Tag: Miras Ilegal

  • 4.200 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sampit Catat Lonjakan Fantastis Hingga 2.296 Persen

    4.200 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sampit Catat Lonjakan Fantastis Hingga 2.296 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. Jumlah MMEA ilegal yang dimusnahkan pada 2026 meningkat hingga 2.296 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan pada 2025 yang berjumlah 175 liter.

    Dalam pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Bea Cukai Sampit memusnahkan 4.200 liter MMEA ilegal dengan cara memecahkan botol menggunakan palu bersamaan dengan 799.440 batang rokok ilegal yang juga dimusnahkan menggunakan alat gergaji senso. 

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan lonjakan tersebut menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam hasil penindakan BKC ilegal.

    ”Di tahun 2026, jumlah Hasil Tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen dan jumlah MMEA yang dimusnahkan meningkat 2.296 persen,” kata Agus dalam keterangan Konferensi Pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit Sampit, Selasa (15/9/2026).

    Potensi kerugian negara dari barang hasil penindakan yang dimusnahkan juga mengalami peningkatan sebesar 63,48 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan pada tahun sebelumnya.

    Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MMEA ilegal menjadi semakin penting, terutama karena barang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan produk dari pabrik, tetapi juga produksi skala rumahan.

    Bea Cukai Sampit menemukan bahwa minuman ilegal yang beredar di wilayah kerjanya berasal dari berbagai sumber.

    Selain produksi pabrik, terdapat pula MMEA yang dibuat oleh industri rumahan. Jumlah produksi rumahan tersebut disebut terus meningkat.

    Di wilayah Kalimantan Tengah, terdapat pula minuman tradisional yang dikenal dengan nama baram, arak putih dan arak madu.

    Keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari tantangan pengawasan karena peredarannya dapat berlangsung melalui berbagai saluran.

    Masalahnya bukan hanya apakah sebuah minuman memiliki konsumen, tetapi juga apakah produk tersebut diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    MMEA yang tidak memenuhi ketentuan cukai maupun perizinan kemudian menjadi objek penindakan.

    Tempat Hiburan Malam Jadi Salah Satu Titik Peredaran

    Salah satu lokasi yang banyak menjadi perhatian dalam penindakan MMEA ilegal adalah tempat hiburan malam.

    Bea Cukai Sampit menemukan adanya peredaran minuman mengandung etil alkohol yang dijual tanpa izin.

    ”Pengawasan terhadap tempat hiburan menjadi bagian dari upaya menekan distribusi MMEA ilegal,” ujar Agus.

    Selain tempat hiburan malam, distribusi juga ditemukan melalui toko dan pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya.

    Namun, karakter MMEA berbeda dengan rokok. Peredarannya tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Bea Cukai Sampit menyebut peredaran minuman keras ilegal dapat menimbulkan persoalan ketertiban dan keamanan, terutama ketika produk tersebut beredar tanpa mekanisme pengawasan sebagaimana barang yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.

    4.200 Liter Berasal dari Rangkaian Penindakan

    Sebanyak 4.200 liter MMEA yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.

    Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sampit menerbitkan 101 Surat Bukti Penindakan terhadap BKC ilegal.

    Selain MMEA, penindakan tersebut juga menghasilkan 799.440 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636.

    Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.160.139.877, yang terdiri atas nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.

    Namun, khusus dalam konteks MMEA, peningkatan 2.296 persen menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian tersendiri.

    Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan minuman ilegal tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil yang hanya muncul sesekali.

    Penindakan Makin Intensif

    Peningkatan jumlah barang yang dimusnahkan berlangsung bersamaan dengan meningkatnya frekuensi operasi.

    Pada 2025, Bea Cukai Sampit rata-rata melakukan penindakan setiap seminggu sekali.

    Pada 2026, frekuensinya ditingkatkan menjadi dua kali seminggu atau naik sekitar 100 persen.

    ”Semakin seringnya operasi menunjukkan intensitas pengawasan yang lebih tinggi terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit,” ujarnya.

    Barang Dimusnahkan dengan Metode Penghancuran

    Setelah melalui proses penindakan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

    Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan usulan peruntukan barang kepada KPKNL Pangkalan Bun. Setelah mendapatkan keputusan dan persetujuan pemusnahan, barang ilegal tersebut kemudian dimusnahkan.

    Pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar. Barang dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan deterjen, sebelum ditimbun di TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14.

    Proses pemusnahan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari upaya pengelolaan barang hasil penindakan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

    Namun, tindakan pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, hanya dilakukan secara seremonial, sedangkan barang ilegal baik ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal yang masih terbungkus rapi dalam kemasan per slop dari berbagai merek diangkut menggunakan truk dan dimusnahkan langsung di Kawasan TPA.

