Tag: palangka raya

  • Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 75 persen atau belum mencapai target nasional.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengatakan peningkatan keaktifan peserta JKN masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

    BPJS Kesehatan menargetkan angka keaktifan peserta di Kalimantan Tengah dapat melampaui 75 persen pada semester pertama tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 80 persen.

    “Keaktifan peserta kita di Kalimantan Tengah ini masih di bawah 75 persen. Harapan kami pada semester I ini, bulan Juni, kita sudah bisa mencapai lebih dari 75 persen. Targetnya adalah 80 persen,” kata Hindro saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, serta 30 perwakilan insan pers dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

    Secara nasional, Hindro mengatakan tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 78,78 persen atau mendekati target nasional. Namun sejumlah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih perlu melakukan percepatan.

    Diantaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan termasuk Kotim masih harus mengejar peningkatan keaktifan peserta karena angkanya masih belum mencapai target yang diharapkan.

    “Termasuk Kotim masih perlu mengejar keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

    Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan JKN.

    “Kami sebagai mitra rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya memperkuat layanan agar nantinya pelayanan kesehatan kita di mana-mana bisa menjadi lebih baik,” katanya.

    Hindro menilai perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial maupun platform digital lainnya sering kali diiringi munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar.

    Karena itu, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan hadirnya awak media yang selalu aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sumbernya, berita-berita positif bisa lebih mengimbangi bahkan menguatkan sehingga informasi sesat yang beredar di masyarakat bisa kita kurangi dan tekan,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai sumber informasi resmi yang dapat dimanfaatkan insan pers maupun masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait Program JKN.

    “Transformasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini tidak hanya hadir melalui layanan tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal pelayanan lainnya,” ujarnya.

    BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan seperti Mobile JKN, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan virtual bernama VIOLA yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.

    “Ada pelayanan yang bisa kami lakukan mirip menggunakan Zoom sehingga kita bisa berbincang dengan petugas. Harapannya layanan seperti ini juga diadopsi oleh fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke faskes,” jelasnya.

    Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan dan keaktifan peserta JKN. Saat ini status kepesertaan JKN aktif telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kebutuhan ibadah haji, hingga keperluan melanjutkan pendidikan.

    “Dengan begitu, keaktifan peserta diharapkan bisa mencapai 80 persen sebagai target nasional,” katanya.

    Hindro mengakui Program JKN masih menghadapi berbagai tantangan. Namun selama lebih dari 12 tahun sejak diluncurkan pada 2014, program tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

    Karena itu, ia berharap media dapat terus membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif mengenai Program JKN kepada masyarakat.

    Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Zainal, mengapresiasi pelaksanaan Ngopi JKN yang dinilai menjadi forum strategis antara BPJS Kesehatan dan media massa.

    Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh informasi langsung dari sumber yang berkompeten sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan sesuatu yang baru bagi kami. Melalui kegiatan ini, kawan-kawan media mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Sebaliknya, media juga dapat menyampaikan kondisi masyarakat yang mungkin saja lepas dari pengawasan BPJS,” ujar Zainal.

    Zainal menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang sehat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut bekerja cepat, akurat, dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

    “Pers yang sehat lahir dari informasi yang sehat,” ujarnya.

    Menurut Zainal, kompetensi wartawan menjadi filter penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Program JKN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sinilah peran krusial kita sebagai insan pers. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Zainal berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan solutif mengenai Program JKN.

    Pada kesempatan yang sama, Analis Komunikasi dan Kesekretariatan Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Handi Widiyatno, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat luas.

    BPJS Kesehatan menyadari bahwa informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sehingga harus disampaikan secara utuh dan berkelanjutan.

    “Jurnalis menjadi kunci bagi kami untuk penyampaian informasi ke masyarakat luas tentang Program JKN. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui secara utuh terkait Program JKN ini,” kata Handi saat diwawancarai awak media usai kegiatan berakhir.

    Handi menegaskan kepesertaan JKN pada prinsipnya bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi amanat regulasi, jaminan kesehatan juga merupakan kebutuhan dasar yang penting karena setiap orang tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang.

    Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi sakit di masa mendatang.

    “Untuk kebutuhan kesehatan dasar ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat mengalami sakit karena sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” tandasnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN tersebut, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media massa dapat semakin memperkuat literasi masyarakat terkait Program JKN, meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan keaktifan peserta di Kalimantan Tengah. (hgn/ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pesan itu masuk saat rintik hujan mulai meratakan aspal Palangka Raya, Jumat (8/5/2026) sore.

    ”Coba ke SPBU Yos Sudarso. Agak longgar sekarang.”

    Nandes tidak bertanya dua kali. Ia segera mengenakan jas hujan, menyalakan motor, dan keluar dari rumahnya di area Jalan Tingang.

    Informasi tentang SPBU yang lebih lengang telah berubah wujud menjadi komoditas berharga: mengalahkan pengumuman resmi dan bergerak lebih cepat dari siaran pers perusahaan pelat merah.

    Kawasan SPBU Jalan Bukit Keminting yang ia lewati memperlihatkan pemandangan lazim sepekan terakhir.

    Motor dan mobil menumpuk, dijejalkan dalam barisan yang nyaris tak bergerak memakan badan jalan. Nandes memilih mempercepat laju. Gerimis turun semakin lebat.

    Di SPBU Jalan Yos Sudarso, sekitar satu kilometer dari rumahnya, antrean mobil mengular ratusan meter.

    Beruntung, jalur sepeda motor menyisakan sedikit ruang gerak. Ia mendapat pasokan bahan bakar setelah menunggu kurang dari 15 menit.

    Waktu 15 menit adalah standar normal harian. Bagi warga Palangka Raya sepanjang 1-8 Mei 2026, durasi itu adalah kemewahan langka.

    Mayoritas pengantre di berbagai titik menghabiskan dua hingga tiga jam. Beberapa warga bersaksi harus menunggu hingga lima jam demi beberapa liter bahan bakar.

    Pengalaman Nandes hanyalah satu serpihan kecil dari krisis akses BBM yang menguras hari-hari warga Kalimantan Tengah selama sepekan. Palangka Raya menjadi etalase krisis paling mencolok.

    Namun, tekanan serupa menjalar menembus Katingan, menyumbat jalur logistik Sampit dan Samuda, hingga memukul mundur kehidupan warga pedalaman yang sejak awal tak pernah terjangkau infrastruktur pompa bensin.

    Sepanjang 4-7 Mei, deretan kendaraan memblokade sebagian besar jalan protokol Palangka Raya.

    Jalan Rajawali, Imam Bonjol, G Obos, Tjilik Riwut, hingga S Parman tertutup antrean.

    Pantauan Jumat 8 Mei masih mencatat barisan padat di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, memanjang hingga simpang Jalan Garuda. Di SPBU Jalan S Parman, kendaraan memakan seperempat badan jalan. Antrean di satu titik ada yang menembus panjang tiga kilometer.

    Purnomo, seorang pengemudi di Palangka Raya, mengaku harus merelakan hampir satu jam waktunya untuk mengantre. Pekerjaannya terganggu. Opsi bensin eceran di pinggir jalan juga menghilang.

    Seorang pengemudi ojek daring memilih mematikan aplikasi. Bensin hampir habis, memaksakan diri menerima pesanan hanya akan membawa masalah baru.

    Seorang ibu rumah tangga di dekat SPBU Bukit Keminting mengeluhkan kemacetan pagi yang menghambat segalanya. Warga yang hendak mengantar anak sekolah, ke pasar, atau berangkat kerja, semua terseret antrean yang sebenarnya bukan urusan mereka.

    Linimasa media sosial lokal turut merekam siasat warga menghadapi krisis. Seorang pengguna secara terbuka menulis jadwal barunya. Keluar rumah pukul tiga subuh supaya tidak kehabisan jatah di siang hari.

    Katingan dan Samuda: Wajah Krisis yang Berbeda

    Seratus kilometer dari ibu kota provinsi, warga Kasongan menghadapi masalah dengan akar yang berbeda.

