Tag: pembunuhan berencana

  • Dua Kali Memastikan Kematian Sang Istri: Dua Tahun Memalsukan Kehidupan Selebgram

    Dua Kali Memastikan Kematian Sang Istri: Dua Tahun Memalsukan Kehidupan Selebgram

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tali putih itu berhenti menjerat leher sang istri. Begitu tubuh perempuan tersebut ambruk ke lantai dapur, JP tidak langsung pergi.

    Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pria itu justru memeriksa napas dan nadi korban.

    Dia menempelkan telapak tangan kanan ke dada kiri SS guna mencari sisa detak jantung.

    Lantaran dua pemeriksaan itu seolah belum cukup meyakinkan, JP memegang kepala perempuan yang ia nikahi empat tahun sebelumnya itu, lantas membenturkannya ke lantai sekeras mungkin.

    Darah mengucur dari hidung sebelah kanan korban. Bukannya berhenti, JP menarik bangku kayu pendek ke bawah kepala perempuan itu, kemudian membenturkannya sekali lagi ke permukaan kayu.

    Begitu darah kembali memercik, barulah ia melepaskan tali tambang tersebut dan membiarkannya tergeletak di lantai.

    Merujuk urutan dakwaan, JP baru merasa yakin istrinya telah mati setelah rentetan tindakan itu.

    Rangkaian peristiwa ini merupakan inti dari berkas perkara Nomor PDM-71/PLK/Eoh/08/2026 yang kini bergulir di PN Palangka Raya.

    Jaksa menguraikan tindakan yang diperiksa, diverifikasi, dan diulang sampai pelaku benar-benar yakin, jauh dari sekadar imbas emosi sesaat.

    Mobil-mobilan, Tali Jemuran, dan Umpatan

    JP, pria kelahiran Sampit 23 Juli 1990 yang berprofesi sebagai fotografer sejak 2009, menikahi SS pada 28 Oktober 2019.

    SS sendiri dikenal luas di Sampit dan Palangka Raya. Sejak 2023, pasangan tersebut bermukim sekaligus mengelola kantin di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Jalan Soekarno silang Jalan Putra Borneo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Keduanya dikaruniai satu anak laki-laki.

    Petaka bermula pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dakwaan menyebutkan pertengkaran pecah akibat pinjaman online yang diambil SS tanpa sepengetahuan suaminya.

    Selama dua jam penuh, JP bermain mobil-mobilan bersama anak mereka yang saat itu berusia tiga tahun, sementara SS terus mengomel sambil mencuci piring di dapur.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, tepat ketika JP masih menemani anaknya bermain, ia mendengar SS melontarkan umpatan. Hal itu langsung memantik amarah terdakwa memuncak.

    Pria itu mengambil tali tambang putih sepanjang sekitar tiga meter dari atas lemari etalase, yang semula difungsikan untuk jemuran pakaian.

    Ia mendekati SS dari belakang, melilitkan tali ke leher istrinya sekali jerat, memutarnya sekali lagi, lalu menariknya dengan kuat hingga korban jatuh telentang.

    Usai dua kali memastikan kematian, JP sempat mendudukkan tubuh SS lantaran panik dan gelisah.

    Dia menggendong jenazah istrinya di punggung sambil memegangi kedua tangan korban untuk dibawa keluar melalui pintu dapur.

    Baru satu langkah berjalan, kakinya terpeleset. Kepala SS membentur tiang pintu hingga darah kembali menetes dari hidung dan mulutnya.

    JP segera menyeka noda darah itu menggunakan kain lap abu-abu, lalu kembali mengangkat tubuh korban menuju semak-semak di belakang kantin.

    Menemukan parit kecil berjarak dua meter, ia menurunkan jasad tersebut. Pelaku lantas menyeret tubuh istrinya dengan menarik kedua tangan korban sejauh 30 meter melewati parit, membiarkannya telentang begitu saja dengan posisi kepala menghadap utara.

    Tali tambang pembawa maut itu ia bawa naik motor dan buang ke parit besar di persimpangan Jalan Putra Borneo dan Jalan Soekarno.

