Tag: pemukulan camat

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)

  • Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, memantik pernyataan keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi beringas itu dinilai telah merobek dua pilar utama sekaligus, wibawa hukum negara dan keluhuran tradisi adat.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, berdiri di garis terdepan mengecam insiden tersebut. Dia memandang kekerasan fisik terhadap pejabat pemerintah yang tengah bertugas memfasilitasi dialog adalah tindakan usang yang mengkhianati nilai-nilai lokal.

    Falsafah leluhur, menurutnya, selalu menempatkan musyawarah sebagai panglima untuk mengurai benang kusut sengketa.

    ”Dalam adat Dayak, jika ada persoalan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan dan musyawarah adat. Bukan dengan memukul atau melakukan kekerasan,” tegas Gahara, Jumat (13/3/2026) lalu.

    Warisan kearifan lokal ini hidup turun-temurun sebagai benteng penjaga harmoni dan kedamaian masyarakat. Merusaknya berarti menentang identitas kultural Bumi Habaring Hurung itu sendiri.

    ”Tindakan kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai adat dan budaya yang kita junjung bersama. Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai melalui dialog,” ujarnya.

    Lebih dari sekadar urusan adat, pukulan dan dorongan yang mendarat di tubuh seorang aparatur sipil adalah pelecehan terhadap institusi negara.

    Gahara memastikan lembaganya merapatkan barisan mendukung aparat kepolisian mengambil langkah presisi dan tegas.

    ”Kami mendukung penuh Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kejadian ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

    Penindakan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi memutus rantai arogansi sekelompok orang, sekaligus menyuntikkan efek jera. Pada saat bersamaan, dia meminta tensi publik segera diredam agar pusaran konflik tidak semakin meluas.

    ”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku,” katanya.

    Rentetan kekerasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua elemen warga Kotim untuk kembali berpijak pada akar tradisi.

    ”Adat dan budaya kita mengajarkan penyelesaian masalah dengan kepala dingin melalui perundingan, bukan dengan kekerasan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga bersama,” katanya.

    Pecah Kongsi Berujung Visum

    Pernyataan keras DAD Kotim ini bermuara dari kekacauan memilukan di Kantor Kecamatan MHU. Niat awal mencari titik temu terkait polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mendadak liar. Massa yang mendesak pengesahan pengurus baru kehilangan kendali.

    Ketegangan meledak usai aparat keamanan menyetop aktivitas panen sekelompok orang yang teridentifikasi tidak memiliki hak legal atas lahan. Langkah penegakan hukum inilah yang memantik gelombang protes hingga berujung pada mediasi ”berdarah” yang menelan korban pimpinan wilayah setempat.

    Tarik-menarik kerah baju tak terhindarkan. Zikrillah terdesak mundur tatkala massa meluapkan emosi lewat dorongan dan pelemparan. Rekaman video amatir memperlihatkan sang camat nyaris tersungkur ke lantai.

    Dalam situasi panas itu, aparat kepolisian, anggota Koramil, bersama warga lekas membelah kepungan dan mengevakuasinya dari pusaran amuk massa.

    Rabu (11/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, langkah hukum resmi diambil. Zikrillah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah guna melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

    Usai membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keluhan nyeri berdenyut di kepala akibat rentetan serangan fisik. (ign)

  • Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    RUANG mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu seharusnya menjadi pendingin. Ada meja panjang, deretan kursi, dan harapan agar kemelut segera reda.

    Kenyataannya, ruangan itu justru berubah menjadi gelanggang panas. Suara yang awalnya tertahan perlahan merangkak naik, menabrak dinding, lalu pecah menjadi teriakan bersahutan.

    Seseorang tidak lagi mencari jalan tengah. Tuntutan agar Surat Keputusan (SK) segera diteken berubah menjadi teror psikologis.

    Puncaknya, sang camat tersudut. Bukan oleh adu argumen, melainkan oleh kepalan tangan yang mendarat telak.

    Menyebut insiden ini sekadar luapan emosi sesaat adalah sebuah kebutaan.

    Menyalahkan warga yang kalap atau aparat yang lamban hanya menyentuh permukaan debu. Kekerasan telanjang hari itu sama sekali bukan awal kekacauan.

    Tragedi tersebut justru bisa dibaca sebagai ujung paling berdarah dari rentetan panjang kebijakan timpang, karut-marut agraria, dan rakusnya perebutan kuasa di dalam tubuh organisasi tani-hutan yang dibiarkan liar tanpa tuan.

