Tag: Muhammad Gumarang

  • Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    RASA penasaran yang bersinggungan dengan letupan emosi memaksa seorang jurnalis di Sampit membedah lembar demi lembar undang-undang tindak pidana korupsi, empat belas tahun silam.

    Pria di balik meja redaksi itu bukan sarjana hukum. Dia murni menggugat satu anomali sistem penegakan hukum: mengapa kasus-kasus yang riuh di awal selalu berujung senyap di akhir.

    Berbekal nalar kritis tersebut, ia menolak tunduk pada pernyataan seorang Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengklaim pengusutan sebuah perkara korupsi kakap sah dihentikan semata karena kerugian negara telah dikembalikan.

    Empat perkara menyedot perhatian publik Kotawaringin Timur kala itu. Perjalanan kasus SPPD fiktif di DPRD, LPj fiktif bantuan banjir, mafia PAD, dan pembangunan Pasar Parenggean menjadi sorotan tajam.

    Satu kasus, dugaan di DPRD, kandas lebih dulu setelah dilabeli sebagai kesalahan administrasi.

    Tiga perkara sisanya terus berjalan. Penyelidikan berkobar. Penyidik turun menyisir lapangan, menumpuk kuitansi, dan memeriksa para pejabat.

    Pimpinan kejaksaan saat itu bahkan menyatakan di media bahwa tersangka akan segera ditetapkan.

    Selang beberapa waktu, semangat tersebut luluh lantak. Ketiganya berhenti dengan sebuah penjelasan hukum yang justru menyisakan teka-teki tak berujung bagi publik.

    Sang pewarta merespons dengan menulis catatan panjang. Dia membedah pandangan praktisi hukum, menyisir pasal demi pasal, lalu menemukan satu fakta terang: pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana.

    Tulisannya ditutup dengan satu permohonan menyerupai doa. Tolong tunjukkan, tolong jelaskan, agar tiada ruang bagi kecurigaan, agar wibawa penegak hukum tidak merosot.

    Empat belas tahun pun berlalu. Nama pejabat silih berganti. Tahun terus bergulir. Undang-undang mengalami pembaruan.

    Apabila Anda menatap layar penanganan korupsi di Kotim hari ini, grafiknya menampilkan pola identik. Riuh saat pengusutan awal, senyap di ujung tahapan.

    Pola Lama, Sunyi yang Sama

    Memasuki paruh pertama 2026, ratusan saksi kembali keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya. Ponsel disita. Dokumen digeledah.

    Empat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah menempati pusaran perhatian.

    Layaknya pengulangan sejarah belasan tahun silam, gelombang aktivitas hukum itu perlahan surut, menyisakan jeda panjang tanpa kepastian.

    Angkanya menembus puluhan miliar. Dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Setda Kotim mencatatkan pagu Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, serta telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2025.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyebut 250 orang saksi telah diperiksa. Dua ratus lima puluh saksi, nol tersangka.

    Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang juga bernilai Rp40 miliar ditangani Kejati Kalteng melalui sprindik terbitan 8 Januari 2026.

    Lebih dari 40 saksi diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah. Pejabat Kejati berulang kali mengumbar janji.

    Publik diminta bersabar pada 4 Maret. Seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung pada 11 Mei, terlontar kalimat, ”sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka.” Janji itu masih menggantung di udara hingga hari ini.

    Nasib pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian senilai hampir Rp20 miliar bahkan lebih buram.

    Perkara ini membeku di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, namun status perkara tidak bergeser satu milimeter pun hingga awal Mei 2026.

    Sementara itu, perkara keempat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim, berpindah ke ranah kepolisian di Polda Kalteng.

    Empat perkara menyelimuti tiga institusi penegak hukum, disatukan oleh satu benang merah yang sama persis dengan peristiwa 2012: nihil arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jernih kepada publik.

    Baca Juga: Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Kutipan Pejabat Lintas Rezim

    Mari bandingkan dua pernyataan berikut untuk merasakan getaran ironinya.

