Tag: Pendidikan Kotim

  • Nestapa Siswi Baamang: Laporan Buntu di Sekolah, Kilat Direspons Usai Viral

    Nestapa Siswi Baamang: Laporan Buntu di Sekolah, Kilat Direspons Usai Viral

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bagi seorang ibu tunggal yang langkahnya tak lagi leluasa usai kecelakaan, beban terberat bukanlah impitan kemiskinan. Kepedihan paling tajam justru merangsek ketika ia harus menyaksikan putrinya terisak usai dituduh maling dan dicap miskin di hadapan banyak orang.

    Langkah sang ibu mengadukan dugaan perundungan itu ke pihak sekolah nyatanya membentur jalan buntu. Tak membuahkan penyelesaian seperti yang ia harapkan.

    Namun, realitas berbalik seratus delapan puluh derajat saat tangis tertahan itu lepas ke ruang publik. Unggahan akun komunitas Nasi Darurat Sampit di media sosial seolah menjadi peluit yang memicu pemerintah daerah turun tangan.

    Rabu (21/10/2026), ketika kisah pilu siswi madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baamang itu menyapu linimasa, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bergegas mendatangi rumah keluarga tersebut.

    Bupati tak datang sendiri. Penjabat Sekretaris Daerah Diana Setiawan serta jajaran Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP ikut merapat ke lokasi, seperti diberitakan ANTARA.

    Halikinnor mengaku baru mengetahui kasus ini dari jagat maya, senada dengan pengakuan Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

    Ia pun berterima kasih kepada komunitas tersebut karena telah membukakan mata pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.

    Rentetan instruksi lantas bergulir. Bupati meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memanggil kepala sekolah, guru, dan anak yang diduga merundung. Ia juga menginstruksikan Dinas P3AP2KB menyiapkan psikolog.

    Secara terpisah, Halikinnor menghubungi Baznas untuk memperbaiki rumah keluarga itu. Ia pun menebar ancaman akan mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan terulang.

    Bila anggaran Baznas maupun pemerintah belum tersedia, Halikinnor menyatakan kesiapannya mengajak pejabat dan pengusaha urunan.

    ”Masa warga kita seperti ini tidak bisa kita bantu?” katanya.

    Uluran tangan pun berdatangan. Siswi itu mendapat banyak sokongan setelah kisahnya viral. Sementara itu, Halikinnor menyebut pemerintah daerah juga akan mengupayakan bantuan untuk menopang kebutuhan hidup keluarga tersebut.

    Penelusuran Kanal Independen atas regulasi, data pemerintah, sejumlah riset, dan kasus serupa di daerah lain memberi gambaran utuh tentang apa yang kemungkinan terjadi seandainya unggahan itu tak pernah menjamah layar ponsel warga.

    Lorong Sunyi sebelum Viral

    Dugaan perundungan itu mengakar setelah sang anak pindah ke sekolah yang lebih dekat dari rumah, sekitar Juni atau Juli lalu. Sang ibu menuturkan, kepindahan itu terjadi menyusul kecelakaan yang menimpanya saat mengantar sang anak ke sekolah lama.

    Insiden tersebut merenggut keleluasaannya berjalan, sekaligus memaksanya berhenti berjualan.

    Menurut sang ibu, terduga pelakunya satu orang, sesama anak perempuan. ”Dibilang orang miskin, tak pernah pegang duit. Di situ dia nangis,” tuturnya.

    Anaknya tak pernah mengecap perundungan di sekolah lama. Setelah pindah, putrinya dicap miskin dan dituduh maling. Tuduhan menyakitkan itu, lanjutnya, dilontarkan di hadapan orang banyak hingga anaknya menanggung malu.

    Dulu, anak itu rajin menjajakan keripik di sekolah lama, membawa pulang hasil sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu sehari. Setelah pindah, rutinitas itu terhenti. Tanpa berjualan pun anaknya sudah menjadi sasaran rundungan.

    Sang ibu mengaku sudah meminta bantuan pihak sekolah, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Anaknya justru makin merasa terintimidasi dan dimusuhi.

    Dugaan ancaman terhadap keselamatan putrinya perlahan membayangi setelah laporan disampaikan. Jok sepeda anaknya pernah disobek terduga pelaku dan perlakuan serupa masih terjadi pascapelaporan.

    Ketakutan yang menumpuk sempat membuat anak itu enggan memanggul tasnya ke sekolah. Ia baru bersedia kembali setelah dibujuk perlahan.

    Kini sang ibu memikul beban sebagai orang tua tunggal tanpa penghasilan. Dia mengaku tidak menerima bantuan pemerintah.

    Keluarga ini bernaung di balik sebagian dinding batako mentah. Sebagian lagi susunan seng bekas.

    Seandainya Tak Viral

    Data dan riset menunjukkan setidaknya empat hal yang kemungkinan tetap berjalan seperti sebelumnya bila unggahan itu tak pernah ada.

    Pertama, siklus ejekan kemungkinan tak kunjung putus. Laporan ke sekolah sudah ditempuh dan, menurut sang ibu, tak menghentikannya.

    Risiko ini pernah ditegaskan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menanggapi perundungan di sebuah SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah, pada Februari 2020: penanganan yang tidak melindungi korban berpotensi kuat memperparah perundungan karena pelaku tidak terima dilaporkan.

    Kasus Purworejo itu pun baru terkuak lewat video yang telanjur viral. Setelahnya, Gubernur Jawa Tengah memberi santunan kepada korban dan bupati setempat menjenguknya, enam tahun sebelum pola serupa terulang di Baamang.

    Kedua, nestapa ini kemungkinan tak pernah masuk statistik resmi. Sepanjang 2025, Dinas P3AP2KB Kotim mencatat 22 kasus kekerasan yang ditangani, dengan sebagian kecil di antaranya berkaitan dengan perundungan atau kekerasan berbasis media sosial.

    Kepala Dinas P3AP2KB Kotim Achmad Yusi, Rabu (8/7/2026), menyebut angka itu sebagai puncak gunung es karena yang tercatat hanya mereka yang berani buka suara. Korban perundungan verbal dan psikis kerap sungkan melapor.

    ”Bullying ini masih dianggap remeh,” ujarnya.

    Yusi juga menyebut sekolah ramah anak yang bebas perundungan sebagai salah satu indikator penting Kota Layak Anak, predikat yang tengah diupayakan oleh Kotim.

    Ketiga, profil kesejahteraan keluarga itu kemungkinan tak tersentuh pembaruan. Kepala Dinas Sosial Kotim Waren, menyebut keluarga itu tercatat di desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga tidak terjaring Program Keluarga Harapan (PKH).

    Menurut dia, pengelompokan itu kemungkinan didasarkan pada kondisi saat pendataan lampau, tepatnya ketika sang ibu masih mampu bekerja.

