SAMPIT, kanalindependen.id – Sorot senter ponsel warga menembus kegelapan malam di Jalan Yulianus Nenson, merekam kekacauan berdarah pascaledakan kekerasan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026.
Dalam rekaman amatir berdurasi 3 menit 47 detik yang diterima Kanal Independen Selasa (7/7/2026) malam itu, seorang pria berkaus gelap yang sempat terjerembab di tanah dibantu berdiri oleh warga.
Dia mengangkat sebelah tangan, menggumamkan kalimat samar ”tak bersenjata, tak terasa,” lalu berjalan normal membelah kerumunan.
Lensa video kemudian bergeser menyorot pemandangan tragis di sudut lain. Seorang pemuda terkapar tertelungkup bersimbah darah di atas tanah.
Sejumlah orang bergegas membalikkan tubuhnya yang sudah tak berdaya. Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban.
Kepanikan dan isak tangis mengiringi upaya sejumlah orang yang berusaha mengusap wajah pemuda itu menggunakan tisu demi mencari celah pertolongan medis.
Pemuda nahas dalam rekaman tersebut belakangan diketahui sebagai korban tewas berinisial ID. Kepolisian merilis usianya 18 tahun, namun catatan keluarga menyebut ia berusia 19 tahun.
Dia mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk fatal di leher kiri, yang menurut catatan keluarga turut disertai luka di lengan kanan dan dagu.
Konstruksi Hukum Kepolisian
Kepolisian menyebut petaka ini bermula dari arena hiburan musik organ tunggal sebuah pesta pernikahan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.
Perselisihan antarkelompok pemuda meletup di tengah acara, memanjang menjadi adu mulut di luar area, hingga berujung pada perkelahian yang disebut polisi tidak seimbang, yakni tiga melawan dua orang.
Bagi Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, rentetan tragedi malam itu mengerucut pada dua tersangka tunggal.
Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kotim pada Senin (6/7/2026) siang.
Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengumumkan penahanan MA (19) sebagai pelaku utama dan SH (23) sebagai pelaku yang turut aktif. Keduanya disebut beraksi dalam pengaruh minuman keras.
”Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo.
Penangkapan terhadap MA dan SH dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.
Rincian cara penyerangan itu sendiri sudah lebih dulu diuraikan Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dalam keterangan terpisah, Kamis (2/7/2026), sebelum konferensi pers resmi digelar.
”Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut dan digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Edy Wiyoko.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Christian menutup rilis hari itu.
Narasi Kesaksian Keluarga Korban
Keterangan resmi kepolisian secara hukum telah memetakan tindak pidana dari para pelaku utama.
Meski demikian, pihak keluarga membuka dimensi informasi yang lebih luas di luar rilis aparat.
Arpendi dan Aloysius Rojy, perwakilan keluarga korban, membeberkan bahwa korban luka dan tewas pada malam itu sesungguhnya mencapai lima orang yang saling mengenal.
Salah satu korban bahkan disebut sempat berteman sekolah dengan pelaku semasa muda.
Menurut Arpendi, JT justru merupakan sasaran pertama yang ditusuk, bukan ID. Jejak sabetan senjata tajam pada kelima tubuh ini menjadi dasar argumen keluarga yang meyakini mustahil kerusakan semasif itu hanya dilakukan oleh dua orang.
Data keluarga merinci kelima pemuda ini berasal dari dua wilayah berbeda. Tiga korban tercatat sebagai warga Desa Tumbang Sapiri, yakni ID, sang adik Tr (17), dan JT.
Pendataan usia JT turut memperlihatkan perbedaan. Polisi mencatatnya 23 tahun, sementara keluarga memastikan JT berusia 24 tahun.
Selain ID yang meninggal dunia, JT menderita 12 jahitan di bahu dan sembilan jahitan di perut, sementara Tr terluka di bagian bahu.
Adapun dua korban lainnya merupakan kakak beradik asal Kuala Kuayan. Mr (21) terluka di bagian punggung belakang dan dagu. Sementara adiknya, Mn (17), menderita bekas sayatan di jari tangan.
Jejak Visual Terduga Penikam
Temuan lapangan ini turut melengkapi kepingan penyidikan yang belum masuk dalam daftar tersangka kepolisian.
Menurut Arpendi, JT menyebut pria berkaus gelap yang terekam dalam video amatir warga adalah sosok yang menikamnya.
