Tag: penyegelan SPBE

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2