Tag: palangka raya

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lobi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya belakangan selalu dipenuhi pemandangan serupa.

    Wajah-wajah tegang terus berganti duduk pada deretan kursi plastik sembari menunggu giliran panggilan penyidik.

    Sebagian dari mereka bukanlah pejabat atau makelar proyek, melainkan pemilik toko kecil, pengusaha rumah makan, hingga pengecer BBM.

    Orang-orang biasa ini mendadak harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp40 miliar.

    Sosok AL adalah salah satunya. Pemilik usaha ini seumur hidupnya hanya mendengar riuhnya proyek pemerintah dari obrolan luar.

    Roda nasib mendadak memaksanya menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Sampit menuju Palangka Raya demi memenuhi panggilan pemeriksaan.

    ”Kami ini bolak-balik ke Palangka Raya. Berapa biaya dan tenaga kami keluar. Padahal kami ini sebenarnya hanya pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Misalnya hanya jual makanan, BBM, atau menyediakan tempat. Tapi ternyata ada yang dibuat seolah-olah fiktif dengan stempel toko kami,” ujar AL, usai keluar dari ruang pemeriksaan.

    Pemeriksaan maraton di gedung kejaksaan itu meninggalkan trauma tersendiri bagi AL. Penyidik mencecarnya soal nota, stempel, dan transaksi asing yang tidak pernah ia lakukan.

    ”Cukup sekali ini jadi pengalaman. Ke depan saya tidak mau lagi ambil pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Karena repot, kalau ada masalah kita juga ikut diperiksa seperti tersangka,” katanya.

    Rasa terkejut serupa dialami MT. Saksi dari kalangan penyedia jasa ini nyaris tak percaya saat penyidik menyodorkan dokumen yang mencantumkan nama tokonya.

    Berkas pertanggungjawaban mencatat pesanan logistik atas namanya, sementara ia sendiri tidak pernah menerima satu pun permintaan dari pihak mana pun.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan pegawainya. Makanya kami kesal juga, karena hal seperti ini akhirnya menyusahkan orang,” ucapnya.

    Proses interogasi yang harus ditanggung MT memakan waktu panjang. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengujinya sejak pagi, berlanjut ke meja jaksa penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sore hari.

    ”Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujarnya.

    Tumpukan nota kecil yang biasanya dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor.

    Tim kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Penyidik tidak hanya mengamankan tumpukan kertas laporan.

    Saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim, jaksa justru menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa.

    Barang bukti ini kemudian menjadi bahan uji silang dengan keterangan para pemilik usaha yang mengaku tidak pernah membubuhkan stempel atau menerima pesanan tersebut.

    Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menyalurkan APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Oktober 2023.

    Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan ini justru memantik kecurigaan Kejaksaan Tinggi Kalteng akibat rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas lapangan.

    Tahap penyelidikan awal secara cepat berganti wujud menjadi penyidikan umum.

    Penerbitan surat perintah penyidikan membuka jalan bagi kejaksaan, dengan penggeledahan fisik yang dijalankan mulai 12 Januari 2026, menyita dokumen, dan membongkar paksa berkas di kantor KPU Kotim beserta instansi terkait.

    BPKP turut dilibatkan guna menelusuri potensi kerugian negara dan menguji dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban hibah ini.

    Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi.

    Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Kotim pengelola anggaran hibah harus bergiliran menghadapi meja penyidik untuk menjelaskan alur pengucuran dana. (ign)

  • Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memerintahkan percepatan pembangunan posko terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, menyusul laporan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Perintah itu disampaikan setelah Gubernur menerima informasi dari Ketua GDAN, Ririen Binti, yang menyebut kawasan Puntun telah menjadi lokasi transaksi narkoba yang berlangsung selama 24 jam.

    Hal itu disampaikan Ririen dalam pertemuan antara Gubernur Kalteng dengan insan pers di Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026).

    Menindaklanjuti laporan itu, Agustiar langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Gultom, untuk segera membangun posko terpadu sebagai langkah awal penanganan di lapangan.

    ”Narkoba adalah ancaman mematikan. Kita tidak bisa main-main. Mata rantai narkoba harus diputus,” tegas Agustiar.

    Posko terpadu ini direncanakan menjadi titik koordinasi penanganan terpadu, sekaligus upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang disebut rawan tersebut.

