Tag: pengadilan negeri sampit

  • Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.

    Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.

    Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.

    ”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.

    Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.

    Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.

    Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.

    Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi

    Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.

    Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.

    Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.

    Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.

    Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.

    Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.

    Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

    Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP

    Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.

    Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.

    Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.

    Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.

    Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.

    Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.

    Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.

    Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.

    Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.

    Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan

    Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.

    Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.

    Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.

    Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.

    Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.

    Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)

  • Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).

    Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.

    Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.

    Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.

    Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.

    Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.

    Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.

    ”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.

    Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain

    Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.

    ”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.

    Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    ”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.

    Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.

    ”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.

    Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.

    Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.

    ”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.

    Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.

    ”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.

    Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah

    Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.

    Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.

    Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.

    Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.

    Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.

    Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.

    ”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.

    Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.

    ”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.

    Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.

    Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.

    Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.

    ”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.

    Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.

    Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.

    Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.

    Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)

    Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet

    Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.

    Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.

    Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.

    Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.

    Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.

    ”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.

    Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.

    Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.

    ”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.

    Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.

    Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.

    Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.

    Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.

    Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.

    ”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.

    Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    Menolak Sampar di Tanah Sebabi: Damang Telawang Pimpin Ritual Tolak Bala Tahunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejak matahari naik hingga condong ke barat pada Jumat (10/7/2026), prosesi adat berlangsung khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Para tetua adat dan warga dari berbagai penjuru desa berkumpul untuk menggelar ritual Tolak Bala, atau yang dalam bahasa Dayak setempat dikenal dengan sebutan “Menolak Sampar”.

    Prosesi tahunan ini dipimpin langsung Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Sosok yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata senilai lebih dari Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    ”Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).

    Pernyataan Yustinus menegaskan posisi ritual tersebut sebagai agenda rutin desa yang telah berlangsung turun-temurun.

    Dalam catatan redaksi, prosesi adat dan persidangan di PN Sampit merupakan dua peristiwa yang bergulir pada rentang waktu berdekatan.

    Meski demikian, tidak ada pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang menyebut pelaksanaan ritual ini sebagai respons atas perkara hukum yang sedang berjalan.

    RITUAL ADAT: Pelaksanaan ritual adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

    Perkara Rp104 Miliar yang Membelit Damang Telawang

    Perkara perdata yang melibatkan Yustinus tercatat dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan tersebut diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), anak usaha Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group.

    Selain Yustinus, perusahaan juga menggugat Kepala Desa Sebabi Dematius dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    PT BAP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp104 miliar.

    Objek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok kebun di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.

    Perusahaan menilai ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai serta menghalangi aktivitas perkebunan di areal tersebut.

    Menjawab tuntutan itu, ketiga tergugat melalui kuasa hukum mereka, Sapriyadi, memberikan bantahan sejak persidangan eksepsi pada 20 Mei 2026. Pihak tergugat mengajukan empat eksepsi sekaligus ke hadapan majelis hakim.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat (error in persona) karena ketiga tergugat hadir dalam wilayah konflik sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan selaku pemilik atau penguasa lahan pribadi.

    Kedua, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) akibat warga yang sesungguhnya menguasai lahan tersebut justru tidak turut digugat.

    Ketiga, gugatan dianggap kabur (obscuur libel) karena batas dan luas objek sengketa tidak dirinci secara jelas.

    Keempat, pihak tergugat menilai PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah tersebut.

    Memasuki babak lanjutan dalam duplik tertanggal 4 Juni 2026, pihak tergugat turut mempersoalkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.

    Menurut argumentasi Sapriyadi, kewenangan penerbitan IUP semestinya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan, mengingat lokasi kebun perusahaan melintasi batas dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur.

    Gugatan Balik dan Babak Pembuktian

    Selain menolak seluruh dalil perusahaan, ketiga tergugat melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp8,8 miliar.

    Angka tersebut terbagi atas Rp300 juta ganti rugi materiil guna mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum, serta Rp8,5 miliar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sita jaminan terhadap aset operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Seruyan.

    Upaya mediasi antarpihak sebelumnya telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke tahap jawaban, eksepsi, gugatan balik, replik, dan duplik.

    Pada sidang pembuktian surat, Rabu (1/7/2026), PT BAP menyerahkan 14 alat bukti berkode P-1 hingga P-14, sementara pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti berkode T.I-1 sampai T.III-1.

    Kedua belah pihak memastikan proses pembuktian belum selesai dan perkara segera melangkah ke agenda pemeriksaan saksi. (ign)

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)

  • Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.

    Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.

    Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.

    Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.

    Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.

    Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan

    Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.

    Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.

    DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.

    Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.

    ”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”

    Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.

    Transformasi di Meja Birokrasi

    Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.

    Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.

    Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.

    Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.

    Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks

    Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.

    Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.

    Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.

    Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.

    Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”

    Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.

    Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.

    Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.

    Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.

    Tembok Larangan Undang-Undang

    Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.

    Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”

    Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”

    Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.

    Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

    Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.

    Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.

    Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Bukan Kewenangan DAD

    Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.

    Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).

    Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.

    Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.

    Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel

    Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.

    Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.

    Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.

    Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.

    Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.

    Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi

    Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.

    Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.

    Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.

    Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.

    Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.

    Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.

    Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)

  • Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    Satu Rit Sawit yang Disandera: Relasi Kuasa dan Pemerasan Seksual di Jalanan Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Mesin truk pengangkut sawit itu dimatikan di sebuah pos jaga yang lengang.

    Di atas baknya, puluhan tandan buah segar menumpuk, mewakili harapan seorang ibu tunggal di Seruyan untuk membiayai hidup anak-anaknya.

    Alih-alih memacu kendaraan ke pabrik, sang sopir justru memegang ponsel, menghubungi majikannya dengan dalih mengantuk, lalu menyodorkan satu barter sepihak: muatan akan selamat asalkan perempuan itu melayani panggilan video seks.

    Penolakan sebenarnya sudah berulang kali diutarakan. Namun, kali ini penolakan itu punya harga mahal.

    Sang sopir mengancam membuang seluruh muatan sawit tersebut. Perempuan itu tahu persis dampak kehilangan satu rit panen saat ia harus menanggung beban kehidupan keluarga sendirian. Ia terpaksa menyerah pada tuntutan tersebut.

    Peristiwa di pos sepi itulah yang memicu bergulirnya perkara nomor 191/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Pada persidangan yang digelar Rabu, 17 Juni 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tini Karmila Sitepu menuntut terdakwa berinisial G dengan hukuman delapan tahun penjara.

    Pilihan Pasal Eksploitasi

    Sepintas, perkara ini menyerupai pola pemerasan seksual daring yang kerap memakan korban di Kalimantan Tengah.

    Modusnya nyaris seragam. Rayuan ditolak, ancaman dilempar, korban terpojok, lalu direkam diam-diam. Kekuatan perkara ini justru terletak pada kejelian JPU membingkai dakwaannya.

    Kejaksaan Negeri Seruyan menolak mengambil jalan pintas menggunakan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik atau pornografi, jalur yang lazim dipakai namun memuat ancaman hukuman lebih ringan.

    JPU memilih celah yang lebih tajam. Dalam dakwaan alternatif, mereka menyodorkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang eksploitasi seksual.

    Pasal 12 membidik pihak yang menyalahgunakan kerentanan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksakan kehendak seksual demi keuntungan. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

    Penggunaan pasal ini menggeser narasi persidangan dari sekadar isu “perekaman konten asusila” menjadi isu yang lebih esensial, yakni manipulasi posisi tawar ekonomi untuk menundukkan tubuh perempuan.

    Realitas posisi tawar itu tergambar jelas dalam persidangan. Korban terpaksa menanggung beban usaha keluarga seorang diri menyusul penahanan suaminya di lembaga pemasyarakatan.

    Terdakwa adalah pekerja yang ia upah. Namun, ketika muatan berpindah ke atas truk, kendali berbalik. Pekerja menggunakan muatan yang dipercayakan kepadanya untuk menyandera nasib pihak yang mempekerjakannya.

    Ancaman Berbalut Canda

    Relasi kerja antara keduanya bermula wajar sejak Oktober 2025. Terdakwa bertugas mengangkut tandan buah segar, dan komunikasi berjalan layaknya urusan profesional biasa.

    Perubahan terjadi sebulan kemudian. Melalui pesan WhatsApp, terdakwa mengutarakan ketertarikannya.

    Korban menolak tegas karena mereka sama-sama telah berkeluarga. Terdakwa mengulangi, dan kembali ditolak. Pola ini terus berlanjut hingga muncul satu pesan bernada intimidasi. “Saya bisa berbuat nekat sama Ibu,” tulisnya.

    Saat korban menanyakan apakah itu sebuah ancaman, terdakwa lekas berkilah, “Saya bercanda.”