    Pertalite di tingkat kios sudah meroket ke angka Rp25.000 per liter. Bagi keluarga menengah ke bawah yang pergerakan hariannya bertumpu pada sepeda motor, angka itu langsung merusak perhitungan dapur.

    Bupati Katingan Saiful turun tangan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 pada 5 Mei.

    Isinya tegas. Pembatasan pembelian Pertalite, Pertamax, dan Dexlite di SPBU Kasongan, sekaligus penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Roda empat dibatasi Rp300.000, sementara roda dua maksimal Rp80.000.

    ”Pembatasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar ketersediaan BBM bisa merata dan tidak dimonopoli oknum tertentu,” tegas Saiful.

    Kawasan pelosok Katingan yang tak berfasilitas SPBU menelan kepahitan yang lebih purba.

    Seorang warga menggambarkan harga jeriken 35 liter bisa tembus Rp1 juta. Ketika kota terguncang antrean, desa tidak punya pilihan selain membayar berapapun angka yang dipatok pelangsir.

    Kotawaringin Timur memperlihatkan wujud krisis yang lain. Bukan kendaraan pribadi yang mengular, melainkan barisan panjang truk logistik.

    “Antre sejak subuh, belum juga dapat solar. Kalau tidak isi di sini, kami mau isi di mana lagi?” keluh seorang sopir truk di SPBU Sampit.

    Nurahman Ramadani, praktisi hukum asal Kotim, menilai situasi ini dengan kacamata yang lebih jernih.

    ”Antrean itu bukan persepsi atau kepanikan. Itu sinyal nyata bahwa permintaan tidak terpenuhi,” katanya.

    Puncaknya terjadi pada 6 Mei. Keributan pecah antarsopir di SPBU Samuda, Jalan HM Arsyad Km 39, hingga videonya tersebar di media sosial dan memaksa Polsek Jaya Karya turun tangan. Beberapa pengemudi mengungkap adanya oknum yang mengatur antrean dengan tarif Rp700.000 agar truk bisa langsung masuk memotong jalur.

    Informasi mengenai jalur berbayar ini masih bersumber dari kesaksian lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

    Namun, hal itu menunjukkan satu realitas yang sudah terbaca. Dalam pusaran antrean solar yang memakan waktu berjam-jam, ekonomi rente tumbuh subur.

    ”Setiap hari seperti uji nyawa di antrean solar. Sekarang malah berkelahi sesama sopir gara-gara jalur cepat. Ini bukan lagi sekadar antre,” ungkap seorang sopir yang menyaksikan ketegangan itu.

    Celah Antara Klaim Aman dan Realitas Distribusi

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bertahan pada satu narasi tunggal sepanjang sepekan.

    “Kondisi antrean yang terjadi bukan disebabkan kelangkaan, melainkan peningkatan aktivitas konsumsi dalam waktu bersamaan,” kata Area Manager Communication Edi Mangun, Kamis 7 Mei.

    Sales Area Manager Retail Kalteng Donny Prasetya melapisinya dengan ketahanan stok di Depot Pulang Pisau. Rata-rata 6,5 hari untuk Pertalite dan 5,5 hari untuk Pertamax. Pasokan diklaim aman dan tidak putus.

    Namun, dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat 8 Mei, Donny mengungkap angka yang selama ini tidak pernah dikomunikasikan ke publik, yakni kebutuhan normal Pertalite Palangka Raya adalah 400-420 KL per hari. Selama masa krisis, Pertamina terpaksa mendongkraknya ke angka 500-520 KL.

    Malam harinya, di dalam Rapat Forkopimda, fakta yang lebih mendasar terbuka. Donny mengakui pasokan Pertamax untuk Palangka Raya turun dari 190 KL per hari menjadi hanya 150 KL sejak 1 Mei, akibat keterlambatan suplai dari Kotabaru ke Depot Pulang Pisau.

    Baru pada 6 Mei, berkat bantuan distribusi dari Banjarmasin, pasokan merangkak naik ke 170 KL. Angka yang masih di bawah kebutuhan normal. Suplai ideal di angka 205 KL baru dijanjikan mulai 8 Mei.

