Tag: pemukulan camat

  • Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, memantik pernyataan keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi beringas itu dinilai telah merobek dua pilar utama sekaligus, wibawa hukum negara dan keluhuran tradisi adat.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, berdiri di garis terdepan mengecam insiden tersebut. Dia memandang kekerasan fisik terhadap pejabat pemerintah yang tengah bertugas memfasilitasi dialog adalah tindakan usang yang mengkhianati nilai-nilai lokal.

    Falsafah leluhur, menurutnya, selalu menempatkan musyawarah sebagai panglima untuk mengurai benang kusut sengketa.

    ”Dalam adat Dayak, jika ada persoalan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan dan musyawarah adat. Bukan dengan memukul atau melakukan kekerasan,” tegas Gahara, Jumat (13/3/2026) lalu.

    Warisan kearifan lokal ini hidup turun-temurun sebagai benteng penjaga harmoni dan kedamaian masyarakat. Merusaknya berarti menentang identitas kultural Bumi Habaring Hurung itu sendiri.

    ”Tindakan kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai adat dan budaya yang kita junjung bersama. Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai melalui dialog,” ujarnya.

    Lebih dari sekadar urusan adat, pukulan dan dorongan yang mendarat di tubuh seorang aparatur sipil adalah pelecehan terhadap institusi negara.

    Gahara memastikan lembaganya merapatkan barisan mendukung aparat kepolisian mengambil langkah presisi dan tegas.

    ”Kami mendukung penuh Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kejadian ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

    Penindakan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi memutus rantai arogansi sekelompok orang, sekaligus menyuntikkan efek jera. Pada saat bersamaan, dia meminta tensi publik segera diredam agar pusaran konflik tidak semakin meluas.

    ”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku,” katanya.

    Rentetan kekerasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua elemen warga Kotim untuk kembali berpijak pada akar tradisi.

    ”Adat dan budaya kita mengajarkan penyelesaian masalah dengan kepala dingin melalui perundingan, bukan dengan kekerasan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga bersama,” katanya.

    Pecah Kongsi Berujung Visum

    Pernyataan keras DAD Kotim ini bermuara dari kekacauan memilukan di Kantor Kecamatan MHU. Niat awal mencari titik temu terkait polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mendadak liar. Massa yang mendesak pengesahan pengurus baru kehilangan kendali.

    Ketegangan meledak usai aparat keamanan menyetop aktivitas panen sekelompok orang yang teridentifikasi tidak memiliki hak legal atas lahan. Langkah penegakan hukum inilah yang memantik gelombang protes hingga berujung pada mediasi ”berdarah” yang menelan korban pimpinan wilayah setempat.

    Tarik-menarik kerah baju tak terhindarkan. Zikrillah terdesak mundur tatkala massa meluapkan emosi lewat dorongan dan pelemparan. Rekaman video amatir memperlihatkan sang camat nyaris tersungkur ke lantai.

    Dalam situasi panas itu, aparat kepolisian, anggota Koramil, bersama warga lekas membelah kepungan dan mengevakuasinya dari pusaran amuk massa.

    Rabu (11/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, langkah hukum resmi diambil. Zikrillah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah guna melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

    Usai membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keluhan nyeri berdenyut di kepala akibat rentetan serangan fisik. (ign)

  • Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    RUANG mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu seharusnya menjadi pendingin. Ada meja panjang, deretan kursi, dan harapan agar kemelut segera reda.

    Kenyataannya, ruangan itu justru berubah menjadi gelanggang panas. Suara yang awalnya tertahan perlahan merangkak naik, menabrak dinding, lalu pecah menjadi teriakan bersahutan.

    Seseorang tidak lagi mencari jalan tengah. Tuntutan agar Surat Keputusan (SK) segera diteken berubah menjadi teror psikologis.

    Puncaknya, sang camat tersudut. Bukan oleh adu argumen, melainkan oleh kepalan tangan yang mendarat telak.

    Menyebut insiden ini sekadar luapan emosi sesaat adalah sebuah kebutaan.

    Menyalahkan warga yang kalap atau aparat yang lamban hanya menyentuh permukaan debu. Kekerasan telanjang hari itu sama sekali bukan awal kekacauan.

    Tragedi tersebut justru bisa dibaca sebagai ujung paling berdarah dari rentetan panjang kebijakan timpang, karut-marut agraria, dan rakusnya perebutan kuasa di dalam tubuh organisasi tani-hutan yang dibiarkan liar tanpa tuan.

