Tag: Pemkab Seruyan

  • Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).

    Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.

    ”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.

    Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.

    Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.

    Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.

    Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.

    Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.

    PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan

    Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.

    Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.

    ”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.

    Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.

    Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.

    Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.

    Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.

    ”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.

    ”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.

    ”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.

    Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek

    Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.

    ”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

    ”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.

    Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

    Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.

    Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.

    Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.

    Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.

    Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.

    Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

    Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.

    Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.

    Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.

    Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

    Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.

    Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan

    Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.

    Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.

    Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.

    Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.

    ”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.

    Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.

    Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.

    ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.

    Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.

    ”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.

    ”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.

    Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

    Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.

    Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.

    Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.

    Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.

    LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan

    Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

    Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.

    Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.

    Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.

    Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.

    Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.

    Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.

    Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.

    Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.

    Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.

    Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.

    Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.

    Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.

    Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.

    Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.

    Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.

    Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.

    Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.

    Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.

    Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.

    ”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.

    Meledaknya Kesabaran Warga Terawan

    Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.

    ”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.

    ”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.

    Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.

    ”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.

    Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.

    Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.

    ”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.

    ”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.

    Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.

    “Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.

    Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.

    ”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.

    ”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.

    Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.

    ”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.

    ”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.

    Jejak Administrasi Pemda

    Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.

    Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.

    Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.

    Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.

    Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.

    Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.

    Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.

    Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.

    Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.

    Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.

    Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.

    Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.

    Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar

    Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.

    ”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.

    Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.

    Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.

    ”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.

    ”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.

    Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.

    Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.

    Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.

    Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.

    Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.

    Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.

    Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.

    Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.

    Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.

    ”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.

    ”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.

    Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.

    Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.

    Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa

    Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.

    Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.

    Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.

    ”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.

    Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.

    Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.

    Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.

    PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.

    Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.

    Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.

    Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.

    Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga

    Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.

    Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.

    Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.

    Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.

    Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan

    Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.

    ”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.

    Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.

    Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.

    Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.

    Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.

    ”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.

    ”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.

    Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.

    Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.

    ”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.

    ”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.

    Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)

  • Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).

    Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.

    Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.

    Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.

    Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.

    Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.

    ”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.

    ”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.

    Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.

    ”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.

    Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.

    ”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.

    ”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.

    Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.

    ”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.

    Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.

    ”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.

    ”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.

    Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.

    Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.

    Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

    Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.

    Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.

    Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban

    Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.

    Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.

    Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.

    Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.

    Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi

    Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.

    Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.

    Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.

    Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.

    Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.

    Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.

    Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.

    Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.

    Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.

    Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.

    Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.

    Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa

    PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.

    Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.

    Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.

    Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.

    Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).

    Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).

    Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).

    Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).

    Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.

    PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.

    Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.

    Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.

    Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.

    Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen

    Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.

    Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.

    Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.

    Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.

    Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.

    Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.

    Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.

    Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.

    Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.

    Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.

    Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak

    Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.

    Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.

    Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.

    Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.

    Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.

    Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.

    Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.

    Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.

    Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.

    Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.

    Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.

    Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.

    Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu

    Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.

    “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.

    Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.

    Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.

    Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.

    Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

    Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.

    Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.

    Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban

    Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.

    Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.

    SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.

    Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.

    Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.

    Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.

    Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)

  • Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Penolakan terhadap tuntutan plasma 20 persen warga empat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak pernah terucap secara lugas.

    Pejabat daerah justru selalu tampil membawa narasi perjuangan hak masyarakat setiap kali forum mediasi digelar.

    Sikap ini terlihat dalam rapat 15 Agustus, audiensi 31 Agustus, hingga penerbitan surat pernyataan sikap yang menyusul beberapa jam setelahnya.

    Namun, apabila setiap langkah tersebut dirangkai secara utuh, pola yang tersembunyi mulai terlihat.

    Tidak ada penolakan langsung, melainkan taktik penundaan yang secara konsisten menguntungkan posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Penelusuran Kanal Independen terhadap rangkaian dokumen resmi, transkrip pertemuan, dan pemberitaan terbuka memetakan pola tersebut.

    Pengujian atas setiap klaim dengan regulasi terkait menemukan enam babak peristiwa.

    Apabila dilihat secara terpisah, setiap tahapan seolah sekadar cerminan kehati-hatian birokrasi biasa.

    Akan tetapi, ketika dijahit bersama, keenamnya membentuk sebuah skenario untuk meredam tuntutan warga tanpa pernah menjatuhkan satu pun ketegasan sikap.

    Menempatkan KUP dan Plasma sebagai Pilihan Setara

    Pembukaan forum pertama pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sama sekali tidak menyentuh kewajiban hukum PT BAP. Pihak pemerintah justru meminta warga bersedia mendengarkan tawaran Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) lebih dahulu.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti saat itu.

