Tag: narkotika

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur mengarah pada indikasi kuat adanya kegagalan sistemik.

    Hukuman penjara terbukti tidak menghentikan residivis, bahkan dalam beberapa kasus, kurungan justru mengantarkan mereka pada peran yang lebih masif dalam rantai distribusi sabu.

    Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Sampit membuka terang fenomena ini.

    Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Supriadi bin Suriansah asal Samuda tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara.

    Bukannya jera, pascabebas pada 2025, ia langsung merajut ulang kontak dengan pemasok bernama Alex alias Blade di Pontianak.

    Supriadi terbukti menampung hingga satu kilogram sabu yang dikirim bertahap, memecahnya ke paket siap edar, dan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.

    Uang hasil bisnis ilegal itu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dan membeli dua unit mobil yang kini disita aparat.

    Residivis lain bernama Ateng juga kembali dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya atas kasus serupa.

    Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai deretan kasus tersebut menyingkap kelemahan mendasar sistem pemasyarakatan.

    Ia menyoroti indikasi bahwa institusi penjara gagal memutus mata rantai sindikat.

    ”Kalau residivis terus berulang dengan pola yang sama, bahkan skalanya meningkat, ini bukan lagi soal orangnya. Ini menunjukkan ada yang gagal di dalam sistem pembinaan kita,” tegas Riduwan.

    Pendekatan pembinaan saat ini dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif. Akibatnya, penjara rentan hanya menghasilkan pelaku lama dengan jam terbang baru.

    ”Selama pembinaan hanya bersifat seremonial, sekadar kegiatan tanpa perubahan cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi ekonomi, maka yang keluar dari penjara adalah orang yang sama, hanya dengan pengalaman yang berbeda,” katanya.

    Kasus Supriadi menunjukkan bagaimana pelaku yang berkali-kali merasakan penjara justru kembali ke masyarakat dengan skala bisnis yang lebih masif.

    Perputaran uang besar membuat ancaman kurungan tidak lagi menakutkan bagi para bandar.

    ”Selama jaringan di luar tetap hidup dan keuntungannya besar, maka penjara bisa dianggap sebagai bagian dari risiko. Bahkan dalam praktiknya, itu seperti biaya operasional dalam bisnis ilegal,” ungkap Riduwan.

    Fakta bahwa jejaring sindikat ini tetap utuh dan langsung aktif begitu pelaku bebas menjadi sinyal bahaya bagi aparat penegak hukum.

    Riduwan menilai sistem belum benar-benar memutus mata rantai meski pelaku telah menjalani hukuman.

    Sejumlah literatur kriminologi di Indonesia, salah satunya studi dari Universitas Sriwijaya (2024), turut menguatkan pola ini.

    Kesimpulan akademis menunjukkan bahwa pidana penjara tanpa pembinaan mendalam, dukungan sosial, dan kepastian ekonomi pascabebas tidak cukup menghentikan mantan narapidana kembali ke jaringan lama.

    Realitas minimnya pilihan kerja legal membuat uang cepat dari narkotika menjadi godaan besar bagi mantan narapidana di Kotim.

    ”Ketika pilihan legal tidak menjanjikan, sementara mereka sudah tahu narkotika memberikan uang cepat, maka dorongan untuk kembali itu sangat besar. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” tegas Riduwan.

    Pengawasan internal dan model evaluasi lembaga pemasyarakatan perlu dibenahi agar tidak menyediakan ruang aman bagi sindikat menyusun strategi.

    Riduwan memandang deretan residivis yang tak kunjung surut ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa bertumpu pada vonis pengadilan semata.

    ”Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya kembali. Selama sistemnya tidak berubah, penjara bukan solusi. Ia hanya menjadi tempat singgah,” ujarnya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebelumnya telah menegaskan institusinya terus berupaya memperkuat pembinaan kemandirian.

    Yani mengklaim program keterampilan kerja (Giatja) seperti menjahit dan manufaktur adalah strategi utama untuk mengubah pola pikir warga binaan melalui pernyataan resminya (3/3/2026).

    ”Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mandiri setelah bebas nanti, sehingga mereka tidak memulai dari nol,” ujarnya.

    Pihak Lapas juga secara rutin mengklaim telah menjalankan SOP ketat melalui tes urine berkala dan penggeledahan blok hunian untuk memutus komunikasi sindikat.

    Catatan pengamanan internal menunjukkan petugas sempat menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu melalui area toilet luar pada November 2025 sebagai bukti kesigapan sistem pengawasan. (ign)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)