    Selama tujuh hari, narasi publik yang disuguhkan adalah “stok aman.” Namun, di balik pintu ruang rapat, yang terjadi adalah penurunan pasokan yang tidak diumumkan.

    Dari sisi operator SPBU, konfirmasi datang dari pengelola SPBU PAL 12 yang beroperasi 24 jam.

    Jatah Pertamax yang normalnya 16 KL per hari susut menjadi 8 KL. Pertalite dari 24 KL menjadi 16 KL. Pengelola SPBU S Parman melaporkan kondisi pemangkasan serupa.

    Lebih jauh, pengelola SPBU PAL 12 mengungkap celah lain: dari total kuota yang sudah dibayar dan disetujui, suplai yang tiba di SPBU tidak selalu sesuai volume.

    Keterbatasan armada transportir dari Pulang Pisau menjadi hambatan yang selama ini tidak terlihat.

    Kajari Palangka Raya Yunardi yang hadir dalam rapat malam itu merangkum kebingungannya dengan kalimat yang presisi.

    ”Pertamina bilang stok cukup, pom bensin bilang cukup, tapi ngantri. Saya rasa bukan sekadar kepanikan masyarakat,” ujarnya.

    Sidak Aparat dan Segel Kekecewaan

    Eskalasi antrean di jalanan akhirnya memicu aparat bergerak.

    Kamis 7 Mei, tim gabungan Pemkot Palangka Raya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melangsir BBM di SPBU Jalan S Parman. Satu kendaraan lain masih dipantau di kawasan Jalan Kapuas.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan pada Jumat 8 Mei mengumumkan penetapan sembilan tersangka penimbun BBM oleh jajaran Polda Kalteng: tiga kasus ditangani tingkat Polda, selebihnya di wilayah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.

    ”Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM,” janjinya.

    Sementara itu di Sampit, Jumat pagi 8 Mei, Polsek Ketapang menyisir sembilan SPBU di areanya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyatakan situasi berhasil dikendalikan. Antrean panjang terurai dan imbauan keras dijatuhkan kepada pengelola SPBU agar menolak melayani pelangsir.

    Kondisi kondusif di Sampit pada 8 Mei itu sangat kontras dengan Palangka Raya, di mana antrean panjang justru berujung pada aksi penyegelan fasilitas Pertamina.

    Jumat sore, massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak menggeruduk kantor PT Pertamina Patra Niaga di Palangka Raya. Mereka melakukan penyegelan simbolis.

    Koordinator aksi Afan Safrian menuntut satu hal fundamental. Data.

    ”Pertamina harus buka transparansi publik. Berapa kuota SPBU setiap hari harus dibuka ke publik, supaya masyarakat bisa memantau, sesuai apa tidak,” tegasnya.

    Dia menyentil lewat detail yang telak. ”Kami kecewa. Saat kami telepon pimpinan Pertamina Kalteng, dia sedang berada di luar kota, di dalam ruangan ber-AC. Sedangkan masyarakat panas-panasan di SPBU,” ujarnya.

    Penyegelan itu mungkin tidak berkekuatan hukum, tapi pesannya terang benderang. Krisis BBM telah berubah menjadi krisis kepercayaan.

    Rapat Darurat yang Membongkar Simpul

    Beberapa jam setelah aksi penyegelan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menarik seluruh Forkopimda dalam rapat koordinasi darurat di Rumah Jabatannya.

    Hadir Ketua DPRD Subandi, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, Kajari Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan Pertamina, dan seluruh pengelola SPBU yang bisa merapat. Rapat itu berjalan terbuka, disiarkan langsung melalui YouTube.

    Forum itu melucuti semua lapis permasalahan. Mulai dari pengakuan Donny soal penurunan pasokan Pertamax, keluhan SPBU PAL 12 soal jatah yang dipangkas, hingga masalah armada transportir yang membuat kuota tersendat di jalan.

    Ketua DPRD Subandi mendesak eksekusi cepat.

