Tag: Mentaya Hulu

  • Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.

    Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.

    Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.

    Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.

    Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.

    Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu

    Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.

    Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.

    Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.

    Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.

    Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.

    Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.

    Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.

    Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.

    Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.

    Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.

    Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.

    ”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).

    LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)

    Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.

    Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.

    Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.

    Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.

    Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

    Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

    Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman

    Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.

    Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.

    Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.

    Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.

    Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.

    Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.

    Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.

    Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.

    Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Eskalasi Perlawanan Desa

    Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.

    BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.

    Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.

    Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.

    Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.

    Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.

    Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.

    Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.

    Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.

    Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.

    ”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.

    Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.

    ”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.

    Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.

    ”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya

    Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.

    Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.

    Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)

  • Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Di Balik Pesta Miras dan Sabu Pekerja Sawit, Badik AD Robek Dada MN Usai Cekcok

    Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Di Balik Pesta Miras dan Sabu Pekerja Sawit, Badik AD Robek Dada MN Usai Cekcok

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik kasus penikaman maut yang menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN, warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil investigasi mendalam memastikan bahwa pertikaian brutal di kawasan kebun sawit masyarakat Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diselimuti oleh kabut halusinasi akibat konsumsi minuman keras oplosan dan narkotika jenis sabu-sabu secara masif.

    Kenalan Singkat Berujung Pesta Zat Adiktif

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu (10/6/2026), jalannya rekonstruksi kasus ini diurai secara kronologis. Sungguh ironis, korban MN dan pelaku penikaman berinisial AD (33) sebenarnya merupakan dua orang asing yang baru saling mengenal dalam hitungan jam sebelum darah menetes di atas tanah Mentaya Hulu.

    Tragedi bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban, pelaku, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LB. Di lokasi tersebut, mereka menggelar pesta miras dengan menenggak habis sekitar lima botol arak tradisional. Tidak puas sampai di situ, dalam kondisi kesadaran yang mulai terkikis alkohol, korban MN justru mengambil inisiatif berbahaya dengan mengajak pelaku AD membeli paket narkotika jenis sabu-sabu ke kawasan Km 24 Desa Kawan Batu.

    Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju kebun sawit masyarakat di jalur Sarpatim Km 21 yang sepi. Di bawah naungan pohon kelapa sawit, dua pria yang sedang mabuk berat ini mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian menggunakan pipet kaca.

    “Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Jadi korban dan pelaku sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, di hadapan awak media.

    Cekcok Brutal dan Tikaman Badik yang Merobek Perut

    Efek destruktif dari kombinasi arak dan sabu-sabu diduga kuat memicu paranoid akut hingga menyulut api egoisme di antara keduanya. Situasi di area perkebunan mendadak memanas ketika korban MN secara agresif menyerang AD terlebih dahulu menggunakan sebatang balok kayu sepanjang satu meter ke arah bahu kiri pelaku.

    Serangan fisik itu berlanjut brutal. MN merangsek maju, mencengkeram kerah baju AD, melayangkan pukulan keras ke area leher, hingga menghempaskan pelaku ke tanah. Dalam posisi mengunci, korban sempat menekan leher AD menggunakan sikut kanan hingga pelaku mengalami asfiksia atau kesulitan bernapas akut.

    Merasa nyawanya berada di ujung tanduk di bawah tekanan fisik korban, AD yang gelap mata langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.

    “Dalam aksi tersebut, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” urai AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

    Meskipun perut dan dadanya sudah robek terkena mata pisau, MN sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba merebut badik dari genggaman pelaku. Namun, tenaga korban yang kian melemah membuat AD dengan mudah mendorongnya hingga terjatuh telungkup di tanah, sebelum akhirnya pelaku memacu motornya melarikan diri menembus hutan sawit.

    Kasus ini berhasil diurai penyidik berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti krusial di TKP, mulai dari sandal, badik, hingga dompet berisi kartu identitas resmi miliknya sendiri. Polisi bergerak cepat mencokok AD di persembunyiannya beserta barang bukti manifes berupa pipet kaca, plastik klip bening bekas sabu, pakaian berlumur darah, dan dua unit sepeda motor.

    Pihak Polres Kotim juga membantah keras rumor miring yang beredar di media sosial bahwa pelaku sempat dilepas pasca-diamankan oleh massa. “Saya pertegas lagi, begitu pelaku ditangkap kami langsung melakukan proses dan penahanan,” tegas Sugiharso mematahkan spekulasi publik.

    Atas tindakan brutalnya, AD kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim dan dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan murni, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

    Kasus penikaman maut di Sarpatim Km 21 ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari borok sosial yang kian membusuk di kawasan lingkar industri perkebunan kelapa sawit Kotim. Wilayah hulu seperti Mentaya Hulu, Antang Kalang, hingga Tualang sudah lama bertransformasi menjadi pasar basah peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang secara spesifik menyasar para buruh dan pekerja sawit bawah tanah.

    Stigma bahwa sabu-sabu dapat meningkatkan stamina kerja di ladang kelapa sawit (doping) membuat barang haram ini mengalir deras tanpa kontrol memadai dari aparat penegak hukum di tingkat pos terdepan. Fakta bahwa korban dan pelaku dapat dengan mudah membeli sabu di Km 24 Desa Kawan Batu menunjukkan adanya jaringan pengedar lokal (lokal koridor) yang terkesan mapan dan “aman” dari endusan polisi selama ini.

