Tag: Mentaya Hilir Utara

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siang itu, kebun sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tampak seperti hari-hari biasa lengang, panas, dan nyaris tanpa aktivitas mencolok. Tapi justru di ruang yang sunyi itu, sebuah pola lama kembali berjalan.

    Seorang pria terlihat bolak-balik di antara barisan pohon sawit. Di pundaknya, janjang demi janjang diangkut menggunakan tojok. Ia bekerja cepat, berulang, seperti memahami betul kapan kebun sedang lengah. Ia adalah RD (39).

    Aksinya pertama kali terendus oleh petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) saat patroli rutin, Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11. Kecurigaan muncul bukan tanpa alasan pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah ditegur.

    “Pelaku sempat diperingatkan, tetapi tidak mengindahkan. Itu yang membuat petugas curiga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (25/3/2026).

    Kecurigaan itu kemudian menemukan petunjuk lain. Di tepi parit, sebuah sampan (klotok) terparkir diam. Tak jauh dari situ, janjang sawit mulai tertumpuk di pinggir jalan blok seolah disiapkan untuk dipindahkan.
    Petugas tak langsung bergerak. Mereka memilih mengamati.

    Dari jarak sekitar 150 meter, RD masih terlihat keluar-masuk blok kebun, memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Aktivitas itu berlangsung sekitar 20 menit cukup lama untuk memastikan bahwa ini bukan sekadar aktivitas biasa.

    Saat tim tambahan datang dan penyisiran dilakukan, semuanya berakhir cepat. RD keluar dari dalam blok sambil membawa tojok, lalu diamankan di dekat sampan tanpa perlawanan.

    Namun yang tersisa di lokasi justru membuka pertanyaan lebih besar.

    Sebanyak 28 janjang sawit ditemukan di pinggir jalan. Di lokasi lain, 41 janjang tambahan turut diamankan. Totalnya 69 janjang jumlah yang sulit diabaikan sebagai aksi spontan.

    Sampan yang digunakan menjadi petunjuk penting. Jalur parit diduga dipilih untuk menghindari pengawasan di akses darat cara lama yang berulang di banyak wilayah perkebunan.

    Di titik inilah, kasus ini tak lagi terlihat sederhana.
    Apakah RD bekerja sendiri? Atau hanya bagian kecil dari rantai yang lebih panjang?

    Polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut.

    Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur setelah melalui pendataan awal di kantor perusahaan. Ia dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Di banyak kasus, pencurian sawit bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap. Ia sering menjadi potongan kecil dari sistem yang bekerja dalam diam memanfaatkan luasnya kebun, celah pengawasan, dan jalur-jalur sunyi yang luput dari perhatian.

    Dan selama celah itu masih ada, cerita seperti ini hampir selalu menemukan cara untuk terulang. (***)

  • Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, memantik pernyataan keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi beringas itu dinilai telah merobek dua pilar utama sekaligus, wibawa hukum negara dan keluhuran tradisi adat.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, berdiri di garis terdepan mengecam insiden tersebut. Dia memandang kekerasan fisik terhadap pejabat pemerintah yang tengah bertugas memfasilitasi dialog adalah tindakan usang yang mengkhianati nilai-nilai lokal.

    Falsafah leluhur, menurutnya, selalu menempatkan musyawarah sebagai panglima untuk mengurai benang kusut sengketa.

    ”Dalam adat Dayak, jika ada persoalan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan dan musyawarah adat. Bukan dengan memukul atau melakukan kekerasan,” tegas Gahara, Jumat (13/3/2026) lalu.

    Warisan kearifan lokal ini hidup turun-temurun sebagai benteng penjaga harmoni dan kedamaian masyarakat. Merusaknya berarti menentang identitas kultural Bumi Habaring Hurung itu sendiri.

    ”Tindakan kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai adat dan budaya yang kita junjung bersama. Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai melalui dialog,” ujarnya.

    Lebih dari sekadar urusan adat, pukulan dan dorongan yang mendarat di tubuh seorang aparatur sipil adalah pelecehan terhadap institusi negara.

    Gahara memastikan lembaganya merapatkan barisan mendukung aparat kepolisian mengambil langkah presisi dan tegas.

