Tag: pajak kendaraan bermotor

  • 200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    200 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Sampit Optimalkan Digitalisasi, Bisa Bayar Sambil Rebahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Dari sekitar 320 ribu unit kendaraan yang terdata, sebanyak 200 ribu unit tercatat belum membayar pajak, dan hanya sekitar 120 ribu kendaraan yang aktif memenuhi kewajibannya.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani.

    Tunggakan pajak itu tersebar di seluruh 17 kecamatan di Kotim, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

    ”Dari 320 ribu sekian itu, yang bayar cuma sekitar 120 ribu. Jadi ada 200 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Jadi, di data kami, ada kecamatan yang nunggak bayar pajak sekitar 7.000, ada 8.000 unit, di dalam kota pun besar juga kendaraan yang menunggak itu. Jadi, secara keseluruhan semuanya itu 200 ribu unit kendaraan yang nunggak belum bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rachman saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Rachman menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Meski tersebar di seluruh kecamatan, jumlah kendaraan yang menunggak di wilayah perkotaan juga cukup besar.

    ”Jumlah yang menunggak bayar PKB itu tersebar di 17 kecamatan dan didominasi kendaraan roda dua,” ujarnya.

    Menurut Rachman, pertemuan rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kotim menjadi momentum penting untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait layanan Samsat.

    Ia menyambut baik forum tersebut dan menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada instansi terkait.

    ”Kita harapkan, setelah rapat ini, ada tindaklanjutnya. Jadi semua keluhan masyarakat bisa tersampaikan. Ke depannya kita menunggu hasil daripada rapat ini yang tadinya bahwa dibikin nanti nota pertimbangan. Hasil rapat ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya Ditlantas terkait KTP tadi,” jelasnya.

    Salah satu poin yang dibahas dalam rapat terkait rencana penyederhanaan administrasi, khususnya penggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

    Rachman menyebut, di sejumlah daerah lain kebijakan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan untuk pajak tahunan.

    ”Karena di daerah lain itu, KTP sudah tidak digunakan untuk bayar pajak tahunan. Yang ada untuk lima tahunan, ganti STNK tadi, balik nama, mutasi, itu baru pakai KTP. Mudah-mudahan ke depannya masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak,” ungkapnya.

    Selain itu, ia juga menyinggung terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak, namun hingga saat ini belum diterapkan di Samsat Sampit.

    ”Di Samsat Sampit belum kita laksanakan. Motor listrik masih nol kita. Mobil juga nol. Nanti ke depannya mungkin tahun depanlah kemungkinan seperti itu. Untuk tahun ini, regulasi itu masih dikaji,” katanya.

    Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Sampit terus melakukan berbagai inovasi layanan guna mempermudah masyarakat.

    Selain menghadirkan layanan jemput bola seperti Samsat Keliling di sejumlah kecamatan, pihaknya juga membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan di kegiatan Car Free Day (CFD), serta Samsat Mal pada malam hari di kawasan Ikon Jelawat Mentaya.

    Di sisi lain, digitalisasi layanan juga terus dikembangkan. Rachman menyebut salah satu inovasi terbaru adalah layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

    ”Kami ada inovasi yang terbaru namanya, Samsat Huma Betang. Jadi, masyarakat bisa bayar pajak sambil rebahan. Nanti juga ada E-Pahari, jadi masyarakat bisa bayar pajak seperti di ATM yang ada di Samsat. Masyarakat yang mau bayar pajak tinggal klik-klik di situ, keluarlah total rincian pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.

    Dengan berbagai kemudahan tersebut, ia menilai seluruh tahapan pembayaran pajak kini sudah jauh lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.

    ”Sekarang kita memberikan kemudahan-kemudahan tadi. Artinya semua tahapan ini sudah dipermudah,” katanya.

    Rachman juga mengingatkan pentingnya peran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah.

    Dia mengimbau masyarakat yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

    ”Dari pendapatan hasil pajak ini, pemerintah daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, jalan, infrastruktur, semua didanai melalui sebagian besar pajak kendaraan bermotor. Jadi, apabila masyarakat ingin jalan dan infrstruktur lainnya itu bagus, dukunglah pemerintah daerah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. (hgn)

  • Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru mencapai sekitar 52 persen dari target.

    Komisi I DPRD Kotim menegaskan ada tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melalui optimalisasi layanan jemput bola dan kemudahan layanan digitalisasi perpajakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, saat memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Eddy menjelaskan, fokus utama yang didorong DPRD adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai objek pajak, agar pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan lebih mudah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurutnya, dalam kurun tahun 2025 hingga realisasi awal 2026, terdapat tiga sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian serius, penanganan cepat, dan perbaikan menyeluruh, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB.

    Ia memaparkan, untuk BBNKB pada 2025 dari target Rp86,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen.

    Sementara untuk PKB, dari target Rp80,4 miliar, realisasi baru menyentuh 52,45 persen. Adapun BBNKB tahun berjalan dari target Rp74,4 miliar telah mencapai sekitar 71,4 persen, yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.

    ”Ini yang perlu kita cermati bersama, apa sebenarnya masalahnya sehingga capaian PKB masih di angka 52 persen. BBNKB memang lebih baik, tetapi tetap harus kita dorong agar bisa lebih maksimal,” ujar Eddy Mashamy, saat diwawancarai lebih lanjut di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Ia menegaskan, perbaikan di tiga sektor tersebut penting agar capaian rendah tidak kembali terulang pada 2026.