    Negara memang hadir di ruangan itu. Camat duduk di depan, memimpin forum, menjelaskan batas kewenangannya, dan menolak menandatangani keputusan yang dinilai melampaui prosedur.

    Dalam arti itu, kewajiban formalnya sebagai perwakilan negara di tingkat kecamatan sedang dijalankan.

    Yang absen bukan sosok negara, melainkan keberpihakan negara pada level desain. Bagaimana konflik agraria dan perebutan akses lahan dibiarkan mengerucut di meja kecamatan tanpa dukungan kebijakan, peta kewenangan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka yang dikirim ke garis depan.

    Perdebatan soal siapa yang paling pantas duduk di kursi ketua atau siapa yang dicurangi, dibiarkan menguap sebagai urusan internal warga.

    Begitu jalan buntu ditemui dan massa sudah terbelah menjadi faksi-faksi yang siap bergesekan, barulah negara dibangunkan paksa.

    Camat disorongkan ke garis depan. Pejabat kecamatan ini dipaksa memadamkan api yang bahan bakarnya tumpah dari kebijakan di tingkat atas.

    Sang camat diminta menengahi, sekaligus mengunci kesepakatan lewat sebaris paraf di pojok dokumen.

    Beban itu terlampau absurd. Camat bukanlah arsitek tata ruang. Ia tak mendesain peta peruntukan lahan yang tumpang tindih.

    Gapoktanhut, yang di atas kertas dimaksudkan untuk memberdayakan petani, dalam praktiknya mudah berubah menjadi arena gladiator bagi elite lokal.

    Posisi pengurus adalah akses. Mereka yang memegang kendali kepengurusan memborong seluruh keistimewaan.

    Sebaliknya, mereka yang terpental dari struktur tak hanya kehilangan jabatan, tapi juga kehilangan lumbung ekonomi dan harga diri di tengah kampungnya.

    Sengketa organisasi ini otomatis menyala lebih ganas ketimbang pemilihan kepala desa sekalipun.

    Jubah bernama “aspirasi warga” pun sering dibajak. Barisan depan mungkin berisi petani yang murni merasa tertindas. Tapi tengok ke belakang layar.

    Ada pemain-pemain siluman yang cakap mengorkestrasi kecemasan itu demi mengamankan cengkeraman mereka pada bantuan dan lahan.

    Mediasi terlalu sering menjelma sekadar sandiwara legitimasi. Kursi ditata, notulen dibacakan, tapi bagi sebagian pihak, hasilnya seolah sudah dikunci sebelum rapat dimulai.

    Pihak yang kuat datang semata untuk menagih ketukan palu. Pihak yang lemah duduk menelan kenyataan bahwa suara mereka sudah dibungkam sejak awal.

    Camat terperangkap dalam lorong gelap tanpa pintu keluar. Satu sisi menuntut kehati-hatian prosedural agar tak digugat hukum.

    Sisi seberang menghunuskan ancaman massa yang menuntut legalisasi hari itu juga. Menunda berarti dituding menjegal nasib rakyat.

    Memaksa teken berarti menabrak aturan. Pejabat inilah yang harus menelan getahnya, sementara para pembuat kebijakan di level lebih tinggi duduk manis di ruangan sejuk, jauh dari aroma keringat dan amarah massa yang menggebrak meja.

    Memenjarakan pelaku pemukulan memang sebuah keharusan hukum. Tindak kekerasan terhadap pelayan publik pantang ditoleransi.

    Akan tetapi, menutup kasus hanya dengan menangkap satu-dua orang sama halnya mengulang kebodohan masa lalu.

    Individu di lapangan ditumbalkan, sedangkan mesin penghasil konflik terus beroperasi tanpa hambatan.

    Cara birokrasi menetaskan organisasi semacam Gapoktanhut harus dibongkar total.

    Jangan biarkan elite lokal memonopoli akses. Mediasi tak boleh lagi sekadar ruang basa-basi tempat stempel dipertaruhkan.

    Selama karut-marut agraria ini sengaja dipelihara, selama keadilan hanya jadi milik mereka yang punya jejaring politik, ruang rapat di kantor kecamatan akan terus menyimpan bom waktu.

    Lebam di wajah sang camat adalah alarm tajam. Jika akar busuk ini tak segera dicabut, bersiaplah melihat meja-meja birokrasi lain di pelosok Kotawaringin Timur kembali menjelma menjadi saksi bisu pukulan berikutnya. (redaksi)