Tag: pengadilan tipikor palangka raya

  • Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.

    Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.

    Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.

    Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

    Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.

    Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.

    Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.

    Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.

    Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti

    Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.

    ”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.

    Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.

    Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.

    Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.

    Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman

    Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.

    Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.

    Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.

    Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.

    Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.

    Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.

    Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan

    Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

    Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.

    Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.

    Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.

    Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.

    Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.

    Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.

    Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

    Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.

    Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.

    Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.

    Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan

    Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.

    Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.

    Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.

    Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.

    Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.

    Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.

    Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.

    Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.

    Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)

  • Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mencatatkan anomali putusan yang berulang pada sejumlah perkara rasuah miliaran rupiah.

    Seorang mantan kepala dinas yang mengorupsi proyek miliaran rupiah pernah melenggang dengan vonis sekadar 1 tahun 6 bulan penjara.

    Beberapa bulan berselang, di gedung yang sama, seorang mantan ketua organisasi olahraga hanya diganjar 2 tahun kurungan atas manipulasi dana hibah nyaris Rp8 miliar.

    Namun, “karpet merah” di pengadilan tingkat pertama itu seketika digulung paksa saat perkara menembus meja banding dan kasasi.

    Hukuman para terdakwa meroket tiga hingga empat kali lipat begitu palu Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan.

    Rangkaian putusan ini jelas bukan kebetulan matematis. Penelusuran Kanal Independen atas tiga perkara profil tinggi di Kalimantan Tengah menguak satu pola yang sistematis: vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara konsisten berada jauh di bawah standar pedoman pemidanaan MA.

    Keadilan yang proporsional baru tegak ketika perkara dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

    Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono, membaca anomali ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di daerah.

    ”Jika perbedaannya terlalu jauh, itu tidak lagi sekadar perbedaan penilaian hakim. Ini berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan pedoman pemidanaan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” tegas Agung menyoroti fenomena tersebut.

    Koridor yang Sengaja Diabaikan?

    Secara institusional, Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat disparitas vonis. Lembaga peradilan tertinggi itu telah membentengi para hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

    Aturan ini bertindak sebagai kompas yang membagi kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam matriks presisi. Dari kelas teri (ratusan juta) hingga kelas kakap (miliaran rupiah).

    Bobot kerugian tersebut wajib dikalibrasi dengan tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial, dan besaran harta yang dinikmati.

    Berpijak pada matriks inilah rentang pidana dilahirkan. Bagi pejabat strategis yang menguras miliaran rupiah uang rakyat, koridor Perma menginstruksikan hukuman kurungan jauh melampaui angka dua atau tiga tahun, lengkap dengan denda dan uang pengganti yang menyita aset koruptor.

    ”Perma 1/2020 dihadirkan persis untuk menyeragamkan pemidanaan, menekan disparitas yang telanjur lebar,” urai Agung membedah regulasi tersebut.

    ”Faktanya di tingkat pertama, kita masih melihat putusan yang belum sepenuhnya menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan utama, terutama pada perkara dengan kerugian negara besar,” tambahnya.

    Palang Pintu Tunggal Kalteng

    Masalah menjadi krusial karena Pengadilan Tipikor Palangka Raya memegang monopoli yurisdiksi. Institusi ini adalah palang pintu tunggal bagi seluruh pesakitan korupsi di hamparan Kalimantan Tengah.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat mesin pengadilan ini memutus 40 hingga 55 perkara setiap tahunnya.

    Bila peta rasuah di provinsi ini dibedah, empat klaster kejahatan langsung mendominasi meja hijau: bancakan dana desa, mark-up proyek fisik, patgulipat dana hibah, hingga jual-beli pengaruh lewat gratifikasi.

    Nominal kerugiannya merentang ekstrem. Dari puluhan juta di pelosok desa hingga dugaan rasuah raksasa Rp1,3 triliun dalam mega-skandal tambang zirkon.

    Hampir seluruh terdakwa dijerat menggunakan rantai pasal klasik: Pasal 2 ayat (1) untuk kerugian negara, Pasal 3 guna memukul penyalahgunaan wewenang, dikunci Pasal 18 untuk perampasan aset, serta Pasal 55 KUHP yang menyeret kolaborasi busuk antara birokrat dan kontraktor.

    Khusus skandal gratifikasi, amunisi bergeser ke Pasal 12 huruf b dan f, dengan satu garis merah yang sama: jabatan publik dieksploitasi menjadi ladang rente.

    Gedung Expo Sampit: Lompatan Vonis 367 Persen

    Bukti empiris pertama terpatri pada proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Zulhaidir, mantan Kadisperindag Kotim yang memegang kendali Pengguna Anggaran, terseret pusaran rasuah yang merugikan negara Rp3,27 miliar merujuk hasil audit investigatif BPKP Nomor 27/LHP/XXI/06/2024.

    Keanehan bermula dari meja penuntut. Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim, dalam tuntutannya (3 Maret 2025), melunak dengan hanya menuntut 4 tahun penjara dan secara eksplisit meminta Zulhaidir dilepaskan dari jerat primair Pasal 2 ayat (1).

    Lebih mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya lewat Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (14 April 2025) justru mengekor kelonggaran tersebut.

    Zulhaidir divonis teramat ringan: 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, tanpa setetes pun kewajiban membayar uang pengganti.

    Upaya banding JPU akhirnya membuka kedok perkara ini. Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim pimpinan Muhammad Damis menelanjangi ulang fakta persidangan.

    Melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PLK (28 Mei 2025), hakim tinggi memutarbalikkan logika PN dan menyatakan Zulhaidir terbukti sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1).

