Tag: parenggean

  • Geger Buaya Dua Meter Menganga di Atas Lanting Padas

    Geger Buaya Dua Meter Menganga di Atas Lanting Padas

    Menjadi Isyarat Nyata Kerusakan Ekosistem Sungai Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kedamaian warga di kawasan pedalaman Kecamatan Parenggean mendadak terguncang oleh tontonan mistis sekaligus mengerikan. Seekor reptil raksasa berukuran cukup besar secara mengejutkan ditemukan tergeletak pasrah di atas lanting (dermaga apung) milik warga di Desa Padas, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis siang (9/7/2026). Fenomena ganjil ini memperlihatkan sang predator air tawar berada dalam posisi diam membatu dengan kondisi mulut terbuka lebar menganga ke langit.

    Misteri Predator Tak Bergerak yang Mengguncang Jagat Maya Warga Parenggean

    Kemunculan satwa berdarah dingin ini sontak menjadi magnet perhatian masyarakat di sepanjang bantaran sungai. Puluhan warga berdatangan memadati lokasi tapak untuk menyaksikan dari dekat penampakan tidak biasa tersebut. Sebagian besar di antaranya langsung memanfaatkan momentum menegangkan ini untuk merekam and mengabadikan sang buaya melalui kamera ponsel hingga sirkuit rekaman videonya beredar viral and memicu kehebohan di berbagai jejaring media sosial.

    Dalam visualisasi rekaman yang tersebar luas, buaya tersebut sama sekali tidak menunjukkan respons sensorik atau pergerakan defensif sedikit pun, meskipun posisinya berada di area terbuka yang sangat mudah dijangkau oleh sirkuit aktivitas manusia. Absennya pergerakan agresif ini memicu spekulasi and dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa sang predator ganas tersebut sesungguhnya telah mati.

    Testimoni BKSDA Kalteng and Peringatan Zona Merah Tiga Aliran Sungai Besar

    Otoritas perlindungan satwa liar segera merespons kehebohan publik ini. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resorrt Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengamatan visual awal, reptil bertubuh besar tersebut diduga kuat memang sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat pertama kali ditemukan terdampar di atas lanting.

    “Sepertinya buaya sudah mati. Tidak menyerang warga saat didekati,” urai Muriansyah saat memberikan keterangan resmi mengenai status awal satwa tersebut pada Jumat (10/7/2026).

    Muriansyah memaparkan analisis biologis bahwa apabila satwa air ini masih dalam kondisi hidup and memiliki energi normal, mereka dipastikan akan memberikan reaksi spontan saat mendeteksi kehadiran manusia di radius dekat. Reaksi alami predator tersebut umumnya terbagi dalam dua sirkuit tindakan taktis, yakni melancarkan serangan balik yang agresif untuk mempertahankan teritori atau memilih menghindar dengan menceburkan diri kembali ke dalam sirkuit air sungai.

    Berdasarkan sirkuit identifikasi morfologi sementara, satwa yang menggegerkan warga Padas ini merupakan jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dengan estimasi panjang tubuh mencapai sekitar dua meter. Kendati ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, BKSDA Kalteng memberikan peringatan keras bahwa peristiwa ini sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran bagi masyarakat untuk melonggarkan kewaspadaan. Mati atau hilangnya satu ekor buaya tidak menjadi jaminan bahwa sirkuit perairan tersebut telah steril dari keberadaan koloni buaya muara lainnya.

    Guna menekan potensi fatalitas konflik satwa and manusia di masa mendatang, BKSDA merilis panduan mitigasi darurat bagi warga: Kewaspadaan Tiga DAS Besar: Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran Sungai Mentaya, Sungai Cempaga, and Sungai Tualan diminta melipatgandakan kesiapsiagaan. Sirkuit Hunting Malam Hari: Warga dilarang lengah terutama saat beraktivitas pada malam hari karena waktu tersebut merupakan sirkuit aktif bagi buaya untuk berburu pakan. Sterilisasi Bantaran dari Ternak: Warga diimbau keras tidak memelihara hewan ternak di tepi sungai karena aromanya memicu insting predator untuk mendekati pemukiman. Stop Pembuangan Bangkai: Larangan keras membuang bangkai binatang ke aliran sungai guna memutus rantai umpan yang mengundang satwa liar. Larangan Kontak Fisik Mandiri: Warga dilarang keras menyentuh atau mengevakuasi mandiri satwa liar yang ditemukan diam, and diwajibkan segera melapor ke pos petugas berwenang demi keselamatan sirkuit publik. 