    Kajari Sampit pada 2012 menjelaskan penghentian perkara melalui klaim yang terdengar sangat final. Semua sudah disetorkan, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian negara.

    Tepat pada hari pertama bertugas, 1 Desember 2025, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melontarkan pernyataan kepada wartawan: suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa.

    Dua pejabat mewakili dua era dan dua rezim hukum yang berbeda.

    Kendati demikian, keduanya menghasilkan dampak seragam bagi rakyat Kotim, yakni sebuah pintu informasi yang perlahan ditutup rapat.

    Satu pihak menutup celah dengan alasan uang telah kembali. Pihak lain membiarkannya terbuka tanpa batas waktu, yang pada ujungnya setara dengan tertutupnya harapan.

    Kami tidak sedang menuduh keberadaan niat jahat di balik kalimat tersebut. Redaksi hanya menunjukkan sebuah pola yang bertahan lebih lama melampaui masa jabatan siapa pun.

    Pola ini terbukti bukan monopoli aparat di Kotim. Indonesia Corruption Watch (ICW) memotret mekanisme serupa pada tingkat nasional dengan deret angka yang mencemaskan.

    Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun, hanya menyentuh 364 kasus atau merosot lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.

    Temuan ICW merincikan ratusan satuan kerja sama sekali tidak menangani satu pun perkara korupsi sepanjang tahun tersebut.

    Kekosongan ini meliputi enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, empat belas Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

    Pengusutan riuh di awal, senyap pada bagian akhir, lantas membiarkan banyak kasus tak pernah benar-benar disentuh. Frasa “di-peti-es-kan” seolah menua bersama republik ini.

    Ruang Gelap Bernama Keheningan

    Tepat pada situasi penuh ketidakpastian ini, muncul istilah yang harus diperlakukan secara ekstra hati-hati. Label ‘sapi perah’.

    Desas-desus liar di akar rumput mulai menyebutkan perkara sengaja dipelihara sebagai sumber tekanan atau instrumen setoran.

    Kami menolak menuliskannya sebagai sebuah tuduhan faktual. Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang melegitimasi desas-desus itu.

    Menuduh aparat memperjualbelikan perkara tanpa bukti merupakan bentuk fitnah. Dampak kerusakannya setara dengan keheningan yang ia lawan.

    Asas praduga tak bersalah berlaku utuh dua arah, yakni melindungi para terperiksa sekaligus membentengi Kejari, Kejati, dan Polda dari prasangka tak berdasar.

    Walau demikian, media wajib mencatat prasangka tersebut sebagai sebuah gejala sosial.

    Label sinis itu bekerja layaknya penyakit yang tumbuh subur pada ruang lembap. Prasangka buruk jarang lahir pada ruang yang terang benderang.

    Ia berkembang biak secara masif pada jeda informasi yang dibiarkan menganga.

    Apabila sebuah institusi memilih bungkam berbulan-bulan, mereka sejatinya tidak sedang menjaga kerahasiaan penyidikan.

    Mereka sedang menggemburkan lahan bagi kecurigaan untuk mengakar. Setiap hari yang dilewati dalam keheningan adalah satu hari tambahan bagi wibawa lembaga penegak hukum untuk tergerus, pelan tapi pasti.

    Sanggahan bahwa hukum acara tidak mengenal tenggat waktu memang benar secara prosedur formal.

    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang dulu mematok batas waktu penyidikan telah resmi dicabut.

    Namun, ketiadaan tenggat adalah pembenar untuk tidak melanggar aturan, bukan justifikasi untuk menghentikan transparansi sama sekali. Keduanya merupakan entitas yang teramat berbeda.

    Ongkos Negara yang Terus Terbakar

    Tulisan jurnalis pada 2012 tidak memiliki satu dimensi spesifik yang kini justru menjadi tamparan paling keras.

    Waktu yang terbuang melampaui makna soal keadilan yang tertunda. Kelambatan tersebut merupakan wujud nyata uang rakyat yang dibakar percuma.

    Baca Juga: Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Argo anggaran untuk membiayai penyelidik, jaksa, hingga auditor terus berdetak selama perkara mengendap.