    ”Persoalan ini harus ditangani tidak normal juga, karena keadaannya tidak normal,” tegasnya.

    Dia meminta seluruh mesin pompa di setiap SPBU dihidupkan, jam operasional diperpanjang, dan keputusan wajib berlaku esok harinya.

    Kapolresta Dedy Supriadi merespons dengan komitmen pengerahan personel pengaman di seluruh SPBU, bersiaga siang dan malam.

    Wali Kota Fairid Naparin memilih berdiri di depan mengambil tanggung jawab, terutama terkait insiden surat edaran pembatasan yang sempat simpang-siur.

    ”Saya tidak mencari kambing hitam. Ini tanggung jawab saya sebagai pucuk pimpinan. Kami evaluasi sepenuhnya,” katanya.

    Kesepakatan malam itu menelurkan tujuh poin taktis. Pertamina menggaransi suntikan stok BBM hingga 205 KL per hari.

    Seluruh pimpinan SPBU diinstruksikan memaksimalkan operasional pompa dispenser dan melengkapi jumlah petugas.

    Jam layanan ditarik merata mulai pukul 06.00 hingga 01.00 WIB, dengan empat SPBU—termasuk SPBU Km.12—diwajibkan beroperasi 24 jam penuh.

    Pemerintah Daerah mengambil alih beban pengaturan lalu lintas dan pengawasan antrean.

    Kebijakan pembatasan pengisian BBM resmi ditiadakan, sebuah sikap yang sangat kontras dengan langkah Kabupaten Katingan.

    Kewajiban penggunaan barcode bagi sepeda motor pengguna Pertalite turut dibekukan, meski kendaraan roda empat tetap harus menggunakannya sampai kondisi normal.

    Poin ketujuh kesepakatan tersebut justru menyisipkan imbauan agar pengguna media sosial ikut menyosialisasikan bahwa stok BBM tersedia dan tidak terjadi kelangkaan.

    Sebuah harapan birokratis yang terasa ironis ketika disandingkan dengan keluhan antrean berjam-jam yang telanjur terekam masif di linimasa warga.

    Namun, Kajari Palangka Raya memberikan catatan akhir, solusi jangka panjangnya tidak sebatas menambah jam layanan atau mengerahkan aparat.

    Akar masalah mengapa situasi ini bisa meledak harus ditemukan, agar situasi serupa tidak terulang.

    Lima Lapis Kegagalan Sistem

    Dari rangkaian peristiwa sepanjang 1-8 Mei, anatomi krisis ini menunjukkan tumpukan masalah yang berlapis.

    Pertama, terjadinya pemangkasan pasokan nyata sejak awal Mei yang tidak dikomunikasikan ke publik.

    Kedua, efek kejut perpindahan konsumen; ketika kios eceran kosong atau harganya tak masuk akal, pengendara tumpah ruah secara serentak ke SPBU yang memang sedang kekurangan jatah.

    Ketiga, masifnya manuver pelangsir. Ini tidak lagi berstatus rumor, terbukti dari deretan tersangka yang diangkut kepolisian.

    Keempat, kakunya ritme distribusi mikro. Ketika satu SPBU kolaps kehabisan BBM, tak ada skema darurat untuk menutupi celah tersebut, membiarkan warga bergerak mengikuti kabar dari mulut ke mulut.

    Kelima, tata kelola kebijakan antardaerah yang gagap. Katingan mengeksekusi pembatasan, sementara Palangka Raya sempat terjebak dalam pusaran draf edaran yang membingungkan warganya sendiri.

    Sabtu pagi, 9 Mei, hasil rapat Jumat malam mulai terasa di lapangan, meski belum merata.

    Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam rapat sebelumnya menyebut Sabtu dan Minggu sebagai momentum untuk membanjiri stok di seluruh SPBU.

    Hingga pukul 12.00, sejumlah SPBU di Palangka Raya masih memperlihatkan antrean panjang. Tapi di beberapa titik lain antrean mulai terurai. Ada SPBU yang dilaporkan waktu tunggunya sudah kembali ke kisaran 15 menit.

