Tag: narkoba

  • Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Geliat transaksi sabu-sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, berdenyut 24 jam nonstop. Lapak-lapak barang haram di sepanjang Jalan Rindang Banua itu beroperasi secara telanjang.

    Tanpa rasa takut, rentetan transaksi antara pengedar dan pembeli terus mengalir. Menciptakan sirkulasi keramaian yang ironisnya berhasil mengalahkan hiruk-pikuk pasar tradisional.

    Pemandangan vulgar para mafia narkoba meraup rupiah dinilai seolah meruntuhkan wibawa penegak hukum di Bumi Tambun Bungai. Menyikapi kedaulatan negara yang terang-terangan diinjak mafia peredaran narkotika, elemen sipil dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil sikap tegas dan menyatakan perang terbuka.

    Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, membongkar langsung fakta di lapangan mengenai eksistensi sindikat ini. Keberanian para pelaku beroperasi terang-terangan menunjukkan anomali penegakan hukum yang fatal.

    Menurut Ari, kunci utama membersihkan Kalimantan Tengah dari jerat narkotika bertumpu pada satu syarat mutlak, yakni menyapu bersih “pasar narkoba” di Ponton.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari dengan nada geram, Sabtu (14/3/2026).

    Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini menuntut kehadiran instrumen negara secara fisik dan permanen. Ketua GDAN, Ririen Binti, mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya tidak membiarkan status wilayah tersebut terus dikuasai sindikat. Langkah konkretnya pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba tepat di pusat kawasan Ponton.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” ujar wartawan senior Kalimantan Tengah tersebut.

    Peringatan lebih tajam meluncur dari Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN yang juga menjabat Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. Kesabaran masyarakat adat dinilai telah menipis melihat kevakuman tindakan aparat.

    GDAN bersama elemen masyarakat siap merangsek masuk dan merebut kembali Puntun dari cengkeraman mafia.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai. Kami bergerak bersama, karena tidak ingin masa depan generasi kami hancur oleh karena narkoba,” tegas Ingkit lantang.

    Sikap konfrontatif ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral masyarakat adat. Jajaran pendiri GDAN lainnya, seperti Pendeta Bobo Wanto Baddak, Dandar Ardi, Andreas Junaidi, Sumiharja, dan Adhie, telah membulatkan tekad.

    Mereka bersiap mengeksekusi aksi nyata demi menghentikan mesin penghancur generasi muda yang selama ini bebas beroperasi tanpa palu hukum yang berarti.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total ! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas para pendiri GDAN. (ign)

  • Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sapuan warna merah muda pada lambung speedboat bertuliskan ”Banana Big Dhani” itu tampak mencolok. Dibeli tunai senilai Rp25 juta pada Maret 2025.

    Perahu cepat itu tak melaju sendiri. Ada mesin Yamaha Enduro 40 HP seharga Rp20 juta yang sudah dipasang sejak 2022.

    Lembar dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit kini mengubah fungsi kemudi aset tersebut.

    Jaksa membidiknya sebagai noktah dalam daftar panjang harta hasil perputaran kristal putih milik Said Muhammad Aulia.

    Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (Alm) kini menyandang status terdakwa pada usia 42 tahun.

    Pria yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 ini mencantumkan profesi “karyawan swasta” dalam identitas resminya. Catatan jaksa mengungkap realitas yang jauh berbeda.

    Said berhenti menjadi tenaga pemasar mobil Suzuki sejak 2015 dan terkatung-katung tanpa pekerjaan tetap.

    Sejak Desember 2019, tak ada sumber nafkah lain yang menghidupinya selain dari laba gelap transaksi sabu dan pil ekstasi.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyematkan catatan khusus dalam berkas penahanannya. ”Tidak dilakukan penahanan, ditahan di perkara lain”.

    Persidangan ini memang mengarah pada hal yang lebih dalam dari kepemilikan paket sabu semata.

    Fokus utama bergeser pada upaya penegak hukum membedah aliran uang serta mengejar aset-aset yang diduga kuat merupakan metamorfosis dari bisnis haram yang ia geluti selama bertahun-tahun.

    Sergapan Senyap Dusun Trobos, Runtuhnya Dominasi Sang Bandar

    Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal menyusun rangkaian peristiwa yang bermula dari sebuah pencegatan di Kecamatan Cempaga Hulu.

    Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus Said tepat pukul 11.00 WIB, Rabu, 23 April 2025, saat ia melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya. Lokasi sunyi itu menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian Said.

    Penggeledahan menyasar satu unit Suzuki Jimny Jip built up kuning muda metalik dengan nomor polisi KH 1662 LD yang dikemudikan Said.

    Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih mencapai 482,27 gram. Tak berhenti di situ, sepuluh butir pil biru seberat 3,54 gram serta tiga butir pil merah muda seberat 1,17 gram turut ditemukan tersembunyi dalam kabin mobil tersebut.