    Dia menambahkan klaim keberhasilan program KUP di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, kendati dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”Di daerah kita masih banyak yang belum berjalan.”

    Konstruksi pembicaraan ini meletakkan KUP dan plasma seolah-olah sebagai dua pilihan setara.

    Padahal, kewajiban PT BAP telah diikat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.

    Diktum ketiga dan kelima dalam kedua dokumen tersebut memuat perintah eksplisit.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Forum mediasi yang semestinya menjadi arena penegakan aturan justru berbelok arah menjadi ruang tawar-menawar klaim.

    Rekam Jejak Penolakan Sendiri yang Tidak Disinggung

    Argumen baru muncul ketika forum berlanjut pada audiensi 31 Agustus, awal pekan ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menggunakan klasifikasi “fase satu” sebagai pijakan utamanya.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya. “Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” tambahnya.

    Argumentasi tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Pemkab Seruyan sendiri. Tiga tahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir, pemerintah daerah menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk entitas yang sama.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut bersandar pada peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Institusi pemda pernah berdiri tegak menegakkan kewajiban 20 persen tersebut secara aktif. Dalih “fase satu” yang disodorkan tiga tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh preseden sejarah ini.

    Instrumen Penyelesaian Konflik yang Tak Dirujuk

    Pejabat pemerintah daerah sebenarnya mengantongi dua instrumen hukum yang dirancang khusus untuk memecahkan rentetan masalah serupa.

    Saat menjabat Bupati Seruyan, Yulhaidir telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan pada 29 Maret 2021.

    Aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengaduan dan Pendataan Konflik di tingkat desa.

    Pedoman penanganan di tingkat kabupaten lalu disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan pada 14 Desember 2022.

    Kedua instrumen tersebut memuat langkah taktis yang sangat jelas. Pasal 3 mewajibkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektoral melalui Keputusan Bupati.

    Pasal 26 menggariskan tahapan baku mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.

    Pasal 31 mematok tenggat waktu nyata: fasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal dua kali 30 hari kalender, dan berujung pada penyelesaian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tetap buntu.

    Pasal 25 merinci dua puluh enam kategori konflik, termasuk tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma dan keinginan ikut sebagai plasma, yang memotret persis kondisi tuntutan warga empat desa.

    Kedua Peraturan Bupati itu tidak dirujuk sepanjang forum 15 maupun 31 Agustus. Tidak ada Tim Terpadu yang dibentuk, tidak terlihat draf laporan verifikasi formal, serta tidak ada tenggat waktu prosedural yang dijadikan pijakan mengikat.

    Ruang mediasi dibiarkan berjalan sebatas adu klaim, meskipun panduan resolusi tertulis telah tersedia lengkap.

    Pengakuan Yurisprudensi yang Menggantung

    Sebuah celah terbuka ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting pada audiensi 31 Agustus. Sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan posisinya sendiri.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya.

    Dia menagih rincian yurisprudensi itu seraya menyebut nama PT Musirawas Citra Harfindo.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan rujukan tersebut berdasar. Musirawas Group, entitas yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, terbukti telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen tersebut mengunci komitmen realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya.

    Rungau Raya dan Terawan, dua dari empat desa yang kini menuntut PT BAP, tercatat masuk dalam daftar desa penerima manfaat.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma berbasis lahan untuk warga yang sama dari perusahaan berbeda, hanya dua setengah tahun sebelumnya.

    Pengakuan terbuka terkait yurisprudensi tersebut tidak diikuti oleh penjelasan lanjutan ataupun langkah konkret pemda untuk menuntut hal serupa dari PT BAP di dalam forum.

    Kata yang Hilang di Pernyataan Sikap

    Tenggat penerbitan “pernyataan sikap” akhirnya jatuh beberapa jam usai audiensi 31 Agustus ditutup.

    Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” yang ditandatangani oleh Bahrun Abbas.

    Dokumen ini diserahkan kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan.

    Ini adalah dokumen yang sudah diwacanakan sejak undangan resmi tanggal 28 Agustus beredar.

    Poin pertama dokumen itu berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

    Perumusan kalimat resmi ini tidak memuat satu pun kata “plasma” maupun “KUP”. Dua istilah utama yang memantik perselisihan di forum dihindari, diganti dengan frasa bersayap yang bisa dibaca mendukung tafsir kedua belah pihak.

