Tag: Pengadaan Barang dan Jasa

  • Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    Kejari Kotim Tegaskan Pengadaan Darurat Karhutla Bisa Dipermudah, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Cari Untung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur Edwin Ignatius Beslar menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dibandingkan prosedur pengadaan dalam kondisi normal.

    Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar menjelaskan, situasi tanggap darurat karhutla yang sedang ditetapkan di Kotawaringin Timur yang terus diperpanjang terhitung 16 hingga 30 September 2026, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dalam memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.

    Dalam pelaksanaan pengadaan pada kondisi darurat, Edwin menyebut prosesnya tidak selalu diharuskan dilakukan melalui e-katalog atau tidak. Yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum yang jelas serta seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Yang penting, dasar hukumnya harus jelas. Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam kondisi darurat karhutla dan sudah ada surat keputusan Bupati terkait status tersebut,” tegas Edwin saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).

    Edwin menilai perlunya langkah konkret di lapangan. Terlebih, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

    Ia menyebut peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kotawaringin Timur menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan respons cepat.

    Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan mulai dari masker hingga peralatan utama untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

    Karena itu, menurut Edwin, pengadaan dalam kondisi darurat memiliki ruang kebijakan yang berbeda dibandingkan pengadaan dalam situasi normal.

    ”Pengadaan barang dan jasa diatur secara jelas dalam ketentuan pengadaan pemerintah. Dalam kondisi darurat, terdapat kebijakan yang dapat ditempuh sepanjang tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan mendesak tidak harus selalu diproses menggunakan pola pengadaan normal apabila kondisi di lapangan memang menuntut kecepatan.

    Salah satu contoh yang disampaikan Edwin adalah kebutuhan peralatan pemadam kebakaran seperti pengadaan mesin alkon.

    Barang yang dibutuhkan untuk penanganan karhutla, bahkan telah dicari hingga Surabaya.

    Namun, apabila barang yang diperlukan tidak tersedia, pemerintah tidak mungkin menunggu terlalu lama dengan melakukan pemesanan dari daerah yang lebih jauh.

    ”Contohnya kebutuhan alat pemadam kebakaran seperti mesin alkon. Jika harus memesan dari Surabaya atau Jakarta, prosesnya membutuhkan waktu, padahal kondisi darurat memerlukan penanganan cepat,” jelasnya.

    Bukan Berarti Bebas dari Aturan

    Meski memberikan ruang untuk mempercepat pengadaan, Edwin mengingatkan bahwa status darurat bukanlah alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

    Menurut Edwin, apabila suatu pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, kondisi tersebut memang dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kerugian negara dan unsur pidana lainnya.

    ”Jika pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur normal, memang bisa saja muncul perbuatan melawan hukum. Namun, apabila tidak ada kerugian negara, persoalan itu dapat masuk dalam ranah kesalahan administrasi,” katanya.

    Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak bisa hanya dinilai dari apakah mekanismenya berbeda dengan prosedur normal.

    Pemeriksaan juga harus melihat dasar pelaksanaan, tujuan pengadaan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diperoleh pihak tertentu.

    Edwin menekankan, kelonggaran yang diberikan dalam situasi darurat pada prinsipnya ditujukan agar pemerintah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan penanganan bencana, bukan untuk membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

    ”Intinya, pembelian dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

    Situasi Darurat Jangan Dijadikan Celah Mencari Keuntungan Pribadi

    Peringatan paling keras disampaikan Edwin terkait kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Dalam situasi ini, apabila kelonggaran dalam pengadaan digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan administrasi pengadaan.

    ”Sebaliknya, jika seseorang memanfaatkan kelonggaran dalam situasi darurat untuk mencari keuntungan pribadi, maka konsekuensi hukumnya berat,” tegas Edwin.

    Edwin bahkan mengingatkan adanya pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dalam konteks bencana.

    Ia menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat bencana memiliki pemberatan pidana dan dapat diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ”Status darurat karhutla tidak boleh ditafsirkan sebagai ruang bebas untuk melakukan pembelian tanpa kontrol. Kecepatan pengadaan harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

    Semua Biaya Harus Bisa Dibuktikan

    Edwin memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana pengeluaran dalam kondisi darurat tetap harus dipertanggungjawabkan.

    Misalnya, ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah dan petugas harus mencarinya ke Surabaya atau Jakarta, maka seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut tetap harus dicatat.

    Biaya perjalanan dinas, hotel, makan, hingga nota pembelian barang harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ”Misalnya, jika petugas harus membeli barang ke Surabaya atau Jakarta, perjalanan dinas, biaya hotel, makan, serta nota pembelian harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

    Bukti kejelasan setiap pengeluaran dinilai penting. Karena, uang yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan didukung bukti yang memadai.

    ”Sepanjang seluruh pengeluaran jelas, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan, pembelian untuk penanganan keadaan darurat bisa dilakukan,” katanya.

