Tag: pencurian sawit

  • Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur

    Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.

    “Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).

    Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).

    Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.

    Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.

    Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.

    Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).

    Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Uang sebesar Rp700 ribu mengalir setiap minggu dari tangan Asan bin Idai kepada MI.

    Transaksi ini bukan pelunasan utang maupun pembayaran upah. Dana tersebut merupakan setoran rutin agar Asan bisa memanen kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya, berbekal anjuran dari seseorang yang juga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    Praktik ini terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara nomor 209/Pid.B/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/6/2026).

    Dalam perkara ini, Asan berstatus terdakwa, sementara MI, yang dalam berkas dakwaan disebut menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Menurut dokumen dakwaan, perkara ini bermula pada 2024. MI tercatat mengumpulkan sejumlah orang di kediaman Ja, kawasan Jalan Firdaus RT 08, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Tujuannya spesifik, menganjurkan mereka memanen tandan buah segar (TBS) di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, tanpa izin sang pemilik sah.

    Kepada sepuluh orang yang hadir, yakni Ja, Sa alias Ok, Al, Sy, Ka, Om, Sh, Sb, Na, dan Asan, MI memberikan jaminan keamanan yang kalimatnya terekam utuh dalam berkas perkara pengadilan.

    ”Ayo ja kalian semua melakukan pemanenan di area lahan Kelompok Tani Buding Jaya, kalo ada apa-apa saya yang bertanggung jawab,” kata MI seperti dikutip dalam dakwaan.

    Tawaran tersebut diterima Asan. Sejak saat itu, ia memanen TBS di lahan Kelompok Tani Buding Jaya dan menyerahkan imbalan mingguan kepada MI.

    Dakwaan menyebut Asan mengetahui bahwa baik dirinya maupun MI tidak mengantongi hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.

    Operasi Pagi dan Celah Pencatatan Waktu

    Aksi yang akhirnya menjerat Asan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Jaksa menguraikan kronologi keberangkatan Asan bersama rekan kerjanya, Us alias Uf, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menuju Blok MR 4, Desa Hapakat Permai, menggunakan pikap silver metalik bernopol KH 8281 LF.

    Terdapat selisih pencatatan waktu keberangkatan yang cukup signifikan dalam dokumen JPU. Pada dakwaan primair disebut pukul 06.00 WIB, sedangkan dakwaan subsidair mencatat pukul 11.00 WIB.

    Keduanya berbagi peran saat berada di area kebun. Us alias Uf bertugas menjatuhkan buah dari pohon menggunakan egrek.

    Tandan-tandan sawit itu lalu diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco (gerobak dorong), ditusuk menggunakan tojok, dan dimuat ke bak pikap.

    Hari itu, mereka mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit seberat kurang lebih 1.350 kilogram, dengan estimasi nilai Rp4,4 juta.

    SPK Pinjaman Menuju Pabrik

    Fakta persidangan kemudian menguraikan rute ke mana buah tersebut hendak dijual. Sasarannya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya.

    PKS yang baru diresmikan pada 8 September 2025 ini beroperasi tanpa kebun sendiri dan mengandalkan pasokan TBS dari pihak ketiga.

    Untuk memenuhi syarat administrasi penerimaan pabrik, Asan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika, milik saksi RH yang beralamat di Desa Bapeang.

    Surat jalan tersebut ia peroleh dari Fi, selaku perwakilan CV Ragika, di sebuah warung kawasan Sungai Lenggana.

    Rencana penjualan buah tersebut gagal terwujud. Sekitar pukul 14.00 WIB, laju pikap Asan dihentikan oleh tiga anggota kepolisian: Sigit Hartanto, Ahmed Yuma Fatyarulah, dan Tanto Satryatama di Jalan Poros Sampit-Samuda. Asan langsung diamankan beserta seluruh muatannya.

    Kini, Asan harus berhadapan dengan instrumen hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Dwinanto Agung Wibowo, dan Ikrima Asya Wirantami menyusun dua lapis dakwaan.