    Wali Kota Fairid Naparin menyebut pemerintah kota akan kembali mengevaluasi situasi dalam dua hingga tiga hari ke depan jika kondisi belum sepenuhnya normal.

    Krisis BBM Mei 2026 membuktikan bahwa jaminan kelancaran pasokan dalam laporan bulanan tidak selalu memiliki wujud nyata di jalanan aspal basah.

    Nandes mungkin hanya mengantre 15 menit di Jalan Yos Sudarso. Tapi ia tiba di sana karena pesan WhatsApp dari seorang teman, bukan karena jaminan sistem dari pemangku kebijakan. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lobi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya belakangan selalu dipenuhi pemandangan serupa.

    Wajah-wajah tegang terus berganti duduk pada deretan kursi plastik sembari menunggu giliran panggilan penyidik.

    Sebagian dari mereka bukanlah pejabat atau makelar proyek, melainkan pemilik toko kecil, pengusaha rumah makan, hingga pengecer BBM.

    Orang-orang biasa ini mendadak harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp40 miliar.

    Sosok AL adalah salah satunya. Pemilik usaha ini seumur hidupnya hanya mendengar riuhnya proyek pemerintah dari obrolan luar.

    Roda nasib mendadak memaksanya menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Sampit menuju Palangka Raya demi memenuhi panggilan pemeriksaan.

    ”Kami ini bolak-balik ke Palangka Raya. Berapa biaya dan tenaga kami keluar. Padahal kami ini sebenarnya hanya pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Misalnya hanya jual makanan, BBM, atau menyediakan tempat. Tapi ternyata ada yang dibuat seolah-olah fiktif dengan stempel toko kami,” ujar AL, usai keluar dari ruang pemeriksaan.

    Pemeriksaan maraton di gedung kejaksaan itu meninggalkan trauma tersendiri bagi AL. Penyidik mencecarnya soal nota, stempel, dan transaksi asing yang tidak pernah ia lakukan.

    ”Cukup sekali ini jadi pengalaman. Ke depan saya tidak mau lagi ambil pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Karena repot, kalau ada masalah kita juga ikut diperiksa seperti tersangka,” katanya.

    Rasa terkejut serupa dialami MT. Saksi dari kalangan penyedia jasa ini nyaris tak percaya saat penyidik menyodorkan dokumen yang mencantumkan nama tokonya.

    Berkas pertanggungjawaban mencatat pesanan logistik atas namanya, sementara ia sendiri tidak pernah menerima satu pun permintaan dari pihak mana pun.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan pegawainya. Makanya kami kesal juga, karena hal seperti ini akhirnya menyusahkan orang,” ucapnya.

    Proses interogasi yang harus ditanggung MT memakan waktu panjang. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengujinya sejak pagi, berlanjut ke meja jaksa penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sore hari.

    ”Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujarnya.

    Tumpukan nota kecil yang biasanya dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor.

    Tim kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Penyidik tidak hanya mengamankan tumpukan kertas laporan.

    Saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim, jaksa justru menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa.

    Barang bukti ini kemudian menjadi bahan uji silang dengan keterangan para pemilik usaha yang mengaku tidak pernah membubuhkan stempel atau menerima pesanan tersebut.

    Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menyalurkan APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Oktober 2023.

    Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan ini justru memantik kecurigaan Kejaksaan Tinggi Kalteng akibat rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas lapangan.

    Tahap penyelidikan awal secara cepat berganti wujud menjadi penyidikan umum.

    Penerbitan surat perintah penyidikan membuka jalan bagi kejaksaan, dengan penggeledahan fisik yang dijalankan mulai 12 Januari 2026, menyita dokumen, dan membongkar paksa berkas di kantor KPU Kotim beserta instansi terkait.

    BPKP turut dilibatkan guna menelusuri potensi kerugian negara dan menguji dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban hibah ini.

    Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi.

    Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Kotim pengelola anggaran hibah harus bergiliran menghadapi meja penyidik untuk menjelaskan alur pengucuran dana. (ign)

  • Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memerintahkan percepatan pembangunan posko terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, menyusul laporan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Perintah itu disampaikan setelah Gubernur menerima informasi dari Ketua GDAN, Ririen Binti, yang menyebut kawasan Puntun telah menjadi lokasi transaksi narkoba yang berlangsung selama 24 jam.

