Hilir Utara

  • Air Laut Merangsek ke Pelangsian, Keran Warga Sampit Terancam Berubah Asin

    Air Laut Merangsek ke Pelangsian, Keran Warga Sampit Terancam Berubah Asin

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memicu krisis air bersih akut. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mentaya melaporkan intrusi air laut (saltwater intrusion) dari muara Sungai Mentaya kian ganas dan telah merangsek masuk ke wilayah Samuda, Bagendang, hingga mulai mengancam kawasan Pelangsian serta jantung perkotaan Sampit.

    Fenomena alam ini berpotensi besar merubah kualitas air produksi Perumdam Tirta Mentaya menjadi payau atau asin, yang berbahaya bagi konsumsi hajat hidup ribuan pelanggan di Kota Sampit.

    Pjs. Direktur Perumdam Tirta Mentaya, melalui Kepala Bidang Teknik Edy Dyufriadi, mengonfirmasi bahwa desakan air asin telah menjangkau sumber air baku vital di hilir Sungai Mentaya.

    “Saat ini Sampit memang belum terdampak langsung, masih di daerah Samuda dan Bagendang yang airnya sudah payau/asin. Namun, lidah intrusi air laut sudah mengarah kuat ke Pelangsian. Pipa intake di Desa Ramban, Mentaya Hilir Utara, yang menjadi sumber air baku kami pun kini terancam,” terang Edy Dyufriadi, Rabu (9/9/2026).

    Perumdam Tirta Mentaya memperingatkan jika debit air Sungai Mentaya terus menyusut dan tidak ada hujan signifikan dalam waktu dekat, lidah intrusi akan semakin kuat. Otoritas perhubungan memprediksi pipa intake Desa Ramban berpotensi dihentikan (stop) operasionalnya total dalam satu hingga dua hari ke depan jika kualitas air baku tawar tak lagi memenuhi standar.

    “Jika kondisi intrusi ini memburuk dan air di intake Ramban sudah asin, mungkin dalam satu-dua hari operasional bisa kami stop total. Kami mengimbau pelanggan, terutama di Sampit, untuk mulai mengantisipasi dengan menghemat air dan menampung cadangan air bersih mulai sekarang,” jelasnya.

    Ancaman air asin ini diperkirakan akan menembus kawasan Pelangsian dan bergerak ke arah Sampit jika kemarau ekstrem berlanjut hingga Oktober 2026 tanpa jeda hujan yang berarti.

    Ancaman air laut merangsek ke Pelangsian menelanjangi kerentanan sistem pasokan air tawar Perumdam Tirta Mentaya yang sangat tergantung pada Sungai Mentaya tanpa memiliki cadangan (reservoir) air tawar darurat. Di tengah krisis kesehatan akibat kabut asap karhutla, warga Kotim kini dipaksa menghadapi ancaman ganda: hajat hidup air bersih yang payau dan terbatas.

    Dua desakan taktis dari Kanal Independen:

    1. Pengoperasian Tangki Air Darurat Gratis: Perumdam Tirta Mentaya dan BPBD Kotim didesak menyiagakan armada mobil tangki air tawar gratis untuk didistribusikan ke permukiman di Samuda, Bagendang, dan Pelangsian jika pipa intake Ramban dihentikan total. Warga tidak boleh dibiarkan membeli air tawar mahal di tengah situasi bencana.
    2. Percepatan Infrastruktur Air Baku Alternatif: Pemkab Kotim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim wajib mengalokasikan anggaran pembangunan waduk/embung cadangan air baku tawar di zona daratan tinggi Sampit agar ancaman tahunan intrusi air laut tidak terus melumpuhkan hajat hidup warga.