    Waren juga menyebut keluarga itu masih tercatat menerima jaminan kesehatan melalui BPJS. Dinas Sosial berencana memverifikasi ulang data keluarga tersebut. Rencana pemutakhiran ini disampaikan pada hari kunjungan bupati.

    Ketentuan Kementerian Sosial mengatur keluarga di desil satu sampai empat dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako, meski tidak otomatis cair.

    Status desil juga bisa diperbarui lewat kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos bila melenceng dari realitas lapangan.

    Dadang lantas meminta Dinas Sosial turun ke lapangan dan memasukkan keluarga itu ke desil satu atau dua sesuai kriteria yang berlaku.

    Keempat, hantaman risiko terberat akan ditanggung sang anak. Laporan UNESCO 2019 bertajuk Behind the Numbers, yang menghimpun data dari 144 negara dan wilayah, mencatat anak yang sering dirundung lebih dari dua kali lebih mungkin bolos sekolah, hasil belajarnya menurun, dan lebih mungkin berhenti dari pendidikan formal selepas sekolah menengah.

    Siswi di Baamang sudah sempat enggan melangkah ke sekolah, risiko yang ikut disinggung bupati: ia tak ingin ada anak di Kotim terampas hak bersekolahnya karena perundungan maupun himpitan ekonomi.

    Dampaknya merentang sangat panjang. Studi King’s College London di American Journal of Psychiatry pada 2014 mengikuti lebih dari 7.700 orang yang lahir di Inggris, Skotlandia, dan Wales pada 1958.

    Mereka yang dirundung semasa kanak-kanak, yang dicatat pada usia 7 dan 11 tahun, mengalami tekanan psikologis lebih tinggi pada usia 23 dan 50 tahun, lebih rentan depresi, berpendidikan lebih rendah, dan pada laki-laki, lebih berisiko menganggur.

    Kemiskinan turut tercatat sebagai faktor kerentanan. Meta-analisis 28 studi oleh peneliti University of Warwick di American Journal of Public Health pada 2014 menemukan korban perundungan lebih mungkin berasal dari keluarga berstatus sosial ekonomi rendah, meski hubungannya terbilang lemah.

    Salah satu kemungkinan penjelasan yang disodorkan peneliti: anak yang tak mampu membeli barang setara milik teman sebayanya bisa dijadikan sasaran.

    Perundungan nyatanya bukan perkara langka. Hasil PISA 2025 yang dirilis OECD pada September 2026 mencatat 24 persen murid Indonesia usia 15 tahun mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, melampaui rata-rata negara OECD sebesar 20 persen.

    Ancaman Sanksi dan Batas Kewenangan

    Halikinnor mengancam mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan kembali terjadi, berikut pengawas, koordinator wilayah (korwil), hingga pejabat dinasnya.

    ”Kalau memang sekolah negeri, nanti akan kita beri sanksi. Minimal kepala sekolahnya kita ganti, termasuk pengawas hingga korwil, termasuk pejabat dinasnya,” tegasnya.

    Ia mempertanyakan perundungan yang berulang tanpa terendus oleh sekolah.

    “Kita ini punya pengawas, kita juga punya kepala bidang yang mengawasi itu. Jangan sampai ini seolah-olah gurunya tidak tahu terjadi seperti itu,” ujarnya.

    Menurut dia, perundungan yang berulang sampai menanamkan trauma dapat menjadi tanda kelalaian pengawasan.

    ”Kalau sampai anak itu trauma, berarti berulang-ulang dia dirundung oleh temannya,” katanya.

    Namun, bupati membingkai ancamannya dengan syarat khusus, yakni kalau memang sekolah negeri. Kasus di Baamang ini terjadi di madrasah, wilayah yang bernaung di bawah payung Kemenag.

    Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018, menempatkan pengangkatan kepala madrasah negeri di tangan kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kepala madrasah swasta di tangan yayasan yang berkoordinasi dengan kantor Kemenag kabupaten.

    Tak satu pun pasalnya memberi celah peran kepada pemerintah kabupaten. Dadang sendiri menyebut keluarga korban dapat mengadu ke Kemenag sebagai instansi yang menaungi madrasah tersebut.

    Untuk ranah sekolah negeri, bupati memang menggenggam wewenang. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyerahkan kewenangan penugasan sekaligus pemberhentian kepala sekolah milik pemerintah daerah kepada pejabat pembina kepegawaian, yang di tingkat kabupaten dipegang bupati.

    Halikinnor menjalankan kewenangan penugasan itu pada Selasa (29/9/2026), saat menyerahkan surat keputusan kepada 20 kepala sekolah.

    Meski begitu, Pasal 28 aturan tersebut tidak menyediakan perundungan murid sebagai alasan pemberhentian tersendiri.

    Alasan pemberhentian yang tersedia antara lain pelanggaran disiplin sedang atau berat dan hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik.

    Kemendikdasmen menyebut aturan pencegahan kekerasan yang berlaku sejak Januari 2026, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memutar kemudi kebijakan dari reaktif menjadi promotif dan preventif.

    Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak terbit, diketuai sekretaris daerah dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.

    Pernyataan Dadang soal pidana punya pijakan tebal. Ia mewanti-wanti sekolah agar tidak menutup-nutupi laporan. Bila sekolah tahu perundungan terjadi lalu membiarkannya, apalagi sampai mengintimidasi korban atau keluarganya, menurut dia sangat parah dan bisa berujung pidana.

    Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana di Pasal 80.

    Pasal 54 undang-undang yang sama mewajibkan anak di satuan pendidikan dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk dari sesama peserta didik, seraya menempatkan perlindungan itu sebagai tugas pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat. Tanggapan pihak madrasah atas keluhan sang ibu belum diperoleh.

    Bupati juga membuka opsi memindahkan sang anak ke sekolah lain bila hasil asesmen psikolog menunjukkan ia tak memungkinkan bertahan di sekolah yang sama. Menurut bupati, sang anak sekilas tampak baik-baik saja, tetapi ia mengakui dirinya bukan psikolog.

    Namun, memindahkan sekolah berarti menaruh anak itu pada transisi pendidikan untuk kedua kalinya dalam setahun.

    Dalam kasus perundungan murid SD di Jakarta Timur pada 2017 silam, KPAI pernah mengingatkan bahwa korban tidak cukup hanya digeser ke sekolah lain, tetapi harus direhabilitasi agar pendidikannya tak tersendat. Asesmen psikolog yang digagas bupati sejalan dengan langkah pemulihan tersebut.

    Empat Hari Sebelum Viral

    Hanya empat hari sebelum kasus di Baamang ramai diberitakan, Sabtu (17/10/2026), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta jajaran madrasah mewujudkan gerakan antiperundungan dalam aksi nyata.