Pria yang berjalan bebas membelah kerumunan malam itu belum tersentuh status hukum dalam rilis aparat.
”Keterangan Si JT, orang yang menikam dia itu ada dalam video itu, yang angkat tangan. Nah, itu tidak ada jadi tersangka di situ itu (dalam rilis aparat),” ungkap perwakilan keluarga korban saat membedah rekaman tersebut.
Keluarga memastikan kelompok penyerang berjumlah besar dan berasal dari luar Kuala Kuayan.
”Pelakunya lebih dari dua orang,” kata Arpendi.
Saat ditanya jumlah pastinya, Arpendi memastikan skala kelompok itu. ”Pokoknya lebih dari dua orang. Orang itu berkelompok, berkelahi semalam. Banyak orang,” ujarnya.
Sementara Aloysius Rojy mendesak kepolisian kembali memburu sisa penyerang. ”Pihak keluarga minta supaya dituntaskan oleh pihak kepolisian. Jangan berhenti sampai di situ saja,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari kepolisian soal kemungkinan tersangka tambahan.
Ketidakpuasan terhadap batas dua tersangka itulah yang kini terus disuarakan keluarga korban, menuntut keadilan utuh yang tidak berhenti hanya pada penyelesaian di meja rilis kepolisian. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir kegelapan yang menyelimuti kasus pembunuhan dan pengeroyokan berdarah di Jalan Yulianus Nenson RT 07 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh otoritas kepolisian. Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Lobby Mapolres Kotim pada Senin siang (6/7/2026), koridor penyidikan memastikan bahwa aksi keji yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut digerakkan oleh kombinasi maut antara senjata tajam dan pengaruh minuman keras.
Manifes Konferensi Pers: Duo Eksekutor Ditahan di Mapolres
Agenda rilis pers yang berlangsung tertib pada pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar (mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain). Jalannya ekspose perkara taktis ini didampingi secara ketat oleh Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo di hadapan para awak media.
Dalam manifes kronologi terbaru yang dirilis kepolisian, tim gabungan tidak hanya mengamankan pelaku utama berinisial MA (19), tetapi juga berhasil menyeret tersangka kedua berinisial SH (23). Kedua pemuda ini dipastikan melakukan pengeroyokan secara agresif menggunakan senjata tajam terhadap dua orang korban setelah mengonsumsi minuman keras (miras) hingga berada di bawah pengaruh alkohol berat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Christian Maruli Tua Siregar secara rigid.
Konstruksi Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Akibat sirkuit serangan brutal bersenjata tajam di bawah pengaruh miras tersebut, korban berinisial ID (18) dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk fatal. Sementara itu, rekan korban berinisial JT (23) harus menderita luka berat and menjalani perawatan intensif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan anarkis yang merobek ketenteraman warga Mentaya Hulu tersebut, penyidik Polres Kotim resmi menerapkan sanksi hukum berat. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan and dijerat menggunakan konstruksi pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan and pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga melayangkan imbauan keras agar seluruh lapisan masyarakat tetap waspada and proaktif melaporkan setiap sirkuit tindakan kriminalitas di lingkungannya demi menjaga keamanan bersama.
Pengungkapan fakta oleh Mapolres Kotim bahwa tersangka MA and SH melakukan aksi penusukan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras adalah konfirmasi nyata atas rapuhnya kontrol sosial and pengawasan peredaran miras di sirkuit hiburan malam pelosok daerah. Miras selalu menjadi bahan bakar utama yang mengubah perselisihan kecil di bawah dentuman musik menjadi tragedi berdarah yang merenggut nyawa anak manusia. Kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek and Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu untuk memperketat izin keramaian and melakukan razia represif terhadap peredaran miras ilegal di setiap acara organ tunggal.
Namun, di balik keberhasilan taktis penangkapan dua tersangka ini, Kanal Independen mencium adanya satu benang merah yang belum terurai secara tuntas ke publik. Berdasarkan data awal dari otoritas tingkat tapak (Kelurahan), perkelahian maut tersebut dilaporkan melibatkan faksi tiga orang melawan dua orang. Sementara dalam rilis resmi Mapolres Kotim, jumlah tersangka yang diparadekan baru berjumlah dua orang (MA and SH).
