Tag: moratorium

  • Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal lesu mendadak menyelimuti sirkuit pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pertengahan tahun anggaran 2026. Menghadapi hantaman inflasi harga material dan ketatnya batasan waktu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim secara terbuka melempar sinyal radikal: membuka opsi untuk menunda (pending) sejumlah proyek strategis yang telah direncanakan tahun ini daripada membiarkannya jatuh ke tangan kontraktor yang tidak kompeten.

    Kebijakan pahit ini diambil sebagai langkah defensif guna memitigasi lahirnya bangunan setengah jadi yang berujung pada pemborosan anggaran tanpa asas manfaat publik. Otoritas teknis Kotim tidak ingin lagi kecolongan oleh performa buruk para penyedia jasa (kontraktor rekanan) yang kerap mengulur waktu pengerjaan di tengah sempitnya sisa kuartal tahun anggaran.

    Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa setiap proyek fisik yang nantinya lolos verifikasi dan naik ke meja lelang harus memiliki kalkulasi peluang penyelesaian yang realistis dan tepat waktu. Jika secara hitungan teknik sipil di atas kertas sebuah proyek dinilai mustahil rampung sebelum ketuk palu akhir tahun anggaran, pihaknya memilih mengambil langkah mundur secara teratur.

    “Kalau hitungan kami tidak selesai, ya kita pending. Tapi kalau menurut hitungan bisa selesai, berarti tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mampu mengerjakannya,” seru Mentana melempar lampu kuning bagi para kontraktor lokal, Selasa (16/6/2026).

    Review Makro Bersama Bappeda Guna Hindari ‘Monumen Mangkrak’

    Evaluasi berbasis risiko ini digarap ketat secara lintas sektoral melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim, dengan mempertimbangkan fluktuasi kemampuan fiskal daerah serta eskalasi biaya konstruksi riil di lapangan. Mentana mengilustrasikan, lompatan harga material yang tak terduga jamak membuat estimasi biaya sebuah gedung yang awalnya dipatok Rp500 juta, melonjak hingga dua kali lipat saat hendak dilelang.

    Jika pemerintah memaksakan pelaksanaan proyek dengan sisa anggaran yang tidak lagi mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang fungsional, maka masyarakatlah yang akan dirugikan oleh pemandangan gedung-gedung setengah jadi yang terbengkalai.

    “Harapan kita bisa melaksanakan semua sesuai DPA. Tetapi kita masih me-review, yang mana yang bisa dikerjakan, yang mana yang tidak bisa dikerjakan. Nah, itu lebih baik kita pending daripada nanti masyarakat bertanya kenapa gedungnya tidak jadi. Kalau setengah jadi kan tidak fungsional,” tegas Mentana Dhinar Tistama.

    Bagi paket kegiatan yang resmi ditunda, alokasi perencanaannya dipastikan akan dikembalikan ke meja re-evaluasi untuk dibahas ulang pada tahun anggaran berikutnya bersama DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Langkah Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Mentana Dhinar Tistama, mengeluarkan kebijakan moratorium dan penundaan proyek ini harus dibaca secara tersirat sebagai siasat taktis untuk menjegal gurita kontraktor loyo bin nakal di Sampit. Sudah menjadi rahasia umum dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di Kotim, banyak rekanan pihak ketiga yang bertindak sebagai “pemburu serapan anggaran” atau pemburu pencairan uang muka proyek semata.

    Kontraktor jenis ini biasanya memenangkan lelang bermodal penawaran harga terendah yang tidak rasional tanpa didukung kapitalisasi modal dan alat berat yang mumpuni. Begitu termin pertama atau uang muka cair, progres di lapangan mendadak macet total (loyo). Mereka kelabakan menghadapi dinamika inflasi harga material di lapangan karena tidak memiliki bantalan finansial yang kuat.

    Siasat Dinas PUPR melakukan review ketat di pertengahan jalan ini bertindak sebagai saringan untuk mengeliminasi para kontraktor modal kertas tersebut sebelum mereka sempat menyentuh anggaran daerah.

    Namun, Kanal Independen juga memberikan catatan kritis yang sangat tebal bagi internal DSDABMBKPRKP dan TAPD Kotim. Munculnya ancaman penundaan proyek akibat salah hitung inflasi material ini membuktikan lemahnya fungsi forecasting (prediksi) perencanaan hulu. Mengapa postur pagu anggaran di DPA bisa meleset hingga dua kali lipat dari harga riil pasar? Ini mengindikasikan adanya kebiasaan buruk penyusunan anggaran yang sekadar copy-paste tanpa melakukan riset harga pasar komoditas konstruksi yang dinamis.

    Publik kini menuntut transparansi penuh. Dinas DSDABMBKPRKP jangan sampai menjadikan review ini sebagai tameng birokrasi untuk menutupi kelambanan proses lelang yang harusnya rampung sejak awal tahun. Daftar proyek yang terancam di-pending harus dibuka ke publik; jangan sampai proyek vital pedalaman seperti jembatan atau parit hulu yang dikorbankan, sementara proyek kosmetik perkotaan terus diloloskan demi menyenangkan lingkaran elite tertentu. (ign)

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3