Tag: Narkotika Kalteng 2026

  • Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    Gerebek Rumah di Jalan Supian Hadi Polisi Bongkar Bisnis Sabu Area Dapur Desa Bejarau Pelaku SS Tak Berkutik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Gurita peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digempur tanpa ampun. Langkah seorang pria berinisial SS (46) dipaksa berakhir tragis setelah tempat tinggalnya di kawasan pedesaan diobrak-abrik oleh aparat hukum. Satresnarkoba Polres Kotim melancarkan operasi penggerebekan langsung ke jantung pertahanan terlapor di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, dan berhasil mengendus ruang penyimpanan barang haram yang sengaja disembunyikan di area domestik.

    Penyergapan Taktis di Jalan Supian Hadi and Saksi Aparatur Tapak

    Operasi represif di lini lapangan ini dieksekusi pada Jumat siang (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas gabungan merangsek menuju sebuah rumah yang terletak di koridor Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan proaktif warga sekitar yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lingkungannya.

    Setelah memetakan posisi and mengunci keberadaan target di dalam bangunan, petugas langsung melakukan penyergapan. Sebelum membongkar isi rumah, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penggeledahan.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” urai Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Sabtu (18/7/2026).

    Kartu Mati di Ruang Dapur and Manifes Penyitaan Plastik Klip

    Strategi SS untuk mengecoh petugas dengan menjauhkan barang bukti dari kamar tidur ternyata gagal total. Saat menyisir area bagian belakang rumah, kejelian petugas membuahkan hasil di ruang dapur. Di antara peralatan rumah tangga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang memuat kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik di tempat menunjukkan paket sabu tersebut memiliki berat kotor 1,94 gram bruto. Atas temuan otentik ini, SS yang kini menginjak usia 46 tahun tidak dapat memberikan pembelaan and langsung digelandang ke Mapolres Kotim demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keberhasilan menangkap SS (46) dengan barang bukti 1,94 gram sabu di dapur rumahnya di Desa Bejarau melempar pesan investigatif yang sangat serius: sirkuit peredaran sabu di Kotim telah merembet kuat ke sektor rural (pedalaman) and menjadikan rumah tangga sebagai gudang logistik lini bawah. Parenggean yang baru-baru ini disorot akibat anomali karhutla lahan makro, kini kembali tercoreng oleh realitas penetrasi narkoba yang menyasar masyarakat desa.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menjebloskan SS ke jeruji besi adalah langkah normatif hukum. Ujian sesungguhnya bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak membongkar jalur suplai yang mengirimkan sabu dari pusat Kota Sampit atau luar daerah hingga bisa mendarat mulus di meja dapur Desa Bejarau. Menyimpan sabu seberat hampir dua gram di area domestik mengindikasikan bahwa SS adalah kaki tangan retail yang memiliki basis konsumen lokal di tingkat kecamatan.

    Polres Kotim bersama aparat kecamatan tidak boleh hanya pasif menunggu laporan warga. Perlu ada intervensi radikal berupa pemetaan jalur tikus logistik darat yang menghubungkan perkotaan dengan wilayah perkebunan and pedalaman. Jika pengawasan di pintu masuk kecamatan masih longgar, maka pemukiman warga pedesaan di Parenggean akan terus terkontaminasi oleh komoditas haram ini di sisa tahun 2026. (***)

  • Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).

    Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

    Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.

    Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.

    Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

  • Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.

    Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih

    Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.

    Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

    Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel

    Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.

    Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.

    Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.

    Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)