Penyidik Satreskrim memiliki utang transparansi untuk menjelaskan sirkuit keterlibatan satu orang tersisa dari kelompok pelaku tersebut: apakah statusnya murni saksi yang bersih dari pidana, atau justru ada aktor lapangan ketiga yang luput dari sirkuit penangkapan? Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang spekulasi demi memberikan keadilan hukum yang paripurna bagi keluarga almarhum ID. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin sedot memecah keheningan Sungai Ngabe saat matahari mulai tenggelam.
Lampu-lampu panggung apung, atau yang biasa disebut lanting oleh warga lokal, mulai menyala satu demi satu di sepanjang aliran air yang membelah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mesin dongfeng bersahut-sautan menyedot air, mengaduk pasir, dan menata karpet penyaring demi memburu butiran emas hingga dini hari.
Aktivitas ini sepenuhnya ilegal. Jalur hukum sebenarnya pernah memotong rantai ini, bahkan menyeret empat orang ke balik jeruji besi.
Namun, di bawah kegelapan malam, denyut penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap berjalan, seolah mengabaikan bayang-bayang aparat penegak hukum.
Seorang mantan pekerja di lokasi tersebut, BI, menuturkan bahwa Sungai Ngabe kini menjelma menjadi salah satu episentrum PETI terbesar di Kotawaringin Timur.
Menurut pengakuannya, tidak kurang dari 500 unit lanting beroperasi menyisir dasar sungai hampir setiap hari.
Skala operasional ini selaras dengan tren yang terekam dalam catatan pemberitaan setahun terakhir.
Populasi mesin sedot di kawasan ini terus membengkak secara masif, bergerak dari kisaran ratusan unit pada pertengahan 2025 menjadi berlipat ganda memasuki tahun 2026. Sungai Ngabe tidak sedang menyusut, melainkan terus tumbuh subur.
”Jangan Coba-Coba Orang Asing Masuk”
Akses menuju jantung pertambangan ini dilaporkan tertutup bagi orang luar. Pengawasan ketat diberlakukan sejak pintu masuk jalur darat maupun air untuk memantau setiap pergerakan yang keluar-masuk lokasi.
”Jangan coba-coba orang asing masuk ke sana kalau tidak mau pulang nama saja,” ujar BI.
Sistem pertahanan ini meluas hingga ke urusan penegakan hukum. BI mengklaim bahwa operasi penertiban yang direncanakan oleh aparat kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
”Kalau ada razia, biasanya informasi sudah lebih dulu masuk. Semua sudah diinstruksikan berhenti bekerja dan lokasi langsung disterilkan,” katanya.
Pola penertiban yang mandul ini bukan hanya cerita sepihak dari mulut BI. Kepala Desa Kawan Batu, H Sumardi, pada Oktober 2025 pernah menyampaikan hal serupa kepada media lokal.
Dia menyebut aktivitas penambangan justru kian menjamur setelah digelarnya razia besar-besaran.
Seorang warga setempat melukiskan situasi itu dengan getir. Begitu riak razia mereda, para penambang langsung kembali ke sungai tanpa ada yang berani mengusik.
Uang Masuk Puluhan Juta, Setoran Bulanan Miliaran
Aliran omset bernilai fantastis diduga berjalan rapi di balik riuh rendah suara mesin. BI mengungkapkan, setiap pemilik lanting baru diwajibkan membayar uang masuk berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang disebutnya pengelola lokasi atau pemilik lahan.
Setelah beroperasi, mereka masih harus menyetor bulanan sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta.
”Kalau dihitung dari sekitar 500 lanting itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” ungkapnya.
Skema serupa pernah dilaporkan pada Mei 2026. Biaya masuk sekitar Rp20 juta bagi penambang luar desa, ditambah setoran bulanan Rp10 juta yang ditagih lewat seorang juru tagih.
Nama-nama yang disebut menguasai titik-titik lokasi pun bermunculan, salah satunya diperkirakan mengelola puluhan unit lanting sewaan dengan estimasi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan.
Angka yang berbeda-beda, tapi pola yang sama. Ada yang memungut, ada yang menagih, ada yang menyewakan sungai.
BI juga mengaku hasil tambang di kawasan itu cukup besar. Saat ia masih bekerja, satu lanting disebut mampu menghasilkan emas hingga 35 gram per hari, yang dijual ke pengepul di lokasi seharga sekitar Rp1,5 juta per gram pada masa itu.
