Tag: peredaran sabu

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)

  • Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    Nilai Kejahatan di Kotim Tembus Rp5,67 Miliar, Perkara Pencurian dan Sabu Mendominasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Total kerugian warga dan perputaran uang gelap di Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak angka Rp5,67 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

    Nilai fantastis ini berasal dari gabungan kerugian kasus pencurian yang mencapai Rp2,78 miliar, bersanding dengan peredaran sabu sebesar Rp2,88 miliar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain secara resmi membeberkan hasil kerja jajarannya dalam menangani ratusan kasus tersebut melalui konferensi pers, Senin (29/6/2026).

    ”Khusus untuk perkara 3C, sebanyak 103 perkara yang ditangani,” papar Resky.

    Kasus tersebut terdiri dari 11 perkara pencurian biasa, 67 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 5 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasaran kejahatan para pelaku juga diungkapkan secara spesifik.

    ”Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering menjadi sasaran pencurian adalah kelapa sawit. Kemudian, barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, serta sepeda motor,” urai Kapolres.

    Tindak kejahatan ini meninggalkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi para korban. “Kerugian material sebesar Rp2.780.683.402,” tegasnya.

    Tingkat Penyelesaian dan Pekerjaan Rumah Kepolisian

    Kepolisian mencatat tingkat penyelesaian kasus 3C berada pada tren yang cukup tinggi.

    ”Kami juga sampaikan bahwa di perkara 3C, dari 103 kasus yang tadi kami sampaikan di atas, berhasil diungkap sebanyak 88 perkara dengan persentase pengungkapan sebesar 85,44 persen,” ujar Resky.

    Pemaparan berlanjut pada rincian kategori kejahatan yang telah terselesaikan.

    ”Kemudian perkara ini, yang tadi kami sampaikan di atas, dari periode Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, di antaranya perkara pencurian biasa 6 kasus. Pencurian dengan pemberatan (curat) 75 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang sudah terungkap 7 kasus,” tambahnya.

    Angka pengungkapan kasus curat sebanyak 75 perkara ini melampaui jumlah 67 laporan baru yang masuk selama enam bulan pertama 2026.

    Resky juga memberikan penekanan khusus kepada jajarannya. ”Harapannya, dari 103 kasus, sisa yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan untuk melakukan pengungkapan,” tegasnya.

    Pernyataan ini selaras dengan siaran pers tertulis Humas Polres Kotim yang merinci status administrasi perkara.

    Dokumen kepolisian itu mencatat 44 perkara saat ini berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 perkara berada pada tahap penyidikan (sidik), dan 39 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).

    Sabu Makin Merambah ke Pelosok

    Pergeseran ulasan pada penanganan kasus narkotika menunjukkan ancaman yang tidak kalah serius.

    ”Untuk Satuan Narkoba, terdapat 35 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” ungkap Resky.

    Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.926,21 gram atau senilai Rp2.889.315.000. Tangkapan ini dinilai penting untuk mencegah hancurnya generasi muda Kotim.

    ”Barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 9.631 jiwa atau orang dari penggunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi penggunaan 1 gram berbanding 5 orang,” terang Kapolres.

    Kasus paling menonjol sejauh ini melibatkan tersangka berinisial AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang telah dirilis pada April lalu dan kini tengah menjalani proses persidangan.

    Menyambung paparan tersebut, Kasat Narkoba AKP Suherman memberikan peringatan keras bahwa wilayah peredaran sabu kini semakin luas.

    ”Peredarannya bukan hanya di perkotaan saja, tetapi sampai ke pelosok-pelosok,” ucapnya.

    Dia mendesak warga untuk berani melapor jika ada kerabat yang menjadi korban kecanduan agar mendapat penanganan yang tepat.

    ”Saya mengimbau, apabila ada keluarga, teman, atau saudara yang sudah kecanduan narkoba, tolong laporkan ke kami. Karena kalau hanya pengungkapan atau penindakan saja tanpa ada korban yang kita tangani, tolong dilaporkan,” imbau Suherman.

    Rangkaian konferensi pers siang itu ditutup dengan aksi memusnahkan 60 bungkus sabu seberat 114,86 gram senilai Rp172.290.000 dari empat laporan berbeda.

    Rincian barang bukti yang dihancurkan berasal dari tersangka Komariah binti Sulaiman dengan 6,14 gram, Hendra Haryanto dengan 84,40 gram, Aditya Rahman bin Amrullah dengan 11,58 gram, dan Saiful Rahim alias Kujal Haji. (hgn/ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)