Tag: pemusnahan sabu

  • Hampir 1 Kg Narkotika Gagal Beredar, Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,42 Miliar

    Hampir 1 Kg Narkotika Gagal Beredar, Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,42 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran narkotika senilai Rp1,42 miliar berhasil digagalkan Satresnarkorba Polres Kotawaringin Timur. Sebanyak 947,31 gram narkotika yang dikemas dalam 40 paket berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka telah dimusnahkan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penanganan perkara dan penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diterima penyidik. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (17/9/2026).

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ”Pemusnahan ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kadek dalam pers rilis pemusnahan barang bukti narkotika.

    Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik.

    Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan dan penyidik menerima surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    ”Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik, yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Ratusan gram narkotika tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari tiga laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

    Perkara pertama tercatat dalam LP Nomor 56 tanggal 18 Agustus 2026 dengan nama tersangka Rahmadani.

    Barang bukti dari perkara tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan narkotika yang dimusnahkan, yakni sebanyak 911,11 gram.

    Kemudian LP Nomor 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Saka Matmualaf, dengan barang bukti sebanyak 11,58 gram.

    Sementara perkara ketiga tercatat dalam LP Nomor 59 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Mulyanto, dengan barang bukti sebanyak 24,62 gram.

    Dari ketiga perkara tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 947,31 gram, dikemas dalam 40 paket/bungkus.

    Diamankan dari Tiga Lokasi di Sampit

    Ketiga perkara tersebut berasal dari lokasi kejadian perkara yang berbeda di wilayah Sampit.

    Lokasi pertama berada di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis II, Sampit. Lokasi kedua berada di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Pelita, Sampit.

    Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Pelita Barat, Perumahan Citra Mandiri, Sampit.

    Dari tiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan barang bukti yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga akhirnya ditetapkan untuk dimusnahkan.

    Nilai Barang Bukti Tembus Rp1,42 Miliar

    Selain jumlahnya yang mendekati satu kilogram, narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

    Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pers release tersebut, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000.

    Nilai tersebut merupakan perkiraan harga dari keseluruhan narkotika yang disita dalam tiga perkara.

    Jumlah barang bukti tersebut juga dikaitkan dengan potensi orang yang dapat terdampak penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi perbandingan 1 gram narkotika berbanding 10 orang, maka 947,31 gram disebut setara dengan potensi menyelamatkan sekitar 9.473 orang.

    Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan perbandingan berat barang bukti dengan jumlah orang, bukan menunjukkan jumlah pengguna atau korban yang teridentifikasi dalam tiga perkara tersebut.

    Pemusnahan dilakukan dengan memasukan seluruh narkotika jenis sabu-sabu ke dalam blender yang kemudian dicampurkan cairan pembersih yang dilakukan bersama Kapolres, Kasatnarkoba, Kepala BNNK Kotim, perwakilan pejabat Kejari Kotim dan perwakilan Labkesda Kotim dan pihak terkait. (hgn/ign)

  • Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    Bongkar 11 Kasus, Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp1,9 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 1,2 kilogram sabu hasil pengungkapan 11 kasus perkara narkotika dimusnahkan Polres Kotim.

    Barang bukti senilai hampir Rp2 miliar dari 12 tersangka itu dipastikan gagal beredar dan berpotensi menyelamatkan 6.487 orang.

    Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Mapolres Kamis (30/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, didampingi Kasi Humas Polres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Kepala Labkesda Kotim, perwakilan Kejari Kotim, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.

    Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Kotim.

    ”Pemusnahan barang bukti terkait penanganan tindak pidana narkoba ini berasal dari 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang, satu di antaranya mengikuti melalui Lapas secara virtual,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

    Resky mengungkapkan, dari seluruh laporan polisi yang ditangani, terdapat dua kasus yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti dalam jumlah besar mencapai 1 kilogram sabu yang dimiliki tersangkat berinisial AK.

    Barang bukti 17 bungkus plastik klip berisi sabu ini diamankan di tempat kejadian perkara Jalan Iskandar, Sampit.

    ”Ada dua LP yang menonjol, salah satunya dengan barang bukti cukup besar, yaitu sekitar 1 kilogram. Ini merupakan rangkaian dari pengungkapan yang kita lakukan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah selesai dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

    ”Kita tidak akan pernah selesai dengan pengungkapan ataupun pemberantasan narkoba ini. Sehingga ini terus akan kita lakukan dan kita juga berkolaborasi dengan BNNK, baik dalam skala kecil maupun besar,” katanya.

    Selain penindakan, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang menjadi tanggung jawab bersama.

    ”Kegiatan preventif atau pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, RT, desa, kelurahan hingga kecamatan,” tegasnya.

    Dia berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotim.

    ”Semoga dengan adanya kegiatan ini juga bisa memberikan efek deterrent bagi para pelaku agar tidak mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” ucapnya.

    Resky juga mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus besar tersebut merupakan residivis dengan kasus berbeda sebelumnya.

    ”Untuk pelaku yang membawa narkoba sekitar 1 kilogram tersebut merupakan residivis dengan kasus perkara lain,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti, sebagai bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan.

    Dari hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Februari hingga April 2026, penangkapan barang bukti tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Sampit dan sekitarnya, di antaranya Jalan Christopel Mihing, Jalan Cilik Riwut KM 7, Perumahan Grand Pelita, Jalan Iskandar, Jalan Pemuda, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga kawasan publik seperti hotel dan perbankan.

    Adapun rincian kasus dari laporan polisi yang melibatkan 12 tersangka berinisial P, diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 7 Sampit membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 10 gram.

    Tersangka berinisial APN, diamankan di Hotel Grand Villa Merbabu, Jalan Merbabu Sampit dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 13,28 gram.

    Tersangka berinisial K, diamankan di Jalan Christopel Mihing depan Alfamart Sampit dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 16,34 gram.

    Tersangka berinisial MIK, diamankan di Jalan MT Haryono depan Bank BRI Cabang Kotim dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 19,29 gram.

    Tersangka berinisial S membawa barang bukti 6 bungkus sabu seberat 20,84 gram di Jalan Kayu Mas 1, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Tersangka berinisial AT, diamankan di Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat Sampit dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 26,09 gram.

    Tersangka berinisial Ef, diamankan di Jalan Iskandar Gang Rambai 6 Sampit dengan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 27,58 gram.

    Tersangka berinisial FR, diamankan di Jalan Pemuda Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 33,88 gram.

    Tersangka berinisial NA, diamankan di Gang Bumi Makmur, Jalan Cristopel Mihing, Sampit dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 43,44 gram.

    Tersangka berinisial MK, diamankan di Jalan Bambang I Gang Owe Sampit dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 83,58 gram.

    Tersangka berinisial AK, diamankan di Jalan Iskandar Sampit membawa barang bukti 17 bungkuz sabu seberat 1003,13 gram.

    ”Total barang bukti yang dimusnahkan berupa 82 bungkus plastik narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.297,45 gram, dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp1.945.050.000,” ungkap Resky.

    Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat Narcotic Identification System (NIK).

    Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender, dihancurkan, lalu dilarutkan dalam air yang dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan di Mapolres Kotim.

    Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

    ”Dari barang bukti tersebut, kita dapat menyelamatkan 6.487 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingkan 1 gram untuk lima orang,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kotim dalam pengungkapan kasus narkotika.

    ”Kami dari BNN menyambut baik dan mengapresiasi kepada Polres Kotawaringin Timur, khususnya Satres Narkoba, atas pengungkapan kasus yang luar biasa ini. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)