Tag: Penangkapan Pembakar Lahan

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)