Tag: penegakan hukum karhutla

  • Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat personel kewalahan.

    Pola kejadian yang berulang dari tahun ke tahun hingga dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

    Sejumlah titik yang sebelumnya telah dipadamkan dan melalui proses pendinginan kembali muncul api di sekitar lokasi.

    Musababnya, bukan hanya karena faktor lahan yang terbakar berada di kawasan gambut, tapi kecurigaan kuat adanya oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

    Kecurigaan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, indikasi adanya unsur kesengajaan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

    Api sebelumnya berhasil dipadamkan, bahkan proses pendinginan telah dilakukan. Namun, satu atau dua hari kemudian api kembali muncul, termasuk di lokasi yang berada di seberang titik kebakaran sebelumnya.

    ”Dari beberapa kejadian, saya menerima laporan dan meninjau langsung ke lokasi, api sudah dipadamkan, lalu satu atau dua hari kemudian kembali menyala di seberang lokasi,” kata Halikinnor.

    Kondisi serupa ditemukan di kawasan Lingkar Selatan dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk Jalan Tjilik Riwut km 7 yang sudah berminggu-minggu yang kembali menyala setelah beberapa kali dipadamkan.

    ”Di Lingkar Selatan saya juga melihat kondisi seperti itu, termasuk di Jalan Jaksa Agung. Ada beberapa titik yang diduga indikasi kebakaran sengaja dibakar,” ujarnya.

    Atas dugaan tersebut, Halikinnor meminta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah dipadamkan diperketat.

    Ia meminta kepolisian bekerja bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan unsur siaga lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api terlihat, tetapi juga setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.

    Menurut Halikinnor, pola munculnya kembali api perlu ditelusuri agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kondisi alam, bara yang belum benar-benar padam, atau memang ada pihak yang sengaja membakar.

    ”Siapa tahu ditemukan pihak yang sengaja membakar. Kalau terbukti, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tindakan pembakaran secara sengaja memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

    Karena itu, pengawasan di lapangan harus diarahkan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Satpol PP Diminta Patroli di Lokasi Rawan Terbakar

    Halikinnor juga meminta Satpol PP ikut memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan kembali terbakar.

    Ia mempertanyakan keterlibatan personel Satpol PP dalam pengawasan dan meminta kekuatan yang dikerahkan tidak hanya terbatas pada satu regu.

    ”Anggota Satpol PP jangan hanya satu regu. Sebagian personel dapat ditugaskan untuk patroli malam dan memantau lokasi secara berkala terutama di lokasi kejadian kebakaran yang berulang,” katanya.

    Patroli malam dinilai penting karena munculnya kembali titik api tidak boleh hanya diketahui setelah api membesar dan membutuhkan pengerahan kembali tim pemadam.

    Halikinnor mencontohkan, dalam satu hari petugas dapat bekerja keras memadamkan sejumlah titik, tetapi keesokan harinya kembali muncul kebakaran baru.

    ”Jangan sampai hari ini ada 11 titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi besok muncul lagi titik api baru. Dari bekas-bekasnya, saya melihat ada tanda-tanda api sengaja dinyalakan,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila pola tersebut terus terjadi, upaya penanganan karhutla akan semakin berat karena petugas harus kembali mengerahkan personel dan armada ke lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    “Kalau seperti ini, kita bekerja setengah mati memadamkan kebakaran, sementara ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar lagi dengan sengaj,” tegas Halikinnor.

    Warga Jangan Menunggu Api Membesar

    Selain dugaan pembakaran sengaja, Halikinnor menyoroti masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman.

    ”Saya berapa kali turun langsung ke lokasi dan melihat petugas Satgas bekerja memadamkan api, sementara sebagian warga justru tetap berada di rumah meskipun api sudah mendekati tempat tinggal mereka. Padahal api sudah mendekati rumahnya, jaraknya sekitar 20 meter,” katanya.

    Halikinnor mengaku pernah menegur langsung warga yang ditemuinya dalam kondisi tersebut.

    Ia bahkan meminta warga tersebut pergi apabila setelah tiga kali diingatkan tetap tidak mau membantu maupun mengambil langkah untuk mengantisipasi kebakaran yang sudah mendekati rumahnya.

    ”Kalau tidak mau ikut turun membantu, setelah tiga kali saya ingatkan, saya minta dia pergi. Saya kesal, karena kami bekerja mati-matian siang dan malam, saya sendiri turun langsung ke lapangan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu api membesar untuk melaporkan kejadian kebakaran.

    Api yang masih kecil,  justru harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    ”Jangan sampai mereka baru menelepon BPBD atau posko kebakaran saat api yang awalnya kecil sudah membesar. Kalau api sudah besar, kita akan kewalahan memadamkannya,” ujarnya.

    Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktif

    Halikinnor meminta camat, kepala desa dan lurah mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

    Mereka diminta menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran serta ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

    ”Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD dan Satgas. Semua pihak diharapkan membantu termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Selain itu, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi ketika kebakaran pertama kali muncul.

    Karena itu, camat, kepala desa dan lurah juga diminta memastikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Halikinnor kembali meminta seluruh camat, lurah, kepala desa dan pihak terkait memperkuat sosialisasi instruksi Presiden serta maklumat Kapolri mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

    Instruksi dan maklumat tersebut akan diperbanyak untuk ditempel di kantor desa, kantor kelurahan, pasar serta tempat-tempat umum lainnya.

    Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan informasi tertulis, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat.

    Materi yang disampaikan mencakup larangan pembakaran, bahaya kebakaran serta ketentuan hukum yang dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.

    ”Langkah pencegahan melalui sosialisasi masif harus berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Sebab, selama sumber kebakaran baru terus bermunculan atau api kembali menyala setelah berhasil dipadamkan, personel dan armada akan terus tersedot waktu, tenaga dan pikiran menangani kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Hotspot Kotim Tertinggi di Kalteng, Kapolda Perintahkan Pelaku Pembakar Lahan Ditindak Tegas

    Hotspot Kotim Tertinggi di Kalteng, Kapolda Perintahkan Pelaku Pembakar Lahan Ditindak Tegas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Status Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai daerah dengan hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

    Saat meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Tjilik Riwut KM 7 Sampit, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memerintahkan seluruh jajaran mengusut setiap kasus pembakaran lahan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

    Sebelum meninjau lokasi kebakaran, Kapolda bersama jajaran terlebih dahulu melaksanakan patroli udara untuk memantau sebaran hotspot dan titik-titik karhutla di wilayah Kotim.

    Dari hasil pemantauan tersebut, terlihat jelas kondisi kebakaran yang masih terjadi di sejumlah lokasi.

    ”Hari ini saya melaksanakan kegiatan pengecekan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sampit. Sebelumnya saya melaksanakan patroli udara untuk memantau titik-titik hotspot dan lokasi karhutla. Dari udara itu terlihat sangat jelas,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai awak media di Posko Kontingensi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Selass (4/8/2026).

    Berdasarkan data yang diterima Polda Kalteng, pada hari itu terpantau sekitar 62 hotspot di wilayah Kotim. Sementara lokasi yang telah benar-benar terbakar tercatat sebanyak 35 titik.

    “Dari data yang kami dapat, hari ini kurang lebih terdapat 62 titik hotspot. Namun yang sudah terjadi karhutla, yang terbakar, ada 35 titik,” katanya.

    Tingginya jumlah titik kebakaran membuat seluruh unsur penanganan karhutla langsung melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim, Polres Kotim, BPBD, dan seluruh anggota Satuan Tugas Karhutla.

    Kapolda mengatakan pembahasan difokuskan pada teknik dan metode pemadaman agar penanganan di lapangan lebih efektif, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana tidak sebanding dengan banyaknya titik kebakaran.

    ”Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati, Kapolres, BPBD, dan semua unsur satgas yang ada. Kami membahas teknik dan metode pemadaman, karena harus diketahui bahwa keterbatasan sarana prasarana dibandingkan dengan jumlah titik kebakaran yang cukup banyak membuat kita harus selektif menentukan prioritas,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh titik api tidak mungkin ditangani secara bersamaan. Oleh sebab itu, petugas harus menentukan lokasi yang diprioritaskan agar penyebaran api dapat dikendalikan lebih cepat.

    “Kita perlu memilih mana yang lebih dulu dilakukan pemadaman. Itu yang kami bicarakan tadi. Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada untuk membantu,” katanya.

    Selain mengoptimalkan seluruh kekuatan yang dimiliki, Kapolda menyebut Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengajukan bantuan helikopter water bombing kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu pemadaman dari udara, khususnya di lokasi yang sulit dijangkau.

    Di sisi lain, Kapolda memastikan upaya pemadaman akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

    Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan, Kapolda menegaskan seluruh kejadian karhutla akan diselidiki tanpa terkecuali.

    ”Saya sudah sampaikan ke Kapolres, setiap ada karhutla semua dilakukan penyelidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap perorangan, pihak swasta, maupun korporasi, semua kita selidiki,” tegasnya.

    Ia menegaskan siapa pun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau nanti ditemukan adanya kesengajaan ataupun kelalaian, seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan kita proses hukum secara tegas,” ujarnya.