    ”Kami mendukung penuh Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kejadian ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

    Penindakan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi memutus rantai arogansi sekelompok orang, sekaligus menyuntikkan efek jera. Pada saat bersamaan, dia meminta tensi publik segera diredam agar pusaran konflik tidak semakin meluas.

    ”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku,” katanya.

    Rentetan kekerasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua elemen warga Kotim untuk kembali berpijak pada akar tradisi.

    ”Adat dan budaya kita mengajarkan penyelesaian masalah dengan kepala dingin melalui perundingan, bukan dengan kekerasan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga bersama,” katanya.

    Pecah Kongsi Berujung Visum

    Pernyataan keras DAD Kotim ini bermuara dari kekacauan memilukan di Kantor Kecamatan MHU. Niat awal mencari titik temu terkait polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mendadak liar. Massa yang mendesak pengesahan pengurus baru kehilangan kendali.

    Ketegangan meledak usai aparat keamanan menyetop aktivitas panen sekelompok orang yang teridentifikasi tidak memiliki hak legal atas lahan. Langkah penegakan hukum inilah yang memantik gelombang protes hingga berujung pada mediasi ”berdarah” yang menelan korban pimpinan wilayah setempat.

    Tarik-menarik kerah baju tak terhindarkan. Zikrillah terdesak mundur tatkala massa meluapkan emosi lewat dorongan dan pelemparan. Rekaman video amatir memperlihatkan sang camat nyaris tersungkur ke lantai.

    Dalam situasi panas itu, aparat kepolisian, anggota Koramil, bersama warga lekas membelah kepungan dan mengevakuasinya dari pusaran amuk massa.

    Rabu (11/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, langkah hukum resmi diambil. Zikrillah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah guna melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

    Usai membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keluhan nyeri berdenyut di kepala akibat rentetan serangan fisik. (ign)

  • Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    RUANG mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu seharusnya menjadi pendingin. Ada meja panjang, deretan kursi, dan harapan agar kemelut segera reda.

    Kenyataannya, ruangan itu justru berubah menjadi gelanggang panas. Suara yang awalnya tertahan perlahan merangkak naik, menabrak dinding, lalu pecah menjadi teriakan bersahutan.

    Seseorang tidak lagi mencari jalan tengah. Tuntutan agar Surat Keputusan (SK) segera diteken berubah menjadi teror psikologis.

    Puncaknya, sang camat tersudut. Bukan oleh adu argumen, melainkan oleh kepalan tangan yang mendarat telak.

    Menyebut insiden ini sekadar luapan emosi sesaat adalah sebuah kebutaan.

    Menyalahkan warga yang kalap atau aparat yang lamban hanya menyentuh permukaan debu. Kekerasan telanjang hari itu sama sekali bukan awal kekacauan.

    Tragedi tersebut justru bisa dibaca sebagai ujung paling berdarah dari rentetan panjang kebijakan timpang, karut-marut agraria, dan rakusnya perebutan kuasa di dalam tubuh organisasi tani-hutan yang dibiarkan liar tanpa tuan.

    Negara memang hadir di ruangan itu. Camat duduk di depan, memimpin forum, menjelaskan batas kewenangannya, dan menolak menandatangani keputusan yang dinilai melampaui prosedur.

    Dalam arti itu, kewajiban formalnya sebagai perwakilan negara di tingkat kecamatan sedang dijalankan.

    Yang absen bukan sosok negara, melainkan keberpihakan negara pada level desain. Bagaimana konflik agraria dan perebutan akses lahan dibiarkan mengerucut di meja kecamatan tanpa dukungan kebijakan, peta kewenangan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka yang dikirim ke garis depan.

    Perdebatan soal siapa yang paling pantas duduk di kursi ketua atau siapa yang dicurangi, dibiarkan menguap sebagai urusan internal warga.

    Begitu jalan buntu ditemui dan massa sudah terbelah menjadi faksi-faksi yang siap bergesekan, barulah negara dibangunkan paksa.

    Camat disorongkan ke garis depan. Pejabat kecamatan ini dipaksa memadamkan api yang bahan bakarnya tumpah dari kebijakan di tingkat atas.