    Seluruh paket sabu tersebut merupakan pasokan yang sudah direncanakan. Uraian jaksa menyebutkan bahwa barang bukti itu adalah sisa dari 53 paket sabu seberat 550 gram yang sebelumnya diborong Said dari pria bernama Bayu.

    Transaksi dilakukan secara “putus” tanpa tatap muka. Said mengambil kiriman tersebut di belakang pohon kelapa sawit, Jalan Jenderal Sudirman km 9, Selasa malam, 22 April 2025.

    Sepuluh butir ekstasi biru dan tiga butir merah muda menjadi “bonus” yang diselipkan Bayu dalam transaksi besar tersebut.

    Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa penangkapan di Cempaga Hulu hanyalah satu fragmen dari aktivitas gelap yang menurut dakwaan telah berurat akar sejak 2019.

    Laman: 1 2 3

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur kian menunjukkan gejala mengakar. Bukan sekadar kasus per kasus, melainkan persoalan struktural yang menyentuh pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya statistik, tetapi masa depan generasi muda.

    Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, mengingatkan bahwa pembicara baik karena keterbatasan maupun kurangnya kepedulia akan membuat narkoba semakin sulit dikendalikan. Ia menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja.

    “Tentu kita sangat prihatin. Tantangan yang dihadapi luar biasa dan tidak sederhana. Penanganan masalah ini membutuhkan langkah konkret dan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kotim.

    Teras Narang menyoroti realitas berat yang dihadapi BNNK Kotim. Luasnya wilayah Kotim dan tingginya mobilitas masyarakat membuat upaya pencegahan dan penindakan membutuhkan sumber daya besar. Di sisi lain, keterbatasan anggaran dan personel masih menjadi persoalan klasik.

    Menurutnya, peran BNNK tidak berhenti pada penindakan hukum. Lembaga ini juga memikul tugas pencegahan, edukasi, pengawasan, hingga rehabilitasi penyalahguna narkoba. Seluruh fungsi tersebut, kata dia, mustahil berjalan optimal tanpa dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.

    Di titik inilah bahaya pembiaran mengintai. Ketika dukungan minim dan tanggung jawab seolah dialihkan sepenuhnya kepada BNNK, ruang gerak narkoba justru semakin leluasa.

    Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda. Lingkungan sosial dinilai sebagai benteng awal yang kerap diabaikan.

    “Kita tidak bisa berharap banyak jika hanya satu pihak yang bekerja. Ini persoalan bersama,” katanya.

    Teras Narang juga mendorong dunia usaha agar tidak abai. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai dapat diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi, sebagai bagian dari kepedulian terhadap masa depan daerah.

    “Jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Ini tanggung jawab bersama. Kita perlu gotong royong, karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.

    Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, Teras Narang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sekaligus mendorong penguatan kelembagaan di daerah. Baginya, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada seruan moral semata.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNNK, serta masyarakat terus diperkuat. Sebab, ketika narkoba dibiarkan mengakar, yang perlahan hilang bukan hanya rasa aman, melainkan juga harapan akan masa depan Kotim yang sehat dan berdaya. (***)

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3

  • Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.

    Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.

    Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.

    Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.

    Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.

    Ruko Dua Lantai

    Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.

    Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.

    Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.

    Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.

    Rp902,5 Juta Dalam Lemari

    Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.

    Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.

    Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.

    Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.

    Pembelaan yang Diperiksa

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.

    Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.

    Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.

    Laman: 1 2

  • Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Kanalindependen.id – Sepak terjang Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah sejak berdiri Oktober 2025 silam menyedot perhatian. Tak hanya dari kalangan masyarakat yang geram pada bisnis haram, tapi juga pelaku di lapangan.

    Deklarasi perang terhadap peredaran narkoba, membuat kaki tangan jaringan candu mematikan itu mulai waspada dan meningkatkan kesiagaan.

    Kabarnya, para pengedar, terutama di Palangka Raya, mulai berhati-hati menjual barang haram tersebut.

    Hal tersebut diungkap Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti. ”Ada orang yang membeli Zenith di salah satu pengedar di daerah G Obos (Palangka Raya).

    Pengedar itu bilang, susah sekarang jual barang. Hati-hati karena ada GDAN,” tutur pria yang akrab disapa Ririn Binti ini.

    Aksi GDAN memang tak hanya sekadar demonstrasi menuntut hukuman tegas bagi pengedar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Gerakan ini juga turun hingga gang dan permukiman di titik yang terkenal sebagai pusat peredaran barang haram tersebut; kawasan Puntun Palangka Raya.

    Narasi yang dibangun Ririn Binti setiap kali turun ke jalan, membangkitkan keberanian masyarakat untuk ikut turun memberantas narkoba.

    Selain itu, mereka juga sempat mendatangi beberapa pengedar dan mengamankan langsung kaki tangan bisnis haram itu, yang setelahnya diserahkan pada aparat penegak hukum untuk diproses.

    Gencarnya aksi GDAN, diduga membuat jaringan bisnis hitam ini gerah. Ririn Binti mengaku mendengar ancaman yang berniat melumpuhkan gerakan tersebut.

