Tag: penertiban kawasan hutan

  • DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    DPRD Kotim Minta Agrinas Buka Data Lahan Sitaan Secara Transparan, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi “Titipan” Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) membuka secara transparan seluruh data lahan sitaan negara yang kini berada dalam pengelolaannya, mulai dari luas lahan, lokasi, hingga pihak-pihak yang telah menjalin kerja sama operasional (KSO).

    Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara dapat diawasi bersama dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

    Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar proses penetapan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak lagi muncul praktik “titipan” yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam pengelolaan lahan.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sejak awal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan, DPRD menginginkan agar lahan yang telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya dikelola oleh negara, tetapi juga memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar melalui koperasi, kelompok tani (poktan), maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).

    Menurutnya, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara harus dikelola dengan pola kemitraan yang berpihak kepada masyarakat sekitar kawasan.

    ”Yang kita inginkan sejak awal pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketika Satgas PKH menertibkan lahan-lahan yang masuk kawasan, lalu lahan itu diberikan kepercayaan kepada APN untuk dikelola,” ujar Rimbun usai mengikuti audiensi bersama PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8/2026).

    Rimbun mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan komitmen perusahaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

    Sinergi itu, diperlukan untuk menyelaraskan aturan yang berlaku di APN dengan regulasi pemerintah daerah agar koperasi, kelompok tani dan gapoktan dapat dilibatkan dalam pengelolaan lahan.

    Mereka nantinya tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga ikut menjaga, memelihara dan mengamankan aset negara melalui skema kerja sama operasional (KSO).

    ”Dengan adanya itu, APN memberikan kepercayaan kepada poktan, gapoktan, dan koperasi untuk ikut ber-KSO supaya masyarakat sekitar bisa menikmati apa yang sudah diputuskan negara,” katanya.

    Verifikasi Calon Mitra Melibatkan Sejumlah OPD

    Rimbun menjelaskan, proses penentuan koperasi maupun kelompok tani yang akan bermitra dengan APN tidak dilakukan oleh satu instansi saja.

    Pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing agar proses verifikasi berjalan objektif dan akuntabel.

    Untuk kelompok tani dan gapoktan, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pertanian. Sementara koperasi akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi.

    Seluruh hasil verifikasi kemudian akan dirampungkan oleh Bagian Ekonomi Setda bersama Asisten II hingga diterbitkan Surat Keputusan (SK) calon petani yang berhak mengikuti kemitraan.

    “Semua dilibatkan. Mulai dari Kabag Ekonomi, Dinas Koperasi hingga Dinas Pertanian. Nantinya semua dirampungkan oleh Kabag Ekonomi dan Asisten II sehingga keluar SK calon petani,” jelasnya.

    Pembagian Hasil Ditentukan Lembaga Independen

    Mengenai pembagian hasil pengelolaan lahan, Rimbun mengatakan hingga kini belum ada besaran persentase yang disepakati antara negara dan masyarakat.

    Penentuan tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian terhadap kemampuan koperasi maupun kelompok tani.

    Lembaga tersebut akan menghitung berbagai aspek, mulai dari nilai usaha, luasan lahan hingga kemampuan pengelola sebelum menentukan komposisi pembagian hasil.

    “Itu nanti diserahkan kepada lembaga independen yang memverifikasi dan menilai kemampuan gapoktan, kelompok tani, dan koperasi. Lembaga itu menilai nilai, luasan, dan persentase bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh PAD dari lahan-lahan yang saat ini telah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, mekanisme pemberian PAD sepenuhnya akan dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama PT APN.

    “Kami juga mengusulkan agar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari lahan-lahan yang sudah dikelola APN. Skemanya akan dipercayakan kepada pemerintah pusat dan APN,” katanya.

    Desak APN Buka Data Lahan dan Mitra KSO

    Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD dalam audiensi tersebut adalah keterbukaan data.

    Rimbun mengaku hingga saat ini DPRD belum menerima data resmi mengenai luas lahan yang telah dikelola APN, termasuk daftar koperasi maupun kelompok tani yang telah memperoleh kerja sama operasional.

    Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, terdapat sedikitnya 14 perusahaan yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara setelah dilakukan penertiban kawasan.

    Namun demikian, DPRD belum mengetahui secara pasti berapa total luas lahan yang dikelola maupun siapa saja mitra yang telah bekerja sama.

