Tag: penembakan

  • Maut dari Laras Pinjaman di Tumbang Sepayang: Kematian Bocah SD dan Gelapnya Peredaran Senapan Angin di Kotim

    Maut dari Laras Pinjaman di Tumbang Sepayang: Kematian Bocah SD dan Gelapnya Peredaran Senapan Angin di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas di sekitar mess karyawan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak terhenti oleh satu letusan tajam senapan angin.

    Seorang buruh panen berinisial Ss diduga tengah mencoba senjata laras panjang berjenis PCP milik tetangganya, dan diduga masih ada peluru tersisa di dalam laras saat itu. Senjata tersebut meletus.

    Pelurunya melesat menembus bagian bawah ketiak Rv, seorang pelajar sekolah dasar yang tengah berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu, 19 September 2026.

    Anak itu masih duduk di kelas V. Beredar informasi usianya 13 tahun. Rv sempat dibawa ke Puskesmas Santuai demi pertolongan medis dan visum, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sesuai rencana keluarga, jenazah dimakamkan pada hari yang sama.

    Malam Tegang di Blok R30

    Kabar tewasnya Rv menyebar cepat ke seluruh desa. Terduga pelaku, Ss, diduga memilih melarikan diri sesaat setelah insiden terjadi.

    Warga yang marah kemudian melakukan penyisiran ke dalam areal perkebunan hingga masuk ke Blok R30, area yang diduga sebagai rute pelariannya. Sebagian dari massa membawa senjata tajam.

    Kepala Desa Tumbang Sepayang, Akwila, segera turun tangan menenangkan warganya. Ia khawatir kemarahan meluas menjadi isu kesukuan, kendati tidak merinci pemicu kekhawatiran tersebut.

    ”Saya tetap meminta agar semua pihak bisa menahan diri dan kita percayakan penanganan ini kepada aparat kepolisian,” katanya.

    Weldrek, perwakilan keluarga yang menyebut Rv, turut menyisir lokasi sembari berusaha meredam massa.

    ”Kalau kami ikuti emosi, sudah habis dia di lokasi karena massa yang hadir sangat banyak membawa senjata tajam. Kami masih menghargai adanya hukum,” ujarnya.

    Ia mendesak perkara ini diusut tuntas dan menolak narasi kelalaian biasa. ”Jangan sampai dialihkan ini dengan ketidaksengajaan menembak korban itu,” tegasnya.

    Pencarian semalaman itu berakhir pada Minggu dini hari. Kepolisian dan warga mengamankan Ss sekitar pukul 02.45 WIB.

    Kepala Desa bersama Ketua RT setempat mendampingi proses penangkapan sebelum Ss dibawa ke Polsek Parenggean.

    ”Bersama ketua RT, saya mengamankan pelaku dari massa untuk dibawa ke Polsek Parenggean dan akan dibawa ke Sampit,” kata Akwila.

    Satu Dekade Lintasan Peluru

    Letusan senjata api di kawasan perkebunan Kotawaringin Timur sebenarnya memiliki riwayat panjang. Catatan Kanal Independen merekam rentetan kekerasan bersenjata selama lebih dari satu dekade.

    Namun, insiden Rv membawa dimensi berbeda. Rentetan kasus terdahulu umumnya melibatkan senjata api sungguhan dengan motif sengketa keamanan atau pencurian aset.

    Kali ini, instrumennya adalah senapan angin. Korbannya anak sipil tanpa irisan konflik lahan. Terduga pelakunya buruh panen yang tengah mencoba senjata pinjaman.

    Tragedi ini menyingkap realitas lain. Senjata beredar dalam keseharian pekerja, luput dari pengawasan, lalu merenggut nyawa tanpa ada konflik yang melatarinya.

    Ironi Regulasi dan Senapan Pinjaman

    Kepemilikan senapan angin tidak luput dari jerat aturan. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 mengategorikan senapan angin sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga.

    Regulasi itu yang mensyaratkan keanggotaan klub menembak Perbakin, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta melarang penggunaannya di luar lokasi latihan resmi.

    Ketentuan ini kemudian diperbarui lewat Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023, yang mengategorikan senapan angin sebagai senjata api non-organik TNI/Polri.

    Realitas di Tumbang Sepayang justru menampilkan ironi. Senjata itu diletuskan bukan di lapangan tembak, melainkan di sekitar mess karyawan yang berdekatan dengan permukiman.

    Fakta bahwa senjata itu berstatus pinjaman dari tetangga menyisakan celah mengenai kejelasan izin resminya.

    Tragedi ini sekaligus menyingkap belum terukurnya skala peredaran senapan angin secara informal di kalangan buruh perkebunan Kotim, entah untuk berburu maupun mengusir hama, yang selama ini berjalan tanpa pengawasan.

    Penelusuran menyeluruh atas tata edar ini menjadi pijakan penting guna memetakan risiko keberadaan senjata setengah mematikan di kawasan kerja ribuan buruh.

