Tag: penangguhan penahanan

  • Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    Lebih Sepekan Bungkam: Tersangka Kekerasan Seksual Anak Melenggang, Penyidik Diduga Tabrak Aturan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sembilan hari telah berlalu sejak Selasa (8/9). Waktu yang terus berjalan itu menjadi saksi bisu lambatnya transparansi Polresta Palangka Raya menyikapi bebasnya tersangka dugaan kekerasan seksual anak berinisial D.

    Publik dan keluarga korban masih menunggu satu hak paling mendasar. Penjelasan resmi dan penegakan hukum yang adil.

    Keputusan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, kini mendapat sorotan tajam.

    Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai kebijakan tersebut sangat janggal.

    Secara regulasi, delik yang menjerat tersangka memuat ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Bagi Suriansyah, ambang batas tersebut secara objektif sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk mempertahankan penahanan.

    Penilaian ini lahir dari rekam jejak praktis, bukan teori hukum semata. Awal tahun ini, Suriansyah menangani mekanisme serupa sebagai kuasa hukum dalam kasus penangguhan penahanan enam warga pascabentrok aparat dan massa di Kapuas.

    Pengalaman membedah aturan penahanan dari berbagai sisi ini membuatnya menyimpulkan ada ketidakberesan dalam penanganan kasus D.

    ”Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/9).

    Bidik Dugaan Pelanggaran Penyidik

    Melepaskan tersangka dengan ancaman hukuman seberat itu dianggap mengabaikan rasa keadilan korban demi memenuhi keinginan pihak tersangka.

    Suriansyah secara berani membidik langsung arah tanggung jawab ke meja penyidik.

    ”Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar Suriansyah.

    Lantaran hal itu, ia mendukung penuh langkah keluarga korban yang membawa penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng.

    Membiarkan keputusan berjalan tanpa dasar hukum yang transparan dinilai sangat membahayakan tatanan keadilan hukum.

    ”Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tegasnya.

    Hak SP2HP dan Ancaman Kode Etik

    Sembilan hari kebisuan ini membuka pertanyaan prosedural lanjutan yang belum terjawab.

    Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011, keluarga korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait setiap perubahan status penanganan, termasuk penangguhan penahanan tersangka.

    Nyatanya, hingga naskah ini diturunkan, tidak ada informasi bahwa dokumen wajib tersebut pernah sampai ke tangan keluarga pelapor.

    Potensi pelanggaran yang berpeluang menjerat penyidik pun meluas. Di luar kewajiban SP2HP, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas mengatur kategori penyalahgunaan wewenang.

    Bentuk pelanggaran semacam ini akan bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebuah forum yang sejalan dengan tujuan pelaporan keluarga korban ke Propam.

    Pertaruhan Kepercayaan Publik

    Analisis Suriansyah menambah daftar panjang suara kritis terhadap penegakan hukum di Palangka Raya.

    Sebelumnya, praktisi hukum Rusli Kliwon menyentil penangguhan ini sebagai “pelecehan hukum”, disusul teguran keras dari akademisi STIH Tambun Bungai Deky Kasenda yang menilainya berisiko mengganggu pemulihan trauma korban.

    Seluruh rentetan kritik ini belum juga berbalas tanggapan dari kepolisian.

    Kebisuan ini perlahan menekan titik paling rentan dari citra Polri. Berdasarkan tren survei nasional dari tahun ke tahun, indikator “keadilan dalam penegakan hukum” kerap menduduki skor terendah dibandingkan sektor keamanan atau pelayanan.

    Angka kepercayaan ini selalu anjlok tajam setiap kali publik mempersepsikan adanya perlakuan tebang pilih.

    Betapa pun berstatus lokal, penanganan perkara di Palangka Raya ini berpotensi mempertebal persepsi negatif tersebut bila terus dibiarkan menguap tanpa penjelasan.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Permintaan klarifikasi telah dilayangkan sejak 9 September 2026, namun hingga kini upaya tersebut belum mendapat tanggapan resmi. (ign)

  • Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bebas, Instruksi Kapolresta Menguap di Meja Penyidik

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.

    Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.

    Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.

    Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.

    Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.

    ”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.

    Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.

    ”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.

    “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.

    Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.

    Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.

    Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.

    Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.

    Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)

  • Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.

    Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.

    Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.

    Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.

    ”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).

    Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK

    Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.

    Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.

    Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.

    Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.

    Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.

    Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.

    ”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.

    Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat

    Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.

    ”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.

    Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.

    Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.

    Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun

    Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.

    Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.

    Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.

    Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.

    Instruksi Penangkapan Masih Menggantung

    Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.

    ”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).

    Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)