SAMPIT, Kanalindependen.id – Misteri kasus penikaman berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RZ di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (21/7/2026), akhirnya terbongkar total. Jajaran Polres Kotim memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh pertikaian terkait utang-piutang dalam transaksi haram narkotika jenis sabu.
Tersangka utama berinisial RM (31), yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lima hari, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kotim pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelarian RM berakhir di pinggir Jalan Desa Telaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai berpindah-pindah persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026). Peristiwa bermula ketika RM tengah berada di kawasan Jalan Baamang Tengah I untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.
Tak berselang lama, korban (RZ atau Rizki) mendatangi tersangka untuk menagih utang pembelian sabu. Pertemuan itu mendadak memanas dan berubah menjadi duel sengit. RM, yang sudah menyisipkan sebilah badik di dalam tas selempangnya, mendadak berang saat korban mencoba menyerang secara fisik.
“Motifnya karena korban menagih utang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka. Saat terjadi pertengkaran, korban sempat mencekik dan hendak memukul tersangka, sehingga tersangka mengambil badik yang dibawanya lalu menusuk korban,” terang AKP Sugiharso.
Amukan badik RM melukai korban secara brutal dengan tiga luka tusuk di bagian dada kanan serta lengan kiri saat RZ berupaya menangkis serangan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026).
Usai menikam korban, RM langsung melarikan diri hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Resmob, Satintelkam Polres Kotim, dan Polsek Baamang di Desa Telaga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, tas selempang, pakaian tersangka, serta sepasang sandal di TKP.
Hasil tes urine turut mengonfirmasi RM positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Saat dalam pelarian, RM mengaku belum mengetahui bahwa korban akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, RM kini ditahan di Mako Polres Kotim dan dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus RM (31) di Baamang Tengah I adalah bukti nyata betapa rantai pasok narkotika jenis sabu tidak hanya merusak mental penggunanya, tetapi secara langsung memicu aksi kekerasan sajam mematikan di ruang publik. Ketika RM yang dalam pengaruh metamfetamin membawa badik untuk bertransaksi haram, amarah penagihan utang oleh RZ menjadi sumbu ledak yang melenyapkan nyawa manusia hanya dalam hitungan menit.
Kanal Independen memberikan catatan hukum dan sosial yang sangat keras. Keberhasilan Polres Kotim menangkap RM dalam waktu lima hari patut diapresiasi tinggi, namun fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus penganiayaan berat semata.
Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim wajib menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk memberantas bandar sabu lintas wilayah demi memutus rantai utang-piutang haram. Selain itu, penerapan Pasal 468/466 UU 1/2023 terhadap RM harus dikawal hingga vonis maksimal 10 tahun agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat membawa senjata tajam saat melakukan aktivitas kriminal di Kotim.(***)