    Kecepatan di Bawah Tekanan Massa

    Penanganan kasus Rv berlangsung sangat cepat dibandingkan riwayat penembakan di Kotim yang sering berlarut-larut.

    Terduga pelaku diamankan dalam hitungan jam. Kendati demikian, kecepatan ini lahir dari dorongan dan tekanan massa yang nyaris bergerak sendiri.

    Ujian sesungguhnya pada hari-hari mendatang adalah memastikan proses hukum berjalan sama tuntasnya, tanpa meredup begitu ketegangan lapangan mereda. (ign)

  • Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hamparan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyimpan rekam jejak mematikan.

    Rentetan insiden bersenjata tercatat mengoyak kawasan yang semestinya menjadi wilayah aman bagi pekerja dan warga sekitar dalam kurun sebelas tahun terakhir.

    Menembus batas waktu dari 2015 hingga April 2026, peluru menyasar rumah petugas, pos jaga, hingga jalur patroli.

    Dalam sejumlah kasus, pelaku belum teridentifikasi dan kerap disebut sebagai ‘orang tak dikenal’.

    Kini, sebagian dari rentetan kekerasan bersenjata itu mulai terbongkar di ruang persidangan, meruntuhkan tabir misteri yang selama ini menyelimuti blok-blok hijau tersebut.

    Darah di Jalur Patroli Mentaya Hulu

    Bulan April 2026 mempertegas bahwa ancaman belum mereda. Dua satpam perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, DI (26) dan PO (45), tertembus peluru saat berpatroli, 22 April 2026.

    Kejadian bermula saat keduanya menyisir area Blok S6 Estate 1 Afdeling 4, Desa Tanjung Jariangau. Dugaan awal di lapangan mengarah pada komplotan pencuri tandan buah segar (TBS).

    Tembakan langsung dilepaskan saat petugas mendekati tumpukan buah. Lengan dan tangan kedua satpam terluka, sementara penembak melarikan diri ke dalam kebun.

    Pihak kepolisian langsung merespons insiden tersebut.

    ”Benar, kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Kotim,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/4/2026) lalu.

    Kondisi lapangan yang mencekam juga dibenarkan warga sekitar. ”Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata seorang warga bernama Imuh.

    Titik Terang di Ruang Sidang Pos Gagak

    Pola serangan yang selama ini gelap perlahan menemukan titik terang. Peristiwa pembakaran Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang terjadi 28 Desember 2025 kini dibedah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 30 April 2026.

    Fakta persidangan membuktikan bahwa kekerasan lapangan memiliki aktor dan motif yang bisa dikejar secara hukum.

    Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Riki alias Uku bersama dua rekannya mendatangi pos dalam pengaruh minuman keras jenis arak.

    Berbekal senapan angin, Riki menembak ke arah bangunan, memaksa petugas keamanan berlari menyelamatkan diri ke kegelapan kebun sawit.

    Situasi berubah menjadi lebih destruktif saat salah satu pelaku membuka tangki bensin sepeda motor milik petugas dan menumpahkannya ke arah bangunan pos.

    Karung plastik dilemparkan ke dinding untuk memicu api agar kian tak terkendali.

    Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan pos yang dilalap api hingga warga setempat datang berjibaku memadamkan kobaran secara manual.

    ”Perbuatan ini jelas membahayakan keamanan umum, karena terjadi di area perkebunan dan dekat jalur penghubung antar desa,” tegas JPU Galang Nugrahaning.

    Pelaku kemudian menumpahkan bensin dari sepeda motor petugas dan menyulut api.

    Riki yang kini duduk di kursi terdakwa harus mempertanggungjawabkan kerugian material senilai Rp48 juta, mendobrak kebuntuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan di kawasan perkebunan.

    Menelusuri Akar Luka Sejak 2015

    Kasus Mentaya Hulu dan Pos Gagak adalah kelanjutan dari rantai kekerasan yang tertanam sejak 2015.

    Saripana, komandan satpam perusahaan sawit, tewas dengan kepala tertembus peluru saat terlelap di rumahnya sebelas tahun lalu.

    Kepolisian sempat mengamankan seorang terduga sesaat setelah kejadian dan melakukan pemeriksaan intensif.

    Namun, pemberitaan saat itu menunjukkan proses penanganan perkara masih berjalan dan belum memberi kejelasan tuntas ke publik soal konstruksi hukumnya.

    Kematian Saripana tetap menjadi penanda bahwa ruang privat pun tidak kebal dari bidikan senjata.

    Sasaran kemudian bergeser ke fasilitas keamanan operasional.

    Edmondus, satpam PT KMB, tewas tertembak, sementara rekannya Hamdan mengalami luka di bagian tangan, saat berjaga di pos Km 18, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Oktober 2016.

    Setahun berselang, peluru kembali mengenai satpam Hubertus Husin di area yang sama.