    Sebaliknya, ketika mekanisme darurat justru digunakan untuk menyisipkan keuntungan bagi pihak tertentu, risiko hukumnya menjadi jauh lebih serius.

    Unsur Kerugian Negara Tetap Menjadi Perhatian

    Edwin juga menjelaskan aspek penting dalam melihat ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

    ”Unsur tindak pidana korupsi pada dasarnya harus mencakup perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jika tidak ada kerugian negara, unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Namun, bukan berarti dugaan pelanggaran kemudian tidak dapat diperiksa sama sekali.

    Edwin menyatakan, apabila terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut dapat memberikan keterangan.

    ”Namun, jika terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan tentu dapat memberikan keterangan,” tambahnya.

    Kecepatan Penanganan Tetap Harus Berjalan dengan Akuntabilitas

    Penjelasan Kejari Kotim tersebut menempatkan pengadaan kebutuhan karhutla dalam dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

    Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat karena kebakaran membutuhkan penanganan segera. Kebutuhan seperti peralatan pemadam tidak selalu tersedia di daerah dan bisa membutuhkan waktu apabila harus didatangkan dari luar daerah.

    Di sisi lain, status darurat tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, bukti pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

    Dengan kondisi karhutla yang masih membutuhkan penanganan dan dampaknya juga dirasakan masyarakat, ruang percepatan pengadaan menjadi penting agar kebutuhan di lapangan tidak terhambat prosedur yang memang dirancang untuk situasi normal.

    Namun, Edwin mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki batas yang tegas: pengadaan harus digunakan untuk menjawab kebutuhan darurat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.

    ”Jika celah itu dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, ancaman pidananya berat,” pungkas Edwin. (hgn/ign)

  • Bupati Kotim: UKPBJ Harus Pastikan Setiap Rupiah Anggaran Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    Bupati Kotim: UKPBJ Harus Pastikan Setiap Rupiah Anggaran Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menuntut Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) tidak sekadar memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prosedur.

    Lebih dari itu, UKPBJ harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah memberikan manfaat nyata, mulai dari mendorong ekonomi daerah hingga mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

    Penegasan tersebut disampaikan Halikinnor saat membuka Kegiatan Konsultasi dan Pendampingan Penyusunan Bukti Dukung dan Persiapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Menuju PKP-BJ Proaktif Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2026.

    ”Pengadaan barang/jasa bukan hanya persoalan bagaimana mendapatkan barang/jasa, tetapi juga bagaimana setiap rupiah anggaran pemerintah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor menegaskan UKPBJ harus mampu berkembang menjadi pusat keunggulan pengadaan yang memberikan nilai tambah terhadap pembangunan daerah.

    ”Transformasi UKPBJ tidak cukup hanya dengan membentuk organisasi dan melaksanakan proses pemilihan penyedia. UKPBJ harus mampu menjadi pusat keunggulan pengadaan yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

    Ia meminta UKPBJ bergerak lebih jauh dari sekadar menjalankan proses administratif.

    UKPBJ, kata dia, harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan profesional.

    ”UKPBJ harus mampu bergerak dari sekadar menjalankan proses administratif menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, orientasi tersebut penting agar pengadaan barang/jasa pemerintah tidak berhenti pada terpenuhinya tahapan prosedural, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah.

    PKP-BJ Proaktif Bukan Sekadar Predikat

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga mengingatkan seluruh UKPBJ agar tidak memandang PKP-BJ Proaktif sebatas sebuah predikat atau pencapaian administratif.

    Ia menilai PKP-BJ Proaktif seharusnya mencerminkan tingkat kematangan organisasi dalam menjalankan fungsi pengadaan, termasuk profesionalisme, inovasi dan kualitas layanan yang diberikan.

    ”PKP-BJ Proaktif bukan sekadar predikat atau pencapaian administratif. Lebih dari itu, PKP-BJ harus menjadi gambaran mengenai kematangan, profesionalisme, inovasi, dan kemampuan UKPBJ dalam memberikan layanan pengadaan yang berkualitas,” katanya.

    Karena itu, penyusunan bukti dukung juga harus dilakukan secara substantif. Bukti dukung tidak boleh sekadar dikumpulkan untuk memenuhi persyaratan penilaian.

    Halikinnor ingin dokumen tersebut benar-benar menggambarkan kinerja dan proses yang telah dilakukan UKPBJ serta manfaatnya terhadap organisasi dan pembangunan daerah.

    ”Penyusunan bukti dukung jangan dipandang hanya sebagai kegiatan untuk memenuhi persyaratan penilaian. Bukti dukung harus menggambarkan apa yang benar-benar telah dilakukan oleh UKPBJ, bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi organisasi, serta bagaimana inovasi dan layanan UKPBJ mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tegasnya.