    Air laut merangsek ke Pelangsian!  Keran warga Sampit terancam berubah asin akibat intrusi Sungai Mentaya! Perumdam Tirta Mentaya didesak siapkan tangki air tawar gratis bagi warga! (***)

  • Peta Karhutla Kotim: Selatan dan Pesisir Masih Membara, Utara Cenderung Melandai

    Peta Karhutla Kotim: Selatan dan Pesisir Masih Membara, Utara Cenderung Melandai

    SAMPIT. Kanalindependen.id – Sebaran titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan konsentrasi tinggi di wilayah selatan dan pesisir. Sementara itu, sejumlah kecamatan di bagian utara mencatat jumlah titik panas yang jauh lebih rendah.

    Berdasarkan rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim yang diperbarui Sabtu (5/9/2026) pukul 16.00 WIB, terdapat 674 hotspot yang terdeteksi dalam 24 jam terakhir.

    Konsentrasi tertinggi tercatat di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 142 hotspot. Berikutnya Teluk Sampit sebanyak 129 titik, Mentaya Hilir Utara 103 titik, dan Mentaya Hilir Selatan 64 titik.

    Empat kecamatan tersebut secara kumulatif menyumbang 438 hotspot atau sekitar 65 persen dari total titik panas yang terdeteksi di Kotim.

    Kondisi paling mencolok terlihat di sejumlah desa. Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menjadi salah satu titik dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Wilayah ini tercatat memiliki 124 titik panas.

    Di Kecamatan Pulau Hanaut, konsentrasi hotspot juga cukup tinggi. Desa Hantipan menyumbang 58 titik, sedangkan Desa Bantian tercatat memiliki 36 titik panas.

    Sebaran tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Kondisinya berbeda dengan sejumlah kecamatan di bagian utara yang mencatat jumlah hotspot relatif rendah.

    Kecamatan Tualan Hulu dan Cempaga masing-masing hanya terdeteksi satu hotspot. Sementara Telaga Antang tercatat empat titik, Bukit Santuai lima titik, dan Antang Kalang sebanyak 10 titik.

    Dari total 674 hotspot, BMKG mencatat 659 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah atau confidence level 30–79 persen.

    Sebanyak 11 titik masuk kategori kepercayaan tinggi dengan tingkat keyakinan kurang lebih 80 persen. Sementara empat titik lainnya berada pada kategori rendah dengan tingkat kepercayaan kurang lebih 29 persen.

    Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan dan pesisir menjadi perhatian serius di tengah kondisi cuaca kering yang masih berlangsung.

    Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi Satgas Karhutla Kotim untuk menentukan prioritas pemantauan dan penanganan, terutama pada wilayah yang menunjukkan konsentrasi titik panas tinggi.

    Pemadaman darat maupun dukungan operasi udara diperlukan untuk mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap permukiman serta kualitas udara masyarakat. (***)

  • Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    Teluk Sampit Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak, Bagaimana Nasib Wilayah Selatan Kotim?

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tinggi. Data rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim per 1 September 2026 mencatat 894 titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah.

    Kecamatan Teluk Sampit menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak. Tercatat 228 titik panas berada di kecamatan yang terletak di bagian selatan Kotim tersebut.

    Jumlah itu menempatkan Teluk Sampit di posisi teratas. Berikutnya terdapat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan 128 titik dan Mentaya Hilir Utara sebanyak 109 titik.

    Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan menjadi perhatian di tengah kondisi cuaca kering dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung.

    Wilayah Teluk Sampit dan kawasan sekitarnya memiliki bentang lahan yang luas, termasuk kawasan gambut dan perkebunan. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika titik api muncul di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada kemunculan titik panas. Asap yang ditimbulkan dapat bergerak mengikuti kondisi angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah yang lebih luas.

    Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan parameter PM2.5 mencapai 306. Angka tersebut masuk kategori Berbahaya.

    “Kondisi ini membuat masyarakat di wilayah selatan perlu meningkatkan kewaspadaan. Paparan asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki, Selasa (1/9/2026)

    Di sisi lain, keberadaan hotspot dalam jumlah tinggi juga menjadi tantangan bagi aktivitas masyarakat. Jika kebakaran meluas dan asap menutup akses jalan, mobilitas warga dan aktivitas ekonomi dapat ikut terganggu.