    Situasi ini memunculkan ironi, sebab institusi yang sama sebelumnya merancang dua SK Bupati untuk mengatur kewajiban PT BAP dengan kalimat tegas yang secara eksplisit mencantumkan kata “plasma”.

    Poin kedua pada surat ini hanya meresmikan batas waktu yang telah disuarakan di forum.

    Pemkab berjanji memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan dengan target pelaksanaan sebelum 5 September 2026.

    Siklus Penundaan yang Berulang

    Rangkaian penundaan dan tenggat waktu ini mengulang peristiwa masa lalu. PT BAP pernah menandatangani kesepakatan tertulis bersama warga Desa Selunuk pada 2 Mei 2024.

    Isinya berupa janji merealisasikan plasma 20 persen sesuai regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

    Kesepakatan tersebut mangkrak satu bulan kemudian, memicu aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024.

    Dua tahun tiga bulan berlalu, forum 15 dan 31 Agustus 2026 berujung pada janji fasilitasi pertemuan baru tanpa membawa putusan mengikat. Kesabaran warga tampak sudah mendekati batas akhir.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” kata Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis argumentasi Bahrun Abbas yang mendudukkan pemda sebatas penghubung warga dan perusahaan.

    Penolakan senada disuarakan Yoga Prasetyo dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Yoga menyebut pergerakan massa bisa menembus 3.000 orang jika tenggat 5 September dibiarkan lewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

    Keenam tahapan ini membongkar realitas di lapangan. Warga pada dasarnya tidak menghadapi penolakan terbuka dari pemerintah, melainkan berhadapan dengan rangkaian penundaan yang setiap lapisannya terlihat sah secara prosedur.

    Dalih fase satu dikemas secara teknis. Surat sikap diterbitkan tanpa menyertakan dua kata penting. Janji mediasi selalu dibungkus dengan bahasa iktikad baik.

    Namun, apabila seluruh langkah tersebut disandingkan dengan rekam jejak dan dokumen asli pemda, pola dominan yang tertinggal adalah skenario berulang yang meredam eskalasi konflik tanpa pernah mengambil sikap tegas menegakkan aturan tahun 2013. (ign)

  • Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

    Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

    Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

    Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

    Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

    Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

    Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

    SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

    Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    ”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

    Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

    Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

    ”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

    Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

    Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

    Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

    Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    ”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

    Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

    ”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

    Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

    Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

    Fakta Penolakan yang Lenyap

    Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

    Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

    Peluru dari Dokumen Kementerian

    Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

    ”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

    ”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

    Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

    Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

    SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

    Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

    Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

    Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

    Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

    Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

    Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

    ”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

    ”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

    Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

    ”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

    Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

    Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

    ”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

    Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

    Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

    Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

    Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

    Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

    Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

    Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

    Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

    Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

    Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

    Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)

  • Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan interupsi dan tuntutan pembuktian memenuhi ruang mediasi di Sampit, Sabtu (15/8/2026).

    Upaya perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyodorkan skema baru bernama Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) tertutup rapat oleh penolakan warga dari empat desa.

    Kegagalan pemda dan perusahaan menata bukti keberhasilan skema tersebut di atas meja akhirnya memicu konfrontasi verbal yang meruntuhkan jalannya forum.

    Murka warga itu merupakan akumulasi dari janji yang tak kunjung lunas. Pada 2 Mei 2024, PT PT BAP telah meneken kesepakatan tertulis untuk merealisasikan plasma 20 persen.

    Kesepakatan itu mangkrak. Memicu warga menutup akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024 karena takut ”dibohongi lagi”, sebagaimana terekam dalam pemberitaan media kala itu.

    Dua tahun tiga bulan berselang, di hadapan meja mediasi, tuntutan urusan perut warga justru kembali dihadapkan pada tumpukan dalih regulasi.

    Ketimpangan ini langsung disuarakan tajam oleh salah satu warga.

    ”Kalau saya lapar dan meminta makan kepada Pak Asisten II, apakah Pak Asisten II lalu akan berbicara tentang produk undang-undang? Ini soal kesadaran untuk berbagi,” cecar warga di tengah forum.

    Puncak penolakan itu kemudian dikunci dengan kalimat lugas dari Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    ”Sinar Mas ini perusahaan yang paling gagal merealisasikan plasma 20 persen,” tegasnya di hadapan seluruh peserta mediasi.

    Forum yang Dibuka dengan Klaim

    Mediasi hari itu dihadiri jajaran birokrasi, mulai dari Asisten II Pemkab Seruyan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti, perwakilan Polres Seruyan, dan sejumlah pejabat lainnya.