    Sang camat diminta menengahi, sekaligus mengunci kesepakatan lewat sebaris paraf di pojok dokumen.

    Beban itu terlampau absurd. Camat bukanlah arsitek tata ruang. Ia tak mendesain peta peruntukan lahan yang tumpang tindih.

    Gapoktanhut, yang di atas kertas dimaksudkan untuk memberdayakan petani, dalam praktiknya mudah berubah menjadi arena gladiator bagi elite lokal.

    Posisi pengurus adalah akses. Mereka yang memegang kendali kepengurusan memborong seluruh keistimewaan.

    Sebaliknya, mereka yang terpental dari struktur tak hanya kehilangan jabatan, tapi juga kehilangan lumbung ekonomi dan harga diri di tengah kampungnya.

    Sengketa organisasi ini otomatis menyala lebih ganas ketimbang pemilihan kepala desa sekalipun.

    Jubah bernama “aspirasi warga” pun sering dibajak. Barisan depan mungkin berisi petani yang murni merasa tertindas. Tapi tengok ke belakang layar.

    Ada pemain-pemain siluman yang cakap mengorkestrasi kecemasan itu demi mengamankan cengkeraman mereka pada bantuan dan lahan.

    Mediasi terlalu sering menjelma sekadar sandiwara legitimasi. Kursi ditata, notulen dibacakan, tapi bagi sebagian pihak, hasilnya seolah sudah dikunci sebelum rapat dimulai.

    Pihak yang kuat datang semata untuk menagih ketukan palu. Pihak yang lemah duduk menelan kenyataan bahwa suara mereka sudah dibungkam sejak awal.

    Camat terperangkap dalam lorong gelap tanpa pintu keluar. Satu sisi menuntut kehati-hatian prosedural agar tak digugat hukum.

    Sisi seberang menghunuskan ancaman massa yang menuntut legalisasi hari itu juga. Menunda berarti dituding menjegal nasib rakyat.

    Memaksa teken berarti menabrak aturan. Pejabat inilah yang harus menelan getahnya, sementara para pembuat kebijakan di level lebih tinggi duduk manis di ruangan sejuk, jauh dari aroma keringat dan amarah massa yang menggebrak meja.

    Memenjarakan pelaku pemukulan memang sebuah keharusan hukum. Tindak kekerasan terhadap pelayan publik pantang ditoleransi.

    Akan tetapi, menutup kasus hanya dengan menangkap satu-dua orang sama halnya mengulang kebodohan masa lalu.

    Individu di lapangan ditumbalkan, sedangkan mesin penghasil konflik terus beroperasi tanpa hambatan.

    Cara birokrasi menetaskan organisasi semacam Gapoktanhut harus dibongkar total.

    Jangan biarkan elite lokal memonopoli akses. Mediasi tak boleh lagi sekadar ruang basa-basi tempat stempel dipertaruhkan.

    Selama karut-marut agraria ini sengaja dipelihara, selama keadilan hanya jadi milik mereka yang punya jejaring politik, ruang rapat di kantor kecamatan akan terus menyimpan bom waktu.

    Lebam di wajah sang camat adalah alarm tajam. Jika akar busuk ini tak segera dicabut, bersiaplah melihat meja-meja birokrasi lain di pelosok Kotawaringin Timur kembali menjelma menjadi saksi bisu pukulan berikutnya. (redaksi)

  • Camat Diserang Saat Jalankan Tugas, Forcasi Kotim: Ini Tidak Bisa Ditoleransi

    Camat Diserang Saat Jalankan Tugas, Forcasi Kotim: Ini Tidak Bisa Ditoleransi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Insiden kericuhan yang terjadi saat mediasi konflik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara kini menuai perhatian serius.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang terjadi saat ia memimpin proses mediasi dengan warga.

    Ketua Forcasi Kotim Sufiansyah, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara tidak dapat ditoleransi.

    “Kami meminta aparat penegak hukum memproses laporan anggota kami, Camat MHU, terkait oknum Gapoktan Bagendang Raya. Hal seperti ini tidak boleh menjadi tindakan anarkis atau main hakim sendiri,” kata Sufiansyah, Kamis (12/3/2026).