    Dengan Teluk Sampit mencatat jumlah hotspot tertinggi, pertanyaan berikutnya adalah seberapa cepat titik-titik tersebut dapat dikendalikan.

    Respons Satgas Karhutla dan pemerintah daerah menjadi krusial. Pemantauan titik panas, penanganan di lapangan, serta perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

    Wilayah selatan kini berada dalam sorotan. Bukan hanya karena jumlah hotspotnya, tetapi karena dampak yang bisa muncul jika titik panas tersebut berkembang menjadi kebakaran terbuka. (***)

  • BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat lonjakan tajam ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau. Sepanjang bulan Juli 2026, BPBD Kotim merangkum sebanyak 331 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Kotim, dengan konsentrasi terbanyak menumpuk di tiga kecamatan rawan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengonfirmasi bahwa Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara menjadi tiga kawasan utama yang menyumbang porsi hotspot terbesar sepanjang Juli.

    “Dominasi hotspot selama Juli berada di Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara. Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan karena memiliki potensi kebakaran yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya,” ujar Multazam, Minggu (2/8/2026).

    Berdasarkan rincian rekapitulasi data BPBD Kotim, Kecamatan Kota Besi berada di posisi teratas dengan 67 hotspot. Selanjutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang 59 hotspot, diikuti Mentaya Hilir Utara sebanyak 55 hotspot.

    Sebaran titik panas lainnya terdeteksi di Telaga Antang (30 titik), Antang Kalang dan Telawang (masing-masing 24 titik), Parenggean (17 titik), Baamang (15 titik), Teluk Sampit (10 titik), Mentaya Hulu (8 titik), Cempaga (7 titik), Cempaga Hulu (5 titik), Tualan Hulu (4 titik), serta Seranau (2 titik). Adapun Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan nol hotspot sepanjang bulan Juli.

    Multazam menekankan bahwa tingginya angka hotspot satelit berfungsi sebagai petunjuk awal bagi tim reaksi cepat untuk segera melakukan verifikasi dan pemadaman langsung (ground-check) di lapangan.

    “Hotspot merupakan indikator awal yang harus segera diverifikasi. Dalam kondisi cuaca panas, kelembapan rendah, dan lahan yang mengering, titik panas berpotensi berkembang menjadi kebakaran apabila tidak segera ditangani. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca saat ini sangat kering sehingga api mudah menyebar,” pangkas Multazam.

    Secara akumulatif, BPBD Kotim mencatat hingga awal Agustus 2026 telah terjadi 152 kejadian penanganan karhutla dengan total luas lahan terbakar menembus 313,82 hektare. Menyikapi kondisi tersebut, patroli gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api semakin diperketat guna mencegah perluasan bencana kabut asap.

    Rekapitulasi 331 hotspot sepanjang Juli 2026 di mana Kota Besi menyumbang angka tertinggi (67 hotspot) menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar di koridor Kotim masih marak terjadi. Lonjakan ini berbanding lurus dengan akumulasi 313,82 hektare lahan yang hangus dan mempertegas bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kotim 2026 menghadapi ujian nyata di lapangan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan pengawasan kebijakan yang sangat tajam; Fokus Ground-Check Kota Besi: Satgas Karhutla Kotim dan BPBD wajib memprioritaskan penyebaran tim patroli darat ke Kota Besi dan Mentawa Baru Ketapang guna memadamkan titik api sebelum merembet ke lapisan gambut dalam.

    Selanjuitnya, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK harus menindak tegas pemilik lahan yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Besi dan Ketapang, demi memberikan efek jera (deterrent effect).

    Kemudian, Posko Siaga Karhutla Tingkat Desa: Membuka dan mengaktifkan anggaran Posko Siaga di tingkat desa/kelurahan rawan agar respons awal terhadap kemunculan asap dapat ditangani dalam hitungan jam.

