Tag: Pemilihan Rektor UPR

  • Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Oleh: Ririen Binti, Wartawan Dayak

    Dunia pendidikan tinggi di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, baru saja melewati satu fase krusial.

    Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 tahap pertama di tingkat Senat telah memunculkan angka-angka konkret. Momentum ini sekaligus menjadi ajang uji kesahihan opini yang telanjur berkembang liar di ruang publik.

    Beberapa waktu lalu, publik Kalimantan Tengah sempat dikejutkan oleh rilis survei preferensi dari lembaga In-Depth Politics.

    Lembaga tersebut melemparkan klaim bahwa 88,32 persen responden mahasiswa menganggap variabel “putra daerah” atau keterwakilan lokal kurang relevan dalam pemilihan Rektor UPR.

    Sebuah angka bombastis yang belakangan runtuh dengan sendirinya, setelah lembaga tersebut secara resmi menarik dan mencabut hasil surveinya pada Mei 2026 menyusul gelombang kritik publik.

    Sejak awal, selaku wartawan, saya memandang rilis survei tersebut secara kritis. Ada kekhawatiran mendasar yang beralasan.

    Angka statistik yang dilempar ke ruang publik tanpa transparansi metodologi yang utuh, berisiko mengaburkan akar sejarah, marwah, serta semangat keterwakilan masyarakat Dayak yang mendirikan UPR.

    Penarikan rilis oleh lembaga itu sendiri akhirnya membenarkan keraguan publik bahwa data tersebut tidak sensitif terhadap tatanan sosial lokal.

    Namun, jurnalisme mengajarkan kita untuk menguji asumsi dengan realitas di lapangan. Dan dalam sistem demokrasi kampus, realitas tertinggi berada di tangan suara Senat Universitas.

    Pada pemungutan suara tahap I yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, fakta riil di atas meja menunjukkan arah angin yang berbalik 180 derajat dari klaim survei itu. Peta suara para senator berbicara dengan sangat gamblang:

    • Mayoritas suara Senat melabuhkan pilihannya pada kandidat yang lekat dengan representasi warga lokal suku Dayak. Dr. Thea Farina memimpin di posisi puncak dengan 16 suara, disusul oleh Prof. Liswara Neneng dengan 11 suara, dan Dr. Natalina Asi meraih 4 suara.
    • Jika diakumulasikan, figur-figur yang merepresentasikan kepemimpinan berakar kearifan lokal Dayak ini mengamankan total 31 suara dari para 42 pemilik hak pilih.
    • Di sisi lain, Prof. Bhayu Rhama selaku representasi akademisi non-Dayak memperoleh 11 suara.

    Secara sosiologi politik kampus, hasil ini merupakan pesan simbolis sekaligus koreksi yang sangat keras.

    Ketika sebuah instrumen survei sempat membangun narasi bahwa aspek lokal (Suku Dayak) tidak relevan bagi mayoritas mahasiswa untuk memimpin UPR.

    Namun para pemegang hak suara tertinggi di kampus justru membuktikan sebaliknya. Sebanyak 73,81 persen suara Senat dengan tegas menaruh harapan pada figur-figur Dayak.

    Mereka adalah para akademisi yang tumbuh, mengabdi, dan memahami betul denyut nadi kearifan lokal Kalimantan Tengah.

    Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, selaku wartawan, saya berkewajiban menyuarakan kebenaran berbasis fakta dan mengingatkan seluruh pihak.

    Kita tidak boleh membiarkan penggiringan opini publik melalui rilis data yang tidak akurat, dan faktanya, survey tersebut telah dicabut oleh pembuatnya.

    Jangan jadikan opini sebagai pembenaran untuk meminggirkan potensi intelektual akademisi Dayak di tanahnya sendiri.

    Kini, hasil penyaringan Senat ini harus dibaca secara jernih dan dihormati oleh Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., bersama jajaran di Kemdiktisaintek yang nantinya memegang porsi 35 persen suara di babak final.

    Aspirasi dan keberpihakan pada daerah bukanlah bentuk eksklusivitas atau sentimen rasial yang sempit. Ini adalah wujud nyata dari komitmen menjaga keseimbangan tradisi, kompetensi, dan kehormatan identitas kemanusiaan di tanah leluhur.

    Terima kasih dan salam hormat untuk Senat UPR yang telah membuktikan diri tetap setia pada khitah kearifan lokalnya, tanpa sedikit pun mengorbankan kualitas intelektualnya. (*)

  • Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

    Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

    Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

    Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

    Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

    Ari Yunus Hendrawan.

    Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

    AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

    ”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

    Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

    Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

    Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

    Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

    Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

    Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

    Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

    ”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

    Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

    Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

    Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

    Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

    BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

    Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

    BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

    Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

    Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

    Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

    Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

    Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

    BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

    Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

    Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

    Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

    Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

    Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

    Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

    Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

    Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

    Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

    Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)