    ”Optimalkan peran guru BK untuk mengedukasi dan mencegah kasus perundungan sejak dini,” katanya dalam rapat koordinasi evaluasi program pendidikan madrasah se-Sumatera Selatan di Palembang, seperti diberitakan Sumatera News.

    Kemenag sudah pernah menghadapi dampak serius akibat perundungan di madrasahnya sendiri.

    Juli lalu, Amien Suyitno menyebut insiden ledakan bom rakitan buatan seorang siswa di sebuah madrasah aliyah negeri di Padang dipicu perundungan yang membuat siswa itu merasa termarjinalkan, ditambah lemahnya pengawasan atas konten berbahaya di media digital, seperti diberitakan NU Online.

    Namun, regulasi Kemenag yang secara khusus memagari kekerasan di satuan pendidikannya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023, berfokus pada kekerasan seksual.

    Dua keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang menjabarkan pendidikan ramah anak tanpa kekerasan, Nomor 4836 Tahun 2022 dan Nomor 1262 Tahun 2024, justru ditujukan khusus untuk pesantren.

    Tembok larangan perundungan di madrasah tertulis tegas dalam petunjuk teknis Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 yang disosialisasikan pada 2 Juli 2026, tetapi masa berlakunya hanya sebatas untuk pengenalan murid baru.

    Tanggapan Kantor Kemenag Kotim juga belum diperoleh hingga berita ini diturunkan. Dadang menyebut DPRD akan berupaya menindaklanjuti sengkarut kasus ini setelah pembahasan APBD 2027 rampung.

    Sementara keriuhan aturan dan sanksi bagi pihak sekolah terus bergulir, sang ibu hanya menyandarkan satu permohonan sederhana: anaknya bisa kembali belajar tanpa dihantui ketakutan.

    ”Walaupun kami miskin, jangan bully anak saya,” katanya. (ign)

  • Dari Pemerataan hingga Disiplin Guru, Pemkab Siapkan Raperda untuk Benahi Pendidikan di Kotim

    Dari Pemerataan hingga Disiplin Guru, Pemkab Siapkan Raperda untuk Benahi Pendidikan di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Persoalan pemerataan layanan, kualitas pembelajaran, ketersediaan dan kedisiplinan tenaga pendidik hingga perlindungan siswa menjadi tantangan yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Persoalan tersebut kini masuk dalam penataan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Raperda itu diuji publik di Aula Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026), untuk mendapatkan masukan dari para pelaku dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum substansinya dibahas lebih lanjut.

    Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan rancangan aturan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan di Kotim.

    Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola dan pelayanan pendidikan yang lebih terarah, terpadu, merata serta berkelanjutan.

    ”Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Yolanda Lonita Fenisia.

    Ia menjelaskan, uji publik dilakukan bukan sekadar untuk memenuhi tahapan penyusunan regulasi.

    Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

    ”Uji publik ini kita laksanakan untuk memperoleh masukan, saran, pendapat dan tanggapan dari berbagai pihak terhadap rancangan yang telah disusun,” ujarnya.

    Yolanda berharap pembahasan bersama tersebut dapat menyempurnakan substansi Raperda, sekaligus memastikan aturan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik pendidikan Kotim.

    ”Melalui uji publik ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas substansi Raperda, menyesuaikannya dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, serta membangun pemahaman bersama antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

    Pendidikan Harus Menjawab Kondisi Daerah

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan mengatakan, pendidikan merupakan sektor strategis karena kebijakan yang dibuat saat ini akan menentukan kualitas generasi yang akan datang.

    Karena itu, Raperda tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum. Regulasi harus mampu menjadi instrumen kebijakan daerah yang memberikan arah, kepastian dan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan.

    ”Raperda ini bukan semata-mata merupakan produk hukum, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian dan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, adil dan berkelanjutan,” ujar Diana.

    Ia mengatakan, kondisi Kotim yang memiliki wilayah luas dengan karakter geografis dan sosial yang beragam membuat penyelenggaraan pendidikan menghadapi tantangan tersendiri.

    Regulasi daerah harus mampu menjawab persoalan tersebut, mulai dari akses dan pemerataan pendidikan, kualitas pembelajaran, ketersediaan serta distribusi guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pendidikan karakter, pendidikan inklusif, perlindungan anak, pemanfaatan teknologi digital hingga tata kelola pendidikan.

    ”Raperda ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang kita hadapi di daerah, termasuk kondisi geografis, sosial dan karakteristik masyarakat Kotawaringin Timur,” tegasnya.

    Diana juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam regulasi tersebut.

    Pemerintah daerah perlu memiliki peran yang kuat sesuai kewenangannya, tetapi tetap harus menghindari tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

    Diana menekankan sedikitnya enam hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pemerataan akses pendidikan.

    Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Ketiga, penguatan pendidikan karakter dan nilai budaya lokal. Keempat, perlindungan hak peserta didik serta terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.

    Kelima, tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan, termasuk perencanaan berbasis data, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan pengawasan.

    Keenam, penguatan sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

    ”Regulasi yang kita susun harus dapat diimplementasikan. Karena itu, arah kebijakan, kewenangan, tanggung jawab, pengawasan dan partisipasi masyarakat harus jelas,” katanya.

    Guru yang Tak Mengajar Mulai Ditertibkan

    Lebih lanjut, Diana mengatakan pemerintah daerah mulai melakukan penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik yang tidak menjalankan kewajibannya.

    Ia menegaskan, guru yang berstatus aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengikuti ketentuan kepegawaian. Tidak hadir di sekolah maupun tidak melaksanakan tugas mengajar merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

    ”Kalau guru tidak mengajar atau tidak masuk sekolah, itu melanggar aturan kepegawaian. Guru harus menaati aturan dan melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah,” tegas Diana.

    Menurutnya, penegakan disiplin dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Sanksi dapat dimulai dari tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran terus dilakukan.

    ”Jadi ada tahapannya. Ada teguran, ada peringatan, kemudian bisa sampai kepada pemotongan gaji dan kalau terus berlanjut bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.

    Diana mengatakan ketentuan dari pemerintah pusat mengenai disiplin aparatur sudah jelas. Karena itu, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menindak tenaga pendidik yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.

    ”Ketentuannya dari pemerintah pusat sudah jelas. Jadi kita mulai menegakkan disiplin itu,” katanya.

    Masukan Guru dan Sekolah Dibutuhkan

    Pelaksanaan uji publik mendapat respons positif dari pemerintah daerah karena menghadirkan banyak pihak yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

    Ia berharap guru dan kepala sekolah yang hadir dapat memberikan masukan berdasarkan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

    ”Kita menyambut baik kegiatan ini. Kita berharap hasilnya baik dan banyak masukan maupun saran dari para penyelenggara pendidikan,” kata Diana.

    Menurutnya, kehadiran banyak guru dan kepala sekolah menjadi penting karena mereka memahami kondisi pendidikan secara langsung, termasuk persoalan yang muncul akibat karakter geografis Kotim.