    Selain itu, Gubernur juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menyiapkan skema penghargaan bagi pihak yang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar.

    Ketua GDAN, Ririen Binti, menyambut cepat langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kalteng telah mulai berkoordinasi dengan pihaknya terkait pembangunan posko.

    ”Personel PU sudah menghubungi GDAN untuk koordinasi. Kami mengapresiasi respons cepat gubernur,” ujar Ririen, Minggu (19/4).

    Menurutnya, posko terpadu nantinya diharapkan beroperasi selama 24 jam dengan melibatkan aparat gabungan, termasuk kepolisian, BNN, serta partisipasi masyarakat dan tokoh adat setempat.

    Ririen menilai kehadiran posko tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini disebut sebagai titik rawan.

    ”Dengan berdirinya posko ini, menunjukkan negara hadir untuk memerangi narkoba,” ujarnya.

    Pendirian posko terpadu di Puntun kini menjadi langkah awal yang didorong GDAN dan direspons pemerintah provinsi, di tengah kekhawatiran atas peredaran narkoba yang diklaim semakin terbuka di kawasan tersebut. (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.

    Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.

    Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.

    Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.

    Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.

    ”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).

    Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.

    Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.

    ”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.

    ”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.

    Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

    ”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Titik koordinat di layar monitor CV 31 Rencar itu berkedip untuk terakhir kalinya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

    Setelah Selasa (3/3/2026) siang itu, sistem Global Positioning System (GPS) pada Daihatsu Grand Max senilai Rp150 juta tersebut mendadak buta.

    Lenyapnya sinyal pikap sewaan itu menjadi babak pembuka dari skenario penggelapan rapi yang diduga dilakukan NF (32).

    Perempuan tersebut tidak merampas kendaraan dengan kekerasan di jalanan.

    Dia menembus pertahanan bisnis rental menggunakan senjata yang jauh lebih mematikan: kepercayaan dan janji manis.

    Kepanikan pemilik rental di Baamang Tengah yang kehilangan jejak asetnya sempat diredam oleh sandiwara pelaku.

    Menjawab rentetan pesan penagihan, NF masih memainkan lakonnya dengan sempurna dari balik layar ponsel.

    Ia menebar garansi bahwa armada akan kembali kandang pada 5 Maret 2026.

    Tenggat waktu itu terbukti hanya isapan jempol. Nomor WhatsApp yang semula kooperatif mendadak mati total.

    NF menghilang, meninggalkan pemilik rental dengan kerugian ratusan juta dan jejak digital yang sengaja diputus bersih.

    Namun, pelarian terduga pelaku penggelapan ini tak berumur panjang.

    Pengejaran intensif Unit Reskrim Polsek Baamang memaksa NF menyerahkan diri dan mengakhiri sandiwaranya di hadapan penyidik pada Sabtu (11/4/2026).

    ”Pelaku sempat menjanjikan pengembalian unit, namun itu hanya modus. Saat ini terlapor sudah kami amankan. Tetapi pekerjaan rumah kami belum selesai: unit Daihatsu Grand Max tersebut masih dalam pencarian,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Ruang pemeriksaan kini menjadi arena adu taktik untuk menguliti ke mana NF melempar mobil tersebut.

    Indikasi keterlibatan jaringan spesialis penadah rental hingga transaksi gadai bawah tangan masih terus digali oleh aparat kepolisian.

    Titik Buta Bisnis Kendaraan

    Padamnya sinyal pelacak di Jalan Mahir Mahar membuktikan bahwa teknologi keamanan paling canggih sekalipun bisa takluk oleh niat jahat yang terencana.

    Kejahatan rental di Kotim disinyalir telah bergeser. Pelaku tak lagi ragu menggadaikan identitas aslinya, karena mereka yakin bisa melempar unit kendaraan lebih cepat dari kejaran aparat.

    NF kini memang telah bertukar tempat, dari balik kemudi menuju dinginnya lantai sel tahanan Baamang. Sandiwaranya tuntas.

    Namun, selama pikap Grand Max itu masih menjadi ”hantu” di jalanan, jaringan penadah di belakangnya akan terus leluasa mengintai kelengahan bisnis rental berikutnya. (***)

  • Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi baru saja menyapa, tetapi laju kendaraan di ruas Trans Kalimantan, Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum juga benar-benar bergerak. Deretan truk, mobil pribadi, hingga sepeda motor terjebak dalam antrean panjang yang sudah mengular sejak malam sebelumnya, Minggu (29/3/2026).

