Tag: Pasal Pencurian

  • ”Siasat” Pasal Pencurian Sengketa Lahan: Membongkar Pola Penahanan Petani Sawit Kotim

    ”Siasat” Pasal Pencurian Sengketa Lahan: Membongkar Pola Penahanan Petani Sawit Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rudi Hartono sudah merasakan langsung dinginnya lantai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu terpaksa mendekam 86 hari, meski Mahkamah Agung (MA) belakangan memulihkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menilai sengketanya merupakan urusan perdata.

    Ancaman serupa mengintainya dari arah berbeda. Laporan pidana kedua terhadap dirinya memakai pasal pencurian.

    Ancaman pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memenuhi batas penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penyidik berwenang menahan tersangka, sebuah keleluasaan yang tidak ditemukan jika hanya menggunakan pasal pidana UU Perkebunan.

    Laporan pidana yang menurut gugatan Rudi menyangkut lahan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) itu menyibak sebuah pola hukum di Kotawaringin Timur (Kotim), yakni pasal yang dipakai sejak tahap penyidikan akan menentukan apakah seorang pengklaim lahan bisa tetap di luar sel atau bisa ditahan selama perkaranya berjalan.

    Tujuh Hari di Blok G09

    Perkara pidana pertama Rudi bermula pada Kamis, 18 Juli 2024. Pagi itu, bersama enam anggota keluarga istrinya, Rudi mendirikan tenda terpal hijau bertiang kayu bekas tebangan di Blok G09 Divisi 1 Pundu Nabatindo Estate milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).

    Mereka menanam bibit karet dan pisang di lahan yang baru dibersihkan oleh perusahaan.

    Sebuah spanduk turut dibentangkan untuk melarang penanaman sawit di Blok F8, F10, F11, G8, dan G9 atas nama keluarga Khadijah binti Ahad. Tenda itu dipertahankan selama tujuh hari berturut-turut demi meminta kepastian ganti rugi tanah yang menurut mereka belum terbayar sejak 1997.

    Sengketa ganti rugi ini memiliki rekam jejak yang rumit. Bukti kejaksaan mencatat PT WNL pernah membayarkan kompensasi kepada sejumlah pemilik lahan pada September 1997. Ibu mertua Rudi, Nurani, tercatat menerima Rp175 ribu untuk lahan seluas setengah hektare.

    Namun, saat bersaksi di persidangan, Nurani menegaskan bahwa lahannya yang berlokasi di Blok F8 belum pernah dibayar.

    Dia juga bersaksi bahwa pada 1997 warga pemilik tanah dikumpulkan PT WNL dan diberi tahu tanah itu setelah 25 tahun akan dikembalikan kepada pemilik tanah, tetapi janji itu tidak pernah terwujud.

    Keluarga ini bersandar pada surat pernyataan garapan lahan yang diketahui Kepala Desa Pundu sebagai alas hak atas lokasi yang kini masuk dalam HGU perusahaan.

    Dua kali upaya mediasi pada 2011 gagal karena perusahaan mempersoalkan legalitas dokumen keluarga.

    Rudi yang saat itu berstatus karyawan dimutasi ke pabrik grup di Kalimantan Barat, yang memicu dirinya memilih berhenti.

    Dalam persidangan, Rudi menyebut pernah ada gugatan perdata pada 2015 yang berakhir dengan kekalahan warga.

    Tenda di Blok G09 berdiri kurang dari sebulan setelah Rudi menyurati perusahaan dengan perihal pemberitahuan klaim lahan yang sudah diremajakan (replanting) pada Juni 2024.

    Jaksa meminta majelis hakim segera menahan Rudi begitu putusan dibacakan. Namun, pada 5 Februari 2026, majelis PN Sampit yang diketuai Muhammad Salim menyatakan perbuatan Rudi terbukti, tetapi bukan tindak pidana.

    Hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Menurut majelis, ganti rugi atas blok yang disengketakan dibayarkan kepada pemilik lain, bukan kepada keluarga istri Rudi.

    ”Majelis Hakim menilai ganti kerugian tersebut dilakukan terhadap sdr Darkasi, sdr Juli, dan sdr Yusran bukan terhadap Saksi Sariyana, Saksi Rita, dan Saksi Nurani yang memegang surat garapan lahan, sehingga menurut Majelis Hakim masih terdapat sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata majelis.

    Putusan ini merujuk putusan MA Nomor 675 K/Pid.Sus/2019 tentang kasus serupa di Desa Bukit Raya yang menilai sengketa lahan dalam perkara tersebut sebagai ranah perdata.

    Lepas, Enam Bulan, Lalu Lepas Lagi

    Status lepas itu berumur pendek. Jaksa Verdian Rifansyah melayangkan banding pada 10 Februari 2026. Majelis Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan tingkat pertama dan memvonis Rudi hukuman enam bulan penjara pada 15 April 2026.

    Pertimbangan majelis tinggi menyoroti dua hal. Perbuatan Rudi dinilai “main hakim sendiri” dan “dapat merusak iklim investasi”. Ketika petikan putusan itu tiba pada 13 Mei 2026, Rudi dieksekusi hari itu juga ke Lapas Sampit.