    Total pagu proyek tiga perkara yang diusut mendekati angka Rp100 miliar. Setiap bulan terlewati tanpa titik terang berarti sumber daya negara terus dikuras tanpa jaminan hasil yang pasti.

    Ironinya nyaris tak bisa dipercaya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Januari 2026 berbicara di hadapan Komisi III DPR, mengakui operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75 persen akibat keterbatasan anggaran.

    Kejaksaan sampai harus mengajukan tambahan Rp7,49 triliun demi menambal defisit struktural tersebut.

    Artinya, kasus-kasus Kotim yang mengendap ini beroperasi tepat pada zona yang dipastikan rawan kehabisan biaya oleh pucuk pimpinan tertinggi mereka sendiri.

    Pengamat hukum di Kotim merangkum ironi ini lewat perumpamaan yang menohok: negara berisiko kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, sementara kambing telanjur dibuang.

    Uang operasional bernilai lebih kecil terbakar habis, sementara kerugian besar yang diburu belum tentu pernah tergapai.

    Andaikan kelak muncul dalih bahwa pemborosan operasional bukanlah tindak pidana selama tidak meniatkan pengayaan diri, pembelaan itu tetap gagal meruntuhkan satu kenyataan paling mendasar.

    Setiap rupiah yang terbakar dalam kasus tanpa pangkal ujung sejatinya bisa dikerahkan untuk membiayai pengusutan perkara lain.

    Dana tersebut seharusnya diabdikan untuk melayani rakyat yang setiap hari memeras keringat di bawah terik matahari demi menyambung hidup.

    Menagih Transparansi Kompas Hukum

    Pembeberan deretan perkara ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan individu atau merobohkan wibawa institusi hukum.

    Redaksi murni menjalankan fungsi paling uzur dalam trah pers, yakni bertindak sebagai kontrol sosial.

    Kami tidak sedang menuntut adu cepat dua puluh tiga hari seperti penanganan skandal KONI, sebab anatomi empat perkara ini jauh lebih kompleks.

    Hal utama yang ditagih hanyalah kesetaraan standar keterbukaan. Apabila kejaksaan sanggup bertindak transparan pada satu kasus, tidak ada alasan mendasar untuk membiarkan kasus lain gelap berbulan-bulan.

    Publik menyadari batasannya. Mereka tidak menuntut nama tersangka diumumkan secara serampangan.

    Masyarakat juga tidak mendesak rilis angka kerugian negara secara terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Publik murni menagih satu hal: kejelasan arah. Sejauh mana tahapan penyidikan berlabuh, kendala teknis apa yang mengganjal, serta kapan kesimpulan hukum akan dijatuhkan.

    Empat belas tahun lampau, seorang wartawan membubuhkan tanda titik pada catatannya lewat sebuah permohonan agar aparat sudi membuka suara.

    Sekarang, 2026, dengan mempertaruhkan empat perkara yang mengendap pada tiga institusi bernilai hampir seratus miliar rupiah, permohonan itu kembali disuarakan.

    Desakan ini diulang bukan lantaran lelah, melainkan karena membiarkan layar buram yang sama berputar untuk generasi ketiga, keempat, dan seterusnya, merupakan bentuk pembiaran yang jauh lebih memuakkan.

    Tunjukkan arahnya. Bukakan kompas penegakan hukumnya. Jangan biarkan keheningan ini menua menjadi warisan, sebelum anak cucu kita dipaksa menonton layar buram yang sama. (redaksi)

  • Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nihilnya nama tersangka selalu menjadi pusat keluhan publik setiap kali mengawal rentetan perkara dugaan korupsi.

    Ketika puluhan hingga ratusan saksi bolak-balik diperiksa tanpa membuahkan hasil pasti, muncul satu sudut pandang rasional yang nyaris luput dari perdebatan.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menarik tuas analisis ke ranah yang lebih terukur.

    Lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan arah tidak hanya menyandera kepastian hukum, melainkan memicu konsekuensi logis berupa beban biaya yang terus ditanggung negara.