    Kanal Independen mendesak Polres Kotim dan BNNK tidak hanya membusungkan dada atas penangkapan AD sebagai pelaku pembunuhan hilir. Pertanyaan mendasarnya: siapa bandar besar di balik rute Km 24 Kawan Batu yang menyuplai sabu untuk para pekerja sawit tersebut? Jika hulu peredaran ini tidak diamputasi, maka kombinasi arak dan sabu akan terus melahirkan zombi-zombi sosial baru di tengah perkebunan.

    Penetapan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara memang sudah sesuai porsi hukum positif. Namun, penegak hukum juga wajib mendalami unsur pembelaan diri terpaksa (overmacht atau noodweer) mengingat fakta bahwa korban MN yang melakukan penyerangan fisik terlebih dahulu menggunakan kayu dan mencekik leher pelaku.

    Kendati demikian, karena kondisi keduanya berada di bawah pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi secara sadar, hak imunitas pembelaan diri tersebut berpotensi gugur di mata hakim. Kasus berdarah ini harus menjadi tamparan keras bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit dan pemdes di seluruh Kotim untuk memperketat pengawasan sosial dan melakukan sidak narkoba berkala di lingkungan pekerja. Kebun sawit seharusnya menjadi ladang pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berubah fungsi menjadi arena jagal manusia akibat anarki narkoba dan minuman keras. (***)

  • Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.

    Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.

    Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.

    Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

    Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.

    Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.

    Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

    Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.

    ”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.

    Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.

    Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.

    Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.

    Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.

    ”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.

    Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.

    Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.

    ”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)

  • Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.

    Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.

    Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

    Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)

    Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.

    Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.

    Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.

    Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade

    Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.

    Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.

    Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.

    Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.

    Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.

    Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.

    Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.

    Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

    Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat

    Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.

    Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.

    Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

    Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.

    Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.

    Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.

    Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.

    Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.

    Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.

    Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.

    Benteng Konstitusi yang Alpa

    Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

    Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.

    Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.

    MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.

    Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.

    Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.

    Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.

    Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.

    Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.

    Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.

    Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

    Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.

    Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”

    Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.

    Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.

    HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial

    Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.

    ”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”

    Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.

    Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.

    Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.

    Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.

    Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.

    Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”

    Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.

    Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.

    Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.

    Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi

    Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.

    Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.

    Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.

    Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.

    Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.

    Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.

    Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.

    Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.

    Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.

    Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.

    Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.

    Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.

    Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.

    Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

    Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.

    Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.

    Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.

    Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.

    Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa

    Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.

    Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.

    Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.

    Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.

    Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).

    Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.

    Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.

    Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

    Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.

    Standar yang Tidak Konsisten

    Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.

    Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.

    Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.

    Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.

    Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”

    Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.

    Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.

    Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat

    PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.

    Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”

    DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.

    Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

    Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.

    Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.

    Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.

    Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.

    Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun

    Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.

    Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

    PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.

    Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”

    Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.

    Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.

    Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.

    Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.

    Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng

    Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.

    Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.

    Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.

    Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.

    Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.

    Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.

    Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.

    Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.

    Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.

    Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

    Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

    Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

    Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

    Angka yang Tidak Bisa Berbohong

    Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

    Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

    Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

    Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

    Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

    Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

    Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

    Tabir Laporan Tahunan

    Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

    Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

    Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

    Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

    Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

    Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

    Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

    Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

    Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

    Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

    Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

    ”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

    Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

    RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

    Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

    Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

    Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

    Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

    Strategi Dua Meja

    Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

    Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

    Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

    Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

    Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

    Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

    Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

    Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

    Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

    Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

    Menagih Janji dari Dua Arah

    Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

    Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

    Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

    Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

    ”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

    Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

    Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

    Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

    Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

    Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

    Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

    Yang Tersisa dari Hutan Itu

    Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

    Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

    Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

    Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

    Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

    Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

    Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)

  • Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.

    Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.

    Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.

    Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.

    Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.

    Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.

    Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.

    Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.

    Pangkal Sengkarut Angka

    Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.

    Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.

    Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.

    Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.

    ”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    ”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.

    Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.

    Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.

    Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.

    Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.

    Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.

    Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.

    Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.

    Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.

    Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.

    ”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    Koperasi di Atas Tanah Sendiri

    Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.

    Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.

    Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.

    ”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.

    Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.

    Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.

    Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.

    Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.

    ”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.

    Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.

    Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.

    Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.

    Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.

    Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

    Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.

    Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.

    Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.

    ”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.

    Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.

    Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.

    Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.

    Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.

    KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.

    Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.

    Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.

    Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.

    Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.

    Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.

    Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.

    Jejak Tanam di Luar Izin

    Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.

    Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.

    ”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.

    ”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.

    Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.

    April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.

    ”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.

    ”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.

    Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.

    Empat Mediasi, Satu Pelimpahan

    Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.

    Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.

    Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.

    Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.

    Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.

    Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.

    ”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.

    ”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.

    Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.

    Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.

    Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.

    Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.

    ”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.

    Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.

    Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)

    Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

  • Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

    Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

    Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

    Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

    Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

    PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

    Tiga Koperasi, Satu Strategi

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

    Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

    Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

    Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

    Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

    Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

    Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

    Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

    Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

    ”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

    PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

    Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

    Metodologi

    Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

    Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

    Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

    Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

    Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

    Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

    Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

    Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

    Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

    Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

    Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

    Tabir Stempel Global

    Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

    Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

    Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

    Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

    ”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

    Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

    Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

    Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

    Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)