Tag: penggelapan

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)

  • Mobil Hancur, Rp1,4 Miliar Lenyap: Misteri Bendahara Desa di Baamang dan ‘Lubang Hitam’ Dana SHK

    Mobil Hancur, Rp1,4 Miliar Lenyap: Misteri Bendahara Desa di Baamang dan ‘Lubang Hitam’ Dana SHK


    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Sebuah drama mencekam sedang membayangi Kecamatan Baamang. AS, seorang bendahara desa yang seharusnya mengemban amanah dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik Koperasi Harapan Makmur, dilaporkan hilang tanpa jejak sejak Rabu (22/4/2026). Bersamanya, uang tunai fantastis senilai Rp1,4 miliar turut lenyap, menyisakan teka-teki besar di atas lahan kosong Jalan Tjilik Riwut.

    ​Pelarian atau perampokan? Pertanyaan itu muncul setelah kendaraan yang digunakan AS ditemukan sehari kemudian di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Kelurahan Baamang Hulu. Kondisinya mengenaskan: kaca pecah, ban depan kempes, hingga spion yang patah. Di dalam mobil yang “bisu” itu, polisi mengamankan beberapa barang pribadi, namun sosok AS dan tumpukan uang SHK tetap raib.

    ​Kapolsek Baamang Iptu Dr Helmi Hamdani, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengumpulkan serpihan bukti dari lokasi kejadian.

    ​“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Helmi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (25/4/2026).

    ​Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Polisi telah mengamankan kendaraan korban, telepon genggam, serta dokumen perbankan untuk membedah motif di balik hilangnya AS. Apakah ini merupakan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terorganisir, ataukah ada skenario lain yang lebih gelap?

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengamanan distribusi dana besar di wilayah perdesaan. Membawa uang tunai miliaran rupiah tanpa pengawalan ketat adalah tindakan yang “mengundang” maut di tengah kerawanan wilayah Kotim belakangan ini.

    ​Publik kini menunggu: apakah AS adalah korban kekerasan yang terencana, ataukah ia merupakan aktor utama dalam hilangnya dana rakyat tersebut? Kasus ini bukan sekadar soal uang yang hilang, melainkan soal integritas dan nyawa yang kini berada di ambang ketidakpastian.

    ​Di atas tanah Baamang, Rp1,4 miliar bukan sekadar angka; ia adalah peluh petani yang kini menguap dalam kabut misteri. (***)

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    Penggelapan Mobil Rental Sampit: Sinyal Mati di Palangka Raya, Misteri Grand Max Ratusan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Titik koordinat di layar monitor CV 31 Rencar itu berkedip untuk terakhir kalinya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

    Setelah Selasa (3/3/2026) siang itu, sistem Global Positioning System (GPS) pada Daihatsu Grand Max senilai Rp150 juta tersebut mendadak buta.

    Lenyapnya sinyal pikap sewaan itu menjadi babak pembuka dari skenario penggelapan rapi yang diduga dilakukan NF (32).

    Perempuan tersebut tidak merampas kendaraan dengan kekerasan di jalanan.

    Dia menembus pertahanan bisnis rental menggunakan senjata yang jauh lebih mematikan: kepercayaan dan janji manis.

    Kepanikan pemilik rental di Baamang Tengah yang kehilangan jejak asetnya sempat diredam oleh sandiwara pelaku.

    Menjawab rentetan pesan penagihan, NF masih memainkan lakonnya dengan sempurna dari balik layar ponsel.

    Ia menebar garansi bahwa armada akan kembali kandang pada 5 Maret 2026.

    Tenggat waktu itu terbukti hanya isapan jempol. Nomor WhatsApp yang semula kooperatif mendadak mati total.

    NF menghilang, meninggalkan pemilik rental dengan kerugian ratusan juta dan jejak digital yang sengaja diputus bersih.

    Namun, pelarian terduga pelaku penggelapan ini tak berumur panjang.

    Pengejaran intensif Unit Reskrim Polsek Baamang memaksa NF menyerahkan diri dan mengakhiri sandiwaranya di hadapan penyidik pada Sabtu (11/4/2026).

    ”Pelaku sempat menjanjikan pengembalian unit, namun itu hanya modus. Saat ini terlapor sudah kami amankan. Tetapi pekerjaan rumah kami belum selesai: unit Daihatsu Grand Max tersebut masih dalam pencarian,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Ruang pemeriksaan kini menjadi arena adu taktik untuk menguliti ke mana NF melempar mobil tersebut.

    Indikasi keterlibatan jaringan spesialis penadah rental hingga transaksi gadai bawah tangan masih terus digali oleh aparat kepolisian.

    Titik Buta Bisnis Kendaraan

    Padamnya sinyal pelacak di Jalan Mahir Mahar membuktikan bahwa teknologi keamanan paling canggih sekalipun bisa takluk oleh niat jahat yang terencana.

    Kejahatan rental di Kotim disinyalir telah bergeser. Pelaku tak lagi ragu menggadaikan identitas aslinya, karena mereka yakin bisa melempar unit kendaraan lebih cepat dari kejaran aparat.

    NF kini memang telah bertukar tempat, dari balik kemudi menuju dinginnya lantai sel tahanan Baamang. Sandiwaranya tuntas.

    Namun, selama pikap Grand Max itu masih menjadi ”hantu” di jalanan, jaringan penadah di belakangnya akan terus leluasa mengintai kelengahan bisnis rental berikutnya. (***)