    Hari itu juga, kantin beroperasi kembali seperti biasa. Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, JP membakar kain lap berlumur darah di atas tumpukan sampah halaman kolam pancing.

    Menyamar Dua Tahun di Dunia Maya

    Menurut dakwaan, fase pascakejadian menambah dimensi manipulasi pada kasus ini. Kepada keluarga besar, JP merangkai cerita bahwa SS telah kabur dari rumah tanpa jejak.

    Ketika adik SS, PR, mencoba menghubungi akun Instagram kakaknya, sebuah pesan masuk menyatakan bahwa SS baik-baik saja.

    Berdasarkan dakwaan, JP adalah sosok di balik balasan tersebut. Ia menggunakan ponsel milik jasad yang ia tinggalkan di semak belakang kantin demi meredam kecurigaan keluarga soal keberadaan sang istri.

    Ilusi itu bertahan genap dua tahun. JP tetap menjalankan bisnis kantin harian, membesarkan anak mereka, dan sesekali berpura-pura menjadi sang istri di dunia maya setiap kali pertanyaan dari keluarga mulai mengeras.

    Kebohongan akhirnya runtuh pada Selasa, 28 April 2026. Ibu kandung SS, bersama PR datang dari Sampit menemui JP di Palangka Raya guna mendesak pengakuan jujur.

    Esok paginya, Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, JP menyerah, mengakui pembunuhan tersebut, dan menunjukkan lokasi pembuangan jasad.

    Tim pencari yang menyisir area pada pukul 12.30 WIB menemukan tulang belulang tak utuh beserta sisa pakaian terakhir korban.

    Sampel tulang tibia itu dianalisis oleh Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri melalui dokumen yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium DNA, Mahyudin.

    Hasil pengujian mencocokkan sampel dengan darah YA, memastikan tulang tersebut secara genetik adalah SS.

    Pihak berwajib langsung menahan JP usai pengakuan tersebut. Ia menjalani penahanan berjenjang, mulai dari wewenang penyidik hingga dua kali masa perpanjangan oleh Ketua PN, sebelum berkasnya berlabuh ke meja penuntut umum pada akhir Agustus 2026.

    Pertaruhan Dakwaan dan Asas Hukum

    Terdapat pertaruhan hukum tak kasat mata di balik persidangan ini. Jaksa Penuntut Umum Rahmi Amalia merumuskan dua dakwaan alternatif bertanda “Atau”.

    Format ini berarti majelis hakim hanya akan memilih satu jeratan pasal yang paling terbukti dalam fakta persidangan, tanpa menjatuhkan keduanya sekaligus.

    Dakwaan Pertama menggunakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Aturan ini menyasar kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, berbekal ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.

    Dakwaan Kedua menjerat JP lewat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

    Ketentuan ayat (1) mematok hukuman maksimal 15 tahun untuk pembunuhan umum, sedangkan ayat (2) menggariskan pemberatan khusus jika korban adalah keluarga inti, termasuk istri.

    Merujuk status SS sebagai istri sah JP, ancaman pidana berpotensi merangkak naik sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

    Perbedaan dua pasal ini memuat filosofi penindakan yang bertolak belakang. Satu konstruksi dakwaan memposisikan JP sebagai pelaku KDRT berujung maut, sementara dakwaan lain mengurungnya sebagai pembunuh yang hukumannya sengaja diperberat akibat status korban.

    Ada satu lapisan fakta yang kelak berpotensi memicu debat persidangan. Peristiwa pembunuhan ini jatuh pada 26 Februari 2024, masa ketika KUHP lama warisan kolonial masih berlaku murni.

    KUHP baru (UU 1/2023) secara resmi baru diimplementasikan pada 2 Januari 2026, nyaris dua tahun usai peristiwa itu terjadi.

    Hukum pidana Indonesia berpijak teguh pada asas lex favor reo. Asas ini, yang juga termaktub secara spesifik melalui Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional (UU 1/2023), menetapkan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan usai sebuah tindak pidana terjadi, maka regulasi yang paling menguntungkan terdakwalah yang harus diadopsi.

    KUHP lama melalui Pasal 338 mematok hukuman pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun rata, tanpa klausul pemberatan khusus bagi pasangan.