    Pengadaan Harus Berdampak pada Ekonomi Daerah

    Halikinnor kemudian menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen terus memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Baginya, pengadaan bukan semata persoalan bagaimana pemerintah memperoleh barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan program dan kegiatan.

    ”Pengadaan pemerintah harus mampu menjadi salah satu instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

    Selain itu, pengadaan juga harus diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

    ”Pengadaan harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan UMK dan koperasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah,” kata Halikinnor.

    Dengan demikian, keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari terlaksananya proses pemilihan penyedia, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan masyarakat.

    Kompetensi dan Integritas UKPBJ Harus Diperkuat

    Untuk mewujudkan UKPBJ yang semakin matang, Halikinnor meminta seluruh jajaran UKPBJ se-Kalimantan Tengah terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

    Ia secara khusus meminta UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur ikut memperkuat kemampuan tersebut, termasuk dalam hal integritas dan pemanfaatan teknologi.

    ”Untuk itu, saya meminta jajaran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa se-Kalimantan Tengah, terutama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, integritas, serta kemampuan memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan pengadaan,” tuturnya.

    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pengadaan yang berkualitas.

    Selain kemampuan teknis, integritas juga menjadi fondasi agar proses pengadaan pemerintah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

    Halikinnor juga mendorong terbangunnya sinergi antara LKPP RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh UKPBJ.

    Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin matang, profesional, inovatif dan berintegritas.

    ”Mari kita bangun sinergi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI), Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh UKPBJ sehingga Kalimantan Tengah dapat memiliki ekosistem pengadaan yang semakin matang, profesional, inovatif, dan berintegritas,” ajaknya.

    Halikinnor meminta para peserta tidak ragu berkonsultasi, berdiskusi, berbagi pengalaman maupun mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan daerah lain.

    ”Saya berharap seluruh UKPBJ Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk berkonsultasi, berdiskusi, berbagi pengalaman, dan belajar dari praktik terbaik yang telah dilakukan oleh daerah lain,” katanya.

    Kehadiran LKPP RI dan UKPBJ Kota Depok sebagai narasumber memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan pembelajaran langsung mengenai strategi membangun UKPBJ yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan.

    Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarno, yang juga selaku Ketua Panitia Pelaksana, dalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi dan kesepakatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Lima Target yang Ingin Dicapai

    Sunarno menjelaskan terdapat lima tujuan utama dalam penyelenggaraan konsultasi dan pendampingan tersebut.

    Pertama, meningkatkan pemahaman terhadap indikator dan capaian kematangan UKPBJ.

    Kedua, meningkatkan pemahaman UKPBJ terhadap persyaratan dan mekanisme penilaian PKP-BJ Proaktif.

    Ketiga, memberikan konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan serta pemenuhan bukti dukung yang dipersyaratkan.

    Keempat, menyusun langkah tindak lanjut dan strategi percepatan peningkatan kematangan UKPBJ menuju PKP-BJ.

    Kelima, memperkuat koordinasi dan sinergi antar-UKPBJ di wilayah Kalimantan Tengah.

    Dengan lima sasaran tersebut, kegiatan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi menghasilkan langkah tindak lanjut yang dapat diterapkan masing-masing UKPBJ.

    Diikuti Kepala UKPBJ se-Kalteng

    Sunarno menyebut kegiatan diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Ada sekitar 35 peserta yang mengikuti kegiatan ini, terdiri atas Kepala UKPBJ se-Kalimantan Tengah dan pengelola kapabilitas UKPBJ,” ujarnya.

    Adapun narasumber berasal dari Pembina Kapabilitas UKPBJ LKPP RI dan Pengelola Kapabilitas UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Depok.

    Materi yang dibahas meliputi penyusunan bukti dukung dan persiapan UKPBJ menuju PKP-BJ Proaktif, berbagi strategi pencapaian UKPBJ PKP-BJ Proaktif, serta sesi helpdesk.

    Melalui kegiatan tersebut, seluruh UKPBJ di Kalimantan Tengah diharapkan memperoleh pendampingan yang komprehensif sehingga semakin siap memenuhi indikator PKP-BJ Proaktif.

    Peningkatan kematangan UKPBJ juga diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Kalimantan Tengah agar semakin profesional, transparan, akuntabel dan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

    ”Kami ucapkan apresiasi kepada Pemkab Kotim yang telah mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan, serta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan,” ujarnya.

    Ia berharap forum tersebut menghasilkan langkah konkret dalam membangun UKPBJ yang tidak hanya mampu memenuhi standar kematangan, tetapi juga profesional, berintegritas, inovatif, kolaboratif dan benar-benar berorientasi pada pelayanan serta manfaat pembangunan.

    ”Kami berharap melalui diskusi ini, kita bisa berbagi pengalaman, saling berkolaborasi untuk kemajuan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (hgn/ign)