    Negara memang hadir di ruangan itu. Camat duduk di depan, memimpin forum, menjelaskan batas kewenangannya, dan menolak menandatangani keputusan yang dinilai melampaui prosedur.

    Dalam arti itu, kewajiban formalnya sebagai perwakilan negara di tingkat kecamatan sedang dijalankan.

    Yang absen bukan sosok negara, melainkan keberpihakan negara pada level desain. Bagaimana konflik agraria dan perebutan akses lahan dibiarkan mengerucut di meja kecamatan tanpa dukungan kebijakan, peta kewenangan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka yang dikirim ke garis depan.

    Perdebatan soal siapa yang paling pantas duduk di kursi ketua atau siapa yang dicurangi, dibiarkan menguap sebagai urusan internal warga.

    Begitu jalan buntu ditemui dan massa sudah terbelah menjadi faksi-faksi yang siap bergesekan, barulah negara dibangunkan paksa.

    Camat disorongkan ke garis depan. Pejabat kecamatan ini dipaksa memadamkan api yang bahan bakarnya tumpah dari kebijakan di tingkat atas.

    Sang camat diminta menengahi, sekaligus mengunci kesepakatan lewat sebaris paraf di pojok dokumen.

    Beban itu terlampau absurd. Camat bukanlah arsitek tata ruang. Ia tak mendesain peta peruntukan lahan yang tumpang tindih.

    Gapoktanhut, yang di atas kertas dimaksudkan untuk memberdayakan petani, dalam praktiknya mudah berubah menjadi arena gladiator bagi elite lokal.

    Posisi pengurus adalah akses. Mereka yang memegang kendali kepengurusan memborong seluruh keistimewaan.

    Sebaliknya, mereka yang terpental dari struktur tak hanya kehilangan jabatan, tapi juga kehilangan lumbung ekonomi dan harga diri di tengah kampungnya.

    Sengketa organisasi ini otomatis menyala lebih ganas ketimbang pemilihan kepala desa sekalipun.

    Jubah bernama “aspirasi warga” pun sering dibajak. Barisan depan mungkin berisi petani yang murni merasa tertindas. Tapi tengok ke belakang layar.

    Ada pemain-pemain siluman yang cakap mengorkestrasi kecemasan itu demi mengamankan cengkeraman mereka pada bantuan dan lahan.

    Mediasi terlalu sering menjelma sekadar sandiwara legitimasi. Kursi ditata, notulen dibacakan, tapi bagi sebagian pihak, hasilnya seolah sudah dikunci sebelum rapat dimulai.

    Pihak yang kuat datang semata untuk menagih ketukan palu. Pihak yang lemah duduk menelan kenyataan bahwa suara mereka sudah dibungkam sejak awal.

    Camat terperangkap dalam lorong gelap tanpa pintu keluar. Satu sisi menuntut kehati-hatian prosedural agar tak digugat hukum.

    Sisi seberang menghunuskan ancaman massa yang menuntut legalisasi hari itu juga. Menunda berarti dituding menjegal nasib rakyat.

    Memaksa teken berarti menabrak aturan. Pejabat inilah yang harus menelan getahnya, sementara para pembuat kebijakan di level lebih tinggi duduk manis di ruangan sejuk, jauh dari aroma keringat dan amarah massa yang menggebrak meja.

    Memenjarakan pelaku pemukulan memang sebuah keharusan hukum. Tindak kekerasan terhadap pelayan publik pantang ditoleransi.

    Akan tetapi, menutup kasus hanya dengan menangkap satu-dua orang sama halnya mengulang kebodohan masa lalu.

    Individu di lapangan ditumbalkan, sedangkan mesin penghasil konflik terus beroperasi tanpa hambatan.

    Cara birokrasi menetaskan organisasi semacam Gapoktanhut harus dibongkar total.

    Jangan biarkan elite lokal memonopoli akses. Mediasi tak boleh lagi sekadar ruang basa-basi tempat stempel dipertaruhkan.

    Selama karut-marut agraria ini sengaja dipelihara, selama keadilan hanya jadi milik mereka yang punya jejaring politik, ruang rapat di kantor kecamatan akan terus menyimpan bom waktu.

    Lebam di wajah sang camat adalah alarm tajam. Jika akar busuk ini tak segera dicabut, bersiaplah melihat meja-meja birokrasi lain di pelosok Kotawaringin Timur kembali menjelma menjadi saksi bisu pukulan berikutnya. (redaksi)