SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran narkotika senilai Rp1,42 miliar berhasil digagalkan Satresnarkorba Polres Kotawaringin Timur. Sebanyak 947,31 gram narkotika yang dikemas dalam 40 paket berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka telah dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penanganan perkara dan penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diterima penyidik. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (17/9/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Pemusnahan ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kadek dalam pers rilis pemusnahan barang bukti narkotika.
Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan dan penyidik menerima surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
”Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik, yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Ratusan gram narkotika tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari tiga laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
Perkara pertama tercatat dalam LP Nomor 56 tanggal 18 Agustus 2026 dengan nama tersangka Rahmadani.
Barang bukti dari perkara tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan narkotika yang dimusnahkan, yakni sebanyak 911,11 gram.
Kemudian LP Nomor 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Saka Matmualaf, dengan barang bukti sebanyak 11,58 gram.
Sementara perkara ketiga tercatat dalam LP Nomor 59 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Mulyanto, dengan barang bukti sebanyak 24,62 gram.
Dari ketiga perkara tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 947,31 gram, dikemas dalam 40 paket/bungkus.
Diamankan dari Tiga Lokasi di Sampit
Ketiga perkara tersebut berasal dari lokasi kejadian perkara yang berbeda di wilayah Sampit.
Lokasi pertama berada di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis II, Sampit. Lokasi kedua berada di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Pelita, Sampit.
Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Pelita Barat, Perumahan Citra Mandiri, Sampit.
Dari tiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan barang bukti yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga akhirnya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Nilai Barang Bukti Tembus Rp1,42 Miliar
Selain jumlahnya yang mendekati satu kilogram, narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pers release tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000.
Nilai tersebut merupakan perkiraan harga dari keseluruhan narkotika yang disita dalam tiga perkara.
Jumlah barang bukti tersebut juga dikaitkan dengan potensi orang yang dapat terdampak penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi perbandingan 1 gram narkotika berbanding 10 orang, maka 947,31 gram disebut setara dengan potensi menyelamatkan sekitar 9.473 orang.
Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan perbandingan berat barang bukti dengan jumlah orang, bukan menunjukkan jumlah pengguna atau korban yang teridentifikasi dalam tiga perkara tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukan seluruh narkotika jenis sabu-sabu ke dalam blender yang kemudian dicampurkan cairan pembersih yang dilakukan bersama Kapolres, Kasatnarkoba, Kepala BNNK Kotim, perwakilan pejabat Kejari Kotim dan perwakilan Labkesda Kotim dan pihak terkait. (hgn/ign)