    Argo anggaran untuk membiayai operasional penyelidik, jaksa, hingga auditor tetap berdetak seiring bergulirnya waktu.

    Pemberantasan rasuah adalah agenda prioritas yang dipancang tegas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, delapan misi pembangunan yang menjadi rujukan kerja pemerintah periode 2024 hingga 2029.

    Poin ketujuh dari misi tersebut menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penindakan tegas tindak pidana korupsi dan narkoba.

    ”Korupsi merupakan masalah yang krusial yang menghambat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam hukum pidana, korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelas Gumarang kepada Kanal Independen, Jumat (3/7/2026).

    Klasifikasi tersebut melampaui retorika tertulis. Status kejahatan luar biasa inilah yang menjadi dasar mengapa negara bersedia menggelontorkan anggaran bernilai jumbo bagi kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga peradilan.

    Persoalan sesungguhnya bermula dari titik tersebut. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ongkos riil.

    Semakin panjang durasi sebuah perkara mengendap di meja penyidik, semakin besar pula sumber daya uang negara yang harus dialokasikan tanpa jaminan penyelesaian.

    Dua Kasus Puluhan Miliar, Sprindik tanpa Nama

    Dua kasus besar di Kotim menyita perhatian khusus. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang juga menembus angka Rp40 miliar. Total pagu anggaran yang tengah diusut mencapai Rp80 miliar. Kedua perkara ini sama-sama tertahan di tahap penyidikan pada institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotim.

    Gumarang membeberkan, kedua kasus tersebut diusut melalui mekanisme sprindik umum.

    Berbeda dengan sprindik khusus yang langsung memuat identitas tersangka, surat perintah penyidikan model umum ini terbit tanpa mencantumkan nama atau subjek hukum tertentu.

    Secara prosedural, peristiwa pidananya telah ditemukan, namun penyidik masih bekerja mencari kecukupan minimal dua alat bukti untuk mengarah pada identitas tersangka.

    ”Sprindik penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum pidana,” paparnya.

    Analisis ini selaras dengan norma undang-undang. Pasal 90 UU 20/2025 mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Hal tersebut lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sesudah surat diterbitkan.

    Penggunaan sprindik umum juga berlaku resmi hingga level Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis anggapan bahwa ini merupakan bahasa informal praktisi daerah.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbicara pada sebuah forum media Mei 2026 menyatakan hal serupa.

    Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, seluruh sprindik yang terbit di lembaga antirasuah tersebut adalah sprindik umum. Regulasi ini sejalan dengan norma baru Pasal 90 yang belum dikenal pada era KUHAP lama.

    Kekosongan Tenggat yang Diakui Kejaksaan

    Menurut Gumarang, kelemahan mendasar dari sistem sprindik umum adalah hilangnya kepastian batas waktu penetapan status tersangka.

    Kekosongan aturan main ini memicu ketidakpastian hukum lanjutan. Situasi tersebut rentan membuat saksi yang pernah diperiksa berburuk sangka terhadap nasibnya sendiri akibat terus dibayangi status tersangka yang tak kunjung terang.

    Kekhawatiran itu berpijak pada realita. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, justru mengonfirmasi ketiadaan tenggat tersebut tepat pada hari pertamanya bertugas, 1 Desember 2025.

    ”Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” ujar Nurcahyo saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (1/12/2025).

    Pernyataan itu memang ditujukan untuk menegaskan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, kalimat tersebut sekaligus membenarkan tesis sang pengamat hukum, yakni tidak ada batas waktu baku, yang ada hanya jaminan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir hingga penyidik merasa memiliki kecukupan bukti.

    Beban Riil di Balik Angka Rp80 Miliar

    Argumen inti Gumarang berpusat pada satu hal yang sangat empiris. Waktu yang terbuang adalah anggaran yang mengalir.

    Dia menekankan, meski pemborosan uang negara dalam penanganan perkara tidak masuk kategori tindak pidana, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri, hal ini tetaplah menjadi beban nyata bagi kas negara.

    Pijakan argumen ini bertaut langsung dengan krisis anggaran yang membelit institusi kejaksaan secara nasional.

    Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin terang-terangan mengakui defisit anggaran penanganan perkara di tingkat daerah.

    Kekurangan pembiayaan operasional dan belanja pegawai ini diprediksi menyentuh 75 persen dari kebutuhan ideal.

    Kejaksaan RI bahkan sampai mengusulkan suntikan dana tambahan Rp7,49 triliun kepada DPR demi mengamankan operasional pemberantasan korupsi.

    Persoalan defisit itu belum tuntas hingga pertengahan tahun. Komisi III DPR RI pada 15 Juni 2026 kembali menegaskan dukungan agar Kejaksaan Agung memperkuat pendanaan penanganan perkara, terutama bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

    Kondisi ini menyajikan sebuah ironi struktural. Operasional penanganan dua kasus hibah senilai Rp80 miliar di Kejati Kalteng dan Kejari Kotim berada tepat di zona yang disebut Jaksa Agung rawan kekurangan biaya.

    Setiap bulan penyidikan berjalan tanpa titik terang, sumber daya yang sangat terbatas itu terpaksa terus dikuras.

    ”Akibat ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum korupsi dana hibah di Kotim yang sudah masuk tahap penyidikan, di mana waktu berjalan dan anggaran pun berjalan, hal ini menimbulkan pemborosan uang negara. Walaupun pemborosan uang negara bukan perbuatan tindak pidana, namun tetap menambah beban negara,” tegasnya.

    Gumarang merangkum ironi ini lewat sebuah perumpamaan yang menohok.

    ”Dikhawatirkan nanti akhirnya penegakan hukum ibarat negara kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, namun telanjur harus buang kambing,” paparnya.

    Analogi itu menggambarkan negara bertaruh kehilangan sesuatu yang bernilai besar namun tak kunjung ditemukan, sementara biaya operasional bernilai lebih kecil sudah telanjur dibakar dan tidak mungkin ditarik kembali.

    Bayang-Bayang Serupa pada Kasus Ekskavator

    Analisis Gumarang memang terfokus pada dua kasus hibah Rp80 miliar. Kendati begitu, logika struktural tersebut berlaku lebih telak pada satu perkara lain yang tak kalah berdebu di lemari penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

    Berbeda dari dua perkara hibah, kasus ekskavator masih membeku di tahap penyelidikan sejak dibuka oleh Kejati Kalteng pada pertengahan 2025.

    Lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan hingga September 2025. Memasuki awal Mei 2026, konfirmasi terakhir menunjukkan status perkara belum bergeser sedikit pun ke penyidikan.

    Bila tesis beban fiskal berlaku untuk tahap penyidikan, argumen itu semestinya menghantam lebih keras pada perkara yang belum menyentuh tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun berproses.

    Waktu dan tenaga administratif penyelidik untuk memeriksa puluhan saksi sejak pertengahan 2025 adalah ongkos nyata yang harus dibayar lunas oleh negara.

    Apabila ketiga perkara ini diakumulasikan, yakni dua hibah Rp80 miliar dan ekskavator hampir Rp20 miliar, total pagu proyek yang diusut mendekati Rp100 miliar.

    Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang sedang diselidiki, bukan angka pasti kerugian negara.

    Menuntaskan demi Kepastian, Bukan Kecepatan

    Gumarang memungkasi pandangannya dengan satu tuntutan rasional. Penuntasan kasus harus segera dilakukan bukan untuk memburu target kalender, melainkan murni demi tegaknya kepastian hukum.

    Langkah ini mendesak guna mencegah polemik dan prasangka buruk yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik.

    Dorongan ini meresonansi suara masyarakat sipil Kotim yang menagih transparansi arah perkara, bukan kecepatan yang serampangan.

    Sudut pandang Gumarang menyuntikkan satu kesadaran baru ke tengah perdebatan publik.

    Keheningan penanganan kasus tak semata menyangkut ketidakpastian nasib para pihak terperiksa, melainkan perkara akuntabilitas uang rakyat yang terus terkuras membiayai proses hukum tanpa garis finis. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)