Tag: Pencurian dengan Pemberatan

  • Empat Bulan Gasak 16 TKP, Dua dari Tiga Pencuri di Kotim Ternyata Residivis

    Empat Bulan Gasak 16 TKP, Dua dari Tiga Pencuri di Kotim Ternyata Residivis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Kotawaringin Timur (Kotim) membuka rangkaian aksi yang jauh lebih luas.

    Tiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kotim diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) selama kurang lebih empat bulan, dan dua di antaranya diketahui merupakan residivis.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, TYP dan RN. Mereka diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan HM Arsyad Km 5, Perumahan Nabila Nomor 10, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kotim.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

    ”Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong. Setelah memastikan rumah tidak berpenghuni, pelaku masuk melalui jendela rumah,” kata Kadek dalam pers release, Kamis (17/9/2026).

    Kasus itu terungkap setelah korban yang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, memutuskan kembali ke rumah karena menyadari ada berkas yang tertinggal atau belum lengkap.

    Setibanya di rumah, korban mendapati barang-barang dan perabotan dalam kondisi berantakan. Dari pemeriksaan awal, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang.

    Barang tersebut antara lain satu unit televisi, satu unit laptop, satu pucuk senapan angin, dua unit hard disk, satu headset, satu buah hiasan dinding atau benda hias, satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram, satu tas ransel warna hitam, satu power bank, satu modem dan satu flash disk.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp27,8 juta.

    Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 160 tanggal 12 September 2026. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya mengarah kepada tiga tersangka.

    Pengembangan Kasus Ungkap 16 TKP

    Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka, polisi menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.

    ”Dalam pengembangan penyidikan, diketahui para pelaku diduga telah melakukan pencurian di 16 tempat kejadian perkara,” ungkap Kadek.

    Rangkaian aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu kurang lebih selama empat bulan.

    Ke-16 TKP tersebar di sejumlah wilayah Kotim dengan sasaran dan barang curian yang berbeda. Di Baamang, misalnya, para pelaku mencuri sepeda motor Jupiter.

    Kemudian di Wengga, satu unit sepeda motor Scoopy menjadi sasaran. Sementara di Jalan Arjuna, wilayah Baamang, polisi mengungkap pencurian sepeda motor Mio GT warna merah-putih.

    Aksi lainnya terjadi di Gang Sari Gading Barat, Baamang, dengan barang yang dicuri berupa sepeda motor Honda Beat warna merah muda dan tabung gas. Di kawasan Pelita, pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru.

    Pencurian juga menyasar barang kebutuhan rumah tangga. Di Gang Rinjani, satu tabung gas ukuran 3 kilogram dilaporkan dicuri. Di Gang Kutilang, dua tabung gas menjadi sasaran, sedangkan di Perumahan Betang terdapat pencurian tabung gas.

    Di Gang Kurnia Hasan, pelaku diduga mengambil empat slop rokok dan uang dari sebuah warung.

    Sementara di Jalan Bumi Raya, barang yang dicuri berupa dua unit aki motor. Polisi juga mencatat satu kasus di rumah warga bernama Dodi di wilayah Baamang, namun jenis barang yang dicuri belum disampaikan jelas dalam rilis.

    Berikutnya, di Jalan Gunung Slamet, Baamang, dua tabung gas ukuran 12 kilogram dicuri.

    Pencurian tabung gas juga terjadi di Gang Matahari dan Gang Sahari, masing-masing dengan ukuran 3 kilogram. Di Gang Rinjani, terdapat pula pencurian satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

    Sedangkan di Gang Mawar, pelaku diduga mengambil satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

    Dengan demikian, pengembangan perkara tersebut mengarah pada 16 TKP dengan barang yang dicuri mulai dari sepeda motor, tabung gas, aki, rokok dan uang hingga berbagai barang lainnya.

    Selalu Bergerak Bertiga Berbagi Peran

    Polisi memastikan ketiga tersangka tidak menjalankan aksinya secara sendiri-sendiri. Dalam pemeriksaan, ketiganya disebut selalu beraksi bersama.

    ”Ya, mereka selalu bertiga,” tegas Kadek.

    Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki tugas. Ada yang bertugas mengamati situasi, ada yang berjaga di sepeda motor, dan satu orang masuk untuk mengambil barang.

