Tag: pelanggaran etik Polri

  • Akhir Penangguhan Janggal: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kembali ke Sel di Bawah Komando Kapolresta Baru

    Akhir Penangguhan Janggal: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kembali ke Sel di Bawah Komando Kapolresta Baru

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Perlu waktu 13 hari dan seorang pemimpin baru untuk mengembalikan seorang mahasiswa tersangka dugaan kekerasan seksual anak ke tempat yang semestinya.

    Mahasiswa berinisial D tersebut akhirnya kembali diringkus ke sel tahanan Polresta Palangka Raya pada Senin (21/9), mengakhiri polemik status tahanannya yang sempat memicu gelombang kritik publik.

    Kapolresta Palangka Raya yang baru menjabat, Kombes Pol. Andiyatna, membenarkan penahanan kembali tersangka tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp pada Senin (21/9), ia memberikan jawaban ringkas namun pasti.

    ”Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya singkat.

    Eksekusi penahanan ini menciptakan kontras yang tajam dalam lini masa penanganan perkara.

    Andiyatna resmi menjabat pada pertengahan September, menggantikan Kombes Pol. Dedy Supriadi.

    Dia adalah figur pimpinan baru yang tidak tersangkut paut dengan keputusan penangguhan awal, maupun perintah pembatalan pertama yang sebelumnya belum dijalankan oleh penyidik Satreskrim selama 13 hari.

    Apresiasi dan Peringatan “Lex Specialis”

    Langkah tegas di bawah kepemimpinan baru ini disambut positif oleh pihak korban. Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai kepolisian telah mengembalikan marwah penegakan hukum pada jalur yang semestinya demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota ramah anak.

    ”Dalam hal tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak itu ditahan, kita apresiasi. Kepolisian berarti sudah melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya dengan mengutamakan keadilan bagi korban,” ujar Ari.

    Kendati demikian, Ari memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis.

    Penanganannya mengikat secara khusus dan tidak boleh disamakan dengan delik pidana umum.

    ”Ini adalah lex specialis, maka perlakuannya harus ketat, tidak boleh sembarangan. Penanganannya harus khusus, jangan asal memberi pertimbangan yang keliru meskipun itu kewenangan. Apabila merobek keadilan buat masyarakat, kita akan lawan,” tegasnya.

    Menatap fase hukum selanjutnya, Ari mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk bersikap progresif.

    Dia meminta jaksa penuntut umum memastikan tersangka tetap ditahan begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), guna menutup celah kejanggalan berulang seperti di tingkat penyidikan.

    Teka-Teki Prosedur yang Belum Terjawab

    Kembalinya tersangka D ke sel tahanan sekaligus menjawab desakan publik yang memuncak dalam 13 hari terakhir.

    Akademisi hukum Deky Kasenda sebelumnya menilai penangguhan tersebut sebagai indikator lemahnya penegakan hukum perlindungan anak yang berisiko mengganggu pemulihan mental korban.

    Nada tak kalah keras disuarakan praktisi hukum Rusli Kliwon yang secara gamblang menyebut keputusan itu sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada landasan moral maupun hukum yang kuat untuk membebaskan tersangka, mengingat delik ini adalah pidana berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi korban di bawah 16 tahun.

    Sementara Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, menduga penyidik telah melanggar aturan kepatutan.

    Baginya, melonggarkan perkara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara teramat janggal dan hanya akan menanam preseden buruk yang memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (ign)