    Peningkatan hotspot tidak boleh dibiarkan menjadi kepulan asap pekat yang melumpuhkan aktivitas warga Kotim. (***)

  • Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.

    Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.

    Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.

    Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.

    Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.

    Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.

    Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

    ”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.

    Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.

    Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.

    ”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.

    Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.

    Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.

    Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

    Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.

    Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).

    Mempertanyakan Pihak Pengarah

    Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

    Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

    ”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.

    Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.

    ”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.

    Penerima Setoran

    Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.

    Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.

    Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.

    Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.

    Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.

    Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.

    Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare

    Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.

    Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

    Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.

    Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.

    Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.

    Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.

    Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.

    Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Menakar Hilangnya Insting Liar Buaya Muara yang Kian Berani Mendekati Permukiman

    Menakar Hilangnya Insting Liar Buaya Muara yang Kian Berani Mendekati Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Batas aman antara ruang hidup manusia dan wilayah buru predator purba di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya kembali menipis. Masyarakat Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali didera keresahan mendalam menyusul kemunculan sesosok buaya muara berukuran raksasa pada Jumat malam (29/5/2026). Kehadiran reptil besar di tepian sungai permukiman ini bukan sekadar melintas biasa, melainkan menjadi indikator kuat atas pergeseran perilaku satwa yang kian berani bergeser ke zona domestik warga.

    Anomali Perilaku: Mendekat Saat Disorot Senter

    ​Kepanikan warga lokal ini beralasan kuat. Rekaman video amatir yang mengabadikan detik-detik kemunculan sang predator kini telah beredar luas di tengah masyarakat dan memicu gelombang kekhawatiran kolektif. Dalam visual tersebut, buaya muara (Crocodylus porosus) itu tampak tenang namun bergerak pasti mendekati bibir sungai.

    ​Ketegangan memuncak ketika warga mencoba memantau posisi satwa dengan mengarahkan sorotan lampu senter ke arah air. Bukannya menjauh atau menyelam ke dasar sungai sebagaimana karakter alami hewan liar, buaya tersebut justru berenang lurus menantang arah datangnya cahaya. Mahmudiansyah, salah seorang saksi mata yang melihat langsung pemandangan mencekam tersebut di tepian air, mengonfirmasi bahwa dimensi fisik predator ini berada jauh di atas ukuran rata-rata.

    ​“Perkiraan lebih dari 4 meter panjangnya,” ungkap Mahmudiansyah dengan nada khawatir saat menggambarkan skala fisik satwa liar tersebut.

    Sinyal Bahaya dari BKSDA dan Protokol Keselamatan Sungai

    ​Kemunculan monster air dengan panjang melebihi empat meter ini langsung memicu respons dari otoritas konservasi wilayah. Aliran DAS Mentaya beserta kawasan pesisirnya memang dikenal sebagai habitat asli dari spesies buaya muara yang memiliki sifat teritorial kuat dan agresif. Rentetan tragedi serangan buaya yang pernah terjadi di sepanjang sungai ini bahkan beberapa kasus di antaranya merenggut korban jiwa dan luka serius menjadi bukti otentik bahwa ancaman keselamatan warga bantaran berada di titik kritis.

    ​Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Muriansyah, langsung mengeluarkan imbauan keras agar warga yang menggantungkan hidupnya di jalur transportasi sungai, pencari ikan, maupun aktivitas domestik harian untuk melipatgandakan kewaspadaan mereka. Warga diminta menghindari aktivitas di tepian sungai pada jam-jam rawan perburuan satwa, seperti pagi buta, sore hari, hingga malam hari.

    ​“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak melakukan aktivitas sendirian di sekitar sungai. Jika melihat keberadaan buaya, segera menjauh dan laporkan kepada aparat desa atau pihak terkait,” tegas Muriansyah mengingatkan.

