SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.
“Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.
Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.
Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.
Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.
Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.
Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)
