Tag: ormas adat

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    Serangan Beruntun Mandau Talawang ke Ketua DPRD Kotim, Desak DPP PDIP Pecat Rimbun dari Partai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik antara Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun kian memanas.

    Setelah sebelumnya melapor ke Polda dan Kejati Kalteng terkait dugaan gratifikasi, Mandau Talawang ”terbang” ke Jakarta mendatangi DPP PDIP, mendesak agar Rimbun dicopot, Kamis (19/2/2026).

    ”Serangan”beruntun Mandau Talawang ini sebagai respons atas laporan Rimbun terhadap korlap aksi Mandau Talawang ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, buntut orasi soal dugaan gratifikasi dalam polemik kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejak saat itu, Mandau Talawang merespons dengan menyiapkan laporan balik dan mengumpulkan dokumen dugaan gratifikasi yang mereka sebut melibatkan Rimbun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Pelaporan ke DPP PDIP di Jakarta hanya berselang sehari setelah melaporkan Rimbun ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    ”Kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Telawang sampai di Jakarta langsung menuju ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang merupakan kader PDI Perjuangan,” ujar Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu.

    Dia menegaskan, kehadiran mereka ke pusat sebagai bentuk keseriusan organisasi adat mengawal persoalan ini.​

    Ricko menjelaskan, Mandau Talawang menilai ada tindakan Ketua DPRD yang melampaui fungsi legislatif dan menyentuh ranah eksekutif maupun yudikatif.

    ”Di surat yang diterbitkan oleh Ketua DPRD itu kan menyangkut wewenang eksekutif sebenarnya. Kedua, wewenang yudikatif mengenai keamanan itu,” katanya.

    Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan norma, etika, dan adat, serta berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan.

    Kedatangan perwakilan Mandau Talawang ke kantor DPP PDIP dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Sekretariat DPP PDIP.

    Dalam tanda terima itu, tercantum bahwa berkas dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang telah diterima dan ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai, dengan perihal permohonan pemeriksaan dan penindakan terhadap kader PDIP atas dugaan penyalahgunaan jabatan.​

    Laman: 1 2