Angka produksi sebesar itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran tambang sungai dan sepenuhnya bersandar pada klaim sumber. Kanal Independen belum memverifikasinya secara independen.
Lebih jauh, BI menyebut seorang pengusaha asal Surabaya berinisial AP sebagai pembeli utama emas hasil tambang, sekaligus pemasok kebutuhan dan peralatan penambangan.
Sosok itu, menurut pengakuannya, punya pengaruh besar. Bila ia memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, para penambang akan menurut.
”Ada bos dari Surabaya yang membeli emas itu. Dulu hasil emas kami sulit dijual kalau bukan ke dia. Dia juga punya toko khusus yang menjual alat-alat penambangan,” ujarnya.
Sabu untuk ”Doping”
Peredaran narkotika melengkapi catatan kelam di tenda-tenda pekerja selain urusan dugaan pungutan.
BI mengaku peredaran narkotika di kawasan tambang cukup marak. Sebagian pekerja, katanya, menggunakan sabu untuk menjaga stamina saat bekerja berjam-jam.
”Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja yang menjadikan sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” katanya.
Camat Mengakui: Ada, Tapi Tak Punya Solusi
Aparatur pemerintahan setempat bukannya tidak mengetahui realitas ini. Camat Mentaya Hulu, Muhammad Edison, membenarkan bahwa penambangan emas di Sungai Ngabe sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak berizin.
”Memang aktivitas itu ada, tapi kadang ada kadang tidak ada. Aktivitas tambang itu tidak resmi. Masyarakat hanya mencari makan di situ, pendapatannya juga tidak menentu,” ujarnya.
Edison mengatakan, pemerintah kecamatan telah mengusulkan agar kawasan itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena lokasinya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Usulan itu, katanya, telah disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.
”Sudah saya usulkan ke DSDABMBKPRKP Kotim agar masuk wilayah pertambangan rakyat karena itu masuk kawasan HPK,” katanya.
Ia juga menyebut aktivitas para penambang diduga sudah diketahui aparat kepolisian. Ketika ada pengawasan atau imbauan, para penambang biasanya berhenti. Setelah pengawasan usai, mereka kembali bekerja.
”Ketika disuruh berhenti, mereka berhenti. Tapi kalau tidak ada pengawasan, mereka menambang emas lagi,” katanya.
Edison mengungkapkan, sekitar tiga bulan lalu pihak kecamatan bersama kepolisian telah memanggil sekelompok warga yang menambang secara ilegal. Mereka ditegur, kepala desa dan tokoh masyarakat pun diminta ikut mengimbau.
”Kami pernah memanggil mereka bersama pihak kepolisian. Tokoh masyarakat dan kepala desa juga ikut mengimbau supaya aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.
Keterbatasan wewenang tampaknya membentur langkah penertiban total. Pemimpin wilayah mengakui secara jujur mengenai dilema sosial yang dihadapi di lapangan.
”Saya tidak berani memberhentikan mata pencaharian orang karena mereka cari makan di situ. Saya hanya bisa menegur bahwa aktivitas itu ilegal. Saya juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi mereka. Jadi saya tidak punya solusi. Yang mereka kerjakan itu juga tidak pasti, kadang dapat, kadang tidak. Antara ada dan tiada,” katanya.
Ganjalan Kewenangan: Izin Tambang Ada di Provinsi
Usulan Camat agar Ngabe menjadi WPR menyimpan persoalan yang lebih pelik. Kewenangan perizinan pertambangan kini tidak lagi berada di tangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga wajib menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan hidup pada tambang.
Ia menyoroti perpindahan kewenangan izin ke provinsi, dan menilai Pemkab Kotim tetap harus hadir memfasilitasi agar status tambang warga menjadi jelas dan tidak lagi dicap ilegal.
Jalan menuju legalitas yang ditawarkan Camat, penetapan WPR, akhirnya bukan sesuatu yang bisa diselesaikan di meja kabupaten.
Transaksi di bawah tangan dan pungutan bulanan, jika klaim sumber terbukti benar, terus mengalir bersama putaran roda mesin setiap malam.
Empat Orang Sudah Divonis, Ratusan Lanting Tetap Beroperasi
Hukum memang pernah menjangkau Sungai Ngabe di tengah ratusan lanting yang beroperasi, meski hanya menyentuh empat orang.
Penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2025.
Perkaranya teregister dengan nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt, masuk klasifikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Empat terdakwa, yakni Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, Suratno bin Siwan, dan Andi Setiawan bin Rensil (alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda dalam putusan yang dibacakan pada 2 Desember 2025.
Yolandria, Disandria, dan Suratno masing-masing divonis 10 bulan penjara, sedangkan Andi Setiawan divonis 7 bulan.
Keempatnya dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu telah diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Qemal Candra Maulana yang meminta pidana satu tahun untuk setiap terdakwa.
Perbandingan angkanya menyisakan pertanyaan besar. Empat orang divonis, sejumlah alat disita dan dimusnahkan.
Namun, menurut kesaksian BI dan pantauan berbagai media, ratusan lanting lain di sepanjang Ngabe hingga Kawan Batu tetap beroperasi seperti tak terjadi apa-apa.
Efek jera yang diharapkan dari sebuah putusan pengadilan, dalam kasus ini, seolah menguap di permukaan sungai.
Menambang di Atas Lahan Milik Perusahaan Lain
Dokumen dakwaan perkara 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt menyingkap satu fakta yang selama ini luput dari perhatian publik.
Lokasi para terdakwa menambang bukan sekadar tanpa izin, melainkan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas milik pihak lain.
Jaksa mencatat titik koordinat lokasi tambang pada 2°5’20,40″ Lintang Selatan dan 112°32’52,80″ Bujur Timur.
Area kegiatan penambangan itu diketahui berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.
Fakta koordinat persidangan ini sekaligus menempatkan locus perkara secara spesifik, terpisah dari narasi sejumlah laporan awal di luar persidangan yang kerap mengaitkan hamparan tambang Ngabe secara umum dengan area konservasi korporasi lain.
Para penambang emas tradisional itu, disadari atau tidak, mengeruk emas di atas hamparan yang secara administratif telah dicadangkan untuk komoditas dan korporasi yang sama sekali berbeda.
Lapisan pelanggaran semacam ini jarang terungkap dalam pemberitaan PETI pada umumnya.
Air Raksa yang Mengalir ke Sungai
Bahaya lain yang jauh lebih senyap ikut mengancam ekosistem di luar deru mesin, yaitu penggunaan merkuri.
Dokumen dakwaan menguraikan proses kerja para terdakwa secara rinci. Pasir yang mengendap di karpet penyaring dicuci, lalu didulang, kemudian dicampur air raksa.
Emas yang terikat dengan air raksa itulah yang kemudian dibulatkan menjadi emas mentah.
Langkah ini merupakan metode amalgamasi, teknik yang sama yang dipakai penambang emas ilegal di banyak sungai di Indonesia.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merkuri atau air raksa tergolong bahan berbahaya dan beracun yang sukar terurai secara alami dan dapat terakumulasi melalui rantai makanan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mencatat bahwa merkuri pada dasarnya tidak dapat hilang begitu berada di lingkungan, melainkan dapat berpindah lewat tanah dan udara hingga masuk ke sungai, lalu terakumulasi pada ikan dan biota air lain yang menjadi bagian dari rantai makanan manusia.
Dampak semacam ini terdokumentasi di daerah lain dan bukan merupakan temuan lapangan di Sungai Ngabe.
Berbagai riset di Mandailing Natal dan Pohuwato, misalnya, menemukan kualitas air jatuh jauh di bawah baku mutu dan ekosistem perairan terganggu.
Di sejumlah kawasan tambang bahkan dilaporkan muncul gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri jangka panjang.
Uji laboratorium yang mengukur kadar merkuri di Sungai Ngabe belum pernah dilakukan, sehingga tingkat pencemaran di kawasan ini belum dapat dipastikan.
Namun, bila metode amalgamasi yang sama diterapkan oleh banyak lanting yang beroperasi di Ngabe, risiko yang menanti di hilir menjadi persoalan serius bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai itu.
Jejak Panjang, Solusi yang Buntu
Sungai Ngabe merupakan potret persoalan yang berlapis. Keperluan ekonomi warga yang nyata berjalan beriringan dengan dugaan pungutan terorganisir yang menguntungkan segelintir orang.