    Kapolda juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

    ”Ada satu tersangka. Satu orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain sudah saya perintahkan untuk terus dilakukan penyelidikan,” katanya.

    Ia berharap kebakaran hutan dan lahan tidak terus berkembang mengingat musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.

    Berdasarkan informasi BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September. Kondisi tersebut diperparah dengan fenomena El Nino yang membuat lahan semakin kering dan rentan terbakar.

    “Saya berharap masalah kebakaran hutan dan lahan ini jangan sampai berkembang lagi. Dari data BMKG kita sudah mendapat informasi jelas bahwa titik puncak musim kemarau ini di bulan Agustus dan September, dan ini masih panjang. Belum lagi fenomena El Nino yang membuat situasi kemarau semakin kering,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan tingginya jumlah hotspot di Kotim memang menjadi perhatian serius.

    Bahkan, berdasarkan data yang dipantau pemerintah daerah, Kotim saat ini menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak di Kalimantan Tengah.

    “Pak Kapolda melihat bahwa saat ini titik hotspot kita tinggi, tertinggi di Kalimantan Tengah saat ini mencapai 62 titik,” katanya.

    Meski demikian, Halikinnor menjelaskan jumlah titik panas tidak seluruhnya merupakan kebakaran lahan. Saat ini terdapat lima lokasi yang benar-benar terbakar dan masih menjadi fokus pemadaman petugas.

    ”Namun yang benar-benar terbakar lahannya pada hari ini ada lima lokasi dan berkembang menjadi delapan titik lokasi kejadian yang saat ini sedang ditangani. Beliau meninjau langsung, tadi di Jalan Tjilik Riwut KM 7 api masih terlihat di pinggir jalan,” ujarnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga memberikan arahan mengenai langkah penanganan agar kebakaran tidak meluas.

    Halikinnor berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan dengan segera memadamkan api yang masih kecil sebelum menjalar ke kawasan yang lebih luas.

    “Harapan kita, dengan kerja sama semua pihak dan seluruh elemen yang ada, serta bantuan masyarakat, jika ada titik api kecil sejak awal segera dipadamkan sebelum membesar,” katanya.

    Halikin menjelaskan karakteristik lahan gambut di Kotim menjadi tantangan tersendiri karena api sangat sulit dipadamkan ketika sudah menjalar ke lapisan bawah tanah.

    “Kalau sudah membesar, kita tahu lahan kita adalah lahan gambut yang bila terbakar sangat sulit dipadamkan,” ucapnya.

    Kesulitan tersebut semakin diperparah oleh minimnya sumber air selama musim kemarau. Banyak embung dan saluran air yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pemadaman kini mulai mengering.

    “Apalagi saat ini air sudah sulit. Embung banyak yang kering, parit-parit yang dulu berair sekarang tidak ada air lagi. Ini menjadi kesulitan,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

    Ia menegaskan tindakan tersebut dapat berujung proses pidana apabila dilakukan dengan sengaja.

    “Pak Kapolda sudah tegas, jika ditemukan kesengajaan akan diproses. Kalau memang sengaja membakar, ada Undang-Undang Lingkungan Hidup sehingga bisa menjadi pidana. Jangan sampai masyarakat gara-gara sengaja membakar justru masuk penjara,” tegasnya.

    Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat mengingat luasnya wilayah Kotim dan keterbatasan personel serta sarana prasarana yang dimiliki pemerintah.

    “Dengan keterbatasan personel dan sarana prasarana, tidak mudah menghadapi luasnya daerah kita dan lahan belukar yang masih banyak,” ujarnya.

    Menurut Halikinnor, pencegahan tetap menjadi langkah paling efektif agar jumlah kebakaran tidak terus bertambah selama musim kemarau.

    “Saya minta dukungan bersama-sama menjaga. Api yang sudah terlanjur muncul bagaimana kita padamkan, sedangkan yang belum terjadi jangan sampai terbakar,” katanya.

    Terkait dukungan pemadaman dari udara, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan helikopter water bombing dan saat ini masih menunggu kedatangannya.

    “Kita sudah menyurati, tetapi masih menunggu kapan datang. Mudah-mudahan dalam waktu segera,” ujarnya.

    Menurutnya, kehadiran helikopter sangat dibutuhkan untuk menjangkau titik api yang berada jauh di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki akses jalan.

    “Kalau masih di pinggir jalan, kita bisa padamkan dengan tangki yang ada. Tapi kalau sudah masuk ke dalam hutan, sudah tidak mungkin kita menjangkau, apalagi tidak ada jalan masuk ke sana,” pungkas Halikinnor. (hgn)