Tag: Peredaran Narkoba

  • Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    Tumbal Sabu Sebabi: Untung Rp25 Ribu, Terdakwa 0,41 Gram Menghadapi Pasal Bandar Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pia duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

    Dari setiap paket sabu seharga Rp100 ribu yang laku terjual, anak dari Tinus ini hanya mengantongi untung Rp25 ribu.

    Sisanya, berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), mengalir ke dua pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto dan Joni.

    Jaksa menyebut Anto sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada Pia selama enam bulan terakhir, dengan Joni berulang kali berperan sebagai kurir yang mengantarkannya atas perintah Anto. Namun, saat perkara ini bergulir ke meja hijau, keduanya belum tertangkap.

    Fakta soal skema titipan dan upah ini bergeser jauh dari narasi awal kepolisian. Ketika personel Polsek Telawang meringkus Pia di kediamannya, Jalan Desa Sebabi RT 005, Kecamatan Telawang, pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat itu menyebut Pia mengakui barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

    Tidak ada penyebutan nama Anto, Joni, maupun status buron dalam rilis penangkapan tersebut.

    Jejak Titipan Dua Buron

    Narasi kepemilikan pribadi itu berubah total hampir tiga bulan kemudian. Melalui surat dakwaan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih merinci bahwa Pia sebenarnya berperan sebagai penjual titipan, bukan pemilik barang.

    ”Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana saat membacakan dakwaan.

    Uraian JPU merunut perkara ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Melalui pesan WhatsApp, Pia mengabarkan kepada Anto bahwa stok sabu titipan sebelumnya sudah habis. Anto kemudian membalas, menjanjikan pasokan baru akan dikirim sore hari melalui Joni.

    Menurut dakwaan, Joni sudah berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu kepada Pia atas perintah Anto.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni tiba di rumah Pia dan menyerahkan 20 paket sabu.

    ”Dari 20 paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan harga Rp100 ribu per paket. Apabila seluruhnya habis terjual, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ujar Restyana.

    Hari itu juga, separuh pasokan langsung ludes terjual. Tersisa 10 paket yang masih tersimpan di rumah Pia saat aparat datang keesokan harinya.

    Dompet Hitam dan Bukti Nol Koma

    Senin, 4 Mei 2026, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Telawang sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi, dua anggota kepolisian, Sarliyadi dan Sepriawan, mendatangi kediaman Pia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, Cibo.

    Saat aparat tiba, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah.

    Pemeriksaan mengungkap dompet itu berisi 10 paket sabu, lima lembar plastik klip bening, serta uang tunai Rp3,1 juta.

    Polisi turut mengamankan satu ponsel Vivo putih beserta kartu SIM yang masih berada di genggaman Pia.

    Secara kuantitas, barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dibandingkan kasus peredaran narkotika yang lazim bergulir di PN Sampit.

    Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 103/10905.00/V/2026 yang diteken Kasat Reserse Narkoba Suherman dan pemimpin cabang PT Pegadaian (Persero) Alfuad, 10 paket kristal itu memiliki berat bersih 0,41 gram.

    ”Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” kata Restyana.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor B-136/O.2.11/Enz.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, kemudian menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium.

    Sisanya sebanyak 0,36 gram disiapkan untuk pembuktian persidangan. Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya mengonfirmasi kandungan barang tersebut.

    Melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.26.0156 tertanggal 7 Mei 2026 yang diteken Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, paket itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU 35/2009.

    Jerat Lapis Ganda di Pengadilan

    Meskipun barang bukti berbobot kurang dari setengah gram, JPU tetap mendakwa Pia dengan pasal jual beli narkotika.

    Ia didakwa secara primer menggunakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa juga melapisnya dengan dakwaan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengenai penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

    Berkas bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Spt ini dilimpahkan lewat surat pelimpahan Nomor B-169/O.2.11/Enz.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Penuntutan dikawal oleh empat jaksa: Restyana Widyaningsih, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal.

    Sepanjang proses hukum berjalan, Pia, yang didampingi kuasa hukum Ornela Monty dan rekan, terus menjalani masa penahanan.