    Di jalur yang menjadi penghubung vital antara Sampit dan Palangka Raya itu, perjalanan berubah menjadi penantian.

    Muhammad Rizal, salah satu pengendara yang melintas, menyaksikan sendiri bagaimana arus kendaraan tersendat nyaris tanpa jeda. Ia menggambarkan situasi pagi itu sebagai antrean panjang yang memaksa pengendara ekstra waspada.

    “Antrean panjang di Desa Parit. Arah Sampit–Palangka Raya harus hati-hati,” ujarnya, Senin (30/3) sekitar pukul 06.58 WIB.

    Dari rekaman video yang beredar, kendaraan tampak bergerak perlahan dalam sistem buka-tutup jalan. Satu per satu melintas, seolah bergantian mengambil napas di jalur sempit yang tersisa.

    Di balik kemacetan itu, ada peristiwa yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Informasi di lapangan menyebut, kecelakaan bermula dari sebuah truk pengangkut peti kemas yang diduga tak kuat menanjak.

    Kendaraan besar itu kemudian memicu tabrakan beruntun dengan truk bermuatan crude palm oil (CPO).
    Benturan itu bukan hanya menghentikan laju kendaraan. Muatan minyak sawit yang tumpah ke badan jalan menjadikan aspal licin mengubah ruas jalan menjadi bidang berbahaya bagi siapa saja yang melintas.

    “Katanya truk kontainer tidak kuat nanjak, lalu terjadi tabrakan dengan truk CPO. Minyaknya tumpah ke jalan,” kata Rizal, mengulang informasi yang ia terima di lokasi.

    Hingga Senin pagi, sisa-sisa kecelakaan masih terlihat. Potongan kendaraan, termasuk bagian truk peti kemas, belum sepenuhnya dievakuasi. Kondisi ini mempersempit ruang gerak kendaraan dan memperpanjang antrean.

    Situasi semakin riskan karena permukaan jalan yang licin. Pengendara diminta menahan kecepatan, menjaga jarak, dan tidak memaksakan manuver. Di sisi lain, kebutuhan akan penanganan cepat menjadi mendesak terutama untuk membersihkan tumpahan minyak yang berpotensi memicu kecelakaan lanjutan.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti insiden maupun progres evakuasi. Namun satu hal jelas: di jalur yang menjadi nadi distribusi dan mobilitas Kalimantan ini, satu peristiwa kecil bisa menjelma menjadi kemacetan panjang yang menahan ribuan perjalanan.

    Sementara itu, pengguna jalan diimbau mempertimbangkan jalur alternatif. Sebab, di Desa Parit pagi ini, perjalanan bukan lagi soal jarak melainkan tentang seberapa lama bersabar di tengah antrean.(***)

  • GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan dukungan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meringkus dua terduga pengedar pil zenit di sebuah kos Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

    Sebelum petugas tiba, sebagian stok pil zenit diduga sempat dititipkan kepada seorang lansia. Tetangga pelaku di kos yang sama.

    Dari penggerebekan itu, aparat menyita ratusan butir pil zenit dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

    Lansia dalam Pusaran Hukum yang Tidak Sederhana

    Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda minimal Rp800 juta.

    Dalam praktik hukum narkotika, unsur “menguasai” mensyaratkan dua hal yang harus terpenuhi sekaligus: kekuasaan atas suatu benda dan adanya kemauan untuk memilikinya.

    Artinya, jika lansia itu benar-benar tidak mengetahui isi titipan, unsur pembuktian Pasal 112 bisa tidak terpenuhi terhadapnya.

    Zenit: Ilegal dan Terus Beredar

    Pil zenit atau carnophen mengandung carisoprodol, zat yang izin edarnya telah dicabut Badan POM sejak 2009 dan peredarannya dilarang karena potensi penyalahgunaan yang tinggi. Kasus-kasus zenit di lapangan kerap diproses dalam perkara narkotika.

    Badan POM mencatat, salah satu faktor tingginya penyalahgunaan zenit adalah kemudahan mendapatkan barang dan harganya yang terjangkau. Dua faktor itu yang membuatnya bertahan di jalanan Kalimantan Tengah hingga kini.