    Lewat Kantor Hukum Sapriyadi, SH & Rekan, Rudi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari dalam sel. Upaya ini membuahkan hasil.

    Pada 14 Juli 2026, majelis MA yang diketuai Yohanes Priyana membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan amar menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima.

    Petikan putusan PK ini tidak merinci alasannya, tetapi dalam KUHAP lama, Pasal 67 mengecualikan putusan lepas yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum dari hak banding.

    Meski putusan lepas dari PN Sampit kembali berlaku, Rudi baru keluar dari Lapas Sampit pada 7 Agustus 2026, 24 hari setelah PK dikabulkan.

    Seperti diberitakan Kanal Independen saat itu, kuasa hukumnya sampai empat kali menyurati MA dan kejaksaan untuk mendesak eksekusi pembebasan.

    Dua putusan atas nama Rudi lahir pada hari Selasa yang sama, 14 Juli 2026, ketika ia masih berada di balik tembok lapas.

    Saat MA mengabulkan PK-nya, PN Sampit menyatakan gugatan perdata pertamanya terhadap SPMN tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.

    Pasal yang Membuka Pintu Sel

    Rudi tidak ditahan selama perkara WNL disidangkan di tingkat pertama karena dakwaannya hanya memakai Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.

    KUHAP membatasi penahanan pada tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, ditambah sejumlah pasal pengecualian khusus. Pasal 107 yang ancamannya empat tahun tidak termasuk di dalamnya.

    ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” ungkap Rudi saat bebas, Agustus lalu, menilai kondisi sesama penghuni lapas.

    Perkara lain di Kotim merekam realitas saat aparat menggunakan dakwaan yang memiliki ancaman lebih berat. Salah satunya, perkara Agus T. Alang, pengklaim kebun PT Mulia Agro Permai (MAP), membuktikannya.

    Jaksa menyusun dakwaan alternatif: Pasal 107 huruf a atau pasal KUHP tentang penggunaan surat palsu yang diancam enam tahun bui.

    Agus harus menyandang status tahanan selama perkaranya disidangkan. Meskipun PN Sampit memvonisnya 10 bulan penjara lewat UU Perkebunan dan bukan lewat pasal surat palsu, majelis tetap memerintahkan penahanan Agus dipertahankan.

    Surat adat milik Agus yang dituding palsu justru diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepadanya.

    Catatan kelam tergambar di Desa Penyang enam tahun lalu. Pada 17 Februari 2020, polisi menangkap Dilik dan Hermanus atas tuduhan mencuri buah sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

    Aktivis pendamping James Watt ditangkap di Jakarta pada 7 Maret 2020. Ketiganya disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), unit kepolisian yang kini menangani laporan terhadap Rudi.

    Laporan Mongabay Indonesia mencatat bahwa Hermanus sudah dalam kondisi sakit sejak awal perkaranya bergulir.

    Selama masa penahanan, kondisinya memburuk hingga harus menggunakan kursi roda di persidangan. Ia juga sempat mengeluh dipukul selama dalam tahanan.

    Hermanus meninggal dunia pada 26 April 2020 dengan status masih sebagai tahanan. Majelis hakim memvonis Dilik 8 bulan dan James Watt 10 bulan penjara bukan dengan pasal pencurian, melainkan Pasal 107 UU Perkebunan.

    Dokumen gugatan Sapriyadi mencatat tiga perkara pencurian buah sawit lainnya di PN Sampit divonis antara 4 bulan 15 hari hingga 8 bulan lewat UU Perkebunan.

    Sapriyadi menilai pasal pencurian sengaja dipakai sejak awal “sehingga terhadap pelaku dapat segera dilakukan penangkapan dan penahanan.”

    Laporan Pencurian di Lahan Sitaan Negara

    Laporan pidana yang menargetkan Rudi di Polda Kalteng bermula dari Blok E16 sampai E22 di Desa Pelantaran. Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya melaporkan kerugian sekitar Rp300 juta.

    Menurut laporan itu, Rudi dan rekan-rekannya memasuki, mematok, dan memanen sawit di hamparan 106 hektare tersebut pada 18 Juni 2025.

    Laporan kepolisian mencantumkan Pasal 362 juncto Pasal 167 KUHP. Sementara itu, gugatan Rudi menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu, yang terbit pada 10 September 2025, mencantumkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Status perkara itu kini belum diketahui.

    Pasal pencurian mensyaratkan barang yang diambil merupakan milik orang lain. Koperasi menyebut lahan itu miliknya. Sebaliknya, menurut gugatan Rudi, buah sawit dalam perkara itu adalah milik Rudi dan berada di luar HGU SPMN.

    Enam minggu sebelum peristiwa yang dilaporkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerbitkan berita acara penguasaan kembali areal kebun SPMN di luar HGU.

    Polemik penanaman di luar izin ini sempat terbahas dalam sidang perkara Rudi sebelumnya.