Urusan perizinan yang berpindah ke provinsi turut menambah panjang simpul persoalan. Sementara empat orang sudah dipenjara, ratusan lainnya terus bekerja di bawah ancaman merkuri yang mengalir diam-diam ke hilir.
Camat Edison mengakui ia tak punya solusi. DPRD meminta pemerintah hadir. Kepolisian, menurut Camat, sudah beberapa kali turun. Namun, deru mesin sedot di atas sungai itu tak pernah benar-benar mati. (hgn/ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Drama pelarian dua aktor utama pengeroyokan dan penusukan massal yang merobek kesucian pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya karam. Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah bergerak taktis memburu pelaku hingga berhasil meringkus keduanya pada Selasa (30/6/2026) sepertiga malam sekitar pukul 03.00 WIB.
Bara Dendam Musik Malam Berujung Tikaman Brutal di Jalan Yulianus Nenson
Penangkapan berdarah ini merupakan buntut dari sirkuit investigasi atas insiden bentrokan maut yang pecah pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kuala Kuayan. Berdasarkan manifes penyidikan kepolisian, petaka kemanusiaan ini dipicu oleh perselisihan antarkelompok pemuda saat pesta hiburan musik organ tunggal tengah berlangsung pada Sabtu malam (27/6/2026).
Ego maskulinitas yang memanas di bawah dentuman musik tersebut rupanya tidak mereda setelah acara bubar. Cekcok verbal berlanjut di luar area pesta hingga bereskalasi menjadi perkelahian tidak seimbang antara tiga orang melawan dua orang.
Dalam sirkuit bentrokan bersenjata tajam tersebut, polisi menetapkan pemuda berinisial MA (19) sebagai eksekutor atau pelaku utama. Dengan membabi buta, MA menyerang seorang remaja berinisial ID (18) secara agresif.
“Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut and digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, saat membeberkan kronologi resmi, Kamis (2/7/2026).
Korban ID yang bersimbah darah sempat dilarikan secara darurat ke Puskesmas Kuala Kuayan, namun tim medis akhirnya menyatakan remaja tersebut meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Sementara itu, rekan korban, JT, mengalami luka berat and kritis, namun nyawanya masih berhasil diselamatkan setelah mendapatkan intervensi medis intensif.
Jerat Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Selain menciduk MA, tim gabungan juga menyeret satu pelaku lainnya yang diduga kuat ikut terlibat aktif membantu memfasilitasi tindak pidana pengeroyokan maut tersebut. Keduanya kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan rigid.
Untuk menindak tegas kejahatan jalanan yang merenggut nyawa ini, penyidik Polres Kotim menerapkan konstruksi hukum progresif menggunakan produk hukum nasional terbaru.
“Kedua pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi hukum yang mengintai para pelaku adalah ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Edy Wiyoko.
Keberhasilan kolaborasi taktis antara Resmob Polres Kotim, Polsek Mentaya Hulu, hingga Intelmob Polda Kalteng dalam membekuk para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam layak diacungi jempol. Langkah penyidik menyematkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) khususnya Pasal 458 terkait pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara menunjukkan sirkuit penegakan hukum di Kotim mulai beradaptasi dengan transisi hukum nasional. Penerapan pasal ini memberikan pesan berani bahwa negara tidak main-main terhadap kejahatan yang merampas hak hidup manusia.
Namun, Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait jumlah pelaku. Berdasarkan kesaksian awal Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto, perkelahian tersebut secara rigid melibatkan tiga orang melawan dua orang. Sementara hingga detik ini, kepolisian baru merilis penangkapan dua orang pelaku (MA dan satu rekannya).
Penyidik Satreskrim Polres Kotim memiliki utang transparansi kepada publik: siapakah satu aktor tersisa yang ikut dalam rombongan tiga orang tersebut? Apakah ia berperan sebagai penyedia senjata tajam, ikut memukuli korban, atau justru aktor intelektual di balik perselisihan pasca-organ tunggal?
Polisi tidak boleh menghentikan penyidikan hanya karena eksekutor utama (MA) telah tertangkap. Lacak and buru satu terduga pelaku lainnya agar tidak ada mata rantai kejahatan yang terputus. Selain itu, fakta bahwa pisau sampai tertancap di tubuh korban ID membuktikan adanya tingkat kebengisan yang luar biasa. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemkab and Polres Kotim untuk menerapkan sanksi pidana tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga menyegel izin usaha organ tunggal yang nekat beroperasi melanggar batas jam malam di wilayah pelosok Kotim! (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.
Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.
Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.
Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.
Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.
Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.
Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu
Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.
Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.
Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.
Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.
Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.
Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.
Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.
Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.
Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.
Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.
Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.
”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).
LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)
Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.
Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.
Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.
Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.
Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman
Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.
Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.
Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.
Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.
Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.
Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.
Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.
Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.
Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.
Eskalasi Perlawanan Desa
Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.
BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.
Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.
Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.
Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.
Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.
Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.
Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.
Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.
Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.
”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.
Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.
”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.
Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.
”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya
Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.
Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.
Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik kasus penikaman maut yang menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN, warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil investigasi mendalam memastikan bahwa pertikaian brutal di kawasan kebun sawit masyarakat Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diselimuti oleh kabut halusinasi akibat konsumsi minuman keras oplosan dan narkotika jenis sabu-sabu secara masif.
Kenalan Singkat Berujung Pesta Zat Adiktif
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu (10/6/2026), jalannya rekonstruksi kasus ini diurai secara kronologis. Sungguh ironis, korban MN dan pelaku penikaman berinisial AD (33) sebenarnya merupakan dua orang asing yang baru saling mengenal dalam hitungan jam sebelum darah menetes di atas tanah Mentaya Hulu.
Tragedi bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban, pelaku, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LB. Di lokasi tersebut, mereka menggelar pesta miras dengan menenggak habis sekitar lima botol arak tradisional. Tidak puas sampai di situ, dalam kondisi kesadaran yang mulai terkikis alkohol, korban MN justru mengambil inisiatif berbahaya dengan mengajak pelaku AD membeli paket narkotika jenis sabu-sabu ke kawasan Km 24 Desa Kawan Batu.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju kebun sawit masyarakat di jalur Sarpatim Km 21 yang sepi. Di bawah naungan pohon kelapa sawit, dua pria yang sedang mabuk berat ini mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian menggunakan pipet kaca.
“Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Jadi korban dan pelaku sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, di hadapan awak media.
Cekcok Brutal dan Tikaman Badik yang Merobek Perut
Efek destruktif dari kombinasi arak dan sabu-sabu diduga kuat memicu paranoid akut hingga menyulut api egoisme di antara keduanya. Situasi di area perkebunan mendadak memanas ketika korban MN secara agresif menyerang AD terlebih dahulu menggunakan sebatang balok kayu sepanjang satu meter ke arah bahu kiri pelaku.
Serangan fisik itu berlanjut brutal. MN merangsek maju, mencengkeram kerah baju AD, melayangkan pukulan keras ke area leher, hingga menghempaskan pelaku ke tanah. Dalam posisi mengunci, korban sempat menekan leher AD menggunakan sikut kanan hingga pelaku mengalami asfiksia atau kesulitan bernapas akut.
Merasa nyawanya berada di ujung tanduk di bawah tekanan fisik korban, AD yang gelap mata langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.
“Dalam aksi tersebut, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” urai AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Meskipun perut dan dadanya sudah robek terkena mata pisau, MN sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba merebut badik dari genggaman pelaku. Namun, tenaga korban yang kian melemah membuat AD dengan mudah mendorongnya hingga terjatuh telungkup di tanah, sebelum akhirnya pelaku memacu motornya melarikan diri menembus hutan sawit.
Kasus ini berhasil diurai penyidik berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti krusial di TKP, mulai dari sandal, badik, hingga dompet berisi kartu identitas resmi miliknya sendiri. Polisi bergerak cepat mencokok AD di persembunyiannya beserta barang bukti manifes berupa pipet kaca, plastik klip bening bekas sabu, pakaian berlumur darah, dan dua unit sepeda motor.
Pihak Polres Kotim juga membantah keras rumor miring yang beredar di media sosial bahwa pelaku sempat dilepas pasca-diamankan oleh massa. “Saya pertegas lagi, begitu pelaku ditangkap kami langsung melakukan proses dan penahanan,” tegas Sugiharso mematahkan spekulasi publik.
Atas tindakan brutalnya, AD kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim dan dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan murni, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kasus penikaman maut di Sarpatim Km 21 ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari borok sosial yang kian membusuk di kawasan lingkar industri perkebunan kelapa sawit Kotim. Wilayah hulu seperti Mentaya Hulu, Antang Kalang, hingga Tualang sudah lama bertransformasi menjadi pasar basah peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang secara spesifik menyasar para buruh dan pekerja sawit bawah tanah.