    “Data luasannya saya belum punya. Karena itu kita minta APN membuka data secara transparan, baik lahan yang sudah ditertibkan maupun yang sudah diberikan kepercayaan ber-KSO dengan APN,” tegasnya.

    Ia berharap dalam beberapa hari ke depan APN segera menyampaikan data tersebut sebagai bentuk komitmen transparansi kepada pemerintah daerah.

    “Dalam beberapa hari ke depan kami harap APN menyampaikan data itu, dan mereka sudah sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah data pihak yang telah memperoleh KSO sudah diterima DPRD, Rimbun menegaskan hingga kini data tersebut masih belum disampaikan.

    “Belum, masih belum masuk,” katanya.

    Koperasi Lama Diprioritaskan

    Rimbun menjelaskan, skema kemitraan yang diusulkan DPRD tetap mengutamakan koperasi maupun kelompok tani yang sebelumnya telah bermitra dengan perusahaan sebelum lahan tersebut disita negara.

    Namun apabila dibutuhkan pembentukan koperasi maupun kelompok tani baru, maka seluruh pengurus dan anggotanya wajib berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

    Aturan tersebut lanjut Rimbun, dibuat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan, bukan pihak luar.

    “Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan eks sebelum lahan disita,” katanya.

    Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat dari luar wilayah yang menjadi anggota koperasi hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan.

    Sebagai contoh, warga yang berdomisili di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi di wilayah Bukit Santuai maupun sebaliknya.

    Begitu pula masyarakat dari wilayah lain seperti Kecamatan Cempaga atau Kotabesi tidak diperkenankan menjadi anggota koperasi di luar wilayahnya apabila tidak berdomisili di sekitar lahan.

    “Tujuannya agar lahan ini dinikmati warga sekitar,” tegasnya.

    Minta Seleksi Anggota Dilakukan Terbuka

    Rimbun juga mengingatkan pemerintah daerah bersama PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan proses seleksi anggota koperasi maupun kelompok tani secara terbuka.

    Menurutnya, seluruh administrasi, termasuk identitas calon anggota, harus diverifikasi secara langsung agar tidak lagi muncul praktik penitipan anggota yang selama ini sering menjadi persoalan.

    “Kewenangan ada di pemerintah daerah dan Agrinas. Kami serahkan kepada mereka bagaimana menelisik, melihat, dan menertibkan,” ujarnya.

    Ia berharap pemerintah daerah dan APN benar-benar memeriksa seluruh usulan anggota berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.

    “Ketika aturan administrasi sudah lengkap, pemerintah daerah dan Agrinas harus menggelar anggota, memeriksa KTP yang diusulkan secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” tegas Rimbun.

    Ia juga mengingatkan agar praktik titipan anggota yang pernah terjadi pada masa lalu tidak boleh lagi terulang dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan.

    Koperasi yang Melanggar Aturan Diminta Dievaluasi

    Lebih lanjut, Rimbun juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah koperasi dan kelompok tani yang menjalankan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Ia menyebut sebelumnya terdapat tiga koperasi dan satu kelompok tani yang berstatus kerja sama operasional (KSO), sedangkan tujuh koperasi dan satu kelompok tani lainnya menjalankan pola SPK.

    “Ada yang masih ber-KSO. Dulu, tiga koperasi dan satu kelompok tani ber-KSO, lalu tujuh koperasi dan satu kelompok tani ber-SPK,” katanya.

    Meski demikian, tidak seluruh koperasi mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan APN.

    Bahkan, terdapat koperasi yang telah menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan aturan.

    DPRD juga menerima informasi adanya koperasi yang tidak membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya.

    Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi bahan evaluasi APN.

    “Ada koperasi yang tidak mampu melaksanakan aturan APN, ini akan dievaluasi kembali. Ada koperasi yang sudah menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

    “Ada juga koperasi yang tidak membagi SHU kepada anggotanya. Ini yang kami minta agar APN bersikap tegas,” tambahnya.

    Rimbun berharap seluruh proses pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

    Dengan demikian, keberadaan APN tidak hanya harus mampu mengelola aset negara secara profesional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

    “Harapan kami, plasma maupun pengelolaan lahan harus benar-benar sesuai dengan penduduk sekitar kawasan hutan. Keinginan kita seperti itu,” pungkasnya. (hgn)

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)