    Pemberantasan Tidak Berhenti pada Pemusnahan

    Bea Cukai Sampit memastikan pengawasan terhadap MMEA ilegal akan terus dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif dan represif.

    Lonjakan MMEA ilegal yang dimusnahkan pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan peredaran minuman ilegal masih membutuhkan perhatian serius.

    Karena itu, pencegahan, sosialisasi, edukasi dan pembinaan masyarakat, menjadi langkah penting yang terus dilakukan melalui tindakan patroli serta operasi pemberantasan.

    Agus menegaskan bahwa pemusnahan 4.200 liter MMEA menjadi bukti bahwa barang yang berhasil diamankan memang cukup besar.

    Namun, bagi aparat, pekerjaan berikutnya justru memastikan jalur yang memasok barang tersebut tidak terus beroperasi dengan pola yang sama.

    ”Ke depan, kami akan meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif melalui sinergi serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang masih memilih menjalankan usaha di luar ketentuan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Rokok dan Miras Ilegal Makin Sulit Dilacak, Bea Cukai Sampit Ungkap Modus E-Commerce hingga Pengiriman Lewat Ojol

    Rokok dan Miras Ilegal Makin Sulit Dilacak, Bea Cukai Sampit Ungkap Modus E-Commerce hingga Pengiriman Lewat Ojol

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan semakin sulit diawasi karena pola distribusinya ikut berubah mengikuti perkembangan perdagangan dan jasa pengiriman.

    Barang ilegal kini tidak hanya berpindah melalui jalur konvensional. Bea Cukai Sampit menemukan penggunaan perdagangan elektronik, jasa titipan, hingga ojek daring dalam rantai distribusi.

    Identitas pengirim dan penerima pun semakin sering disamarkan untuk menyulitkan pelacakan.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan, perubahan pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup tiga kabupaten.

    ”Modus pelanggaran dari tahun ke tahun semakin kompleks. Identitas pengirim dan penerima barang kini kerap disamarkan.” kata Agus dalam konferensi pers kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa, di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

    Agus menyebut kondisi saat ini berbeda dengan pola yang ditemukan sebelumnya. Jika dahulu nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima masih relatif mudah diketahui, kini informasi tersebut semakin sulit dilacak.

    Perubahan itu semakin terlihat seiring berkembangnya perdagangan elektronik.

    Bea Cukai Sampit mencatat sekitar 50 persen temuan berkaitan dengan penggunaan jasa titipan. Jalur tersebut bahkan dapat dikombinasikan dengan layanan ojek daring sehingga distribusi barang berlangsung melalui beberapa tangan sebelum sampai ke tujuan.

    Pola semacam itu membuat proses penelusuran menjadi lebih rumit. Dalam sejumlah kasus, barang yang dikirim pada akhirnya tidak dikuasai ataupun diakui oleh pihak tertentu.

    ”Perkembangan perdagangan elektronik juga memengaruhi pola peredaran. Sekitar 50 persen temuan kami berkaitan dengan jasa titipan.” ungkap Agus.

    Persoalan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap toko atau lokasi penjualan fisik.

    Rantai distribusi yang memanfaatkan platform digital dan layanan pengantaran membuat barang dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya tanpa harus terlihat sebagai transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

    Pita Cukai Jadi Salah Satu Indikator Pelanggaran

    Selain cara distribusinya, Bea Cukai Sampit menemukan sejumlah bentuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai.

    Mayoritas barang ilegal yang diamankan merupakan produk yang tidak dilekati pita cukai atau polosan.

    Namun, petugas juga menemukan produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan hak dan peruntukannya untuk hasil tembakau tersebut.

    ”Pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara mengedarkan produk tanpa membayar kewajiban cukai, tetapi juga melalui upaya membuat produk ilegal seolah-olah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

    Pola tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus dibongkar dalam setiap operasi penindakan.

    Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di tiga kabupaten wilayah kerjanya.

    Peningkatan aktivitas penindakan juga terjadi pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata operasi dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan, pada 2026 frekuensinya meningkat menjadi dua kali dalam satu minggu.

    Meski demikian, Agus menegaskan bahwa frekuensi operasi tidak otomatis berarti setiap penindakan menghasilkan barang dalam jumlah besar.

    ”Di tahun ini, operasi ditingkatkan dari tahun 2025 setiap seminggu sekali, di tahun ini meningkat dua kali seminggu. Namun, tidak semua operasi menghasilkan barang ilegal yang diamankan dalam jumlah besar, tergantung volume barang yang ditemukan pada masing-masing lokasi operasi penindakan,” jelasnya.

    Tidak Hanya Toko, Distribusi Peredaran Menjangkau THM

    Bea Cukai Sampit juga menemukan bahwa barang kena cukai ilegal beredar melalui berbagai titik.

    Untuk minuman mengandung etil alkohol, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tempat hiburan malam, terutama penjualan minuman tanpa izin.