    ”Banyak guru dan kepala sekolah yang hadir. Mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Masukan dari mereka tentu sangat diperlukan supaya Raperda ini bisa lebih baik dan nantinya bisa dilaksanakan sesuai kondisi geografis dan karakteristik daerah kita,” ujarnya.

    Diana mengatakan rancangan tersebut sebenarnya telah disiapkan, tetapi masih terbuka untuk penyempurnaan. Pemerintah tidak ingin aturan yang ditetapkan nantinya justru sulit diterapkan karena tidak cukup mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

    ”Draft-nya memang sudah kita susun, tetapi masih perlu disempurnakan. Kita berharap masukan dari para penyelenggara pendidikan dan masyarakat bisa membantu memperbaiki Raperda ini,” katanya.

    Ia berharap keberadaan Raperda nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang masih dihadapi Kotim.

    Kabut Asap, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

    Persoalan lain yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah kegiatan pembelajaran ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

    Diana mengatakan pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sebelumnya, Bupati Kotim telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah (BDR) saat kondisi kabut asap.

    Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala sehingga keputusan mengenai metode pembelajaran kemudian diberikan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    ”Pemerintah tentu sangat memperhatikan kesehatan anak-anak. Sebelumnya juga sudah ada surat edaran dari Bupati terkait pembelajaran pada saat kabut asap,” ujarnya.

    Menurut Diana, perkembangan teknologi memungkinkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari rumah apabila kondisi tidak memungkinkan siswa datang ke sekolah.

    ”Kalau kabut asapnya tebal dan memang berisiko terhadap kesehatan, maka pembelajaran dari rumah itu harus dilakukan. Sekarang sudah era digital, sehingga pembelajaran dari rumah bisa dilaksanakan,” katanya.

    Ia menegaskan, sekolah tidak boleh mengabaikan kondisi kesehatan siswa. Jika kabut asap semakin pekat dan kondisi udara tidak layak untuk kegiatan luar ruang maupun perjalanan menuju sekolah, pembelajaran dari rumah menjadi pilihan yang harus diambil.

    ”Kalau kabut asapnya sangat tebal atau memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka belajar dari rumah itu wajib,” tegasnya.

    Diana juga menyinggung kemungkinan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara sangat buruk.

    Menurutnya, kepala sekolah dapat memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi sekolah, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama.

    ”Kalau misalnya ISPU sudah sangat tinggi, bahkan di atas 1.000, mungkin kepala sekolah punya pertimbangan sendiri. Tetapi kita sudah sampaikan, kalau asapnya tebal dan anak-anak tidak aman untuk datang ke sekolah, silakan belajar dari rumah,” ujarnya.

    Ia kembali menegaskan pesan tersebut kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi lingkungan sudah tidak sehat.

    ”Intinya, kepala sekolah harus mengutamakan kesehatan anak-anak. Kalau kondisi kabut asap semakin buruk dan memang tidak layak, pembelajaran dilakukan secara daring atau dari rumah,” katanya.

    DPRD Siap Bahas Secara Profesional

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan yang menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

    ”Kami dari DPRD tentu mengapresiasi pemerintah daerah, Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan yang sudah berinisiatif melaksanakan uji publik ini,” kata Rimbun.

    Rimbun mengatakan Raperda tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dan tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan serta program pendidikan di Kotim.

    ”Perda ini nantinya menjadi dasar atau tolok ukur pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dan program-program pendidikan. Karena itu, DPRD akan mencermati substansi Raperda ketika secara resmi disampaikan untuk dibahas bersama,” ujarnya.

    Rimbun menambahkan, pembahasan tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan lokal, karakteristik pendidikan serta kehidupan masyarakat Kotim sehari-hari.

    ”Kita akan melihat juga kearifan lokal, karakteristik pendidikan kita dan bagaimana kehidupan masyarakat sehari-hari. Itu semua perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Lebih Dua Pekan Beroperasi, Sekolah Rakyat di Kotim Hadapi Masalah Air dan Kekurangan Tenaga Guru

    Lebih Dua Pekan Beroperasi, Sekolah Rakyat di Kotim Hadapi Masalah Air dan Kekurangan Tenaga Guru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi sejumlah kendala operasional.

    Sejak difungsikan 30 Juli 2026 lalu, warga sekolah cukup direpotkan dengan masalah sistem air yang harus kembali dihidupkan secara manual setiap sekitar 90 menit.

    Selain itu, kondisi bangunan yang belum rampung 100 persen hingga kini masih dalam tahap pekerjaan, membuat siswa-siswi harus membiasakan diri dengan aktivitas para pekerja dan lingkungan sekolah yang berdebu.

    Belum lagi persoalan kekurangan tenaga guru untuk hampir seluruh mata pelajaran di jenjang SMP dan sejumlah mata pelajaran di jenjang SMA yang belum sepenuhnya terpenuhi.

    Kepala SRT 55 Kotim, Nikkon Bhastari, mengatakan berbagai kendala tersebut muncul bersamaan dengan proses awal sekolah menjalankan kegiatan pembelajaran dan kehidupan siswa di asrama lingkungan sekolah.

    “Ada beberapa kendala yang kami hadapi, diantaranya masalah gangguan air yang cukup merepotkan. Setiap sekitar 90 menit, sistem air otomatis mati sehingga harus menekan tombol power untuk menyalakannya kembali,” ujar Nikkon Bhastari saat diwawancarai Kanal Independen, Selasa (11/8/2026).

    Kondisi tersebut membuat sekolah harus menyiagakan personel yang bertugas memantau mesin air. Ketika sistem mati, petugas harus segera kembali menekan tombol power agar aliran air dapat digunakan.

    ”Karena itu, harus ada rekan-rekan yang siaga di dekat mesin pompa air,” katanya.

    Persoalan tersebut menjadi perhatian karena SRT 55 bukan hanya digunakan sebagai tempat kegiatan belajar, tetapi juga menjadi tempat tinggal siswa.

    Kebutuhan air berlangsung sepanjang hari sehingga gangguan pada sistem tersebut harus terus diantisipasi oleh pihak sekolah.

    Selain itu, persoalan sampah juga sempat menjadi kendala. Namun, masalah tersebut kini mulai teratasi setelah sekolah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.

    Petugas angkut sampah di wilayah RT setempat membantu melakukan pengangkutan sampah setiap hari.

    Pengangkutan dilakukan melalui koordinasi dengan RT 18, termasuk dalam pengaturan anggaran dan bentuk kerja sama.

    ”Pada awal operasional, sampah sempat jadi masalah. Namun, persoalan itu sudah terbantu oleh petugas kebersihan yang biasa angkut sampah setiap hari di lingkungan warga RT 18. Ke depannya, pengangkutan sampah akan kami koordinasikan lebih lanjut, untuk membahas kerjasama, kesepakatan anggaran dan waktu pengambilan sampahnya,” jelas Nikkon.

