Tag: Peladang Dayak

  • Tradisi Sebelum Merdeka di Bawah Bayang Pidana: Akar Penolakan Inpres Karhutla di Kotim

    Tradisi Sebelum Merdeka di Bawah Bayang Pidana: Akar Penolakan Inpres Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Praktik berladang dengan cara membakar telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat Dayak jauh sebelum Republik Indonesia merdeka.

    Namun, tradisi turun-temurun ini kini berada di bawah bayang-bayang sanksi pidana seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

    Ancaman pemidanaan terhadap peladang kecil ini terasa semakin timpang ketika dihadapkan pada realitas lapangan yang dinilai membiarkan korporasi beroperasi bebas.

    Ironi ini mencuat dari Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim). Alat berat yang ditengarai milik PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dilaporkan sempat membelah kawasan tersebut, padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin konsesi kehutanan perusahaan itu pada 2022.

    Kejanggalan yang mengemuka berdasarkan pantauan lembaga sipil dan keluhan warga di sejumlah media beberapa waktu lalu ini menjadi cermin ketidakadilan yang nyata.

    Realitas timpang inilah yang memicu pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menyerukan penolakan terhadap penegakan Inpres tersebut.

    Melalui rentetan temuan di Antang Kalang, tokoh masyarakat setempat memperkirakan setidaknya seribu hektare hutan telah terbuka.

    Lima ratus hektare di antaranya diklaim sudah ditanami sawit hingga memasuki masa panen. Muncul indikasi di tengah warga bahwa sebagian lahan itu kini berstatus Area Penggunaan Lain melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Padahal, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan korporasi yang izinnya telah dicabut oleh negara. Warga setempat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi mengenai perubahan status lahan ini.

    Kondisi tersebut menjadi pijakan Riduwan menyuarakan kritik kerasnya. Dia menilai regulasi kehutanan Indonesia lebih banyak melayani kepentingan kelompok, pengusaha, dan kekuatan politik ketimbang melindungi masyarakat kecil.

    Kehadiran Inpres 11/2026 dinilainya sekadar melanjutkan pola usang tersebut.

    ”Kita bercermin dari sebelum kemerdekaan RI, di mana masyarakat dalam berladang menetap maupun berladang berpindah secara turun-temurun sudah dilakukan dengan cara membakar dengan luasan yang sudah mereka rencanakan dan melokalisasi rambatan api dalam kegiatan itu. Belakangan, sesudah kemerdekaan pun masih mereka lakukan dengan cara membakar untuk berladang sampai saat ini,” kata Riduwan, Jumat (2/10/2026).

    Dia memandang persoalan utama tidak terletak pada tradisi berladang itu sendiri, melainkan pada tumpukan regulasi yang terus berlipat ganda setiap tahun.

    ”Hanya saja, seiring dengan adanya pemerintahan RI dengan begitu banyak undang-undang tentang kehutanan yang dibuat, bahkan Inpres dan Permen yang diterbitkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun, yang hanya dibuat untuk kepentingan kelompok, pengusaha, kekuatan partai politik yang tidak lain untuk melindungi dan untuk keuntungan mereka sendiri,” ujarnya.

    Riduwan turut mencontohkan era Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2014, yang dia sebut sebagai masa keemasan keluarnya izin untuk kepentingan korporasi.

    Dia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar mengusut tuntas program pelepasan kawasan hutan beraroma TORA di provinsi ini.

    ”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Kalteng agar mengusut program pelepasan kawasan hutan yang berbau Tora ini di Kalteng sampai tuntas dan seret pelakunya sampai kemeja persidangan,” tegasnya.

    SOROTI INPRES: Riduwan Kesuma, pengamat politik dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur.

    Birokrasi Tumpang Tindih di Jantung Borneo

    Pandangan Riduwan mengenai regulasi kehutanan yang saling berbenturan memiliki landasan kuat. Lembaga pemantau independen pernah mengategorikan persoalan ini sebagai penyakit kronis tata kelola hutan dan gambut Indonesia.

    Terdapat sedikitnya lima bidang regulasi berbeda yang mengatur kawasan serupa tanpa harmonisasi yang jelas, meliputi agraria, kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, dan tata ruang.

    Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 bahkan mencatat wilayah Kalimantan Tengah sudah diselimuti puluhan konsesi yang saling tumpang tindih, jauh sebelum moratorium kehutanan pertama terbit.