    Menurutnya, penanganan kasus tersebut secara tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
    Ia menilai, tindakan kekerasan yang terjadi dalam forum mediasi tersebut telah melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi.

    “Kejadian tersebut terjadi saat proses mediasi. Kami mengecam tindakan itu karena sudah melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

    Sufiansyah juga mengungkapkan bahwa Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

    “Anggota kami selaku korban sudah melaporkan kejadian tersebut tadi malam ke Polda Kalteng,” tambahnya.

    Forcasi yang beranggotakan 17 camat se-Kotawaringin Timur itu berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta aparat kepolisian tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya kericuhan.

    Sebelumnya, kericuhan terjadi saat pertemuan mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang digelar di Kantor Camat Mentaya Hilir Utara, Rabu, 11 Maret 2026.

    Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah warga untuk membahas pengesahan tanda tangan dalam pemilihan ketua Gapoktanhut. Namun sebagian peserta yang tidak puas dengan hasil pembahasan kemudian tersulut emosi hingga situasi berubah ricuh.

    Dalam keributan itu, Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah, dilaporkan sempat mengalami serangan dari warga.
    Beruntung aparat gabungan dari TNI dan kepolisian yang berada di lokasi segera mengamankan camat dari kerumunan massa.

    Kapolsek Sungai Sampit, Dhafi Kurnia, juga terlihat turun langsung menenangkan situasi serta melerai warga yang masih dalam kondisi emosi. (***)

  • Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang pertemuan di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang semula disiapkan untuk mediasi, berubah menjadi tegang pada Rabu (11/3/2026).

    Pertemuan itu awalnya dimaksudkan untuk mencari jalan keluar atas polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya. Pemerintah kecamatan memfasilitasi dialog antara sejumlah pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.

    Namun suasana yang diharapkan tenang justru berbalik memanas.

    Sebagian warga yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan kepengurusan baru Gapoktanhut yang telah mereka pilih. Desakan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kecamatan yang memimpin jalannya mediasi.

    Ketegangan mulai terasa ketika permintaan itu tidak dapat dipenuhi dalam pertemuan tersebut.

    Kekecewaan sebagian warga kemudian berubah menjadi emosi. Suara protes terdengar semakin keras hingga situasi di dalam ruang mediasi menjadi tidak terkendali.

    Seorang warga setempat berinisial A mengkonfirmasi adanya keributan dalam pertemuan tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi kejadian yang terjadi di dalam ruangan.

    “Benar ada ribut. Masalahnya soal lahan, warga meminta camat. Kabarnya pak capat juga sempat menjadi korban kekerasan,” ujarnya singkat, Kamis (12/3/2026).

    Dalam video yang beredar luas setelah kejadian, terlihat situasi di dalam kantor kecamatan dipenuhi warga. Dalam kondisi yang semakin panas, sejumlah orang tampak melempar benda ke arah Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah.

    Camat bahkan sempat terdesak oleh kerumunan massa dan hampir terjatuh di tengah situasi yang berdesakan.
    Beruntung aparat dari Polsek Mentaya Hilir Utara bersama anggota Koramil yang berada di lokasi segera turun tangan mengendalikan keadaan.

    Petugas langsung menghalau warga yang mulai emosi sekaligus mengamankan camat dari kerumunan.

    Setelah situasi berangsur reda, aparat mencoba menenangkan warga agar kondisi kembali kondusif.
    Namun mediasi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena situasi sudah tidak memungkinkan.

    Kericuhan diduga berkaitan dengan tuntutan sebagian anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya. Mereka mendesak agar kepengurusan baru segera disahkan.

    Di sisi lain, pengesahan kepengurusan Gapoktanhut disebut bukan menjadi kewenangan camat untuk ditandatangani secara langsung.

    Persoalan ini juga berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare.

    Kelompok Tani Buding Jaya yang memiliki hak di areal tersebut menyatakan tidak sepakat dengan rencana pergantian kepengurusan. Mereka menilai selama beberapa tahun terakhir pengelolaan lahan justru lebih banyak didominasi pihak di luar kelompok mereka.