    Tensi sudah terbentuk sejak menit-menit awal. Warga diminta bersedia mendengarkan tawaran KUP dari PT BAP sebelum memutuskan menolak.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara PT Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Sri Susanti, berdasarkan rekaman mediasi yang diperoleh Kanal Independen.

    Dia menyebut program KUP Sinar Mas berhasil di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, meski dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”di daerah kita masih banyak yang belum berjalan,”.

    Pernyataan itu memicu reaksi keras. Warga memotong alur pembicaraan tanpa ragu.

    ”Tunjukkan kepada saya datanya,” tantang salah satu warga yang hadir.

    Kalimat tersebut diulang berkali-kali oleh sejumlah warga berbeda sepanjang forum berlangsung.

    Ketika seseorang di dalam ruangan sempat melontarkan ucapan “ini datanya ada,” warga serentak menuntut agar data itu digelar secara terbuka.

    Hingga forum berakhir, wujud data keberhasilan KUP tak pernah benar-benar ditampilkan ke hadapan warga.

    Adu Argumen Dasar Hukum

    Serangan pembuktian beralih pada perdebatan dasar hukum. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan, Hendra Anang, menegaskan kembali keterangan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    Ia memaparkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP terbit melalui dua surat keputusan: SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 era Darwan Ali dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 era Sudarsono.

    Sapriyadi merespons cepat dengan menjadikan diktum kedua SK tersebut sebagai amunisi argumentasi warga.

    ”Jelas, IUP pada tahun 2013 dan 2015,” katanya.

    ”Silakan baca diktumnya. Tadi diktum ketiga dan diktum kelima sudah sangat jelas. Artinya, PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen, bukan KUP,” tegasnya.

    Dia lalu memberikan penekanan. ”Jika IUP-nya terbit pada tahun 2006, silakan jalankan pola KUP. Namun, untuk IUP yang terbit pada tahun 2013 dan 2015, harus mengikuti regulasi yang berlaku,” bebernya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap kerangka regulasi nasional menguatkan argumen tersebut.

    Permentan Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan akhir Februari 2007 sebagai batas waktu yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen atau tidak. IUP PT BAP (2013 dan 2015) terbit jauh setelah aturan ini berlaku.

    Regulasi itu diperkuat melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 40, yang mewajibkan pemegang IUP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dalam waktu tiga tahun.

    Kewajiban serupa tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1), lengkap dengan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin bagi yang melanggar sesuai Pasal 60.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga secara lugas menegaskan bahwa objek kewajiban tersebut adalah “kebun masyarakat sekitar”, bukan kebun yang tetap dikuasai perusahaan inti.

    Membongkar Status Tbk dan Skema FPKMS

    Tekanan aturan tersebut coba ditangkis oleh perwakilan PT BAP yang memperkenalkan diri sebagai Asean. Ia menggunakan status hukum korporasi sebagai dalih kepatuhan perusahaan.

    ”Perusahaan Sinar Mas ini sudah Tbk, artinya harus mengikuti aturan,” ucapnya di hadapan forum.

    Sanggahan langsung disambar oleh Sapriyadi. “Kok baru berbicara soal aturan? Saya juga berbicara soal aturan. Oke, kita bicara aturan,” katanya.

    Sejauh catatan publik yang bisa ditelusuri, realitas struktur korporasi menunjukkan fakta berbeda. PT Binasawit Abadipratama adalah perusahaan tertutup, bukan entitas yang tercatat di bursa.

    Induk usahanya, Golden Agri-Resources Ltd, memang melantai di Bursa Efek Singapura sejak 1999. Sementara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk) tercatat di Bursa Efek Indonesia, tetapi secara hukum berbeda dari PT BAP.

    Sebagai pemegang langsung IUP yang disengketakan, kewajiban PT BAP tidak otomatis berubah hanya karena induk usahanya berstatus perusahaan terbuka di negara lain.

    Asean juga menyodorkan istilah lain terkait kewajiban perusahaan.

    ”Kalau Bapak-Bapak menginginkan plasma 20 persen, aturannya sekarang FPKMS. Menurut saya pribadi, Pak, daripada saya tidak mendapat sedikit pun, lebih baik mengikuti aturan yang ada,” katanya.

    Pernyataan ini menempatkan FPKMS seolah-olah sebagai opsi yang lebih ringan dari plasma. Padahal, FPKMS adalah nama resmi dari kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri, sesuai regulasi Permentan dan UU Perkebunan.