    Sementara Pia duduk menghadapi ancaman pidana berat di ruang sidang, Anto dan Joni tidak tercatat dalam dokumen pengadilan maupun pemberitaan sebagai pihak yang telah tertangkap.

    Keduanya, yang menurut versi jaksa menikmati bagian terbesar dari perputaran uang haram ini, hingga naskah ini ditulis belum tersentuh hukum. (ign)

  • Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    Tuntutan Mati Sindikat Sabu Kotim: Kurir dan Bandar Masuk Bui, Jejak ASN dan Napi Luput dari Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Petang merayap di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan terberat bagi jaringan tersebut.

    Tiga dari tujuh terdakwa dituntut pidana mati. Namun, saat para terdakwa menghadapi tuntutan maksimal, rentetan nama penghuni lapas, aparatur negara, hingga pemilik rekening penampung dana miliaran rupiah tidak tercantum dalam dakwaan persidangan.

    Nama-nama itu sebelumnya sempat diumumkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Jaringan itu menyusut drastis saat tiba di meja hijau.

    Pembacaan tuntutan ini berlangsung hanya tiga belas hari setelah Indonesia genap mencatat satu dekade tanpa satu pun eksekusi mati.

    Sebuah rekor yang menurut penilaian organisasi masyarakat sipil merujuk pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, menempatkan negara ini dalam status abolisionis de facto.

    Tuntutan Maksimal Tanpa Pendampingan

    Tuntutan mati dijatuhkan kepada Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Hengky bin Krismanto dituntut penjara seumur hidup.

    Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, disusul Reno Robert Rayen dengan tuntutan 18 tahun penjara. Ketiga nama terakhir juga dibebani denda Rp2 miliar.

    Tim JPU Kejari Kotim yang terdiri dari Ikrima Asya, Restyana Widianingsih, dan Devy Cristina menyebut perbuatan para terdakwa sebagai hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mempertegas langkah tersebut.

    ”Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

    Satu pemandangan berbeda terlihat saat tuntutan mati dibacakan untuk Rodi Franko. Terdakwa duduk mematung menghadap majelis hakim tanpa didampingi penasihat hukum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Joshua Agusta, menjelaskan ketidakhadiran itu langsung di ruang sidang.

    ”Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” ucapnya.

    Rodi memang masih berhak mengajukan pembelaan berbekal pendampingan hukum pada sidang berikutnya, tetapi momen pembacaan tuntutan mati tanpa pengacara ini telah tercatat resmi dalam berita acara persidangan.

    Hitungan Sembilan Kilogram

    Perkara ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Tim BNNP Kalteng menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, sekitar pukul 21.15 WIB.

    Mobil yang dikendarai Nur Ulfa Azzahra dan Agus Sofi itu menyimpan 11 paket sabu seberat 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.

    Barang haram tersebut merupakan bagian dari kiriman sembilan kilogram yang dipesan Diwan dari seorang pemasok di Kalimantan Barat bernama Aditia alias Adi.

    Transaksi ini bernilai miliaran rupiah, ditandai dengan uang muka Rp1,3 miliar yang dibayar tunai di Kampung Beting.

    Berdasarkan rincian dakwaan, sembilan kilogram sabu itu sudah memiliki daftar pembagian yang rapi.

    Empat kilogram dialokasikan untuk Rodi Franko, satu kilogram untuk Nur Ulfa Azzahra, 3,3 kilogram untuk seseorang bernama Yuyut, dan 700 gram yang seharusnya diteruskan Hengky kepada Supri. Jumlah yang bila ditotal persis menggenapi kuota sembilan kilogram.

    Rodi Franko, yang malam itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit bersama Ari Wibowo untuk mengambil pesanannya, langsung berbalik arah begitu mendengar kabar penggerebekan.

    Ia sempat melarikan diri hingga Balikpapan sebelum akhirnya tertangkap delapan hari kemudian.

    Sampai pembacaan tuntutan bergulir, Aditia sang pemasok masih berstatus buron, atau dalam bahasa dakwaan, “belum diketahui keberadaannya.”