    Sebelumnya, polemik Gapoktanhut Bagendang Raya juga pernah memicu aksi massa. Ratusan anggota kelompok tani bersama masyarakat sempat mendatangi Kantor Polsek Sungai Sampit untuk menunggu hasil mediasi terkait konflik pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) serta tuntutan evaluasi kerja sama operasional (KSO).

    Kini, polemik kepengurusan dan pengelolaan lahan Gapoktanhut Bagendang Raya masih menjadi sorotan masyarakat.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun kepolisian terkait insiden tersebut. Aparat keamanan juga terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan. (***)

  • Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    Panen Liar dan Konflik Berulang di Hutan Sosial Bagendang Raya, Besi Penjara Tak Bikin Jera

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan penghentian sementara aktivitas atau status quo rupanya tak cukup bertaji untuk meredam konflik di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Aturan mainnya sebenarnya jelas, dilarang memanen sawit selama kemelut internal belum tuntas, dan ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Namun, alih-alih mereda, dugaan panen massal sepihak justru kembali marak.

    Ironisnya, aktivitas ilegal ini kembali menyeret SI, seorang residivis yang rekam jejaknya pernah membawanya ke balik jeruji besi atas kasus serupa, tepat di hamparan lahan yang sama.

    Bagi warga setempat, SI bukan pemain baru dalam sengkarut perebutan tandan buah segar (TBS) di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya.

    Jejaknya tercatat pada 15 Juli 2021 silam, ketika ia ditangkap karena mencuri sekitar 7.000 kilogram sawit di blok kebun Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, wilayah yang masuk dalam izin IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Fakta persidangan membongkar pengakuan terang-terangan SI. Dia memanen 3.000 kilogram sawit dalam tiga hari, sedangkan 4.000 kilogram sisanya diangkut sejumlah warga lain.

    Hasil panen ilegal itu kemudian dilego ke seorang pengepul berinisial ZI dengan harga patokan Rp800 per kilogram, menghasilkan perputaran uang hingga Rp5,6 juta.

    Kasus tersebut memang berujung pada vonis bersalah bagi SI. Aparat juga menyita satu unit dump truck, ribuan kilogram buah sawit, surat jalan kosong milik PT Mitra Bumi Borneo, beserta nota timbangan sebagai barang bukti.

    Sayangnya, hukuman penjara itu tidak lantas memutus mata rantai panen liar di sana. Seiring berjalannya waktu, pusaran konflik justru makin melebar.

    Sengketa tak lagi sebatas urusan pencurian sawit, tetapi merembet pada perebutan kendali organisasi, polemik kemitraan dengan perusahaan, hingga saling klaim hak kelola atas ribuan hektare lahan perhutanan sosial tersebut.

    Merespons eskalasi ini, Sekretaris Fordayak Kotawaringin Timur, Arief Rakhman, mengingatkan kembali soal janji sterilisasi areal sengketa.

    Dia merujuk pada kesepakatan yang pernah dimediasi di Polsek Sungai Sampit dan kantor kecamatan setempat.

    Dalam pertemuan itu, semua pihak menyepakati tiga poin krusial: reorganisasi pengurus, pemberlakuan status quo kebun sawit HTR, dan penindakan tegas secara hukum bagi para pelanggar.

    ”Lahan itu seharusnya disterilkan sesuai berita acara musyawarah. Kalau masih ada yang mencoba menguasai dan memanen, berarti itu melawan kesepakatan sendiri,” tegas Arief.

    Kenyataannya, ketegangan di akar rumput terus mendidih. Ratusan anggota Gapoktan bersama warga tak henti-hentinya menggelar protes.

    Mereka mendatangi kantor desa, kecamatan, hingga Polsek Sungai Sampit guna menagih penjelasan soal nasib pengelolaan kebun dan skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sumber Sawit Berlian (SSB).

    Amarah warga dipicu oleh sikap pengurus yang dinilai tidak transparan.

    Laporan pertanggungjawaban disebut mandek bertahun-tahun, dan yang paling memicu gejolak, keputusan untuk menggandeng pihak perusahaan tidak pernah dibahas secara terbuka dengan para anggota.

    Laman: 1 2