    Penerapan Pasal 458 ayat (2) KUHP baru dalam dakwaan JPU mengusung risiko menghukum JP lebih berat ketimbang payung hukum yang eksis saat kejahatan itu bergulir.

    Bocah Tujuh Tahun

    Sesaat sebelum tali jemuran itu diambil, anak semata wayang JP dan SS yang masih berusia tiga tahun asyik bermain mobil-mobilan bersama ayahnya.

    Dakwaan merekam detail kontras tersebut. JP masih meladeni anaknya bermain di kantin yang sama, persis sebelum amarahnya meledak.

    Bocah laki-laki itu kini berusia tujuh tahun. Selama dua tahun terakhir, ia tumbuh dan diasuh oleh satu-satunya orang tua yang ia tahu keberadaannya.

    Sementara itu, sang ayah rutin menjalankan hari. Membuka kantin, sesekali membalas pesan atas nama ibunya, dan menutupi rahasia kelam yang baru tamat akibat penolakan sang nenek untuk berhenti bertanya. (ign)

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Pesan yang masuk Jumat sore itu, 3 Oktober 2025, membuat Rina Trisna Sumber diam sejenak menatap layar ponselnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jasmon alias Awo, mantan kekasihnya yang saat itu menjabat perangkat desa di Desa Merah, menghubunginya dan mengajak bertemu.

    Pertemuan itu merupakan harapan yang tertunda untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung, kehamilan yang lahir dari hubungan mereka. Kehamilan yang berkali-kali diminta Jasmon untuk digugurkan dan berkali-kali pula ditolak Rina.

    Dalam berkas perkara dan keterangan penyidik, disebutkan bahwa ajakan bertemu pada sore itu memang berkaitan dengan desakan pelaku agar Rina menggugurkan kandungannya. Desakan yang sebelumnya sudah memicu pertengkaran di antara keduanya.

    Pertemuan itu disepakati berlangsung di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli RT 002 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, lokasi yang sepi dan jauh dari rumah warga.

    Rina datang ke tempat yang disepakati, sendirian, mengendarai sepeda motor. Di ujung jalan desa yang biasanya menjadi lintasan warga menuju kebun dan ladang, dua orang muda yang pernah saling mencintai kembali dipertemukan. Kali ini dengan janin dalam kandungan Rina sebagai pokok perkara.

    Lapangan voli yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga berolahraga itu, menurut uraian jaksa dan rekonstruksi penyidik, menjadi saksi Rina dan Jasmon berdiri berhadap-hadapan, sebelum pertemuan yang dijanjikan sebagai jalan keluar berubah menjadi awal dari malam berdarah di Desa Merah.

    Versi penegak hukum menggambarkan pola yang berulang. Jasmon kembali mendesak agar Rina menggugurkan kandungannya. Rina tetap menolak. Penolakan itu disertai kemarahan dan teriakan hingga memicu ledakan emosi Jasmon.

    Di hadapan Jasmon, Rina bukan hanya mantan kekasih, melainkan konsekuensi yang selama ini ingin ia hapus. Seorang perempuan muda yang membawa bukti hidup dari hubungan yang tak ingin ia akui di hadapan banyak orang.

    Papan Kayu dan Tali yang Menghabisi Dua Nyawa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (26/2/2026), menguraikan rangkaian kekerasan yang terjadi setelah pertengkaran itu.

    Jasmon disebut mengambil potongan papan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

    Tidak berhenti di situ, ia mencekik leher Rina dengan tangan, lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah ia bawa, untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

    Malam tragedi itu menjadi saksi bisu bagaimana desakan menggugurkan kandungan berujung pada penghilangan nyawa perempuan yang menolak tunduk.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan mempertegas cara kematian. Dokter menyimpulkan Rina meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan.

    Pada lehernya ditemukan tanda jeratan dan bekas kekerasan tumpul. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibunuh, Rina dalam kondisi hamil.

    Dalam satu tubuh yang tergeletak di pinggir lapangan voli, dua nyawa sekaligus terputus. Seorang perempuan muda dan janin yang selama ini menjadi pokok sengketa antara korban dan pelaku.

    Laman: 1 2 3