    Tiga Inpres moratorium pada 2011, 2013, dan 2018 berulang kali menuai kritik dari organisasi pemantau akibat dinilai gagal membereskan benang kusut ini.

    Pemerintah Provinsi Kalteng menyadari persoalan ini masih berlangsung. Sekretaris Daerah Kalteng pernah memimpin rapat khusus guna membahas rencana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan.

    Rapat tersebut secara eksplisit mengidentifikasi keberadaan izin lokasi serta izin usaha perkebunan yang bertabrakan dengan kawasan hutan adat, hutan tanaman industri, pertambangan, dan TORA sekaligus.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir 2021 membeberkan fakta serupa: ada 1,16 juta hektare perkebunan sawit di Kalimantan Tengah berindikasi bermasalah akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan.

    Angka Pelepasan Lahan dan Ruang Debat

    Mengenai era Zulkifli Hasan, data penelusuran Kanal Independen menemukan deret angka yang mempertegas argumen Riduwan.

    Merujuk sebuah studi yang pernah dikutip Bisnis.com, Zulkifli Hasan semasa menjabat Menteri Kehutanan periode 2009-2014 menerbitkan izin perkebunan kepada pelaku bisnis seluas 1,64 juta hektare.

    Angka ini setara hampir 70 persen dari total luas izin serupa untuk pebisnis sepanjang 2004-2017, melampaui menteri kehutanan lain pada periode sebelum maupun sesudahnya.

    Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli, Hadi Daryanto, pernah membantah sentimen di balik besaran angka tersebut.

    Dia menyebut pelepasan 1,64 juta hektare itu murni demi kepastian tata ruang akibat pemekaran daerah, bukan untuk memuluskan izin kebun sawit. Perdebatan mengenai motif ini tetap berstatus terbuka di ruang publik.

    Ironi Ekspansi di Antang Kalang

    Kekhawatiran Riduwan menemukan wujud kasat mata di Kotim. Pencabutan izin konsesi PT BSL seluas 5.906 hektare pada 2022 seharusnya menjadi akhir bagi aktivitas perusahaan tersebut di Antang Kalang.

    Bupati Kotim Halikinnor bahkan sempat melontarkan wacana untuk menjadikan sekitar 4.000 hektare dari eks konsesi itu sebagai hutan monumental, yang memelihara ragam pohon ulin berdiameter besar peninggalan ratusan tahun.

    Catatan pemantauan Save Our Borneo pada periode 1 Juli hingga 2 Desember 2025 justru menunjukkan ada 140 hektare hutan baru yang dibabat di kawasan tersebut.

    Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, Hardy P Hadi, menyebut pihak perusahaan malah menambah jumlah alat berat kendati izinnya telah mati.

    Ekspansi itu ditengarai merangsek lahan berstatus TORA dan Area Penggunaan Lain milik masyarakat.

    Polres Kotim sempat turun menyelidiki temuan ini pada Desember 2025, namun aparat menilai perusahaan bersikap tidak kooperatif saat pengecekan lapangan.

    Bupati Halikinnor berjanji mengevaluasi perizinan tersebut sejak awal Januari 2026. Merujuk data terakhir yang dihimpun Kanal Independen, Pemerintah Kabupaten Kotim masih menyatakan proses itu mandek dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai status lahan maupun pertanggungjawaban hukum perusahaan.

    Ombudsman RI juga mendeteksi pola serupa saat meninjau tata kelola sawit di Kotim pada Agustus 2024. Salah satu temuan berada di lahan Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Lahan seluas 851 hektare yang dikelola 192 petani kecil itu berstatus kawasan hutan dan hanya berbekal Surat Keterangan Tanah, bukan hak atas tanah yang sah secara menyeluruh.

    Dua potret ini, yang satu berpusat pada korporasi besar dan lainnya melibatkan ratusan petani kecil, sama-sama lahir dari rahim ketidakjelasan status lahan.

    Tanggung Jawab Ketat untuk Korporasi

    Penegakan Inpres 11/2026 juga menyasar korporasi secara nasional hingga melampaui batas wilayah Kotim. Dua minggu setelah aturan terbit, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi akibat insiden kebakaran di wilayah konsesi mereka.

    Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan, mencakup 6 perusahaan di Kalteng dengan hamparan area seluas 2.684 hektare.

    Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi menggunakan prinsip strict liability.

    Prinsip ini memberikan beban tanggung jawab penuh kepada pemegang izin konsesi begitu kebakaran terjadi di wilayahnya, tanpa perlu ada pembuktian unsur kesengajaan terlebih dahulu.

    Polri turut bertindak dengan menetapkan 138 tersangka perorangan dalam kasus karhutla, rinciannya 119 orang diduga sengaja dan 19 lainnya akibat kelalaian.

    Rangkaian penegakan ini memperlihatkan bahwa regulasi baru tersebut turut memuat ancaman sanksi bagi korporasi secara tertulis, tidak hanya membidik peladang kecil.

    Ketentuan ketat terhadap korporasi menuntut pembuktian eksekusi hingga tuntas. Kasus PT BSL di Antang Kalang menjadi saksi bisu, karena masalahnya terbiarkan mengambang bertahun-tahun sejak izinnya dicabut pada 2022.

    Muara Keluhan Rakyat Kecil

    Terdapat benang merah yang mengikat desakan Riduwan dengan permintaan Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya, meski keduanya berpijak pada sudut pandang berbeda mengenai nasib Inpres 11/2026.

    Baca Juga: Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    Rimbun menuntut pemerintah turun langsung memaparkan aturan membakar lahan ini sampai ke tingkat desa sebelum menjatuhkan sanksi kurungan kepada peladang.

    Selaras dengan itu, warga Antang Kalang juga mengaku tidak pernah menerima komunikasi resmi perihal kabar perubahan status lahan eks PT BSL menjadi area TORA.

    Keduanya bermuara pada akar yang sama: tertutupnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat terkait status ruang hidup mereka dan ragam regulasi yang menyertainya.

    Celah struktural inilah yang selalu memosisikan rakyat kecil sebagai pihak terakhir yang menerima informasi, namun menjadi kelompok paling rentan menanggung sanksi hukum. (ign)

  • Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat Sarbani bin Satrah terbilang sederhana. Peladang ini hanya ingin membuka 1,4 hektare lahan di pinggir Jalan Trans Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, untuk bertanam sawit.

    Dia meyakini tanah itu miliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit berpandangan sebaliknya.

    Merujuk Surat Keterangan Menteri Kehutanan Nomor SK-6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bidang tanah yang dibakar Sarbani pada 10 Agustus 2023 tersebut tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi.

    Api dari tumpukan semak menjalar hingga tujuh hektare. Palu hakim jatuh pada awal Februari 2024. Sarbani divonis sembilan bulan penjara beserta denda Rp2,5 miliar.

    Putusan itu menjadi potret yang memperlihatkan sempitnya ruang hukum bagi peladang di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Realitas penegakan hukum ini sudah berjalan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 31 Agustus 2026.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, merespons kehadiran Inpres tersebut dengan kekhawatiran terkait nasib kearifan lokal masyarakat Dayak. Tradisi berladang berpotensi tergerus apabila penerapan aturan mengabaikan realitas sosial di lapangan.

    ”Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Jumat (2/10/2026).

    Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan perlindungan tradisi peladang.

    ”Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap tujuh putusan pengadilan di Kalteng, mencakup perkara di PN Sampit, PN Palangka Raya, dan PN Pangkalan Bun, mengonfirmasi kekhawatiran Rimbun memiliki landasan yang sangat konkret.

    Mengunci Berlapis Perlindungan Adat

    Teks Inpres 11/2026 tidak secara eksplisit menghapus pengecualian kearifan lokal. Pengecualian tersebut tetap tercantum, tetapi terikat oleh tujuh syarat berlapis yang wajib dipenuhi seluruhnya agar praktik berladang dianggap legal.

    Syarat itu menetapkan pembakaran harus wujud adat yang nyata dan turun-temurun, dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta khusus untuk tanaman pangan nonkomersial. Peladang juga wajib membuat sekat bakar.

    Regulasi ini melarang pembakaran di ekosistem gambut, radius 500 meter dari peta ekosistem gambut nasional, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Larangan serupa berlaku untuk kepentingan korporasi dan kawasan hutan.

    Praktik ini baru sah dilakukan setelah masyarakat mengantongi rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah, serta mendapat pendampingan langsung.