    Sementara rokok ilegal juga ditemukan melalui toko-toko kelontong. Ada pula distribusi dengan pola point-to-point delivery, yakni barang dikirim langsung dari satu titik ke titik lainnya.

    Dengan demikian, rantai distribusi BKC ilegal dapat bergerak melalui beberapa saluran sekaligus, mulai dari penjualan, pengiriman, penyediaan hingga pengantaran.

    Agus menjelaskan, modus distribusi yang ditemukan mencakup pengangkutan, penyerahan, penyediaan maupun penjualan produk rokok dan minuman ilegal.

    ”Modus distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan, maupun penjualan rokok dan miras ilegal.” jelasnya.

    Tiga Kabupaten Menjadi Satu Wilayah Pengawasan

    Tantangan pengawasan tersebut semakin kompleks karena Bea Cukai Sampit tidak hanya bekerja di satu wilayah administrasi.

    Wilayah kerjanya mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

    Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi.

    Agus menyebut keberhasilan operasi penindakan tidak terlepas dari sinergi serta pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum.

    Cakupan wilayah yang luas membuat koordinasi menjadi penting untuk memetakan potensi pelanggaran sekaligus menelusuri jalur distribusi yang digunakan pelaku.

    Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, BNN, kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya.

    Perusahaan jasa titipan juga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan karena jasa tersebut ditemukan sebagai salah satu jalur yang cukup sering digunakan dalam distribusi barang ilegal.

    Pengawasan Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pola Lama

    Perubahan modus tersebut membuat strategi pengawasan harus mengikuti perkembangan cara pelaku mendistribusikan barang.

    Jika identitas pengirim dan penerima semakin disamarkan, maka penelusuran tidak cukup hanya dengan memeriksa nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

    Begitu pula ketika perdagangan dilakukan melalui platform elektronik dan pengiriman melibatkan lebih dari satu layanan, pemetaan rantai distribusi harus dilakukan secara lebih menyeluruh.

    ”Bea Cukai Sampit memastikan kegiatan preventif, preemtif, dan represif akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

    Upaya tersebut mencakup pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, patroli bersama hingga operasi pemberantasan.

    ”Upaya dan langkah-langkah pencegahan ini terus dilakukan dengan harapan agar penindakan tidak hanya berhenti ketika barang ilegal ditemukan, tetapi juga dapat menekan jalur distribusinya,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Paling Rawan di Kalteng, Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Kotim Capai 68,66 Persen

    Paling Rawan di Kalteng, Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Kotim Capai 68,66 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit.

    Berdasarkan pemetaan Bea Cukai Sampit pada 2026, 68,66 persen peta kerawanan peredaran hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berada di Kotawaringin Timur.

    Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dua kabupaten lain yang masuk dalam wilayah kerja Bea Cukai Sampit, yakni Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

    Komposisi tersebut menempatkan Kotim sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar dalam pengawasan dan pencegahan peredaran rokok maupun MMEA ilegal.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan wilayah kerja Bea Cukai Sampit memang cukup luas karena mencakup tiga kabupaten sekaligus, sehingga pemetaan tingkat kerawanan menjadi penting untuk menentukan strategi pengawasan.

    ”Cakupan wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit tergolong luas, meliputi tiga kabupaten sekaligus, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran,” ujar Agus.

    Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Sampit membaca pola dan lokasi yang berpotensi menjadi titik peredaran BKC ilegal.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga membutuhkan informasi mengenai karakter wilayah, jalur distribusi, serta potensi pelanggaran yang berkembang.

    101 Penindakan dalam 18 Bulan

    Tingkat kerawanan tersebut didasari atas aktivitas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sampit sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.

    Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap BKC ilegal.

    Dari berbagai penindakan tersebut, barang yang kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan terdiri atas 799.440 batang rokok ilegal serta 4.200 liter MMEA ilegal.

    Nilai perkiraan seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636. Sementara potensi penerimaan negara yang hilang dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.160.139.877, yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

    Intensitas penindakan juga mengalami peningkatan pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata penindakan dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan, pada 2026 frekuensinya meningkat menjadi sekitar dua kali dalam sepekan.

    Dengan demikian, frekuensi penindakan meningkat sekitar 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun jumlah barang yang ditemukan dalam setiap penindakan tidak selalu sama.

    Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran BKC ilegal masih menjadi pekerjaan serius dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, terutama dengan Kotim sebagai daerah yang memiliki persentase kerawanan paling tinggi.

    Jalur Laut, Sungai, dan Darat Jadi Perhatian

    Tingginya tingkat kerawanan di Kotim juga tidak terlepas dari karakter geografis wilayah tersebut.

    Kotim memiliki akses transportasi yang terbuka melalui jalur laut, sungai, dan darat. Beragam jalur tersebut menjadi bagian dari lalu lintas distribusi barang dari dan menuju wilayah Kotim.