    Istilah FPKMS ini bahkan sama persis dengan yang tercantum dalam kesepakatan tertulis PT BAP dengan Desa Selunuk pada Mei 2024.

    Tidak ada dasar hukum yang membedakan FPKMS sebagai pengganti yang lebih ringan dari kewajiban plasma 20 persen.

    Akar kebuntuan mediasi ini ternyata merentang cukup panjang. Warga mengungkap bahwa wacana KUP bukanlah hal baru bagi mereka. Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menegaskan rekam jejak tersebut.

    ”Kami yang hadir hari ini bukan orang-orang baru, Pak. Semua yang hadir di sini saya kenal, dari empat desa. Saya sejak 2003, Pak,” ungkapnya.

    Hasil penelusuran independen terhadap program kemitraan Sinar Mas Agribusiness and Food di berbagai daerah gagal menemukan skema yang setara dengan tuntutan plasma 20 persen berbasis lahan warga Seruyan.

    Program yang sering dipublikasikan adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni skema pembiayaan bagi petani swadaya yang sudah memiliki kebun sendiri di Sumatra, serta program penanaman jagung di lahan sawit belum menghasilkan.

    Program kedua ini merujuk pada skema “usaha produktif” dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025.

    Keduanya secara kategori berbeda dari kewajiban penyediaan lahan plasma permanen yang disuarakan warga empat desa.

    Birokrasi yang Gagap Aturan Sendiri

    Perdebatan panjang ini menyingkap fakta lain dari meja pemerintah daerah. Menurut catatan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Pemkab Seruyan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan, dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

    Namun, kedua instrumen hukum lokal ini sama sekali tidak disentuh dalam forum 15 Agustus.

    Mediasi berjalan tanpa rujukan prosedural yang jelas dan hanya berisi adu klaim. Potret ketidaksiapan ini tercermin dari keterangan Hendra Anang.

    Menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan baru lima hari sejak dilantik 10 Agustus 2026, ia memilih bersikap transparan saat dikonfirmasi mengenai klaim keberhasilan KUP di wilayah lain.

    ”Jujur saja, saya juga baru dengar dari Kadis DKPP tadi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

    Dia menyatakan akan menelaah persoalan itu lebih detail dan mengonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setda Seruyan.

    Tuntutan plasma yang mendarat di meja birokrasi baru ini merupakan potret dari akar sengketa agraria di Kabupaten Seruyan yang sudah berumur lebih dari satu dekade.

    Sejarah konflik di wilayah ini mencatat jejak panjang. Bentrokan sengit sempat pecah di Bangkal pada 21 September 2023 melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, hingga polisi menembakkan gas air mata dan sejumlah fasilitas perusahaan dibakar.

    YMKL turut mendokumentasikan pola sengketa serupa yang menyeret perusahaan sawit lain di Seruyan seperti PT Tapian Nadenggan, PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Mustika Sembuluh.

    Dua Meja Sengketa dalam Sepekan

    Tekanan bagi PT BAP tidak hanya datang dari ruang mediasi di Seruyan. Perusahaan yang sama tengah bersengketa dengan warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    PT BAP bahkan melancarkan serangan frontal dengan menggugat tiga tokoh sekaligus, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kades Sebabi Dematius, dan Damang Kepala Adat Telawang Yustinus. Nilai gugatan perdata itu mencapai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sengketa itu juga ditangani peradilan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dengan luasan 1.607 hektare.

    Hanya berselang dua hari sebelum mediasi di Sampit berlangsung, Majelis Basara Hai baru saja membacakan Putusan Sela yang memberi PT BAP kesempatan terakhir hadir di sidang adat pada 20 Agustus 2026.

    Dalam sepekan, korporasi ini dikepung dua front sengketa besar.

    Desakan warga memuncak jelang akhir mediasi. Seruan penutupan secara sepihak menggema bersahutan.

    ”Bubar, bubar, bubar,” seru salah satu pejabat yang memimpin jalannya pertemuan, sebelum menutup forum tanpa kesepakatan apa pun.

    Sebagai penutup, Sapriyadi melontarkan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir.

    ”Hal ini harus ada tindak lanjutnya. Apabila dalam beberapa bulan ke depan tidak ada tindak lanjut, kami tidak dapat menjamin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan terkait persoalan plasma ini. Kami sudah terlalu lama menunggu, Pak,” tegasnya. (ign)