    Gubernur juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, bupati dan wali kota dituntut menghentikan aktivitas pembakaran yang mengatasnamakan adat apabila tidak memenuhi seluruh syarat hukum tersebut.

    Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai pengetatan aturan ini sebagai prakondisi penting dalam menghadapi ancaman El Nino.

    Kementerian Lingkungan Hidup merespons aturan tersebut dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi, serta mengutip data Polri yang telah menetapkan 138 tersangka karhutla secara nasional.

    Pasal Kembar untuk Peladang dan Warga Kota

    Bukti paling kuat mengenai rentannya pelindungan kearifan lokal terlihat dari kasus Gusti Maulidin, peladang 63 tahun asal Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Maulidin membuka ladang padi bersama delapan anggota keluarganya pada September 2019. Dia membangun sekat bakar, menunggui lokasi hingga api benar-benar padam pukul tiga sore, dan mengelola tanah mineral, bukan gambut.

    Kesaksian pihak kepolisian membenarkan api di ladang Maulidin sudah padam saat petugas tiba. Jaksa tetap menariknya ke meja hijau dengan empat pasal berlapis.

    Dakwaan mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memuat pengecualian kearifan lokal, UU Kehutanan, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, dan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian.

    PN Pangkalan Bun menjatuhkan putusan pada 16 Desember 2019. Majelis hakim pimpinan Heru Karyono tidak memilih dakwaan lingkungan hidup maupun kehutanan.

    Hakim menjatuhkan vonis melalui dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP. Maulidin dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan vonis lima bulan penjara (Putusan Nomor 290/Pid.B/LH/2019/PN Pbu).

    Sarwani, tetangga Maulidin yang membuka ladang di lokasi terpisah, menerima hukuman identik melalui Putusan Nomor 291/Pid.B/LH/2019/PN Pbu.

    Seluruh kepatuhan Maulidin terhadap syarat kearifan lokal tidak mampu menghindarkannya dari jeruji besi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal umum KUHP, bukan pasal UU PPLH yang memuat pengecualian kearifan lokal.

    Pola serupa terdeteksi secara konsisten dalam empat perkara yang ditelusuri Kanal Independen. Dua kasus lain bahkan tidak memiliki kaitan dengan ladang adat.

    H Johan, seorang sopir yang membersihkan rumput pekarangan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya pada 2019, divonis tujuh bulan penjara.

    Bara api dari pekarangannya menjalar tiga hari kemudian ke lahan tetangga, lalu hakim menjeratnya dengan Pasal 187 ke-1 KUHP.

    Nasib serupa dialami Totok Prayoga, karyawan swasta yang membersihkan pekarangan istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya, pada 2023. Dia menerima vonis sembilan bulan penjara pada Mei 2024 dengan jeratan pasal yang persis sama.

    Empat terdakwa, dua dari ladang adat dan dua dari pekarangan kota, menerima vonis bersalah dari pasal identik. Kepatuhan peladang pada tradisi adat hanya meringankan masa hukuman, namun tidak membebaskan mereka dari status terpidana.

    Jejak Hukum di Meja Hijau Sampit

    PN Sampit memiliki rekam jejaknya sendiri. Selain perkara Sarbani, pengadilan ini pernah menyidangkan Rudiansyah alias Rudi pada 2020.

    Terdakwa membuang puntung rokok ke semak kering di Desa Muara Dua, Kabupaten Seruyan, yang posisinya bersebelahan dengan HGU PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Api membakar 319 hektare lahan. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas dasar kelalaian.

    Dua kasus di PN Sampit ini memang tidak berangkat dari niat menjalankan kearifan lokal. Persoalannya, jika ketidaksengajaan atau ketidaktahuan status kawasan hutan bisa berujung denda Rp2,5 miliar, ancaman serupa mengintai peladang Dayak Kotim yang membuka lahan tanpa menyadari ladangnya bersinggungan dengan peta kawasan hutan.

    Risiko ini sangat nyata mengingat Kotim memiliki daftar panjang sengketa tanah adat berhadapan dengan klaim kawasan hutan maupun konsesi korporasi.

    Gambut Terlarang sejak 2020

    Fakta persidangan Totok di Palangka Raya mengungkap regulasi lain yang membatasi ruang gerak pembakaran lahan. Lidya Veraindah, ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

    Regulasi ini menegaskan pembakaran di lahan gambut tidak bisa mendapatkan izin dengan alasan apa pun. Pengecualian pembakaran lahan juga gugur sepenuhnya saat daerah berstatus siaga darurat bencana.

    Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 turut mewajibkan izin tertulis untuk segala jenis pembakaran lahan.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, belum ditemukan aturan spesifik yang setara di tingkat Kotim. Rujukan utamanya bersandar pada Perda Kalteng.

    Larangan membakar lahan gambut, ekosistem yang mendominasi kawasan tengah dan selatan Kotim, sudah berlaku tanpa pengecualian sejak 2020. Kehadiran Inpres 11/2026 memperketat situasi ini dengan larangan pembakaran di kawasan hutan dan kewajiban rekomendasi dari pemerintah.

    Kondisi tersebut memiliki akar sejarah. Kalteng pernah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur detail praktik kearifan lokal.

    Aturan ini dicabut pemerintah pusat saat krisis kabut asap parah tahun 2015. Sejak pencabutan tersebut, posisi argumen kearifan lokal melemah drastis di ruang sidang, sebagaimana tergambar dalam kasus Maulidin dan Sarwani.

    Kontras Satu Hektare dan Ribuan Hektare

    Realitas paling timpang terlihat dari Kabupaten Kotawaringin Barat, wilayah tempat Maulidin diadili. Konsesi perkebunan sawit PT Kumai Sentosa terbakar seluas 2.600 hingga 3.000 hektare pada 2019.

    PN Pangkalan Bun, pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara bagi Maulidin, memutus perusahaan tersebut tidak terbukti bersalah secara pidana pada Februari 2021.

    PT Kumai Sentosa baru kalah melalui gugatan perdata terpisah senilai Rp175,18 miliar. Dua keluarga peladang, yang salah satunya diketahui hanya mengelola lahan sekitar satu hektare, berakhir di penjara.

    Sementara itu, korporasi dengan ribuan hektare lahan terbakar luput dari jerat pidana di wilayah hukum yang sama.

    Kalender Darurat Nyaris tanpa Jeda

    Satu ketentuan kunci dalam Inpres 11/2026 menetapkan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal hanya sah dilakukan apabila status darurat karhutla telah dicabut oleh kepala daerah.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026. Status ini dinaikkan menjadi tanggap darurat pada 30 Juli, lalu diperpanjang tiga kali berturut-turut.

    Perpanjangan terakhir diputuskan hingga 15 Oktober 2026 melalui rapat evaluasi pimpinan Bupati Kotim Halikinnor pada Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut digelar hanya tiga hari sebelum Rimbun menyuarakan kekhawatirannya.

    Data evaluasi menunjukkan skala api di Kotim. Terdapat 38.304 titik panas dan 1.171 kejadian karhutla yang menghanguskan sekitar 2.079 hektare lahan hingga akhir September 2026.

    Angka ini melonjak tajam dibandingkan 453 titik panas sepanjang 2025. Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan Rp15 miliar untuk penanganan darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Imam Subekti, yang menjabat sejak 11 September 2026 menggantikan Multazam, menyatakan kondisi karhutla belum mereda.

    Memasuki awal Oktober, kabut asap masih mengepung Sampit. Angin dari arah timur membawa kiriman asap dari Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

    Sepanjang 8 April hingga 15 Oktober 2026, Kotim selalu berada dalam status darurat karhutla. Rentang waktu ini bertepatan dengan musim tradisional peladang membuka lahan.

    Jika Inpres ini diterapkan secara ketat, peladang Kotim praktis tidak memiliki jendela waktu legal untuk membakar ladang sepanjang tahun ini.

    Solusi Nyata, Jangan Hanya Melarang

    Rimbun mendorong pemerintah turun langsung memberikan penjelasan hingga ke tingkat desa, tidak hanya menerbitkan aturan dari Jakarta.

    Pemkab diminta menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dilarang.

    ”Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Permintaan Rimbun sejalan dengan amanat Inpres 11/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, demi membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

    Berkaca pada rekam jejak peradilan di Kalteng, peladang yang mematuhi syarat adat tetap rentan dipidana. Kewajiban penyediaan alat berat tersebut baru memiliki makna jika benar-benar terealisasi di lapangan sebelum mesin penegakan hukum menyasar peladang kecil. (ign)