    Bangunan Masih Dikerjakan, Siswa Beradaptasi

    SRT 55 Kotim mulai difungsikan pada 30 Juli 2026, meskipun pembangunan fasilitas belum selesai sepenuhnya.

    ”Mulai 30 Juli 2026 SRT Kotim mulai difungsikan bertepatan dengan Pra MPLS. Saat itu sekolah mulai beroperasi, meskipun pembangunan belum selesai 100 persen,” kata Nikkon.

    Aktivitas pembangunan yang masih berlangsung membuat siswa harus beradaptasi dengan keberadaan para pekerja di lingkungan sekolah.

    Kondisi tersebut juga menimbulkan debu, ditambah bau kabut asap akibat dampak dari kejadian kebakaran lahan yang kian masif terjadi selama kurang lebih sebulan terakhir.

    Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pihak sekolah memberikan masker kepada siswa setiap pagi sebelum beraktivitas dan kembali pada sore hari.

    Namun, penggunaan masker belum sepenuhnya berjalan efektif karena sebagian siswa belum terbiasa dan merasa pengap.

    ”Setiap pagi sebelum berangkat dan sore hari, anak-anak diberikan masker. Namun, dalam praktiknya banyak anak tidak menggunakannya karena belum terbiasa dan merasa pengap,” ujarnya.

    Penempatan Siswa Masih Menunggu Hasil Asesmen

    Di tengah proses operasional tersebut, sekolah masih melakukan penyesuaian penempatan siswa berdasarkan hasil asesmen.

    Untuk jenjang SD, SMP dan SMA, saat ini digunakan sekitar 17 sampai 18 rombongan belajar (rombel), tergantung hasil asesmen.

    Nikkon mengatakan hasil asesmen akan dianalisis kembali sebelum penempatan siswa ditentukan.

    ”Untuk rombel dari jenjang SD, SMP, dan SMA, saat ini kami menggunakan 17 sampai 18 rombel, bergantung pada hasil asesmen hari ini. Hasil asesmen akan dianalisis kembali. Setelah itu, kemungkinan pada Jumat nanti baru diketahui penempatan murid di masing-masing lokasi,” jelasnya.

    Sekolah juga telah menyampaikan informasi kepada penyedia jasa agar mempersiapkan rombel yang akan digunakan. Namun, persiapan tersebut masih harus menunggu proses serah terima fasilitas.

    ”Kami sudah menyampaikan informasi kepada penyedia jasa agar mempersiapkan rombel yang akan digunakan. Namun, karena belum dilakukan serah terima, semuanya masih harus melalui izin terlebih dahulu,” katanya.

    Dari sisi kapasitas bangunan, Nikkon menyebut tersedia 36 rombel. Ia kemudian menyampaikan rincian kapasitas 18 rombel untuk SD, 18 rombel untuk SMP dan 18 rombel untuk SMA.

    ”Untuk SD ada 18 rombel, SMP 18 rombel, dan SMA juga 18 rombel,” jelasnya.

    Untuk sementara, kegiatan pembelajaran masih menggunakan gedung SD dengan estimasi 17 sampai 18 rombel, sambil menunggu hasil asesmen dan penempatan siswa.

    50 Siswa SD Masih Berada di Sekolah Perintis

    Keterbatasan tempat tinggal juga menjadi alasan sekitar 50 siswa SD masih berada di sekolah perintis di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    Nikkon menjelaskan, persoalannya bukan pada penerimaan siswa, melainkan kesiapan tempat tinggal di lingkungan SRT 55 Kotim yang kini berlokasi di Jalan Wengga Metropolitan.

    ”Karena tempat asrama belum memadai. Sebenarnya siswa perempuan masih bisa masuk, tetapi untuk siswa laki-laki belum bisa karena jumlahnya cukup banyak. Kami masih memastikan kesiapan tempat tinggal anak-anak,” ujarnya.

    Pihak sekolah masih memastikan kapasitas asrama sebelum seluruh siswa dapat ditempatkan di SRT 55.

    Rekrutmen Siswa Dilakukan Tim Penjangkauan

    Mengenai kemungkinan adanya tambahan siswa setelah masa MPLS, Nikkon menjelaskan bahwa sekolah tidak menentukan sendiri proses penerimaan.

    Rekrutmen dilakukan melalui Dinas Sosial, pilar-pilar sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).

    ”Sekolah hanya mengetahui murid yang dikirim ke sini,” katanya.

    Untuk proses penerimaan siswa, sekolah menyerahkannya kepada tim penjangkauan.

    “Soal penerimaan siswa, kami serahkan kepada tim penjangkauan. Seluruhnya disahkan oleh bupati,” tegas Nikkon.

    Kunjungan Orang Tua Masih Perlu Diatur

    Kehidupan siswa di lingkungan asrama juga menjadi bagian dari proses adaptasi yang harus dikelola sekolah.

    Salah satunya berkaitan dengan orang tua atau keluarga yang datang sebelum jadwal kunjungan. Nikkon mengatakan ada orang tua yang bahkan sudah menunggu sejak pagi di pos satpam.

    Kehadiran orang tua secara tiba-tiba dapat memengaruhi kondisi emosional siswa, terutama anak SD.

    ”Ketika anak melihat orang tuanya, khususnya siswa SD, mereka bisa menangis,” ujarnya.

    Nikkon menegaskan, pengaturan kunjungan bukan bertujuan melarang orang tua bertemu anak.

    Sekolah ingin membangun kemandirian siswa sekaligus mempercepat proses adaptasi mereka dengan lingkungan Sekolah Rakyat.

    ”Pada dasarnya, kami tidak melarang orang tua bertemu anaknya, tetapi kami ingin membangun kemandirian anak dan mempercepat adaptasi sehingga terbiasa dan mereka nyaman tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat,” jelasnya.

    Dalam kondisi tertentu, sekolah tetap memberikan kesempatan kepada orang tua untuk bertemu anak.

    ”Dalam kondisi tertentu, kami tetap memberi waktu sekitar lima sampai sepuluh menit kepada orang tua untuk menemui anaknya,” katanya.

    Kedisiplinan Siswa Masih Menjadi Perhatian

    Persoalan kedisiplinan juga masih muncul selama proses adaptasi siswa.

    Nikkon mengatakan ada siswa yang sesekali keluar tanpa izin. Namun, mereka tidak pergi jauh dan hanya menuju warung-warung kayu dadakan yang berdiri selama proyek bangunan sekolah dikerjakan.

    Sejumlah warung menjual jajanan ringan seadanya tepat di depan pagar Sekolah Rakyat.

    Meski tak jauh berkeliaran, siswa tetap diminta melapor apabila hendak keluar sekolah.