    Terlebih, kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, dari Rp1,41 triliun menjadi Rp383 miliar pada 2026.

    Di sisi lain, terdapat amanat dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah dapat meningkatkan PAD. DPRD Kotim menargetkan PAD tahun 2026 dapat mencapai Rp419 miliar.

    ”Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya Rp425 miliar, sebagai penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Eddy menambahkan, sektor pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak air tanah tidak lagi menjadi persoalan karena capaian sudah sangat baik. Bahkan, PBB-P2 telah mencapai 109 persen.

    ”Yang kita fokuskan sekarang adalah sektor yang belum mencapai target, yaitu opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB. Itu yang menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

    Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kendala menjadi penyebab rendahnya realisasi pajak.

    Di antaranya, masyarakat enggan membayar pajak karena persyaratan administrasi seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan. Selain itu, keterbatasan akses layanan di wilayah kecamatan juga menjadi hambatan.

    Ia mencontohkan, masyarakat di wilayah seperti Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar dibandingkan nominal pajak yang harus dibayarkan, jika harus datang ke kota.

    ”Orang mau bayar pajak jangan dibuat susah. Ini prinsip yang kita dorong, bagaimana memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bayar pajak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Samsat Sampit telah menerapkan berbagai inovasi yang sudah lama dijalankan seperti layanan Samsat Keliling, payment point di kecamatan, Samsat Mall, Samsat Car Free Day, hingga konsep Warkopis di Samsat Sampit yang menyediakan fasilitas minuman gratis bagi masyarakat setelah menyelesaikan pembayaran pajak.

    Selain itu, layanan Samsat keliling yang sudah berjalan di Parenggean, Sebabi, dan beberapa kecamatan dinilai perlu diperluas ke wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi dan kecamatan lainnya.

    Bahkan, pihak kecamatan disebut siap membantu tenaga untuk mendukung pelayanan tersebut.

    Eddy juga menyoroti perlunya pola koordinasi seperti pada pengelolaan PBB-P2, di mana pemerintah kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim melibatkan camat dalam proses penagihan.

    Selain itu, DPRD mendorong penerapan digitalisasi layanan, termasuk sistem pengingat pembayaran pajak berbasis aplikasi seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

    ”Di sana, dua bulan sebelum jatuh tempo sudah ada notifikasi. Ini bentuk jemput bola yang harus kita tiru,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Jasa Raharja untuk kendaraan yang mati pajak, sehingga tinggal diperluas melalui kolaborasi dengan Samsat agar mencakup kendaraan yang akan jatuh tempo.

    Dari sisi operasional, ia menilai strategi jemput bola tidak memerlukan anggaran besar karena dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang ada.

    ”Petugas cukup datang, mengingatkan masyarakat. Dampaknya bisa besar terhadap peningkatan penerimaan,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menambahkan agar adanya kebijakan yang memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, misalnya untuk dua hingga tiga tahun ke depan, guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

    ”Ketentuan pembayaran pajak untuk kendaraan listrik, juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar kebijakan yang berlaku dapat diketahui masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Kurniawan Anwar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Komisi I DPRD Kotim juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi hingga ke tingkat pusat guna mendukung optimalisasi kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Kotim telah merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya peningkatan optimisme pencapaian PAD 2026 melalui kreativitas dan inovasi SOPD, peningkatan operasi gabungan bersama Samsat, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, peningkatan kualitas pelayanan dan penyederhanaan persyaratan, serta peninjauan Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempermudah akses pembayaran pajak di kecamatan.

    DPRD juga mendorong penyediaan data yang valid dan akurat, perluasan layanan hingga kecamatan melalui peran aktif pemerintah kecamatan, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi peningkatan PAD, memperkuat operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi, memperluas jangkauan layanan Samsat, serta melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, menyampaikan bahwa capaian PKB sebesar 52 persen dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan serta keterbatasan jangkauan layanan.

    Ke depan, pihaknya akan melakukan optimalisasi melalui peningkatan sosialisasi, operasi gabungan, serta inovasi pelayanan.

    Terkait capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, ia mengapresiasi progres tersebut namun menegaskan tetap diperlukan langkah percepatan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kemudahan layanan.

    Rachman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, serta kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kebijakan yang dihasilkan.

    Ia menambahkan, terkait penggunaan aplikasi Huma Betang, perlu disampaikan secara jelas persyaratan dan kelengkapan data yang harus dipenuhi wajib pajak agar layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    ”Terkait masukan saran pembayaran PKB tidak dapat dibayarkan sekaligus untuk dua atau tiga tahun ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran pajak wajib dibayarkan setiap setahun sekali,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau provinsi, terutama dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik di banyak daerah dapat dikenakan tarif nol persen atau sangat ringan.

    Ketentuan pembayaran PKB setiap tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa capaian PKB yang masih di angka 52 persen menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Langkah tersebut meliputi optimalisasi penagihan serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

    Untuk capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, pihaknya mengapresiasi progres tersebut namun tetap mendorong percepatan realisasi melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Kami menyambut baik langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan Bapenda siap bersinergi menindaklanjuti hasil koordinasi agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (hgn/ign)