    Daftar Nama yang Hilang

    Berbeda dengan nama-nama yang kini menghadapi tuntutan, dokumen persidangan menunjukkan kekosongan pada sejumlah identitas yang sebelumnya dirilis ke publik.

    Yuyut tercatat dalam dakwaan sebagai pemesan 3,3 kilogram sabu, kuantitas terbesar kedua setelah milik Rodi Franko.

    Nama ini tidak pernah muncul sebagai terdakwa maupun saksi di ketujuh berkas perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Sampit.

    Dua hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Senin, 10 November 2025, Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menggelar konferensi pers.

    Saat itu, ia menyebut penindakan di Telawang baru permulaan. “Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar,” katanya.

    Timnya, tegas Ruslan kala itu, berhasil menelusuri rantai jaringan ke dalam sel penjara. Ia memaparkan adanya temuan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

    Nama yang merujuk pada pernyataan itu adalah Rusdianur alias Yuyud, sebuah nama yang berpotensi memiliki kaitan dengan identitas Yuyut dalam dakwaan, serta Ririn dan Ana, warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Ketiga nama ini juga tidak menjadi terdakwa atau saksi dalam persidangan saat ini.

    Pernyataan dari BNNP tahun lalu turut menyasar nama kelima, seorang aparatur sipil negara.

    Ruslan mengungkap seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bernama Edi Setiawan diamankan lantaran diduga memesan 100 butir ekstasi.

    Meski hasil tes urine Edi negatif, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, keesokan harinya menyatakan instansinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyebut status Edi kala itu masih saksi.

    Dua pekan berselang, dalam konferensi pers lanjutan 25 November 2025, BNNP menghadapkan Diwan ke depan wartawan. Diwan mengakui langsung keterlibatan oknum kementerian tersebut.

    ”Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan.

    Mengenai hilangnya barang bukti dari tangan Edi, Ruslan memberikan penjelasan teknis. ”Saat ES diamankan, tidak ditemukan ekstasi karena barang itu diduga lebih dulu dimusnahkan olehnya,” katanya.

    Tidak ada pemberitaan lanjutan setelah tanggal tersebut, dan namanya tidak tercantum dalam seluruh dakwaan maupun tuntutan tujuh terdakwa yang dibacakan 11 Agustus.

    Jejak Rekening

    Dokumen dakwaan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit memuat rincian aliran dana.

    Tercatat ada dua transaksi narkotika sebelumnya antara Rodi Franko dan Diwan, senilai total Rp1,26 miliar.

    Pembayaran itu mengalir lewat rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Muhammad Rohit. Dana tersebut dikirim dari rekening BNI atas nama Wiwis Ariani, istri Rodi Franko.

    Transaksi terakhir yang berujung penangkapan disepakati senilai Rp1,68 miliar untuk empat kilogram sabu, meskipun barang itu tidak pernah sampai ke tangan Rodi Franko.

    Dakwaan terhadap Hengky juga merinci peran Supri lebih jauh, sebagai penerima 700 gram sabu yang dipisahkan dari kiriman utama di Kilometer 12 jalur Sampit-Pangkalan Bun.

    Sama seperti identitas aparatur kementerian dan para penghuni lapas, baik Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak diseret ke muka sidang sebagai terdakwa atau saksi.

    Pasal 137 Undang-Undang Narkotika secara tegas mengatur tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan membuka ruang untuk penyitaan aset terkait.

    Kendati demikian, status rekening yang menampung aliran dana itu tidak disinggung dalam ketujuh dakwaan yang teregister.

    Regulasi Baru Hukuman Mati

    Sejak 2 Januari 2026, wajah pidana mati di Indonesia telah berubah arah dengan berlakunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.

    Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dengan harapan memperbaiki diri, atau berdasarkan pertimbangan peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

    Jika berkelakuan baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

    Tuntutan jaksa terhadap Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra sama sekali tidak menyentuh ruang masa percobaan itu.

