Tag: pencucian uang

  • Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

    Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

    Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

    Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

    Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

    Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

    Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

    Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

    Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

    ”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

    ”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

    Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

    Hitungan Sembilan Kilogram

    Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

    Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

    Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

    Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

    Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

    Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

    Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

    Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

    Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

    Daftar Nama yang Hilang

    Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

    Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

    Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

    Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

    Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

    Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

    Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

    Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

    Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

    Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

    Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

    ”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

    Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

    Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

    Jejak Rekening

    Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

    Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

    Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

    Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

    Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

    Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

    Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

    Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

    Regulasi Baru Hukuman Mati

    Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

    Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

    Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

    Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

    Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

    Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

    Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

    Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

    Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

    Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

    Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

    Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

    Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

    Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

    Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

    Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

    “Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

    Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

    Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)