    ​Pihak BKSDA juga memperingatkan secara tegas agar warga tidak mengambil tindakan sepihak yang nekat seperti mencoba menangkap, mengusir, atau mendekati posisi buaya tanpa keahlian khusus. Tindakan defensif yang keliru justru dapat memicu perilaku agresif yang jauh lebih fatal dari sang predator. Selain faktor waktu, pola kebersihan lingkungan bantaran juga disorot karena kebiasaan membuang sisa makanan atau limbah hasil perikanan ke sungai dapat menarik perhatian buaya untuk mendekati permukiman.

    ​Keberanian buaya muara di Bagendang Hilir yang justru mendekat saat disorot senter adalah sebuah anomali perilaku yang mengerikan sekaligus menyedihkan. Secara ekologis, insting hewan liar untuk mendekati sumber cahaya atau permukiman manusia biasanya dipicu oleh asosiasi keberadaan makanan.

    ​Ketika sungai-sungai di Kotim terus dibebani oleh kebiasaan pembuangan sisa makanan dan limbah hasil perikanan secara sembarangan, buaya-buaya ini secara perlahan mengalami pergeseran perilaku. Mereka belajar bahwa di mana ada aktivitas manusia, di situ ada pasokan makanan mudah. Di sisi lain, penyusutan stok pakan alami di ekosistem asli DAS Mentaya memaksa mereka keluar dari zona aman.

    ​Imbauan dari BKSDA untuk menghindari jam rawan adalah solusi jangka pendek yang bersifat defensif. Jika masyarakat tidak disiplin dalam menghentikan pembuangan limbah domestik ke sungai, serta aparat terkait tidak mengevaluasi kelestarian habitat asli hilir Mentaya, maka konflik berdarah antara manusia dan reptil purba ini akan terus berulang. Sungai Mentaya tidak boleh dibiarkan berubah menjadi arena pertarungan maut akibat kelalaian kita dalam menjaga batas ruang berbagi kehidupan. (***)

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siang itu, kebun sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tampak seperti hari-hari biasa lengang, panas, dan nyaris tanpa aktivitas mencolok. Tapi justru di ruang yang sunyi itu, sebuah pola lama kembali berjalan.

    Seorang pria terlihat bolak-balik di antara barisan pohon sawit. Di pundaknya, janjang demi janjang diangkut menggunakan tojok. Ia bekerja cepat, berulang, seperti memahami betul kapan kebun sedang lengah. Ia adalah RD (39).

    Aksinya pertama kali terendus oleh petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) saat patroli rutin, Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11. Kecurigaan muncul bukan tanpa alasan pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah ditegur.

    “Pelaku sempat diperingatkan, tetapi tidak mengindahkan. Itu yang membuat petugas curiga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (25/3/2026).

    Kecurigaan itu kemudian menemukan petunjuk lain. Di tepi parit, sebuah sampan (klotok) terparkir diam. Tak jauh dari situ, janjang sawit mulai tertumpuk di pinggir jalan blok seolah disiapkan untuk dipindahkan.
    Petugas tak langsung bergerak. Mereka memilih mengamati.

    Dari jarak sekitar 150 meter, RD masih terlihat keluar-masuk blok kebun, memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Aktivitas itu berlangsung sekitar 20 menit cukup lama untuk memastikan bahwa ini bukan sekadar aktivitas biasa.

    Saat tim tambahan datang dan penyisiran dilakukan, semuanya berakhir cepat. RD keluar dari dalam blok sambil membawa tojok, lalu diamankan di dekat sampan tanpa perlawanan.

    Namun yang tersisa di lokasi justru membuka pertanyaan lebih besar.

    Sebanyak 28 janjang sawit ditemukan di pinggir jalan. Di lokasi lain, 41 janjang tambahan turut diamankan. Totalnya 69 janjang jumlah yang sulit diabaikan sebagai aksi spontan.

    Sampan yang digunakan menjadi petunjuk penting. Jalur parit diduga dipilih untuk menghindari pengawasan di akses darat cara lama yang berulang di banyak wilayah perkebunan.