    Berdasarkan analisis terhadap dokumen persidangan, sikap ini sejalan dengan konstruksi jaksa yang menggambarkan peran ketiganya sebagai pengendali jaringan dan pembeli besar, jauh di atas kapasitas kurir maupun perantara kecil.

    Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana kasus narkotika.

    Genap satu dekade berlalu tanpa letusan senapan eksekutor, pengadilan di berbagai daerah tetap konsisten menjatuhkan vonis mati baru.

    Laporan Amnesty International bertajuk Death Sentences and Executions 2025 yang dirilis Mei 2026, mencatat Indonesia masih menjadi penyumbang vonis mati baru yang signifikan meski tak satu pun dieksekusi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut sikap ini “bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati.”

    Data Institute for Criminal Justice Reform tahun 2023 memaparkan sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati.

    Angka ini, menurut catatan Koalisi masyarakat sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati, membengkak menjadi 562 orang pada akhir 2024.

    Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2025 mencatat populasi terpidana mati mencapai 596 orang.

    Merujuk pada pendataan tahun 2024, ICJR juga mencatat bahwa sekitar 69 persen dari deret tunggu eksekusi mati berakar dari kasus narkotika.

    Aturan pelaksana soal komutasi yang mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup belum juga diterbitkan pemerintah kendati Pasal 100 KUHP sudah berjalan lebih dari tujuh bulan.

    Preseden penjatuhan hukuman di Kalimantan Tengah sendiri menunjukkan tuntutan mati tidak selalu berujung vonis serupa.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam perkara narkotika terpisah pada awal Juli 2026, menerima tuntutan jaksa berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Namun saat putusan dibacakan 28 Juli 2026, majelis justru menjatuhkan vonis nihil.

    Selain karena terdakwa sudah menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya, majelis mempertimbangkan kapasitasnya yang bukan bandar besar melainkan perantara, serta menempatkan pidana mati sebagai opsi terakhir dalam payung KUHP baru.

    Berbeda pandangan dari sisi sipil, organisasi lokal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendorong penegakan yang jauh lebih keras terhadap bandar. Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan sikap organisasinya.

    “Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa,” katanya. Ia menilai pengguna narkotika adalah korban yang berhak direhabilitasi, sedangkan bandar besar wajib dihukum seberat mungkin tanpa kompromi.

    Sidang lanjutan ketujuh terdakwa dijadwalkan kembali bergulir pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Ini menjadi kesempatan penentu bagi Rodi Franko untuk mengajukan pembelaan dengan didampingi kuasa hukum.

    Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan dan pemberitaan, nama Aditia, Edi Setiawan, Rusdianur alias Yuyud, Ririn, Ana, Muhammad Rohit, Wiwis Ariani, maupun Supri tidak tercantum dalam berkas dakwaan maupun tuntutan di pengadilan. (ign)

  • Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    Pelajar SMA Positif Sabu dari Puntun, GDAN Gandeng Brimob hingga Ormas Dayak Jaga Posko 24 Jam

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melontarkan sebuah klaim mengejutkan lewat selembar surat terbuka.

    Sejumlah pelajar SMA di Palangka Raya positif mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.

    Dari pengakuan para pelajar tersebut, barang haram itu mereka dapatkan dari satu alamat yang sudah lama masuk radar aparat, yakni Kampung Puntun.

    Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti menyampaikan klaim itu secara langsung.

    ”Hari ini, hati kita tersayat, tetapi amarah kita harus menjadi bahan bakar perjuangan!” tulis Ririn membuka surat terbukanya.

    Terlepas dari klaim yang masih menanti verifikasi tersebut, gelombang desakan terhadap penindakan di Puntun memang sedang meningkat pesat.

    Sebelum surat terbuka dikeluarkan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers bersama Komisi Kepolisian Nasional di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).

    Dia menyatakan, Puntun sebagai kawasan berstatus zona merah narkoba berdasar hasil pemetaan kepolisian.

    Kapolda juga memastikan sebuah pos pemantauan permanen sedang dibangun di kawasan itu lewat kerja sama dengan GDAN.

