Tag: Penggerebekan Sabu Sampit

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)