    ”Ada anak yang kadang keluar tanpa izin, tetapi hanya ke warung-warung di depan luar pagar sekolah, tidak sampai jauh. Namun, mereka tetap harus melapor karena area ini masih dalam proses pembangunan dan dikhawatirkan ada risiko yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

    Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan siswa mengingat aktivitas pembangunan masih berlangsung di lingkungan sekolah.

    Kondisi Kesehatan Siswa

    Saat ini jumlah siswa bertambah. Dari semula 100 siswa menjadi 370 siswa yang mengenyam pendidikan di SRT 55 Kotim. 370 siswa tersebut terdiri dari 50 siswa jenjang SD, 117 siswa jenjang SMP dan 103 siswa jenjang SMA.

    Dari sisi kesehatan, terdapat dua siswa perempuan dan dua siswa laki-laki yang sakit.

    Selain itu, ada dua siswa yang menjalani rawat jalan dari rumah. Salah satunya mengalami patah tangan sehingga sekolah mempertimbangkan faktor keselamatan apabila siswa tersebut tetap beraktivitas bersama teman-temannya.

    ”Ada juga siswa SD yang mengalami gangguan pada kakinya. Karena pertimbangan keselamatan, mereka menjalani rawat jalan dari rumah,” kata Nikkon.

    Untuk menunjang penanganan kesehatan, sekolah telah menyiapkan kebutuhan berupa obat-obatan, nebulizer dan oksigen.

    ”Seluruh kebutuhan kesehatan sudah dipersiapkan, termasuk obat-obatan, nebulizer, dan oksigen,” ujarnya.

    Sarana Prasarana Disediakan Kemensos

    Untuk sarana dan prasarana, Nikkon mengatakan seluruhnya disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Namun, beberapa fasilitas belum dapat digunakan secara penuh karena pembangunan masih berlangsung.

    Masjid yang berada di belakang aula, misalnya, belum selesai dibangun. Untuk sementara, aula digunakan sebagai musala.

    Agar siswa tetap dapat melaksanakan salat, Nikkon membawa sendiri karpet dan sajadah dari rumah.

    ”Seluruhnya dari Kemensos. Namun, untuk kebutuhan salat sementara, saya membawa sendiri karpet dan sajadah dari rumah agar anak-anak bisa salat. Saya juga mencari marbot yang menetap tingggal di sekolah, untuk adzan salat lima waktu dan mengimami salat bagi siswa-siswi,” katanya.

    Seragam Siswa Masih dalam Pembahasan

    Berkaitan dengan seragam siswa, Nikkon mengatakan saat ini masih dalam proses.

    Untuk siswa lama, sekolah mengajukan pengadaan seragam ulang karena anak-anak terkadang enggan menggunakan seragam yang sudah sedikit kotor.

    ”Anak-anak kadang tidak mau memakai seragam yang sudah sedikit kotor, sehingga kami mengusulkan seragam baru,” jelas Nikkon.

    Sejumlah wali asrama telah berangkat ke Jakarta untuk memastikan proses pengadaan seragam.

    ”Untuk pengadaan masih dibahas. Belum diputuskan apakah seragam diberikan dalam bentuk kain untuk dijahit sendiri atau dalam bentuk seragam jadi,” ujarnya.

    Kekurangan Guru di Jenjang SMP dan SMA

    Lebih lanjut, Nikkon mengungkapkan persoalan mendasar terkait persoalan kekurangan tenaga pendidik yang menjadi tantangan bagi SRT 55 Kotim.

    Saat ini terdapat 16 guru tetap, terdiri atas dua guru SD dan 14 guru SMA. Namun, satu guru SD sedang cuti melahirkan hingga Oktober.

    Kebutuhan guru untuk jenjang SMP masih belum terpenuhi hampir di seluruh mata pelajaran.

    ”Untuk SMP, kebutuhan hampir seluruh mata pelajaran masih belum terpenuhi, antara lain Bahasa Indonesia, Seni Budaya, IPA, IPS, dan Olahraga,” ujar Nikkon.

    Sementara untuk jenjang SMA, sekolah masih kekurangan guru Kimia, Pendidikan Agama, Sejarah dan Seni Budaya.

    Dengan kondisi tersebut, sekolah masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik untuk memastikan pembelajaran pada seluruh mata pelajaran dapat berjalan.

    Kendati demikian, pemenuhan tenaga pendidik tidak dapat dilakukan melalui rekrutmen langsung oleh sekolah. Melainkan melalui mekanisme perekrutan berada di tingkat pusat atau kementerian.

    ”Saat ini tidak ada rekrutmen langsung oleh sekolah karena seluruh mekanisme perekrutan berada di pusat atau kementerian,” jelasnya.

    Untuk sementara, sebagai solusi sekolah meminta bantuan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kekurangan guru dapat ditangani dengan mendatangkam tenaga pengajar dari luar.

    ”Dari pemerintah provinsi, SRT 55 Kotim mendapat bantuan dua guru mata pelajaran Agama Kristen dan Seni Budaya. Dari Kementerian Agama juga terdapat guru Agama Hindu Kaharingan,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Nikkon, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim juga memperbantukan 12 guru, termasuk guru kelas.

    Dengan tambahan tersebut, terdapat 15 tenaga pengajar dari luar sekolah yang membantu memenuhi kebutuhan pembelajaran untuk sementara mengisi kekurangan tenaga pendidikan di SRT 55 Kotim.

    ”Jadi, total ada 15 tenaga pengajar tambahan dari luar sekolah yang membantu mengisi kebutuhan sementara. Untuk membantu menutup kekurangan tenaga pengajar SD, sebagian wali asuh yang memiliki latar belakang pendidikan PGMI juga kami minta ikut membantu mengajar,” ujar Nikkon.

    Wali Asrama dan Tenaga Pendukung

    Selain guru, operasional SRT 55 didukung tenaga yang menangani kehidupan siswa di asrama dan kebutuhan lainnya.

    Nikkon menyebut terdapat tiga wali asrama dan 10 wali asuh yang memiliki SK dari kementerian.

    Selain itu, terdapat sembilan tenaga penugasan dari kementerian, satu tenaga magang dan lima tenaga outsourcing.

    Komposisi tersebut menjadi bagian dari tenaga pendukung yang membantu sekolah menjalankan kegiatan belajar sekaligus kehidupan siswa selama berada di lingkungan SRT 55.

    Dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada, operasional SRT 55 Kotim masih berjalan bersamaan dengan proses penyesuaian fasilitas, siswa dan tenaga pendidik.

    Sekolah harus memastikan kebutuhan dasar siswa tetap terpenuhi sembari menunggu penyelesaian pembangunan dan pemenuhan tenaga guru yang masih kurang.