    Hal itu disampaikan Ririen dalam pertemuan antara Gubernur Kalteng dengan insan pers di Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026).

    Menindaklanjuti laporan itu, Agustiar langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Gultom, untuk segera membangun posko terpadu sebagai langkah awal penanganan di lapangan.

    ”Narkoba adalah ancaman mematikan. Kita tidak bisa main-main. Mata rantai narkoba harus diputus,” tegas Agustiar.

    Posko terpadu ini direncanakan menjadi titik koordinasi penanganan terpadu, sekaligus upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang disebut rawan tersebut.

    Selain itu, Gubernur juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menyiapkan skema penghargaan bagi pihak yang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar.

    Ketua GDAN, Ririen Binti, menyambut cepat langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kalteng telah mulai berkoordinasi dengan pihaknya terkait pembangunan posko.

    ”Personel PU sudah menghubungi GDAN untuk koordinasi. Kami mengapresiasi respons cepat gubernur,” ujar Ririen, Minggu (19/4).

    Menurutnya, posko terpadu nantinya diharapkan beroperasi selama 24 jam dengan melibatkan aparat gabungan, termasuk kepolisian, BNN, serta partisipasi masyarakat dan tokoh adat setempat.

    Ririen menilai kehadiran posko tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini disebut sebagai titik rawan.

    ”Dengan berdirinya posko ini, menunjukkan negara hadir untuk memerangi narkoba,” ujarnya.

    Pendirian posko terpadu di Puntun kini menjadi langkah awal yang didorong GDAN dan direspons pemerintah provinsi, di tengah kekhawatiran atas peredaran narkoba yang diklaim semakin terbuka di kawasan tersebut. (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.

    Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.

    Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.

    Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.

    Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.

    ”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).

    Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.

    Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.

    ”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.

    ”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.

    Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

    ”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Titik koordinat di layar monitor CV 31 Rencar itu berkedip untuk terakhir kalinya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

    Setelah Selasa (3/3/2026) siang itu, sistem Global Positioning System (GPS) pada Daihatsu Grand Max senilai Rp150 juta tersebut mendadak buta.

    Lenyapnya sinyal pikap sewaan itu menjadi babak pembuka dari skenario penggelapan rapi yang diduga dilakukan NF (32).

    Perempuan tersebut tidak merampas kendaraan dengan kekerasan di jalanan.

    Dia menembus pertahanan bisnis rental menggunakan senjata yang jauh lebih mematikan: kepercayaan dan janji manis.

    Kepanikan pemilik rental di Baamang Tengah yang kehilangan jejak asetnya sempat diredam oleh sandiwara pelaku.

    Menjawab rentetan pesan penagihan, NF masih memainkan lakonnya dengan sempurna dari balik layar ponsel.

    Ia menebar garansi bahwa armada akan kembali kandang pada 5 Maret 2026.

    Tenggat waktu itu terbukti hanya isapan jempol. Nomor WhatsApp yang semula kooperatif mendadak mati total.

    NF menghilang, meninggalkan pemilik rental dengan kerugian ratusan juta dan jejak digital yang sengaja diputus bersih.

    Namun, pelarian terduga pelaku penggelapan ini tak berumur panjang.

    Pengejaran intensif Unit Reskrim Polsek Baamang memaksa NF menyerahkan diri dan mengakhiri sandiwaranya di hadapan penyidik pada Sabtu (11/4/2026).

    ”Pelaku sempat menjanjikan pengembalian unit, namun itu hanya modus. Saat ini terlapor sudah kami amankan. Tetapi pekerjaan rumah kami belum selesai: unit Daihatsu Grand Max tersebut masih dalam pencarian,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Ruang pemeriksaan kini menjadi arena adu taktik untuk menguliti ke mana NF melempar mobil tersebut.

    Indikasi keterlibatan jaringan spesialis penadah rental hingga transaksi gadai bawah tangan masih terus digali oleh aparat kepolisian.