    BNN pernah menetapkan Kalteng dalam status darurat zenit pada 2017, ketika di Kota Palangka Raya saja tercatat 55.589 butir digagalkan dalam satu tahun.

    Hampir satu dekade berselang, pil yang sama masih ditemukan di barak kos kawasan permukiman padat Jekan Raya.

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sendiri sudah aktif menindak sepanjang awal 2026.

    Pada 14 Januari lalu, 84 butir obat putih tanpa merek jenis zenit dengan berat 43,13 gram diamankan dalam satu hari yang sama dengan pengungkapan kasus sabu.

    Sinergi GDAN dan Polisi

    Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi kolaborasi dengan kepolisian dalam operasi kemarin.

    ”Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba berterima kasih kepada Satres Narkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan, GDAN tidak akan membiarkan Palangka Raya terus dirusak peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Informasi dari warga, kata Ririn, menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.

    Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang senada.

    ”Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

    Pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik dua pengedar yang diringkus. Termasuk menentukan status hukum lansia yang namanya muncul dalam modus penitipan barang haram ini. (ign)

  • Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    Persempit Ruang Balap Liar, Polsek Pahandut Pasang Barier

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Polsek Pahandut mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah ruas jalan utama untuk merespons keresahan warga terhadap aksi balap liar di Kota Palangka Raya.

    Patroli difokuskan pada pencegahan balap liar dan potensi tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga pada malam akhir pekan.

    Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Minggu (15/2/2026) pukul 04.30 WIB itu diawali apel kesiapan di Mapolsek Pahandut.

    Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto memimpin langsung apel, didampingi Kanit Lantas bersama 16 personel gabungan dari beberapa fungsi.

    ”Langkah preventif ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Pahandut. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dan beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan kebisingan balap liar maupun ancaman kriminalitas,” ujar Iyudi di sela kegiatan.

    Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Jalan Dr. Murjani yang dalam beberapa pekan terakhir kerap disorot sebagai salah satu lokasi favorit aksi balap liar di Palangka Raya, selain sejumlah ruas lain seperti Yos Sudarso dan Diponegoro.

    Sebagai langkah antisipasi, petugas melakukan rekayasa fisik dengan memasang barier di beberapa titik strategis di kawasan tersebut.

    Sebanyak 10 barier dipasang di simpang tiga Jalan A Yani–Jalan Bali dan 8 barier ditempatkan di putaran depan Bengkel Subur Ban, Jalan Dr. Murjani.

    Rekayasa ini diharapkan dapat memutus lintasan yang sering dimanfaatkan pelaku balap liar untuk memacu kendaraan hingga dini hari.

    Tak hanya bersifat statis, tim patroli juga menyisir rute-rute rawan yang meliputi Jalan Dr. Murjani, Jalan P. Diponegoro, Bundaran Kecil, Bundaran Besar, dan sejumlah jalan protokol lain sebelum kembali siaga di sekitar Murjani.

    Sejak awal 2026, beberapa ruas jalan di Palangka Raya memang menjadi target razia dan patroli kepolisian menyusul maraknya aksi balap liar yang bahkan sempat berujung pada penyitaan puluhan hingga ratusan sepeda motor.

    Di sela patroli, personel Polsek Pahandut juga merespons laporan warga terkait seorang pria dalam kondisi mabuk yang mengganggu jalannya sebuah acara di lingkungan SMA Negeri 1 Palangka Raya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Menurut Iyudi, pola patroli malam dan rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

    Langkah seperti ini sejalan dengan upaya Polresta Palangka Raya yang sejak Januari memperketat patroli dan penindakan balap liar di sejumlah titik, termasuk Jalan Dr. Murjani, Yos Sudarso, dan koridor menuju Bandara Tjilik Riwut.

    Hingga patroli berakhir sekitar pukul 04.30 WIB, situasi di wilayah hukum Polsek Pahandut dalam kondisi aman, tertib, dan tidak ditemukan aktivitas balap liar di koridor yang disasar. Petugas menyatakan akan melanjutkan pola patroli dan pengawasan serupa, terutama pada akhir pekan ketika potensi balap liar dinilai meningkat.​ (ign)

  • Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

    Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

    Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

    Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

    Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

    Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

    Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

    Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

    Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

    Perkara yang Bergeser

    Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

    Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

    Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

    Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

    Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.

    Laman: 1 2