    Terterdamparnya seekor buaya muara sepanjang dua meter dalam kondisi mati dengan mulut menganga di atas lanting pemukiman Desa Padas bukan sekadar fenomena mistis atau tontonan viral biasa, melainkan sebuah jeritan ekologis otentik yang membongkar hancurnya sirkuit habitat alami di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kotim. Buaya muara adalah predator puncak yang memiliki sirkuit teritori sangat ketat and cenderung menghindari kontak langsung dengan peradaban manusia jika ruang hidupnya melimpah. Fakta bahwa bangkai predator ini harus berakhir di atas fasilitas domestik warga membuktikan bahwa ruang sungai telah mengalami degradasi parah, penyusutan pakan alami, and pencemaran sirkuit air yang akut akibat masifnya ekspansi industri serta pembukaan lahan di hulu.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam terhadap pola mitigasi pasif yang selama ini diadopsi. Imbauan klasik BKSDA yang meminta warga untuk tidak memelihara ternak and tidak membuang bangkai ke sungai adalah bentuk pembebanan tanggung jawab hulu ke tingkat tapak masyarakat, tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Mengapa warga masih membuang bangkai and memelihara ternak di tepi sungai? Karena Pemkab Kotim and dinas terkait gagal menyediakan infrastruktur tata kelola sampah and zonasi peternakan yang layak di wilayah pedalaman seperti Parenggean!

    Lebih jauh lagi, kematian buaya dua meter ini menyisakan misteri besar yang harus diusut secara forensik oleh BKSDA and penegak hukum lingkungan. Apakah buaya ini mati karena faktor usia, keracunan limbah industri yang mencemari sirkuit Sungai Tualan, atau justru merupakan korban dari tindakan perburuan and pembantaian rahasia (illegal culling) oleh pihak-pihak yang merasa terganggu?

    BKSDA Kalteng tidak boleh sekadar datang, mencatat estimasi panjang, lalu menutup kasus dengan selembar kertas rilis imbauan. Lakukan autopsi menyeluruh terhadap bangkai buaya Padas, petakan kembali sirkuit populasi buaya di Sungai Mentaya, Cempaga, and Tualan secara transparan, serta tindak tegas korporasi perusak sempadan sungai! Jika otoritas terkait terus menutup mata terhadap hancurnya rumah alami para predator ini, maka di sisa tahun 2026 ini, konflik berdarah antara buaya lapar and warga Kotim di sepanjang sirkuit sungai tradisional akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. (***)

  • Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka klaim kerugian senilai Rp900 juta berhadapan dengan upaya pembuktian balik di ruang penyidik Polres Kotawaringin Timur.

    Merespons dugaan penipuan yang membelit Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, pihak terlapor resmi mendatangkan saksi tambahan pada Senin (6/7/2026), guna membeberkan kronologi dari sisi mereka.

    Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pihak terlapor untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.

    Kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam memenuhi agenda kepolisian.

    ”Kami menghadirkan saksi sesuai agenda pemeriksaan penyidik. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait penggunaan dana yang dipersoalkan, lengkap dengan dokumentasi kegiatan,” kata Sapriyadi.

    Pihak koperasi menyiapkan bukti visual berupa foto atau dokumentasi kegiatan pembukaan jalan.

    Bukti fisik di lapangan ini akan diserahkan sebagai landasan klaim atas realisasi penggunaan dana yang saat ini dipersoalkan pelapor.

    Klaim Janji Lahan Sawit

    Perkara ini bermula dari laporan H Syamsudin alias H Ujang yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Uang tersebut, menurut laporannya, merupakan pendanaan yang diserahkan kepada KSSM.

    Kuasa pendamping H Ujang menyatakan pelapor memiliki sejumlah bukti pendukung.

    Ada satu klaim spesifik yang disorot oleh pelapor, yakni dana tersebut semula dijanjikan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Karena kesepakatan itu dinilai tidak terealisasi, laporan dugaan penipuan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Sejauh ini, pembelaan koperasi tetap berfokus pada pembukuan serta realisasi fisik pekerjaan pembersihan lahan dan pembangunan jalan.

    Perkara ini disidik menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Ardon, anggota tim kuasa hukum Syamsuri, sebelumnya telah menepis nilai kerugian tersebut dengan menegaskan bahwa angka penerimaan dari H Ujang tidak menyentuh Rp900 juta dan seluruhnya tercatat dalam pembukuan koperasi.

    Jejak Pengaduan dan Selisih Waktu

    Penelusuran jejak digital pemberitaan media tertanggal 18 Juni 2025 merekam jejak aduan awal yang mengindikasikan sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang.

