Tag: Mentaya Hulu

  • Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

    Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

    Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

    Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

    Angka yang Tidak Bisa Berbohong

    Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

    Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

    Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

    Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

    Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

    Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

    Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

    Tabir Laporan Tahunan

    Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

    Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

    Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

    Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

    Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

    Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

    Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

    Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

    Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

    Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

    Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

    ”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

    Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

    RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

    Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

    Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

    Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

    Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

    Strategi Dua Meja

    Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

    Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

    Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

    Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

    Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

    Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

    Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

    Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

    Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

    Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

    Menagih Janji dari Dua Arah

    Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

    Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

    Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

    Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

    ”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

    Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

    Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

    Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

    Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

    Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

    Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

    Yang Tersisa dari Hutan Itu

    Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

    Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

    Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

    Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

    Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

    Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

    Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)

  • Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.

    Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.

    Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.

    Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.

    Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.

    Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.

    Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.

    Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.

    Pangkal Sengkarut Angka

    Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.

    Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.

    Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.

    Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.

    ”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    ”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.

    Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.

    Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.

    Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.

    Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.

    Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.

    Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.

    Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.

    Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.

    Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.

    ”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    Koperasi di Atas Tanah Sendiri

    Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.

    Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.

    Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.

    ”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.

    Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.

    Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.

    Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.

    Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.

    ”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.

    Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.

    Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.

    Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.

    Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.

    Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

    Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.

    Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.

    Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.

    ”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.

    Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.

    Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.

    Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.

    Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.

    KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.

    Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.

    Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.

    Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.

    Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.

    Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.

    Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.

    Jejak Tanam di Luar Izin

    Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.

    Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.

    ”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.

    ”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.

    Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.

    April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.

    ”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.

    ”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.

    Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.

    Empat Mediasi, Satu Pelimpahan

    Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.

    Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.

    Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.

    Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.

    Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.

    Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.

    ”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.

    ”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.

    Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.

    Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.

    Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.

    Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.

    ”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.

    Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.

    Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)

    Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

  • Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

    Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

    Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

    Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

    Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

    PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

    Tiga Koperasi, Satu Strategi

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

    Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

    Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

    Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

    Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

    Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

    Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

    Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

    Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

    ”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

    PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

    Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

    Metodologi

    Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

    Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

    Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

    Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

    Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

    Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

    Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

    Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

    Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

    Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

    Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

    Tabir Stempel Global

    Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

    Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

    Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

    Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

    ”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

    Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

    Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

    Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

    Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)