Tag: palangka raya

  • Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Polsek Pahandut mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah ruas jalan utama untuk merespons keresahan warga terhadap aksi balap liar di Kota Palangka Raya.

    Patroli difokuskan pada pencegahan balap liar dan potensi tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga pada malam akhir pekan.

    Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Minggu (15/2/2026) pukul 04.30 WIB itu diawali apel kesiapan di Mapolsek Pahandut.

    Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto memimpin langsung apel, didampingi Kanit Lantas bersama 16 personel gabungan dari beberapa fungsi.

    ”Langkah preventif ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Pahandut. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dan beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan kebisingan balap liar maupun ancaman kriminalitas,” ujar Iyudi di sela kegiatan.

    Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Jalan Dr. Murjani yang dalam beberapa pekan terakhir kerap disorot sebagai salah satu lokasi favorit aksi balap liar di Palangka Raya, selain sejumlah ruas lain seperti Yos Sudarso dan Diponegoro.

    Sebagai langkah antisipasi, petugas melakukan rekayasa fisik dengan memasang barier di beberapa titik strategis di kawasan tersebut.

    Sebanyak 10 barier dipasang di simpang tiga Jalan A Yani–Jalan Bali dan 8 barier ditempatkan di putaran depan Bengkel Subur Ban, Jalan Dr. Murjani.

    Rekayasa ini diharapkan dapat memutus lintasan yang sering dimanfaatkan pelaku balap liar untuk memacu kendaraan hingga dini hari.

    Tak hanya bersifat statis, tim patroli juga menyisir rute-rute rawan yang meliputi Jalan Dr. Murjani, Jalan P. Diponegoro, Bundaran Kecil, Bundaran Besar, dan sejumlah jalan protokol lain sebelum kembali siaga di sekitar Murjani.

    Sejak awal 2026, beberapa ruas jalan di Palangka Raya memang menjadi target razia dan patroli kepolisian menyusul maraknya aksi balap liar yang bahkan sempat berujung pada penyitaan puluhan hingga ratusan sepeda motor.

    Di sela patroli, personel Polsek Pahandut juga merespons laporan warga terkait seorang pria dalam kondisi mabuk yang mengganggu jalannya sebuah acara di lingkungan SMA Negeri 1 Palangka Raya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Menurut Iyudi, pola patroli malam dan rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

    Langkah seperti ini sejalan dengan upaya Polresta Palangka Raya yang sejak Januari memperketat patroli dan penindakan balap liar di sejumlah titik, termasuk Jalan Dr. Murjani, Yos Sudarso, dan koridor menuju Bandara Tjilik Riwut.

    Hingga patroli berakhir sekitar pukul 04.30 WIB, situasi di wilayah hukum Polsek Pahandut dalam kondisi aman, tertib, dan tidak ditemukan aktivitas balap liar di koridor yang disasar. Petugas menyatakan akan melanjutkan pola patroli dan pengawasan serupa, terutama pada akhir pekan ketika potensi balap liar dinilai meningkat.​ (ign)

  • Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

    Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

    Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

    Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

    Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

    Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

    Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

    Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

    Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

    Perkara yang Bergeser

    Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

    Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

    Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

    Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

    Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.

    Laman: 1 2