    H Syamsudin saat itu lebih dulu mengadukan pengurus KSSM ke Polres Kotim melalui Ketua DPK Fordayak Kecamatan Cempaga, Hendi.

    Aduan masyarakat bernomor 01DUMASKP/VUSPT/2025 tersebut menyoroti dugaan penggelapan pendanaan koperasi.

    Hendi kala itu membawa sejumlah dokumen, mulai dari surat kuasa, surat dari Ketua Koperasi KSSM bernomor 071/BJR/KOP-SM/XI/2023 perihal rincian penggunaan dana, hingga bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    Pihaknya juga melampirkan rekaman video dan rekaman suara terkait pinjaman dana, termasuk rekaman audio yang diklaim berasal dari Sekretaris KSSM.

    Dalam pengaduan pertengahan 2025 tersebut, Hendi menyebut pengurus KSSM tidak memenuhi janji penggantian dana melalui lahan sawit.

    Nilai kerugian yang disebutkan berkisar Rp900 juta, angka yang sama dengan yang muncul dalam laporan resmi kepolisian tujuh bulan berselang.

    Fakta lain memperlihatkan adanya celah selisih waktu. Surat panggilan resmi penyidik menetapkan waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) pada Jumat, 14 Juli 2025.

    Padahal, pengaduan masyarakat oleh Hendi sudah diajukan lebih dulu pada 18-19 Juni 2025.

    Terdapat jeda nyaris satu bulan antara waktu pengaduan pertama dengan tanggal kejadian yang tertera dalam surat kepolisian.

    Belum ada penjelasan resmi apakah penyidik memfokuskan tempus delicti pada satu peristiwa spesifik di pertengahan Juli tersebut, atau terdapat konstruksi kejadian lain.

    Secara hukum pidana, klaim soal janji pengembalian dana dalam bentuk lahan sawit dapat menjadi materi untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat.

    Namun, klaim itu masih sebatas versi pelapor. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa unsur janji lahan sawit tersebut sudah dinilai atau diverifikasi kebenarannya.

    Sapriyadi menegaskan pihaknya bertumpu pada pembuktian objektif melalui dokumen pengeluaran dan realisasi fisik pekerjaan.

    ”Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya. (ign)

  • Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka sengketa yang menyentuh Rp900 juta membawa Syamsuri ke ruang Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Rabu (10/6/2026) pagi.

    Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) tersebut duduk di hadapan penyidik guna mengurai tudingan penipuan yang mengarah padanya.

    Posisinya masih sebagai saksi. Meski begitu, dokumen pemanggilan bernomor Sp.Gil/Saksi 1/305/VI/Res.1.11/2026/Reskrim memperlihatkan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

    Merujuk pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan sedang dalam proses mengumpulkan keterangan para pihak terkait.

    Sengketa ini bermula dari laporan H Syamsudin atau yang akrab disapa H Ujang pada 15 Januari 2026.

    Berdasarkan rincian dalam surat panggilan kepolisian, dugaan tindak pidana penipuan itu dicatat terjadi pada Jumat, 14 Juli 2025, di Jalan Poros RT 02 RW 01, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean.

    Pelapor mengklaim telah menyerahkan dana sekitar Rp900 juta kepada KSSM untuk membiayai kegiatan operasional, khususnya pembersihan lahan dan pembuatan jalan.

    Menurut versi pelapor, peruntukan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Tudingan ini berhadapan dengan catatan keuangan koperasi. Ardon, kuasa hukum Syamsuri, hadir mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dan memberikan penjelasan dari sisi terlapor mengenai angka dan aliran uang.

    ”Dana yang diterima dari H Ujang tidak mencapai nilai sekitar Rp900 juta sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Ardon.

    Menurut Ardon, seluruh penerimaan dana telah masuk ke dalam pembukuan koperasi, lengkap dengan rincian pengeluaran.

    Ardon melanjutkan, dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan koperasi, antara lain untuk kegiatan pembersihan lahan dan pembangunan jalan yang saat ini dipersoalkan.

    Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif. ”Kami menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, apakah benar telah terjadi tindak pidana penipuan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh dokumen, aliran dana, dan keterangan para pihak,” ujarnya.

    “Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya lagi.

    Salah satu dokumen kunci yang akan diserahkan pihak terlapor kepada penyidik adalah rekening koran perbankan.

    Tim kuasa hukum memperkirakan dokumen tersebut baru bisa dicetak pekan depan. Dokumen itu nantinya akan disandingkan dengan rincian pengeluaran KSSM sebelum diserahkan utuh kepada kepolisian.