    “Peredaran rokok ilegal yang masih sulit kami awasi kebanyakan lewat jalur darat,” ujarnya.

    Bagi Bea Cukai, kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada satu titik. Potensi pelanggaran dapat muncul pada berbagai jalur dan melibatkan lebih dari satu wilayah maupun instansi.

    Karena itu, koordinasi menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran BKC ilegal. Informasi mengenai potensi pelanggaran perlu dipertukarkan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

    Bea Cukai Sampit juga tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Penanganan BKC ilegal melibatkan koordinasi dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI dan Polri, BNN, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, organisasi perangkat daerah, hingga instansi vertikal lainnya.

    Sinergi tersebut diperlukan karena peredaran BKC ilegal dapat melintasi batas wilayah dan menggunakan berbagai jalur distribusi.

    Selain aparat penegak hukum, koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan jasa, termasuk perusahaan jasa titipan serta unsur kepelabuhanan.

    Dengan cakupan pengawasan yang meliputi Kotim, Seruyan dan Katingan, pemetaan kerawanan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan prioritas pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.

    Penindakan Bukan Berhenti pada Pemusnahan

    Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil ditindak selanjutnya diproses sesuai ketentuan hingga ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pangkalan Bun.

    Pemusnahan yang dilaksanakan secara seremoni di Kantor Bea Cukai Sampit tersebut, bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi menjadi bagian dari rangkaian penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai.

    Pemusnahan barang ilegal tahun ini, tidak dilakukan dengan metode dibakar, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

    Hal itu dikarenakan pertimbangan situasi daerah Kotim yang masih menghadapi kabut asap akibat dampak dari kebakaran lahan yang masih terjadi selama lebih dari dua bulan terakhir.

    Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang masih terbungkus dalam kemasan kotak per slop dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gergaji chainsaw.

    Sementara itu, 4.200 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dipecahkan botol kacanya menggunakan palu ke dalam drum berwarna biru, kemudian dicampurkan detergen cair.

    Namun, pemusnahan barang hanya dilakukan secara seremoni, tidak seluruhnya dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai.

    Ribuan slop rokok ilegal dan botol miras ilegal yang masih belum dimusnahkan diangkut menggunakan truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman km 14 yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kotim.

    ”Pemusnahan barang ilegal kali ini, kami melibatkan DLH Kotim, karena barang ilegal tidak dimusnahkan dengan cara dibakar,mengingat situasi daerah Kotim masih menghadapi bencana karhutla, sehingga kami tidak ingin menyumbang kabut asap dari hasil pembakaran pemusnahan barang ilegal, sehingga pemusnahan rokok ilegal dihancurkan menggunakan gergaji senso,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agus mengatakan penindakan barang ilegal merupakan salah satu bagian dari strategi pengawasan.

    Upaya tersebut perlu berjalan bersama langkah pencegahan, edukasi, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam peredaran BKC ilegal.

    ”Ke depan, kami akan meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif melalui sinergi serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Agus saat memberikan konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

    Dengan peta kerawanan yang menempatkan Kotim pada angka 68,66 persen, pengawasan di wilayah ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menekan peredaran BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Namun, luasnya wilayah dan terbukanya akses distribusi membuat pengawasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah barang ditemukan.

    Pertukaran informasi, pemetaan jalur distribusi dan kerja bersama antarlembaga menjadi bagian penting untuk mencegah barang ilegal terus bergerak dari satu titik ke titik lainnya.

    Pemusnahan Barang Ilegal Bukti Nyata Hasil Operasi Penindakan

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengapresiasi langkah Bea Cukai Sampit beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan dan pemusnahan BKC ilegal tersebut.

    “Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bukti nyata dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya,” kata Irawati.

    Ia menilai peredaran barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan negara, tetapi juga dapat membawa dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Karena itu, Pemkab Kotim menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI dan seluruh instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum.

    Irawati secara khusus mengingatkan pentingnya pengawasan pada jalur lalu lintas barang yang menjadi akses keluar-masuk wilayah Kotim.

    ”Saya juga mengajak seluruh jajaran instansi yang hadir untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur laut, sungai, dan darat, mengingat wilayah Kotawaringin Timur memiliki akses yang cukup terbuka bagi lalu lintas keluar masuk barang,” ujar Irawati.

    Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.

    Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

    Dengan posisi Kotim sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam pemetaan Bea Cukai Sampit, komitmen tersebut menjadi penting untuk memastikan jalur distribusi barang tidak dimanfaatkan untuk memasukkan maupun mengedarkan rokok dan MMEA ilegal.

    ”Penindakan dan pemusnahan ini kita harapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah dampak yang lebih luas dari peredaran BKC ilegal di masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)