    Hakim PT menancapkan Perma 1/2020 tanpa ragu. Angka kerugian Rp3,27 miliar digembok pada kategori sedang.

    Tingkat kesalahan terdakwa dinilai tinggi, mengingat otoritasnya sebagai Pengguna Anggaran.

    Konklusi matriksnya tajam: perbuatan Zulhaidir masuk kolom IV dengan rentang pidana 6 hingga 8 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

    Babak akhir di tingkat kasasi makin mengunci nasib terdakwa. Mahkamah Agung lewat putusan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 (26 September 2025) mematok pidana penjara 6 tahun.

    Angka itu melonjak tajam. Empat kali lipat lebih keras ketimbang vonis awal di Palangka Raya.

    Rangkaian koreksi tersebut memperlihatkan bagaimana hukuman yang semula hanya ‘setahun jagung’ membengkak ratusan persen di meja hakim agung.

    KONI Kotim: ”Diskon” Dua Tahun Berakhir Tujuh Tahun

    Drama serupa tersaji pada skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur.

    Mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dihadapkan ke meja hijau atas penyimpangan dana Rp30,24 miliar sepanjang periode 2021-2023. JPU mendakwanya berlapis dengan primair Pasal 2 ayat (1).

    Lagi-lagi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya (17 Desember 2024) mengambil jalan pintas. Ahyar dibebaskan dari dakwaan primair dan divonis cuma 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp826 juta.

    Rasio hukuman ini terasa timpang untuk manipulasi anggaran berbanderol puluhan miliar rupiah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya kembali mengambil alih peran sebagai algojo keadilan.

    Majelis hakim banding pimpinan Dr. Diah Sulastri Dewi mengambil manuver berani. Membedah dan menghitung sendiri nilai kerugian negara bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016.

    Hasil rincian majelis menguak borok belanja tak wajar senilai Rp7.909.898.203. Palu diketuk pada 5 Februari 2025: vonis melompat ke 5 tahun penjara dan uang pengganti menembus Rp7,9 miliar.

    Ketegasan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Yohanes Priyatna mengganjar Ahyar dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,46 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Dari 2 tahun di tingkat PN menjadi 7 tahun di MA. Sebuah koreksi telak yang mengubah arah hidup terdakwa.

    ”Dalam rentetan perkara ini, selisih hukuman antara putusan pengadilan negeri dengan putusan tingkat atas terlampau signifikan. Ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Agung.

    Perkara Eks Bupati Kapuas: Toleransi untuk Korupsi Elite

    Perlakuan lunak rupanya tak pandang bulu, menembus hingga level kepala daerah. Mantan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S. Bahat, dan sang istri Ary Egahni, diadili atas dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp8,7 miliar.

    Kendati dikawal 15 jaksa senior KPK yang menuntut 8 tahun 4 bulan penjara, PN Palangka Raya (12 Desember 2023) “hanya” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ben Brahim dan 4 tahun untuk Ary Egahni.

    Koreksi kembali datang dari PT Palangka Raya (25 Januari 2024) yang memperberat hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara, kualifikasi pidana yang akhirnya bertahan hingga kasasi.

    Selisih satu tahun ini membuktikan betapa peradilan tingkat pertama sering kali ragu menghantam korupsi yang bertaut erat dengan hierarki jabatan politik.

    Damber Liwan: Sedikit Pengecualian di Meja Hijau

    Meski sarat dengan vonis ringan, PN Palangka Raya menyisakan sedikit pengecualian.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Damber Liwan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,1 miliar atas korupsi kegiatan Disdik TA 2014 (kerugian Rp5,39 miliar).

    Perkara ini kini masih berproses di tahap banding per April 2026.

    Gelombang Ujian Berikutnya Menanti Kalteng

    Rentetan putusan jomplang ini tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai dinamika ruang sidang. Agung Adisetiyono mendiagnosisnya sebagai penyakit sistemik.

    ”Di satu sisi mekanisme koreksi MA memang berjalan. Namun, jika terjadi berulang, ini mencerminkan persoalan mendasar di tingkat pertama. Mulai dari kualitas pertimbangan hukum, beban perkara, hingga kultur peradilan daerah. Ini persoalan struktural,” ujarnya.

    Saat ini, wajah peradilan di Kalimantan Tengah tengah menanti badai yang lebih besar. Megaskandal tambang zirkon PT Investasi Mandiri, dengan indikasi kerugian menembus Rp1,3 triliun, bersiap memasuki meja persidangan.

    Di Kotawaringin Timur, kejaksaan membidik dugaan korupsi hibah Pilkada KPU Kotim (Rp40 miliar) dan hibah keagamaan Setda Kotim.

    Rangkaian skandal raksasa ini kelak menguji konsistensi PN Palangka Raya, akankah palu hakim kembali memberikan “diskon” di awal, atau akhirnya berani bertindak tegas dan tak lagi bergantung pada sapu bersih Mahkamah Agung?

    ”Mahkamah Agung perlu memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan juga menjadi kunci agar standar pemidanaan dapat diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Agung.

    Dia menambahkan, disparitas vonis yang terlalu lebar juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    ”Kalau perbedaan hukuman terlalu mencolok, masyarakat bisa melihat seolah-olah keadilan tidak ditegakkan secara konsisten. Ini tentu menjadi catatan serius bagi sistem peradilan kita,” katanya. (ign)


    Metodologi: Laporan ini membedah perkara profil tinggi yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), merujuk pada data Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP PN Palangka Raya, rilis resmi KPK, dan amar putusan yang dapat diverifikasi publik. Kasus yang masih di tahap penyidikan tetap diklasifikasikan sebagai dugaan.