    Batas antara perkara pidana dan perdata dalam kasus semacam ini memiliki rujukan hukum yang jelas. Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberi acuan: pelanggaran perjanjian tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan.

    Syarat utamanya adalah pembuktian adanya niat jahat sejak awal kesepakatan dibuat, bukan sebatas kegagalan memenuhi kewajiban di tengah jalan.

    Fokus pembuktian kini mengarah pada kesesuaian angka antara rekening koran perbankan dan buku kas KSSM.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara ini. Tahapan pengumpulan keterangan masih terus berjalan.

    Bagi Syamsuri, warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean itu, ujian sesungguhnya kini bergeser dari ruang pemeriksaan menuju deretan angka transaksi perbankan yang akan segera diserahkan kepada penyidik. (ign)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • Siswa MTsN Al Fajar Tenggelam di Parenggean: Tim TRC BPBD Terjunkan Personel Water Rescue

    Siswa MTsN Al Fajar Tenggelam di Parenggean: Tim TRC BPBD Terjunkan Personel Water Rescue

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kecamatan Parenggean. Seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun dari MTsN Al Fajar dilaporkan tenggelam di kawasan perairan sekitar Pasar Parenggean, Senin (27/4/2026). Hingga berita ini terbit, tim gabungan masih berjibaku menyisir aliran sungai guna menemukan keberadaan korban.

     Laporan insiden ini diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim pada pukul 13.03 WIB. Merespons kondisi darurat tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung diberangkatkan dari Sampit menuju lokasi kejadian.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan unit air khusus untuk operasi ini.

    “TRC BPBD meluncur ke Kecamatan Parenggean dengan unit air dan personel Water Rescue untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan orang tenggelam,” jelas Multazam dalam keterangan resminya.

    Hingga saat ini, identitas lengkap korban masih dalam pendataan petugas di lapangan. Namun, koordinasi intensif dengan Pos SAR, masyarakat setempat, serta para sukarelawan terus dilakukan untuk memperluas radius pencarian di titik diduga jatuhnya korban.

    Kawasan Pasar Parenggean yang berada di tepian sungai memang memiliki intensitas aktivitas yang tinggi. Namun, derasnya arus sungai sering kali menjadi ancaman bagi siapa saja yang kurang waspada, terutama bagi kalangan remaja. Upaya penyisiran kini difokuskan pada titik-titik pusaran air dan hambatan alami di sepanjang aliran sungai dekat pasar.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat insiden tenggelamnya pelajar ini sebagai pengingat keras akan pentingnya pengawasan kolektif terhadap anak-anak di sekitar bantaran sungai. Aliran sungai di wilayah Kotim sering kali tampak tenang di permukaan, namun menyimpan arus bawah yang mematikan.

    Pencarian yang dilakukan oleh tim gabungan saat ini adalah perlombaan melawan waktu. Kami berharap koordinasi antara BPBD, Pos SAR, dan warga dapat membuahkan hasil secepatnya. Namun, lebih dari itu, kita harus mulai mempertanyakan: sejauh mana mitigasi keamanan di area publik seperti pasar yang berbatasan langsung dengan air, agar kejadian serupa tidak terus berulang?

    Doa kami bersama keluarga korban dan tim pencari; semoga titik terang segera ditemukan di tengah derasnya arus Parenggean. (***)

  • Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!

    Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!


    SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir lintasan yang merendam kawasan pasar Parenggean pada Minggu malam (19/4/2026) mengungkap tabir lama tentang buruknya kesadaran lingkungan. Camat Parenggean, Muhamad Jais, angkat bicara mengenai penyebab utama genangan setinggi 30 sentimeter yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi tersebut.

    ​Dalam pernyataannya, Jais mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap perilaku oknum warga dan pedagang yang secara sengaja menutup saluran drainase dengan papan atau material lain demi kepentingan pribadi. Meski pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga RT rutin melakukan gotong royong setiap hari Jumat, sumbatan-sumbatan baru terus muncul.

    ​Sebagai langkah tegas, pihak Kecamatan kini sedang merancang nota kesepahaman (MoU) dengan Damang Adat untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan dan perusak drainase.

    ​“Kami sedang membicarakan masalah hukum adat ini bersama Lurah dan Demang. Sosialisasi sudah dilakukan, tinggal menunggu drafnya diterapkan. Ini supaya masalah sampah di Parenggean bisa tertib,” tegas Jais, Senin (20/4/2026.