    Hubertus selamat, namun pelaku menguap tanpa jejak. Kepolisian saat itu belum bisa memastikan apakah tembakan tersebut memang menyasar korban atau peluru nyasar.

    Warga Sipil dalam Pusaran Konflik

    Memasuki 2025, eskalasi kekerasan menyentuh berbagai pihak. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, satpam bernama Angga tertembak di paha setelah cekcok dengan dua pria.

    Samsudin, petugas lainnya, menjadi target tembakan saat berupaya menggagalkan pencurian TBS.

    Garis risiko ini melebar dan menyeret warga sipil. Empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, tertembak di area perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group, 22 Desember 2025.

    Peristiwa ini memicu reaksi institusi adat untuk turun tangan menyelidiki insiden yang mengorbankan masyarakat lokal.

    ”Laporan dari kepala desa sudah kami terima, dan kami menilai kasus ini perlu ditelusuri secara adat agar terang duduk perkaranya,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, Selasa (23/12/2025).

    Proses penelusuran berlanjut untuk mencari kebenaran fakta di lapangan.

    ”Dari keterangan yang dihimpun, benar terjadi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala oleh oknum aparat keamanan perusahaan,” ujar Gahara (31/12/2025).

    Tudingan serius dari hasil penelusuran adat tersebut menjadi sorotan tajam, terlebih investigasi menyebut proyektil yang digunakan adalah peluru karet.

    Kendati demikian, klaim keterlibatan aparat keamanan perusahaan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

    Bulan berikutnya, investigasi adat dinyatakan selesai.

    ”Tim sudah merampungkan investigasi di lapangan. Tim juga membuat rekomendasi. Kami berharap ini bisa dijalankan oleh pihak-pihak terkait,” urai Gahara, 23 Januari 2026 lalu.

    Anatomi Keamanan yang Gagal

    Dari pola kejadian yang terdokumentasi, konstruksi kekerasan di Kotim mengindikasikan pola struktural yang terus berulang.

    Satpam selalu berada di garis depan, menjadi tameng pertama yang berhadapan langsung dengan laras senjata saat menjaga aset.

    Angka pencurian TBS yang masif beririsan tajam dengan konflik agraria dan tuntutan hak plasma warga.

    Petugas keamanan lapangan terjepit di antara kepentingan produksi korporasi, agresivitas pencuri bersenjata, dan ketidakpastian pengamanan teritorial.

    Sebelas tahun berlalu, kawasan perkebunan di Kotim masih terus menyembunyikan risiko letusan peluru bagi mereka yang mencari penghidupan di bawah bayang-bayang pelepah sawit. (ign)

  • Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Heningnya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Jariangau mendadak pecah oleh letusan senjata api pada Rabu (22/4/2026) sore. Dua petugas keamanan, DI (26) dan PO(45), menjadi sasaran tembak kelompok tak dikenal saat memergoki tumpukan hasil panen ilegal di blok S6 Estate 1. Insiden ini menandai babak baru kekerasan di wilayah Kotim, pencuri sawit kini tak lagi sekadar membawa egrek, tapi juga memanggul senjata api.

    Peristiwa pukul 15.00 WIB ini memperlihatkan pola serangan yang terencana. Saat para korban mendekati tumpukan sawit curian, pelaku yang sudah bersiap langsung melepaskan tembakan. Tak hanya satu orang, beberapa pelaku lain muncul dari balik semak-semak, melepaskan rentetan tembakan yang memaksa para satpam bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri.

    “Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Muhri, seorang warga setempat, Jumat (24/4/2026).

    PO menderita luka tembak di lengan kiri, sementara timah panas menembus telapak tangan hingga jari DI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa  pihaknya sedang bergerak  menangani kasus ini.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah ditangani,” tegas AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan rasmi kepada media.

    Penggunaan senjata api dalam konflik sawit adalah anomali yang sangat berbahaya. Jika selama ini konflik perkebunan didominasi oleh pencurian massal atau sengketa lahan, kemunculan senjata api mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang siap membunuh demi mengamankan hasil jarahan. Ini bukan lagi soal “pencurian karena kebutuhan”, melainkan kriminalitas bersenjata yang menantang otoritas keamanan.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai insiden Tanjung Jariangau adalah “tamparan” bagi sistem keamanan perkebunan di Kotawaringin Timur. Jika premanisme bersenjata dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya sawit, maka keselamatan ribuan pekerja perkebunan sedang berada di ujung tanduk.

    Polisi tidak boleh hanya berhenti pada “pemeriksaan”. Harus ada pembersihan total terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pelosok. Kita tidak ingin area perkebunan di Kotim berubah menjadi “wilayah tanpa hukum” di mana timah panas menjadi penyelesai sengketa.

    Ketika peluru mulai berbicara di tengah kebun, itu adalah isyarat bahwa hukum sedang diuji nyalinya. (***)