Alat berat memang yang memotong saluran. Sawit memang yang menimbun kanal di kawasan irigasi Danau Lentang. Akan tetapi, sebelum mesin itu menyala dan sebelum bibit itu ditanam, ada tangan lain yang lebih dulu bekerja.
Tangan yang memegang pena, membubuhkan paraf, dan mengesahkan dokumen di ruang ber-AC yang jauh dari lumpur Danau Lentang.
Badai hukum yang kini mengintai konflik Irigasi Danau Lentang tidak lahir dari amarah warga di tepi kanal.
Badai itu disusun pelan-pelan, rapi, dan tertulis. Di atas kertas-kertas resmi yang setiap lembarnya membawa konsekuensi hukum yang belum selesai ditagih.
Rantai Keputusan yang Harus Dibaca Ulang
Tidak ada satu pun izin bisa terbit tanpa melewati meja teknis terlebih dahulu. Sebelum lahan plasma ditetapkan, sebelum peta konsesi digambar, sebelum alat berat mendapat restu untuk masuk, ada proses panjang di dinas-dinas: pekerjaan umum, perkebunan, lingkungan hidup, agraria.
Para pejabat teknis di sanalah yang menyusun telaah, membuat rekomendasi, dan menyiapkan dasar administrasi.
Pertanyaannya bukan apakah mereka menandatangani dokumen. Sudah pasti iya. Pertanyaan yang lebih menggigit adalah, apakah mereka tahu ada irigasi aktif di kawasan yang mereka rekomendasikan, lalu tetap melanjutkan prosesnya?
Jika iya, kita tidak sedang berbicara soal kekeliruan administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan kelalaian berat dalam menjalankan amanat jabatan, yang dalam kondisi tertentu bisa diteruskan ke ranah penyalahgunaan wewenang.
Tanda Tangan Bukan Formalitas Belaka
Rekomendasi teknis tidak akan punya kekuatan apa-apa sebelum pejabat yang lebih tinggi mengesahkannya.
Pejabat daerah di bidangnya pada berbagai level memegang peran yang tidak bisa dikerdilkan.
Mereka yang mengubah catatan teknis menjadi keputusan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum.
Ketika keputusan itu ternyata mengabaikan keberadaan aset irigasi yang dibangun dengan APBD, beban tidak bisa dilimpahkan ke staf atau ajudan.
Ada dua skenario yang sama-sama membuka jalan hukum. Pertama, mereka tahu ada irigasi dan tetap mengesahkan izin; kedua, mereka tidak tahu karena verifikasi lapangan sengaja tidak dilakukan, data aset dibiarkan kacau, dan prosedur pengamanan barang milik negara dilewati begitu saja.
Skenario pertama membuka dugaan adanya persekongkolan atau setidaknya kesengajaan administratif.
Skenario kedua membuka pintu pembiaran dan kelalaian struktural yang merugikan keuangan negara. Keduanya bukan wilayah yang nyaman.