    ”Ada pembagian peran. Satu orang mengintai, satu orang bersiaga di sepeda motor, dan satu orang melakukan eksekusi,” jelasnya.

    Pola tersebut diterapkan dalam aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, meski kondisi masing-masing lokasi tidak selalu sama.

    Polisi menyebut sebagian TKP memang merupakan lokasi yang sedang kosong. Namun, tidak semua pencurian dilakukan dengan pola menyasar rumah kosong pada siang hari.

    ”Ada yang kosong. Sejumlah kejadian juga berlangsung pada malam hari atau menjelang subuh,” ujar Kadek.

    Mengenai dugaan motif yang mendorong para tersangka melakukan pencurian berulang kali, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan berkaitan dengan judi atau narkoba.

    ”Hal tersebut masih kami dalami,” katanya.

    Dua Tersangka Merupakan Residivis

    Dari tiga tersangka yang telah diamankan, polisi juga menemukan fakta bahwa dua di antaranya merupakan residivis.

    ”Dua orang, yaitu MS dan RN ini residivis,” kata Kadek saat ditanya mengenai tersangka yang pernah tersangkut perkara sebelumnya.

    Sementara TYP juga telah diamankan bersama dua tersangka lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

    Pengembangan perkara tidak hanya mengarah pada para pelaku pencurian. Polisi juga menemukan adanya dugaan pihak lain yang menerima barang hasil kejahatan.

    Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian barang hasil pencurian sempat dijual.

    ”Sempat dijual. Salah satu barang bukti telah kami tarik dan sita,” ungkap Kadek.

    Ketika ditanya apakah terdapat pihak yang berperan sebagai penadah, polisi membenarkannya.

    ”Ada penadahnya,” ujar Kadek.

    Namun, orang yang diduga sebagai penadah tersebut belum dinyatakan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya.

    ”Masih dalam pemeriksaan. Saat ini ada satu orang yang diduga sebagai penadah,” jelasnya.

    Untuk sementara, keterkaitan yang telah terungkap dengan pihak tersebut baru menyangkut sepeda motor.

    ”Saat ini yang terungkap baru terkait sepeda motor,” kata Kadek.

    Sementara untuk tabung gas, polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti karena jumlahnya cukup banyak.

    ”Untuk tabung gas, jumlah barang buktinya cukup banyak dan masih dikumpulkan,” lanjutnya.

    Berawal dari Dua Laporan Polisi

    Meski pengembangan telah mengidentifikasi 16 TKP, polisi menjelaskan bahwa belum seluruh lokasi tersebut memiliki laporan polisi masing-masing.

    Saat ini terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan. Dari dua laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka, kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga menemukan keterkaitan dengan 16 TKP.

    ”Saat ini terdapat dua laporan yang menjadi dasar penyelidikan. Dari dua laporan tersebut, dilakukan penangkapan dan pengembangan hingga ditemukan 16 TKP,” terang Kadek.

    Artinya, 16 TKP yang terungkap merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang pada awalnya didasarkan pada dua laporan polisi.

    Polisi masih mendalami setiap lokasi untuk memastikan rangkaian peristiwa, korban, barang yang hilang maupun keterkaitan barang bukti dengan para tersangka.

    Belum Semua Barang Bukti Berhasil Diamankan

    Penyidikan terhadap rangkaian kasus tersebut juga masih berjalan. Polisi memastikan belum seluruh barang bukti dari 16 TKP berhasil ditemukan dan diamankan.

    ”Belum seluruhnya,” kata Kadek.

    Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang yang belum ditemukan.

    ”Penyidikan dan pengembangan masih berlangsung, sedangkan barang bukti yang ada saat ini telah diamankan,” jelasnya.

    Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan, terutama berkaitan dengan barang hasil pencurian yang belum ditemukan serta pihak lain yang diduga menerima atau menampung barang tersebut.

    Atas perkara pencurian dengan pemberatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP serta tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Pengungkapan kasus pencurian ini masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Kotim untuk melengkapi pembuktian terhadap 16 TKP yang telah teridentifikasi, menelusuri barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penampungan barang hasil pencurian,” pungkasnya. (hgn/ign)