    Dakwaan primair menjerat Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan perintah palsu, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 9 tahun penjara.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 476 mengenai pencurian biasa. Rangkaian persidangan akan segera memasuki fase pembuktian melalui keterangan saksi-saksi. (ign)

  • Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.

    Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.

    Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.

    Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.

    Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.

    Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.

    Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.

    Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.

    Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.

    Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.

    ”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.

    Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

    Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.

    Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.

    Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

    Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.

    Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)

  • Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean menggulung sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

    Tiga pria tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 127 janjang sawit curian menggunakan taktik penyamaran di Tempat Penampungan Hasil (TPH) resmi.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi kerugian material yang diderita Koperasi Panca Karya—mitra PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK)—mencapai Rp7.245.000 akibat aksi panen ilegal tersebut.

    ”Pelaku diamankan saat proses pemuatan berlangsung. Total 127 janjang sawit dipanen tanpa hak, yang jelas-jelas merugikan pihak perusahaan,” ujar Edy, Jumat (10/4/2026).

    Ketiga terduga pelaku yang kini mendekam di tahanan kepolisian adalah RM (25), AL (40), dan AS (46).

    Penyidik menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta delik pidana terkait dalam KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).

    Menyamar di Antara Panen Legal

    Siasat para pelaku beroperasi secara terencana. Pascamemanen di Blok E20 Afdeling 3 pada Senin (6/4/2026), RM, AL, dan AS sadar bahwa membawa keluar hasil jarahan secara terang-terangan berisiko tinggi memancing pencegatan.

    Ketiganya memilih memindahkan seratusan janjang berduri itu ke TPH yang berdekatan dengan kebun warga.

    Menaruh barang curian di titik pengumpulan resmi menciptakan ilusi optik yang mengecoh.

    Tumpukan sawit itu membaur sempurna, tampak layaknya hasil panen sah yang tengah menunggu jadwal angkut.

    Runtuh di Bak Muatan

    Rencana pemindahan barang bukti memasuki fase krusial saat unit mobil Suzuki Carry merangsek masuk ke lokasi pada penghujung sore.

    Deru mesin kendaraan itu bersiap melahap tumpukan 127 janjang sawit yang sudah ditata rapi.

    Langkah pamungkas ini justru memicu blunder fatal. Petugas keamanan kebun mencium anomali pergerakan tersebut.

    Aktivitas pemuatan pikap di luar jadwal operasional dan di luar pola pantauan rutin langsung memicu pemeriksaan mendadak.

    Sopir Suzuki Carry yang dicegat tak bisa berkelit. Ia mengaku sebatas menjalankan perintah pemuatan barang.

    Interogasi kilat di lapangan itu seketika menelusuri rantai komando hingga nama RM, AL, dan AS muncul ke permukaan.

    Ketiganya diringkus tanpa perlawanan, menyudahi ilusi panen legal mereka tepat di ujung sore. (***)

  • Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siang itu, kebun sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tampak seperti hari-hari biasa lengang, panas, dan nyaris tanpa aktivitas mencolok. Tapi justru di ruang yang sunyi itu, sebuah pola lama kembali berjalan.

    Seorang pria terlihat bolak-balik di antara barisan pohon sawit. Di pundaknya, janjang demi janjang diangkut menggunakan tojok. Ia bekerja cepat, berulang, seperti memahami betul kapan kebun sedang lengah. Ia adalah RD (39).

    Aksinya pertama kali terendus oleh petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) saat patroli rutin, Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11. Kecurigaan muncul bukan tanpa alasan pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah ditegur.

    “Pelaku sempat diperingatkan, tetapi tidak mengindahkan. Itu yang membuat petugas curiga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (25/3/2026).

    Kecurigaan itu kemudian menemukan petunjuk lain. Di tepi parit, sebuah sampan (klotok) terparkir diam. Tak jauh dari situ, janjang sawit mulai tertumpuk di pinggir jalan blok seolah disiapkan untuk dipindahkan.
    Petugas tak langsung bergerak. Mereka memilih mengamati.