    Sebagaimana tercatat dalam putusan, ahli yang dihadirkan jaksa sendiri, Putu Wisnu Madeliza Eka Putri, yang saat bersaksi menjabat Kepala Bidang Perkebunan Kotim, menerangkan, “Badan usaha/perusahaan perkebunan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan penanaman di luar areal izin yang dimiliki, hal ini diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perda Kalteng Nomor 05/2011.”

    SPMN mengakui denda administratif sebesar Rp184,35 miliar dari negara atas 1.228,89 hektare tanaman di luar izinnya. Belum ada keterangan resmi apakah Blok E16-E22 termasuk dalam luasan areal yang didenda tersebut.

    Ketimpangan juga tampak pada ancaman sanksinya. Dahulu, Pasal 105 UU Perkebunan mengancam korporasi yang berusaha tanpa izin dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, pasal pidana itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

    Khusus untuk kebun yang telanjur terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi itu berlaku, undang-undang kini menyediakan jalur sanksi administratif berupa denda.

    Sebaliknya, ancaman bagi warga yang menduduki atau memanen kebun tetaplah pidana Pasal 107 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

    Celah Hukum dan Perisai Warga

    Rangkaian putusan tersebut menyimpan celah hukum yang dapat digunakan warga saat berhadapan dengan perusahaan.

    Putusan PN Sampit yang dipulihkan MA menunjukkan bahwa pengklaim lahan bisa lepas dari jerat pidana meski hanya memegang surat garapan, asalkan sengketa perdatanya belum tuntas.

    Majelis hakim mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang membebankan ganti rugi kepada pemegang HGU apabila di lokasi terdapat tanaman milik pihak lain yang beralas hak sah.

    Ahli pidana yang dihadirkan pembela Rudi, Tomy Alfarizy, menerangkan bahwa bila penerbitan HGU terbukti cacat, unsur Pasal 107 huruf a dapat dinyatakan tidak terpenuhi.

    PN Sampit menegaskan bahwa unsur ”setiap orang” dalam UU Perkebunan mencakup korporasi, sehingga perusahaan tidak kebal dari hukum.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengecualikan anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat dari jeratan Pasal 107.

    Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024 mengatur syarat penetapan komunitas lewat keputusan bupati.

    Peraturan Bupati Kotim (Desember 2025) kemudian memberikan hak kompensasi bagi masyarakat hukum adat Dayak atas tanah yang diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak pihak mana pun, asalkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A).

    Namun, Kanal Independen belum menemukan Keputusan Bupati tentang penetapan komunitas masyarakat hukum adat tersebut di sumber terbuka.

    Polri melalui Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada 7 September 2026 telah mengumumkan penangguhan sementara (moratorium) penanganan perkara pidana konflik agraria struktural, agar “instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri.”

    Tantangan bagi warga datang dari hukum acara. Hakim ad hoc Tipikor PN Surabaya, Ibnu Abas Ali, dalam tulisannya di majalah Dandapala mencatat bahwa KUHAP baru tidak memiliki padanan Pasal 67 dan memuat Pasal 244 ayat (5), sehingga membuka ruang bagi jaksa untuk membanding putusan lepas, sebuah kelonggaran yang tidak ada di KUHAP lama.

    Bila laporan koperasi terhadap Rudi berlanjut hingga ke meja hijau, perkara pidana baru tersebut akan diadili menggunakan KUHAP baru ini.

    Saluran Perdata

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya tegas mencatat bahwa saluran penyelesaian sengketa lahan adalah melalui gugatan perdata. Rudi sebenarnya sudah menempuh saluran itu sejak Desember 2025, sebelum putusan Pengadilan Tinggi keluar.

    Gugatan keduanya disiapkan ke PN Sampit, menarik enam pihak termasuk Satgas PKH dan perusahaan pengelola aset sitaan negara.

    Penyidikan laporan pencurian di kepolisian berjalan di jalurnya sendiri. Hingga kini, belum ada kepastian resmi apakah perkara pelaporan koperasi ini masuk ke dalam cakupan moratorium Mabes Polri.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi kepada General Manager SPMN Bambang Suparno pada Minggu (25/10/2026) sore, menanyakan posisi Blok E16-E22 terhadap area yang didenda Satgas.

    Bambang membalas bahwa ia sedang dalam perjalanan dan akan menjawab kemudian. Hingga naskah ini diturunkan, penjelasan lengkap belum diterima.

    Bibit karet dan pisang keluarga Rudi di Blok G09 Pundu telah lama dicabut perusahaan dan diganti hamparan sawit. Sementara di Pelantaran, catatan pemeriksaan setempat PN Sampit pada Mei 2026 mengonfirmasi bahwa lahan yang disengketakan Rudi dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara selaku kepanjangan tangan negara.

    Laporan polisi yang menurut gugatan menyangkut hamparan lahan yang sama tetap menyebutnya sebagai kebun milik koperasi, dan mencatat Rudi sebagai terlapor atas dugaan pencurian. (ign)