    Dua kalimat tersebut merangkum pola utuh kejahatan ini. Tekanan dijatuhkan, lalu disangkal sebagai gurauan.

    Dalam uraian dakwaan, korban disebut merasa tertekan, namun terpaksa menahan diri demi menjaga roda usahanya tetap berjalan.

    Ajakan panggilan video tak senonoh terus berdatangan dan konsisten ditolak, hingga akhirnya nasib satu rit sawit korban masuk ke dalam genggaman terdakwa di tengah perjalanan sepi.

    Terbongkar dari Layar Ponsel

    Perkara ini mencuat ke permukaan bukan dari laporan korban, melainkan dari kemarahan internal keluarga terdakwa.

    Pada 3 Maret 2026, istri terdakwa mendapati gambar-gambar korban tanpa busana di telepon genggam sang suami. Istri terdakwa yang emosi kemudian mendatangi rumah korban.

    Menghadapi situasi yang tak lagi bisa ditutupi, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Seruyan sembilan hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026.

    Hasil penyidikan polisi membongkar puluhan tangkapan layar korban dalam keadaan tanpa busana, belasan bukti percakapan, serta dua rekaman video di ponsel terdakwa.

    Berkas penyidikan memastikan korban tidak pernah memberikan izin. Terdakwa merekam semuanya secara diam-diam.

    Tahap Tuntutan di Pengadilan

    Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, yang mewadahi perkara dari Seruyan karena kabupaten tersebut belum memiliki pengadilan sendiri, menyimpulkan bahwa terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Tini Karmila Sitepu di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan, jaksa menuntut terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

    Barang bukti berupa tiga telepon genggam mendapat perlakuan berbeda. Dua unit dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan satu unit milik terdakwa yang menyimpan rekaman asusila dituntut untuk dirampas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara lima ribu rupiah.

    Saat ini, terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum Ornela Monty dan rekan. Tuntutan belum menjadi ujung perkara. Terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.

    Pola Kejahatan Relasi Kuasa

    Pemerasan berdimensi seksual melalui panggilan video sudah sering terjadi di Kalimantan Tengah.

    Kepolisian mencatat tingginya aduan korban. Satuan tugas di berbagai kampus bahkan sampai mengeluarkan imbauan agar mahasiswa mewaspadai modus serupa.

    Perkara dari Seruyan ini memiliki garis pembatas yang tegas. Pelakunya bukan sosok anonim di dunia maya yang mengandalkan manipulasi emosi.

    Pelakunya adalah pekerja yang dikenal dan memegang kendali atas muatan milik pemberi kerjanya sendiri. Senjata perasnya berupa ancaman kerugian ekonomi riil bagi seorang ibu yang sedang menanggung beban keluarga.

    Penerapan pasal eksploitasi seksual oleh kejaksaan mencoba menjawab esensi kejahatan ini.

    Peristiwa di pos jaga itu adalah wujud nyata dari penyalahgunaan kuasa, tentang bagaimana ketergantungan ekonomi seseorang dimanipulasi menjadi alat paksa, dan bagaimana hukum membaca manipulasi tersebut dengan jerat yang setimpal. (ign)

    Catatan redaksi: Identitas korban dan terdakwa dalam tulisan ini sengaja diinisialkan dan dikaburkan detailnya. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik guna memutus rantai informasi yang berpotensi memudahkan publik melacak identitas korban kejahatan susila.

  • Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.

    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).

    Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.

    Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.

    Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.

    Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.

    Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.

    Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.

    ”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.

    Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.

    Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.

    Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.

    Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.

    ”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.

    Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

    Tanah yang Diklaim Dua Kali

    Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.

    Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.

    Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.

    Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.

    Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.

    Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.

    ”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.

    ”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.

    Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.

    Vonis yang Kandas di Syarat Formil

    Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.

    Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

    Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.

    Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.

    Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.

    Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.

    Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.

    Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.

    Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut

    Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.

    Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.

    Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.

    Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.

    Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.

    Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.

    Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.

    Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.

    “Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.

    Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.

    Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.

    Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.

    Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.

    Saksi Melawan Saksi

    Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.

    Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.

    Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.

    Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.

    Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.

    Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.

    Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.

    Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.

    Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.

    Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.

    Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.

    Jerat Pidana dan Kehadiran Negara

    Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.

    Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.

    Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.

    Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.

    Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.

    Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.

    Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.

    Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.

    Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.

    Tertahan di Mulut Portal

    Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.

    Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.

    ”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.

    Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.

    Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.

    Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)