    ”Kami masih berusaha melengkapi segala fasilitas untuk siswa siswi agar mereka merasa nyaman belajar dan tinggal di asrama sekolah. Kami juga masih terus melakukan penyesuaian terhadap pola kehidupan siswa, mulai dari kedisiplinan, kunjungan orang tua, kesehatan hingga kemandirian anak selama tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat evaluasi langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungannya, Tim BPKP tidak hanya melihat perkembangan pelaksanaan pendidikan, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas yang diterima siswa benar-benar layak dan mendukung tujuan program bagi anak-anak dari keluarga miskin.

    ”Kunjungan kami ke sini untuk melaksanakan pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat di Kotim. Kami ingin melihat perkembangannya, mengetahui ada atau tidaknya kendala, serta memastikan kondisi anak-anak di sini sesuai dengan harapan program,” kata Hanik Inayatur Rohmah, Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah saat diwawancarai Kanalindependen.id, di SRT 55 Kotim, Selasa (11/8/2026).

    Hanik  mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melihat bagaimana program Sekolah Rakyat dapat memberikan kesempatan yang lebih baik kepada anak-anak, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari selama mereka mengikuti Sekolah Rakyat.

    BPKP juga melihat pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk makanan yang disediakan serta fasilitas yang mereka peroleh.

    ”Harapannya, mereka memperoleh kesempatan yang lebih baik, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Misalnya, di sini disediakan makan. Kami juga mengecek seperti apa makanan yang diberikan dan apakah fasilitasnya layak,” ujarnya.

    Menurut Hanik, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting yang harus dipastikan karena anak-anak yang mengikuti Sekolah Rakyat berasal dari keluarga miskin. Anak-anak yang sebelumnya belum tentu mendapatkan makanan secara teratur harus memperoleh pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria.

    “Anak-anak yang sebelumnya mungkin belum tentu makan secara teratur, harus dipastikan mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria,” katanya.

    Karena itu, BPKP melakukan konfirmasi langsung di lapangan mengenai kondisi anak-anak serta fasilitas yang mereka peroleh.

    Pelaksanaan Program Dinilai Cukup Baik

    Dari peninjauan awal, Hanik menilai pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kotim berjalan cukup baik meskipun program masih berlangsung dan belum dapat dinilai hasil akhirnya.

    ”Sejauh ini, prosesnya saya rasa cukup baik. Memang belum bisa dilihat hasil akhirnya karena masih berjalan. Namun, berdasarkan anak-anak yang kami wawancarai, setidaknya mereka mendapatkan sesuatu yang baru dan kehidupan yang lebih tertata,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut salah satunya terlihat dari pola kehidupan anak yang menjadi lebih teratur.

    Jika sebelumnya aktivitas mereka mungkin belum memiliki jadwal yang jelas dan lebih banyak diisi dengan bermain, di Sekolah Rakyat mereka mulai dibiasakan menjalani kegiatan secara terjadwal.

    ”Mungkin ketika berada di luar, kehidupan mereka belum terjadwal dan mereka bebas bermain. Di sini, selain mendapatkan pendidikan, mereka juga diajarkan disiplin dan kemandirian,” jelasnya.

    Bagi BPKP, pendidikan dalam Sekolah Rakyat bukan hanya mengenai pelajaran di ruang kelas, tetapi juga pembentukan kebiasaan dan kedisiplinan yang dapat menjadi bekal anak dalam menjalani kehidupan.

    Selain itu, aspek pendidikan agama juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam peninjauan.

    Pihaknya tidak hanya memastikan kebutuhan pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama Islam, tetapi juga menanyakan fasilitas bagi anak-anak yang menganut agama lain.

    Perhatian terhadap pendidikan agama menjadi bagian penting dari upaya membentuk anak secara lebih menyeluruh.

    ”Pendidikan agama mulai dipikirkan. Tadi saya menanyakan, bukan hanya agama Islam, tetapi anak-anak yang beragama lain juga harus difasilitasi. Saya juga menanyakan apakah tenaga pengajarnya, seperti ustaz, sudah tersedia. Hal-hal tersebut sudah mulai dipersiapkan,” ujarnya.

    Hanik menilai, tujuan Sekolah Rakyat tidak berhenti pada memberikan kesempatan anak untuk bersekolah.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu anak menata kehidupan, memperluas wawasan dan mulai melihat peluang yang lebih luas untuk masa depan.

    ”Harapannya, anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan kesempatan belajar yang lebih baik, mereka dapat menata hidup, memperluas wawasan, dan memiliki cita-cita,” katanya.

    Menurutnya, sebagian anak mungkin sebelumnya belum mengetahui bahwa terdapat berbagai peluang yang dapat mereka raih melalui pendidikan.

    ”Mungkin sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa di luar sana ada peluang yang lebih luas. Di sini mereka mulai mengenal kesempatan tersebut,” lanjutnya.

    Namun demikian, Hanik mengingatkan bahwa hasil pendidikan membutuhkan waktu. Perubahan tidak dapat diukur hanya dalam waktu singkat karena pembentukan karakter, wawasan dan masa depan anak merupakan proses panjang.

    ”Pendidikan memang membutuhkan waktu dan hasilnya tidak bisa dilihat dalam jangka pendek. Namun, semuanya harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.

    BPKP Tidak Menilai Kualitas Konstruksi

    Lebih lanjut, Hanik menegaskan, pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kunjungan tersebut bukan pemeriksaan kualitas konstruksi atau fisik bangunan.

    ”Pengawasan fisik atau kualitas bangunan bukan kewenangan kami. Kami lebih melihat programnya, apakah pelaksanaannya sesuai harapan atau tidak,” tegas Hanik.

    Meski demikian, fasilitas yang digunakan siswa tetap menjadi bagian dari perhatian dalam konteks pelaksanaan program, terutama apakah kebutuhan yang menunjang kehidupan dan pendidikan peserta didik telah tersedia secara layak.

    Hanik menjelaskan, anak-anak dari keluarga miskin membutuhkan dukungan lebih agar dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

    Sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi keluarga, seperti seragam dan buku.

    Sementara di Sekolah Rakyat, kebutuhan tersebut disediakan secara gratis. “Kalau sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih ada biaya lain seperti seragam dan buku. Sementara di Sekolah Rakyat, semuanya gratis. Harapannya, anak-anak di sini benar-benar mendapatkan kesempatan yang lebih baik,” ujarnya.

    Komitmen Pemimpin Daerah Dinilai Penting

    Hanik mengatakan, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program Sekolah Rakyat.

    Dia menilai keterlibatan langsung Wakil Bupati Kotim memberikan keyakinan bahwa anak-anak yang mengikuti program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan diperlakukan dengan baik.

    ”Setidaknya dukungan dari Pemkab Kotim dapat memberikan keyakinan bahwa anak-anak di sini diperlakukan dengan baik. Komitmen pimpinan sangat penting agar suatu program dapat berhasil,” katanya.