    Sepekan Tiga Penindakan

    Status zona merah yang dilekatkan kepolisian bukan tanpa dasar. Dalam rentang tujuh hari pertama pada bulan Juli, setidaknya tiga operasi penindakan berlangsung beruntun di koridor Puntun dan sekitarnya.

    Jumat (3/7/2026) sore, aparat mengamankan dua terduga pengedar di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut.

    Lokasi penangkapan ini berada tak jauh dari titik Posko Terpadu GDAN. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sekitar 3,69 gram sabu.

    Sehari berselang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilaporkan menggagalkan peredaran sabu dengan bobot yang melampaui 111 gram dalam operasi gabungan di kawasan Puntun dan Garuda I, jumlah yang jauh lebih besar dibanding dua penindakan lain di pekan yang sama.

    Rangkaian penindakan terus berlanjut pada Senin (6/7/2026) malam. Seorang pria berinisial FA, 39 tahun, diamankan polisi di kawasan Jalan G Obos.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengonfirmasi penangkapan dua terduga di Gang Manggis serta penangkapan FA.

    Seluruh terduga yang diamankan dalam dua operasi tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Posko 24 Jam

    Eskalasi penindakan di lapangan membuat desakan GDAN untuk mempercepat aktivasi posko terasa semakin mendesak.

    Namun, dinamika di lapangan justru memperlihatkan jarak yang begitu lebar antara janji pengamanan dan kenyataan.

    Bahkan sebelum konstruksi bangunan dimulai, upaya pendirian posko sudah mendapat perlawanan.

    Pada akhir April 2026, patok penentuan lokasi yang dipasang oleh GDAN dicabut oleh orang tak dikenal. Pelakunya diduga kuat memiliki keterikatan dengan jaringan narkoba setempat.

    Seremoni peletakan batu pertama Posko Terpadu Anti Narkoba Puntun kemudian digelar pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

    Acara dihadiri oleh Penjabat Sekda Kalteng, Kapolda Kalteng, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.

    Sepekan setengah setelah seremoni itu, tepatnya pada 12 Juni 2026, Ririn Binti beraudiensi dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk melaporkan progres pembangunan.

    Kunjungan berlanjut pada 30 Juni 2026 ketika GDAN bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng meninjau lokasi, kali ini disertai instruksi Gubernur Kalteng kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pengerjaan.

    Dua belas hari kemudian, pada 12 Juli 2026, giliran Direktorat Samapta Polda Kalteng yang turun melakukan peninjauan. Saat itu, progres pembangunan disebut telah memasuki “tahap akhir” dan “segera dapat dioperasikan.”

    Lewat surat terbukanya, GDAN kembali menyatakan komitmen untuk “secepatnya mengaktifkan” posko tersebut.

    ”Sebagai bukti nyata perlawanan, GDAN bersama seluruh elemen kekuatan kota Palangka Raya berkomitmen penuh untuk secepatnya mengaktifkan Pos Terpadu Anti Narkoba di Kampung Puntun,” katanya.

    Menurutnya, pos itu akan menjadi benteng pertahanan yang dijaga ketat 24 jam, oleh aparat Brimob dan Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), GDAN, dan Ormas Dayak serta seluruh elemen masyarakat yang peduli.

    Puntun sendiri bukan wilayah baru dalam radar aparat penegak hukum. Pada November 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tercatat pernah mengamankan lima pengguna narkoba saat menggelar operasi pemulihan kampung narkotika terpadu di kawasan tersebut.

    Menutup surat terbukanya, Ririn Binti mengajak seluruh warga Palangka Raya, terutama para orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan setiap temuan di lapangan.

    Dia menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan.

    Setiap potong informasi aktif dari masyarakat, lanjutnya, merupakan peluru tajam untuk mempersempit dan mematikan ruang gerak peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.

    ”Mari rapatkan barisan hingga tidak ada celah bagi para mafia narkoba melakukan aksi jahatnya. Jaga keluarga kita dengan ketat. Bersihkan Palangka Raya dari bahaya laten narkoba,” tegasnya. (ign)