    Titik Buta Bisnis Kendaraan

    Padamnya sinyal pelacak di Jalan Mahir Mahar membuktikan bahwa teknologi keamanan paling canggih sekalipun bisa takluk oleh niat jahat yang terencana.

    Kejahatan rental di Kotim disinyalir telah bergeser. Pelaku tak lagi ragu menggadaikan identitas aslinya, karena mereka yakin bisa melempar unit kendaraan lebih cepat dari kejaran aparat.

    NF kini memang telah bertukar tempat, dari balik kemudi menuju dinginnya lantai sel tahanan Baamang. Sandiwaranya tuntas.

    Namun, selama pikap Grand Max itu masih menjadi ”hantu” di jalanan, jaringan penadah di belakangnya akan terus leluasa mengintai kelengahan bisnis rental berikutnya. (***)

  • Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    Akibat Kecelakaan, Minyak Tumpah di Jalur Nadi Kalimantan, Antrean Mengular Sejak Malam hingga Pagi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi baru saja menyapa, tetapi laju kendaraan di ruas Trans Kalimantan, Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum juga benar-benar bergerak. Deretan truk, mobil pribadi, hingga sepeda motor terjebak dalam antrean panjang yang sudah mengular sejak malam sebelumnya, Minggu (29/3/2026).

    Di jalur yang menjadi penghubung vital antara Sampit dan Palangka Raya itu, perjalanan berubah menjadi penantian.

    Muhammad Rizal, salah satu pengendara yang melintas, menyaksikan sendiri bagaimana arus kendaraan tersendat nyaris tanpa jeda. Ia menggambarkan situasi pagi itu sebagai antrean panjang yang memaksa pengendara ekstra waspada.

    “Antrean panjang di Desa Parit. Arah Sampit–Palangka Raya harus hati-hati,” ujarnya, Senin (30/3) sekitar pukul 06.58 WIB.

    Dari rekaman video yang beredar, kendaraan tampak bergerak perlahan dalam sistem buka-tutup jalan. Satu per satu melintas, seolah bergantian mengambil napas di jalur sempit yang tersisa.

    Di balik kemacetan itu, ada peristiwa yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Informasi di lapangan menyebut, kecelakaan bermula dari sebuah truk pengangkut peti kemas yang diduga tak kuat menanjak.

    Kendaraan besar itu kemudian memicu tabrakan beruntun dengan truk bermuatan crude palm oil (CPO).
    Benturan itu bukan hanya menghentikan laju kendaraan. Muatan minyak sawit yang tumpah ke badan jalan menjadikan aspal licin mengubah ruas jalan menjadi bidang berbahaya bagi siapa saja yang melintas.

    “Katanya truk kontainer tidak kuat nanjak, lalu terjadi tabrakan dengan truk CPO. Minyaknya tumpah ke jalan,” kata Rizal, mengulang informasi yang ia terima di lokasi.

    Hingga Senin pagi, sisa-sisa kecelakaan masih terlihat. Potongan kendaraan, termasuk bagian truk peti kemas, belum sepenuhnya dievakuasi. Kondisi ini mempersempit ruang gerak kendaraan dan memperpanjang antrean.

    Situasi semakin riskan karena permukaan jalan yang licin. Pengendara diminta menahan kecepatan, menjaga jarak, dan tidak memaksakan manuver. Di sisi lain, kebutuhan akan penanganan cepat menjadi mendesak terutama untuk membersihkan tumpahan minyak yang berpotensi memicu kecelakaan lanjutan.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti insiden maupun progres evakuasi. Namun satu hal jelas: di jalur yang menjadi nadi distribusi dan mobilitas Kalimantan ini, satu peristiwa kecil bisa menjelma menjadi kemacetan panjang yang menahan ribuan perjalanan.

    Sementara itu, pengguna jalan diimbau mempertimbangkan jalur alternatif. Sebab, di Desa Parit pagi ini, perjalanan bukan lagi soal jarak melainkan tentang seberapa lama bersabar di tengah antrean.(***)