Tag: Pengedar sabu

  • Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Panggilan darurat yang masuk ke Call Center 110 Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu malam (3/6/2026) awalnya terdengar seperti penanganan gangguan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) biasa. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan adanya aksi seorang pria yang mengamuk dan menciptakan situasi mencekam di lingkungan mereka. Namun, respons cepat aparat ke lokasi justru menguak tabir kejahatan yang jauh lebih gelap akibat kecerobohan tak terduga dari sang pelaku.

    Penggerebekan Malam Hari dan Temuan di Hadapan RT/RW

    Menerima aduan krusial tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Samapta bersama personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung diterjunkan ke titik koordinat yang dilaporkan. Petugas bergerak taktis mengepung sebuah rumah yang menjadi pusat amukan pria berinisial GMR (33) tersebut. Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, insting penyidik narkotika melihat adanya gelagat tidak wajar yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif.

    Guna memastikan legalitas tindakan di lapangan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi di hadapan Ketua RT, RW, serta perwakilan warga setempat yang mendampingi jalannya penggeledahan. Rumah yang semula dilaporkan sebagai TKP amukan massa itu digeledah secara menyeluruh oleh petugas berpakaian preman.

    Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket retail siap edar tersebut memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 2,69 gram. Temuan korpus delikti ini seketika mengubah arah penanganan kasus dari yang semula penanganan gangguan kamtibmas biasa menjadi operasi pengungkapan tindak pidana narkotika.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan efek domino dari laporan awal masyarakat yang masuk ke sistem kepolisian terkait gangguan keamanan lokal.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

    Di hadapan para saksi lingkungan, GMR tidak dapat berkutik dan mengakui secara verbal bahwa sembilan paket sabu tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan milik pribadinya. Ia pun langsung digelandang menuju Mapolres Kotim malam itu juga untuk menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberanian warga untuk bersuara merupakan pilar utama dalam meredam ruang gerak sindikat narkotika di perkotaan Sampit. Otoritas penegak hukum pun memastikan akan memburu asal-usul barang haram tersebut hingga ke jaringan di atasnya.

    “Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Edy Wiyoko.

    Saat ini, GMR resmi dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pendalaman digital melalui telepon genggam tersangka guna menelusuri dari mana suplai serbuk putih tersebut diperoleh sebelum diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kasus yang menimpa GMR di Jalan Metro TV ini mengonfirmasi sebuah realitas medis dan kriminal yang kerap beriringan: korelasi langsung antara konsumsi sabu dosis tinggi dengan ledakan perilaku destruktif (amok). Dalam dunia medis, salah satu efek samping paling berbahaya dari penyalahgunaan metamfetamin (sabu) adalah munculnya fase paranoia akut, halusinasi visual-auditori, serta hilangnya kontrol emosi secara radikal yang jamak dikenal sebagai psikosis stimulan.

    Aksi mengamuk yang dilakukan GMR merupakan blunder fatal yang barangkali dipicu oleh puncak dari fase halusinasi tersebut. Tanpa ia sadari, perilakunya justru menjadi lonceng kematian bagi bisnis gelap yang ia sembunyikan di dalam rumah. Sembilan paket siap edar yang ditemukan polisi menjadi indikasi kuat bahwa GMR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail eceran yang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah urban Ketapang.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada keberanian warga Jalan Metro TV yang memanfaatkan kanal darurat Call Center 110 secara presisi. Namun, keberhasilan taktis Polres Kotim mengamankan 2,69 gram sabu ini baru menyentuh lapisan paling bawah dari piramida sindikat. Tugas berat kini menanti Satresnarkoba Polres Kotim untuk membedah jaringan komunikasi digital milik GMR. Penyidik harus melacak siapa “bandar atas” yang menyuplai paket-paket eceran tersebut ke Jalan Metro TV, sebelum barang haram ini meracuni lebih banyak lagi pemuda di wilayah Ketapang. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Iskandar Sampit, 35 Gram Sabu Disita

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    ​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

    ​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

    ​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

    ​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

    ​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

    ​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    ​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)