    Dari jarak sekitar 150 meter, RD masih terlihat keluar-masuk blok kebun, memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Aktivitas itu berlangsung sekitar 20 menit cukup lama untuk memastikan bahwa ini bukan sekadar aktivitas biasa.

    Saat tim tambahan datang dan penyisiran dilakukan, semuanya berakhir cepat. RD keluar dari dalam blok sambil membawa tojok, lalu diamankan di dekat sampan tanpa perlawanan.

    Namun yang tersisa di lokasi justru membuka pertanyaan lebih besar.

    Sebanyak 28 janjang sawit ditemukan di pinggir jalan. Di lokasi lain, 41 janjang tambahan turut diamankan. Totalnya 69 janjang jumlah yang sulit diabaikan sebagai aksi spontan.

    Sampan yang digunakan menjadi petunjuk penting. Jalur parit diduga dipilih untuk menghindari pengawasan di akses darat cara lama yang berulang di banyak wilayah perkebunan.

    Di titik inilah, kasus ini tak lagi terlihat sederhana.
    Apakah RD bekerja sendiri? Atau hanya bagian kecil dari rantai yang lebih panjang?

    Polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut.

    Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur setelah melalui pendataan awal di kantor perusahaan. Ia dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Di banyak kasus, pencurian sawit bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap. Ia sering menjadi potongan kecil dari sistem yang bekerja dalam diam memanfaatkan luasnya kebun, celah pengawasan, dan jalur-jalur sunyi yang luput dari perhatian.

    Dan selama celah itu masih ada, cerita seperti ini hampir selalu menemukan cara untuk terulang. (***)

  • Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janjang sawit senilai Rp3,3 juta cukup ”menyeret” tiga warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, ke balik jeruji besi. Nilai kerugian itu kemudian menjadi dasar jaksa merumuskan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

    Ancaman kurungan penjara tersebut membayangi nasib Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo, dan Candra Winata Bin Ruslan usai kedapatan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta, meyakini ketiga pria itu secara sah dan meyakinkan bersekongkol merugikan aset perusahaan.

    Niat mengambil hasil kebun pelat merah itu bermula saat Rabu malam, 3 Desember 2025. Dendi mengajak Galeh menuju areal perkebunan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernopol KH 8592 PH.

    Perjalanan mereka membelah malam tak sekadar bermodal tangan kosong. Angkong, egrek, dan tojok sudah disiapkan. Candra pun ikut diajak bergabung di tengah jalan.

    Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB ketika roda pikap menjejak Blok H3 dan H4 kebun BUMN tersebut di Kecamatan Danau Seluluk.

    Pembagian tugas berjalan senyap di bawah kegelapan. Dendi dan Galeh mengayunkan egrek menjatuhkan tandan buah, sementara Candra memungut lalu memindahkannya ke bak belakang mobil.

    Rangkaian aksi ini akhirnya terendus dan tercatat secara hukum pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

    Dokumen dakwaan mencatat secara rinci pergerakan dan niat ketiganya.

    ”Bahwa para Terdakwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.54 WIB bertempat di Blok H3 dan Blok H4 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, telah mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam kutipan dakwaannya.

    Jaksa Putri Fasyla Ananta juga menggarisbawahi peran masing-masing pelaku secara spesifik.

    ”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II memanen buah menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa III mengumpulkan dan memindahkan buah ke dalam bak mobil pick up,” urainya.

    Timbangan pabrik mencatat berat keseluruhan panen ilegal tersebut menyentuh kisaran 1.000 kilogram dari total 61 janjang. Lembaran setruk penimbangan inilah yang kemudian memunculkan angka kerugian materiil sebesar Rp3.345.200.

    Nominal kerugian tersebut berujung pada konklusi tegas dari meja penuntut umum.

    ”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” tegas jaksa dalam tuntutannya.

    Palu majelis hakim kini sangat dinanti setelah jaksa melontarkan permohonan hukuman utama di penghujung persidangan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Dendi Bin Arban, Terdakwa II Galeh Alfani Bin Paijo, dan Terdakwa III Candra Winata Bin Ruslan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa.

    Ketiganya dinilai melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ign)