Stigma bahwa sabu-sabu dapat meningkatkan stamina kerja di ladang kelapa sawit (doping) membuat barang haram ini mengalir deras tanpa kontrol memadai dari aparat penegak hukum di tingkat pos terdepan. Fakta bahwa korban dan pelaku dapat dengan mudah membeli sabu di Km 24 Desa Kawan Batu menunjukkan adanya jaringan pengedar lokal (lokal koridor) yang terkesan mapan dan “aman” dari endusan polisi selama ini.
Kanal Independen mendesak Polres Kotim dan BNNK tidak hanya membusungkan dada atas penangkapan AD sebagai pelaku pembunuhan hilir. Pertanyaan mendasarnya: siapa bandar besar di balik rute Km 24 Kawan Batu yang menyuplai sabu untuk para pekerja sawit tersebut? Jika hulu peredaran ini tidak diamputasi, maka kombinasi arak dan sabu akan terus melahirkan zombi-zombi sosial baru di tengah perkebunan.
Penetapan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara memang sudah sesuai porsi hukum positif. Namun, penegak hukum juga wajib mendalami unsur pembelaan diri terpaksa (overmacht atau noodweer) mengingat fakta bahwa korban MN yang melakukan penyerangan fisik terlebih dahulu menggunakan kayu dan mencekik leher pelaku.
Kendati demikian, karena kondisi keduanya berada di bawah pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi secara sadar, hak imunitas pembelaan diri tersebut berpotensi gugur di mata hakim. Kasus berdarah ini harus menjadi tamparan keras bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit dan pemdes di seluruh Kotim untuk memperketat pengawasan sosial dan melakukan sidak narkoba berkala di lingkungan pekerja. Kebun sawit seharusnya menjadi ladang pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berubah fungsi menjadi arena jagal manusia akibat anarki narkoba dan minuman keras. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.
Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.
Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.
Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.
Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.
Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.
”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.
Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.
Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.
Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.
Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.
”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.
Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.
Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.
”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.
Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.
Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.
Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.
PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)
Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.
Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.
Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.
Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade
Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.
Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.
Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.
Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.
Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.
Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.
Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.
Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.
Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat
Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.
Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.
Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.
Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.
Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.
Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.
Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.
Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.
Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.
Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.
Benteng Konstitusi yang Alpa
Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.
Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.
MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.
Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.
Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.
Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.
Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.
Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.
Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.
Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.
Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”
Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.
Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.
HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial
Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.
”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”
Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.
Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.
Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.
Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.
Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.
Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”
Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.
Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.
Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.
Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi
Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.
Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.
Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.
Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.
Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.
Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.
Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.
Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.
Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.
Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.
Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.
Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.
Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.
Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.
Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.
Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.
Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa
Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.
Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.
Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.
Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.
Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).
Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.
Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.
Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.
Standar yang Tidak Konsisten
Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.
Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.
Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.
Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.
Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”
Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.
Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.
Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat
PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.
Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”
DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.
Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.
Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.
Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.
Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.
Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun
Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.
Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.
Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”
Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.
Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.
Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.
Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.
Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng
Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.
Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.
Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.
Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.
Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.
Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.
Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.
Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.
Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.
Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.
Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.
Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.
Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.
Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.
Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.
Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).
Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.
Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.
Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.
”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”
Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.
Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.
Suara yang Membelah Barikade
Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.
Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.
”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.
”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.
Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.
”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.
Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.
”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.
Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.
”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.
Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.
Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.
Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.
Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.
”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.
”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.
Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.
Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.
”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.
Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.
Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.
Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.
Tiga Lapis Jerat Hukum
Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.
Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.
Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.
Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.
Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.
Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.
Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.
Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.
Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.
Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik
Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.
Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.
Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.
Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.
Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.
Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.
Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.
Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.
Pertanyaan Tanpa Tuan
Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.
”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.
Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?
Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.
Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.
Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.
Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.
Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.
Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.
Angka yang Tidak Bisa Berbohong
Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.
Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.
Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.
Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.
Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.
Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.
Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.
Tabir Laporan Tahunan
Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.
Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.
Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.
Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.
Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.
Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.
Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.
Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.
Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.
Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.
Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.
”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.
Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.
Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.
RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.
Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.
Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.
Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.
Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.
Strategi Dua Meja
Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.
Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.
Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.
Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.
Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.
Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.
Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.
Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.
Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.
Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.
Menagih Janji dari Dua Arah
Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.
Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.
Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.
Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.
”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.
”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.
Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.
Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.
Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.
Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.
Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.
Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.
Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.
”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).
Yang Tersisa dari Hutan Itu
Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.
Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.
Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.
Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.
”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.
Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.
Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.
Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)