    Di titik inilah, kasus ini tak lagi terlihat sederhana.
    Apakah RD bekerja sendiri? Atau hanya bagian kecil dari rantai yang lebih panjang?

    Polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut.

    Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur setelah melalui pendataan awal di kantor perusahaan. Ia dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Di banyak kasus, pencurian sawit bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap. Ia sering menjadi potongan kecil dari sistem yang bekerja dalam diam memanfaatkan luasnya kebun, celah pengawasan, dan jalur-jalur sunyi yang luput dari perhatian.

    Dan selama celah itu masih ada, cerita seperti ini hampir selalu menemukan cara untuk terulang. (***)

  • Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, memantik pernyataan keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi beringas itu dinilai telah merobek dua pilar utama sekaligus, wibawa hukum negara dan keluhuran tradisi adat.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, berdiri di garis terdepan mengecam insiden tersebut. Dia memandang kekerasan fisik terhadap pejabat pemerintah yang tengah bertugas memfasilitasi dialog adalah tindakan usang yang mengkhianati nilai-nilai lokal.

    Falsafah leluhur, menurutnya, selalu menempatkan musyawarah sebagai panglima untuk mengurai benang kusut sengketa.

    ”Dalam adat Dayak, jika ada persoalan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan dan musyawarah adat. Bukan dengan memukul atau melakukan kekerasan,” tegas Gahara, Jumat (13/3/2026) lalu.

    Warisan kearifan lokal ini hidup turun-temurun sebagai benteng penjaga harmoni dan kedamaian masyarakat. Merusaknya berarti menentang identitas kultural Bumi Habaring Hurung itu sendiri.

    ”Tindakan kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai adat dan budaya yang kita junjung bersama. Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai melalui dialog,” ujarnya.

    Lebih dari sekadar urusan adat, pukulan dan dorongan yang mendarat di tubuh seorang aparatur sipil adalah pelecehan terhadap institusi negara.

    Gahara memastikan lembaganya merapatkan barisan mendukung aparat kepolisian mengambil langkah presisi dan tegas.

    ”Kami mendukung penuh Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kejadian ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

    Penindakan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi memutus rantai arogansi sekelompok orang, sekaligus menyuntikkan efek jera. Pada saat bersamaan, dia meminta tensi publik segera diredam agar pusaran konflik tidak semakin meluas.

    ”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku,” katanya.

    Rentetan kekerasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua elemen warga Kotim untuk kembali berpijak pada akar tradisi.

    ”Adat dan budaya kita mengajarkan penyelesaian masalah dengan kepala dingin melalui perundingan, bukan dengan kekerasan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga bersama,” katanya.

    Pecah Kongsi Berujung Visum

    Pernyataan keras DAD Kotim ini bermuara dari kekacauan memilukan di Kantor Kecamatan MHU. Niat awal mencari titik temu terkait polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mendadak liar. Massa yang mendesak pengesahan pengurus baru kehilangan kendali.

    Ketegangan meledak usai aparat keamanan menyetop aktivitas panen sekelompok orang yang teridentifikasi tidak memiliki hak legal atas lahan. Langkah penegakan hukum inilah yang memantik gelombang protes hingga berujung pada mediasi ”berdarah” yang menelan korban pimpinan wilayah setempat.

    Tarik-menarik kerah baju tak terhindarkan. Zikrillah terdesak mundur tatkala massa meluapkan emosi lewat dorongan dan pelemparan. Rekaman video amatir memperlihatkan sang camat nyaris tersungkur ke lantai.

    Dalam situasi panas itu, aparat kepolisian, anggota Koramil, bersama warga lekas membelah kepungan dan mengevakuasinya dari pusaran amuk massa.

    Rabu (11/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, langkah hukum resmi diambil. Zikrillah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah guna melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

    Usai membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keluhan nyeri berdenyut di kepala akibat rentetan serangan fisik. (ign)