    ​Secara geografis, Parenggean merupakan wilayah berbukit. Jais menjelaskan bahwa banjir semalam murni kiriman air dari perbukitan yang turun dengan deras. Namun, air tersebut terperangkap di area pasar karena dua faktor utama: sampah plastik dan endapan tanah latrit yang menutup lubang pembuangan.

    ​“Kalau drainase lancar, tidak akan banjir. Tanah kita sebagian latrit, nah ini yang menutup drainase selain sampah-sampah. Ditambah lagi ada oknum yang menutup saluran dengan papan,” tambahnya.

    ​Meskipun banjir hanya bertahan sekitar 3-4 jam dan tidak sampai masuk ke rumah warga, Jais mengakui bahwa pembenahan drainase secara permanen masih terkendala oleh efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah kecamatan baru bisa memaksimalkan lahan seluas 4 hektare untuk tempat pembuangan sampah (TPS) dan melakukan penimbunan jalan dengan bantuan pihak ketiga.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat langkah Camat Parenggean yang menggandeng Lembaga Adat sebagai langkah yang sangat menarik. Ketika aturan administratif negara mulai dianggap “angin lalu” oleh sebagian warga, maka pendekatan budaya dan sanksi adat seringkali jauh lebih ditakuti dan efektif.

    ​Namun, kami juga mencatat poin penting soal “keterbatasan anggaran”. Jika setiap tahun anggaran drainase selalu kalah telak oleh efisiensi, maka gotong royong sesering apa pun hanya akan menjadi solusi jangka pendek (patchwork).

    ​Masyarakat Parenggean harus memilih: terus-menerus panik menyelamatkan dagangan setiap hujan lebat, atau mulai melipat papan-papan penutup drainase dan berhenti membuang sampah ke parit sebelum “denda adat” mengetuk pintu mereka.

    ​Air dari bukit adalah berkah alam, tapi air yang tergenang di pasar adalah ‘karya’ manusia yang tidak tertib.(***)

  • Parenggean ‘Tenggelam’ Sesaat: Drainase Tak Berdaya, Pedagang Pasar Berpacu dengan Air

    Parenggean ‘Tenggelam’ Sesaat: Drainase Tak Berdaya, Pedagang Pasar Berpacu dengan Air

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Senin yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berubah menjadi kepanikan masal pada Minggu malam (19/4/2026). Hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur sejak selepas Magrib membuat sistem drainase kota “menyerah”, mengakibatkan air merendam kawasan pasar dan area permainan anak dalam waktu singkat.

    ​Di area pasar Parenggean, pemandangan dramatis terekam dalam berbagai video amatir warga. Para pedagang tampak berjibaku melawan waktu, mengangkat karung-karung dagangan dan peralatan elektronik ke tempat yang lebih tinggi. Air yang naik dengan cepat tidak memberikan banyak pilihan bagi mereka selain menyelamatkan apa yang bisa dibawa.

    ​Kondisi ini diperparah dengan meluapnya air hingga ke area layanan permainan anak di sekitar lokasi. Meski banjir ini bersifat “lintasan” dan telah surut total pada Senin pagi (20/4), kerugian psikis dan potensi kerusakan barang dagangan menjadi catatan kelam bagi aktivitas ekonomi di wilayah utara Kotim tersebut.

    ​BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sebenarnya telah merilis peringatan dini. Fenomena belokan angin serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di atas langit Kalimantan Tengah memicu pertumbuhan awan hujan raksasa yang sangat labil.

    ​“Kondisi atmosfer yang labil ditambah kelembapan udara tinggi memperkuat potensi hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang,” tulis rilis BMKG untuk periode 19–21 April 2026.


    ​Pantauan dari arah Kota Sampit menunjukkan awan gelap pekat memang menggantung di cakrawala, menjadi pertanda bahwa cuaca ekstrem masih mengintai wilayah Kotim dan sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat banjir Parenggean bukan sekadar soal curah hujan yang tinggi. Ini adalah “rapor merah” bagi pemeliharaan drainase di kawasan publik. Jika hujan satu malam saja sudah mampu melumpuhkan aktivitas pasar, apa yang terjadi jika cuaca ekstrem ini berlangsung berhari-hari?

    ​Kami mendesak otoritas terkait untuk tidak hanya memantau banjir dari media sosial, tetapi segera melakukan normalisasi drainase. Pasar adalah urat nadi ekonomi; jika drainasenya mampet karena sedimen atau sampah, maka pedagang kecil pulalah yang menanggung bebannya.

    ​Air mungkin cepat surut, tapi dampak ekonomi bagi pedagang yang barangnya terendam tidak akan surut dalam semalam. (***)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)