Tag: pengadilan negeri sampit

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terdakwa Suhadi bin Bagong harus menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit akibat tergiur kompensasi penitipan barang haram senilai Rp200 ribu.

    Dia kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat 53,16 gram yang disusupkan ke dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya di wilayah Mentawa Baru Hilir.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devy Christina Vebiola Nainggolan, merinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

    Suhadi secara sah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penawaran, penyerahan, dan penyimpanan narkotika golongan I di atas lima gram.

    Jejak kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 malam. Seorang kenalan bernama Moh. Heri mendatangi rumah Suhadi di Jalan Minun Dehen, Sampit, dengan niat menumpang menginap.

    Sebelum terlelap, Heri menyodorkan satu paket sabu kepada Suhadi untuk disimpan, dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu. Suhadi menyetujui tawaran tersebut.

    Keesokan harinya, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian menggerebek rumah Suhadi.

    Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Pemeriksaan intensif petugas memaksa Suhadi buka suara. Sabu titipan Heri ternyata sudah ia pindahkan ke rumah lain yang ditempati istri dan anaknya di Jalan Masrani.

    Penggeledahan di lokasi kedua ini membongkar fakta lebih besar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, dilapisi tisu, dibungkus kantong plastik hitam, dan disembunyikan rapi di dalam receiver parabola.

    Timbangan digital menunjukkan total berat 53,16 gram, jumlah yang jauh lebih masif dari sekadar “satu paket” yang diserahkan Heri malam sebelumnya.

    ”Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan terdakwa,” ujar JPU Devy membacakan detail temuan di persidangan.

    Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang sitaan tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Jaksa menegaskan posisi Suhadi bertindak sebagai penyimpan atas instruksi Moh Heri, yang menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

    Kendati statusnya bukan pemilik utama, volume puluhan gram yang dititipkan memastikan Suhadi tidak bisa lepas dari ancaman kurungan panjang. (ign)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)

  • Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janjang sawit senilai Rp3,3 juta cukup ”menyeret” tiga warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, ke balik jeruji besi. Nilai kerugian itu kemudian menjadi dasar jaksa merumuskan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

    Ancaman kurungan penjara tersebut membayangi nasib Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo, dan Candra Winata Bin Ruslan usai kedapatan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta, meyakini ketiga pria itu secara sah dan meyakinkan bersekongkol merugikan aset perusahaan.

    Niat mengambil hasil kebun pelat merah itu bermula saat Rabu malam, 3 Desember 2025. Dendi mengajak Galeh menuju areal perkebunan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernopol KH 8592 PH.

    Perjalanan mereka membelah malam tak sekadar bermodal tangan kosong. Angkong, egrek, dan tojok sudah disiapkan. Candra pun ikut diajak bergabung di tengah jalan.

    Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB ketika roda pikap menjejak Blok H3 dan H4 kebun BUMN tersebut di Kecamatan Danau Seluluk.

    Pembagian tugas berjalan senyap di bawah kegelapan. Dendi dan Galeh mengayunkan egrek menjatuhkan tandan buah, sementara Candra memungut lalu memindahkannya ke bak belakang mobil.

    Rangkaian aksi ini akhirnya terendus dan tercatat secara hukum pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

    Dokumen dakwaan mencatat secara rinci pergerakan dan niat ketiganya.

    ”Bahwa para Terdakwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.54 WIB bertempat di Blok H3 dan Blok H4 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, telah mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam kutipan dakwaannya.

    Jaksa Putri Fasyla Ananta juga menggarisbawahi peran masing-masing pelaku secara spesifik.

    ”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II memanen buah menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa III mengumpulkan dan memindahkan buah ke dalam bak mobil pick up,” urainya.

    Timbangan pabrik mencatat berat keseluruhan panen ilegal tersebut menyentuh kisaran 1.000 kilogram dari total 61 janjang. Lembaran setruk penimbangan inilah yang kemudian memunculkan angka kerugian materiil sebesar Rp3.345.200.

    Nominal kerugian tersebut berujung pada konklusi tegas dari meja penuntut umum.

    ”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” tegas jaksa dalam tuntutannya.

    Palu majelis hakim kini sangat dinanti setelah jaksa melontarkan permohonan hukuman utama di penghujung persidangan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Dendi Bin Arban, Terdakwa II Galeh Alfani Bin Paijo, dan Terdakwa III Candra Winata Bin Ruslan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa.

    Ketiganya dinilai melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ign)

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Pesan yang masuk Jumat sore itu, 3 Oktober 2025, membuat Rina Trisna Sumber diam sejenak menatap layar ponselnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jasmon alias Awo, mantan kekasihnya yang saat itu menjabat perangkat desa di Desa Merah, menghubunginya dan mengajak bertemu.

    Pertemuan itu merupakan harapan yang tertunda untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung, kehamilan yang lahir dari hubungan mereka. Kehamilan yang berkali-kali diminta Jasmon untuk digugurkan dan berkali-kali pula ditolak Rina.

    Dalam berkas perkara dan keterangan penyidik, disebutkan bahwa ajakan bertemu pada sore itu memang berkaitan dengan desakan pelaku agar Rina menggugurkan kandungannya. Desakan yang sebelumnya sudah memicu pertengkaran di antara keduanya.

    Pertemuan itu disepakati berlangsung di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli RT 002 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, lokasi yang sepi dan jauh dari rumah warga.

    Rina datang ke tempat yang disepakati, sendirian, mengendarai sepeda motor. Di ujung jalan desa yang biasanya menjadi lintasan warga menuju kebun dan ladang, dua orang muda yang pernah saling mencintai kembali dipertemukan. Kali ini dengan janin dalam kandungan Rina sebagai pokok perkara.

    Lapangan voli yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga berolahraga itu, menurut uraian jaksa dan rekonstruksi penyidik, menjadi saksi Rina dan Jasmon berdiri berhadap-hadapan, sebelum pertemuan yang dijanjikan sebagai jalan keluar berubah menjadi awal dari malam berdarah di Desa Merah.

    Versi penegak hukum menggambarkan pola yang berulang. Jasmon kembali mendesak agar Rina menggugurkan kandungannya. Rina tetap menolak. Penolakan itu disertai kemarahan dan teriakan hingga memicu ledakan emosi Jasmon.

    Di hadapan Jasmon, Rina bukan hanya mantan kekasih, melainkan konsekuensi yang selama ini ingin ia hapus. Seorang perempuan muda yang membawa bukti hidup dari hubungan yang tak ingin ia akui di hadapan banyak orang.

    Papan Kayu dan Tali yang Menghabisi Dua Nyawa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (26/2/2026), menguraikan rangkaian kekerasan yang terjadi setelah pertengkaran itu.

    Jasmon disebut mengambil potongan papan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

    Tidak berhenti di situ, ia mencekik leher Rina dengan tangan, lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah ia bawa, untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

    Malam tragedi itu menjadi saksi bisu bagaimana desakan menggugurkan kandungan berujung pada penghilangan nyawa perempuan yang menolak tunduk.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan mempertegas cara kematian. Dokter menyimpulkan Rina meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan.

    Pada lehernya ditemukan tanda jeratan dan bekas kekerasan tumpul. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibunuh, Rina dalam kondisi hamil.

    Dalam satu tubuh yang tergeletak di pinggir lapangan voli, dua nyawa sekaligus terputus. Seorang perempuan muda dan janin yang selama ini menjadi pokok sengketa antara korban dan pelaku.

    Laman: 1 2 3