    Menurutnya, keterlibatan pimpinan daerah secara langsung juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan program serupa.

    ”Ini bisa menjadi benchmark bagi pemerintah daerah lain. Ketika pimpinan turun langsung, perhatian terhadap program tentu akan berbeda,” ujarnya.

    Hanik juga menilai komitmen Irawati sejak awal terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim cukup kuat.

    ”Komitmen Bu Wakil Bupati yang sejak awal sangat kuat untuk membangun Sekolah Rakyat diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendukung keberhasilan program ini sesuai harapan,” katanya.

    BPKP Pertimbangkan Peninjauan Kembali

    Kunjungan tersebut merupakan kali pertama bagi Hanik melihat langsung Sekolah Rakyat Kotim.

    Setelah kunjungan pertama ini, pihaknya akan merencanakan peninjauan kembali pada tahun depan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada program pemerintah pusat dan ketersediaan sumber daya BPKP.

    ”Insya Allah mungkin tahun depan, tetapi kami bergantung pada program dari pusat. Tahun ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara ada program-program lain yang juga harus kami lihat, dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” ungkapnya yang juga didampingi lima pegawai BPKP Kalteng lainnya meninjau SRT 55 Kotim.

    Pemkab Kotim Dampingi Pengawasan BPKP

    Setelah melihat pelaksanaan program dari sisi pendidikan dan penerima manfaat, Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.

    Irawati mengatakan, dirinya mendampingi kunjungan kerja Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah ke lokasi Sekolah Rakyat untuk melihat langsung perkembangan pembangunan dan kondisi di lapangan.

    ”Alhamdulillah, hari ini saya mendampingi kunjungan kerja PPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau ingin melihat langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat,” kata Irawati.

    Sebelum meninjau SRT 55 Kotim di Jalan Wengga Metropolitan, Irawati menyambut kedatangan Tim BPKP Perwakilan Kalteng di ruang kerjanya.

    Dalam kesempatan itu, Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan karena kewenangan utama program berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

    ”Mulai dari anggaran, guru, hingga tenaga cleaning service, surat keputusannya berasal dari Kemensos,” ujarnya.

    Karena itu, Pemkab Kotim lebih banyak memastikan pelaksanaan di daerah berjalan dan memberikan dukungan terhadap program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    Progres Pembangunan Capai 80 Persen

    Irawati menyebutkan, pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Proyek pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026.

    ”Secara keseluruhan, sekitar 80 persen. Mudah-mudahan pada September semuanya bisa selesai 100 persen,” katanya.

    Namun, belum selesainya seluruh fasilitas membuat proses pemindahan peserta didik belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    Saat ini, sebagian siswa tingkat SD masih berada di sekolah perintis yang berlokasi di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    ”Masih ada 50 orang. Kalau siswa tingkat SMA sudah dipindahkan ke lokasi Sekolah Rakyat dan digabung dengan peserta didik baru,” ujar Irawati.

    Pemindahan Siswa Menunggu Fasilitas Selesai

    Irawati menjelaskan, seluruh siswa belum dapat dipindahkan karena fasilitas Sekolah Rakyat belum sepenuhnya selesai, khususnya asrama.

    Dalam kondisi saat ini, masih terdapat ruangan yang dihuni hingga 16 orang.

    Pemkab Kotim berupaya agar jumlah penghuni dalam satu ruangan tidak terlalu banyak demi menjaga kenyamanan anak-anak.

    ”Kami mengupayakan agar tidak terlalu banyak dalam satu ruangan, karena kondisinya menjadi terlalu padat dan kurang nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.

    Sebelumnya disebutkan bahwa kapasitas satu ruangan asrama dapat menampung dikisaran 18 sampai 22 orang.

    Namun, Irawati menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya tidak menggunakan kapasitas maksimal tersebut apabila masih memungkinkan dilakukan pengaturan.

    ”Asrama belum seluruhnya selesai, jadi kami kasihan apabila anak-anak terlalu padat dalam satu ruangan,” katanya.

    Usulkan Area Makan Diminta Ditutup

    Dalam peninjauan di lapangan, area makan juga menjadi salah satu bagian yang mendapat masukan.

    Irawati meminta kepada penyedia jasa agar area makan yang saat ini terbuka sebaiknya ditutup atau diberikan tambahan pembatas.

    Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan makanan selama pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

    ”Untuk tempat makan, tadi ada permintaan agar ditutup. Saat ini proyek masih dalam pengerjaan, sehingga dikhawatirkan debu dapat mengganggu kebersihan dan menimbulkan penyakit bagi anak-anak,” jelasnya.

    Irawati menjelaskan, desain bangunan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah tidak menentukan desain maupun arsitektur bangunan tersebut.

    ”Seluruh desain bangunan merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Bangunan dan arsiteknya semuanya dari Kemensos,” tegasnya.

    Area makan tersebut memang dirancang semi terbuka. Namun, kondisi pembangunan yang masih berlangsung membuat penambahan perlindungan diperlukan agar debu tidak masuk dan mencemari makanan.

    ”Desainnya terbuka. Namun tadi diminta agar ada penutupan, misalnya tambahan partisi atau bentuk lainnya, supaya kebersihan dan higienitas tetap terjaga serta makanan anak-anak tidak terkena debu,” katanya.

    Anak Sangat Miskin di Luar DTKS Tetap Diupayakan Mendapat Kesempatan

    Selain mengawal pembangunan dan fasilitas, Pemkab Kotim juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penerimaan siswa.

    Irawati mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengupayakan anak-anak yang secara kondisi nyata tergolong sangat miskin agar tetap dapat diterima di Sekolah Rakyat meskipun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu langsung tercermin dalam data administratif.

    Pemkab Kotim akan melengkapi kondisi tersebut dengan dokumentasi lapangan, termasuk foto yang menggambarkan kondisi keluarga calon peserta didik.

    ”Kami akan melampirkan foto-foto kondisi di lapangan. Hal itu juga telah kami sampaikan kepada Kemensos dan sudah diterima,” ujarnya.

    Dengan demikian, anak yang belum tercantum dalam DTKS tidak otomatis kehilangan kesempatan apabila berdasarkan kondisi faktual memang berasal dari keluarga sangat miskin.

    ”Jadi, meskipun data mereka belum tercantum dalam DTKS, mereka tetap merupakan warga yang layak menerima program Sekolah Rakyat,” tegas Irawati.

    Pemkab Kotim berharap penyelesaian pembangunan pada September nanti dapat membuat seluruh peserta didik secara bertahap menempati fasilitas Sekolah Rakyat dengan kondisi yang lebih layak.

    Dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan fasilitas yang tersisa, sementara hasil evaluasi BPKP menjadi bahan penting untuk memastikan program tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berjalan sesuai tujuan pendidikan dan memberikan fasilitas yang layak bagi anak-anak penerima manfaat. (hgn/ign)