    ”Ada saatnya kami hajar mereka (GDAN). Kami bakar rumahnya,” kata Ririn Binti, mengutip ancaman yang dia dengar dari koleganya.

    ”Orang yang mendengar (ancaman itu) cerita ke wartawan. Dan wartawan menceritakan ke saya,” tambahnya, memperjelas informasi yang dia peroleh.

    Selain ancaman kekerasan, Ririn Binti mengaku mendapat tawaran uang agar gerakan yang dipimpinnya bisa diredam.

    ”Dari teman juga ada yang bilang. Ada oknum menelepon dia, minta disampaikan ke saya agar berhenti, sambil menyebut nominal uang,” ungkapnya.

    Imingan uang bahkan disampaikan langsung pada Ririn Binti. Menurutnya, ada pengedar yang meminta GDAN berhenti mengganggu Puntun dan menawarkan uang bulanan jika permintaan itu dipenuhi.

    ”Saya jawab, kami hadir karena tidak ingin masyarakat Dayak hancur gara-gara narkoba,” tegasnya, seraya menyebutkan, tawaran pengedar itu dilengkapi dengan rekaman.

    Ririn menyadari sepenuhnya, jalan yang dia pilih akan memicu ancaman, intimidasi, hingga tawaran uang. Sejak berada di garis depan dalam perang melawan narkoba, dia mengaku mulai berhati-hati dimanapun berada.

    Ririn juga meningkatkan ”benteng” pengamanan di rumahnya dengan teknologi lebih canggih. Dia tak ingin rumah dan keluarganya jadi sasaran para pelaku bisnis haram.

    Keberanian dan ketegasan Ririn memerangi narkoba tak lepas dari dukungan banyak pihak, terutama kolega dekatnya.

    Dukungan dari kalangan petinggi Kalteng, mulai dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, kian membakar semangatnya.

    Di sisi lain, dorongan untuk terus berjuang juga datang secara spiritual. ”Alasan saya berani berdiri di depan sebagai Ketua GDAN, karena saya merasa bisa ada sampai sekarang hanya karena berkat Tuhan,” ujar pria yang aktif sebagai penginjil ini.

    ”Saya juga pernah salah jalan. Jadi pecandu narkoba. Puji Tuhan, saya bertobat dan tahu betapa hancurnya pengguna narkoba kalau tidak bertobat. Karena saya tidak ingin masyarakat Dayak semakin hancur, saya berdiri di depan bersama teman-teman,” katanya lagi.

    Laman: 1 2

  • Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Kanalindependen.id – Suara lantang Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menggema di depan pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025 silam.

    Di bawah matahari pagi yang kian hangat, pria itu berdiri tegak meneriakkan perlawanan masyarakat Dayak di depan gedung yang dijaga aparat.

    ”Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Ririn Binti itu, membacakan pernyataan sikap GDAN.

    Misi GDAN saat itu mendesak majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Salihin alias Saleh.

    Bandar besar narkoba yang saat itu menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

    Aksi GDAN di PN tercatat telah dua kali dilakukan hingga ujung 2025 lalu. Jalan menekan peradilan ditempuh GDAN agar putusan tak lagi menghancurkan keadilan.

    Ririn Binti ingat jelas, PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh yang berujung pada kembalinya gembong besar itu menjalani bisnis haram dan menjadi buron setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Palangka Raya.

    Bagi Ririn, putusan tahun 2022 silam itu merupakan pil pahit pemberantasan narkoba. Sosok yang ditangkap dengan barang bukti 200 gram sabu, secara ajaib bisa bebas.

    Ketika itu sejumlah kelompok masyarakat, terutama dari kalangan Dayak mengepung PN Palangka Raya memprotes putusan janggal hakim.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran (di PN) sampai (kasusnya di tingkat) Mahkamah Agung, baru (Saleh akhirnya) divonis tujuh tahun,” katanya.

    Ririn mencium aroma busuk menyengat dalam praktik peradilan terhadap Saleh ketika itu.

    Putusan MA yang membatalkan vonis bebas Saleh ketika itu, diduga memperlihatkan Saleh sudah membeli oknum tertentu dengan kekuatan uang dan jaringan yang dimilikinya.

    ”Atas dasar itu kami turun ke jalan, mengingatkan hakim PN supaya tragedi (bebasnya Saleh) 2022 tidak terulang. Puji Tuhan, setelah dua kali demo, walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

    Kerasnya tekanan GDAN dinilai efektif terhadap putusan hakim. Majelis Hakim memvonis pria yang terkenal licin dari sergapan aparat terkait perkara narkoba itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Vonis itu juga otomatis memperberat hukuman yang harus dijalani Saleh. Dalam perkara sabu sebelumnya, dia telah divonis tujuh tahun penjara.

    Artinya, total 14 tahun Saleh harus mendekam di balik jeruji besi di penjara paling ketat di Indonesia; Nusakambangan.

    Laman: 1 2 3