Tag: perjalanan dinas

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.

    Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.

    Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.

    ”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.

    Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.

    Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.

    Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

    Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.

    Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.

    Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana

    Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.

    Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.

    Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.

    Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.

    Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.

    Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.

    Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).

    Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.

    Paket Sedikit, Uang Menumpuk

    Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.

    Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.

    Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.

    Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.

    Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.

    Dominasi DPRD dan Inspektorat

    Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.

    Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.

    DATA TERBUKA: Cuplikan RUP Sekretariat DPRD Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.

    Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.

    Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.

    KEDINASAN: Cuplikan salah satu mata anggaran dalam RUP Sekretariat DPRD Kotim yang menelan Rp7 miliar lebih di laman sirup.inaproc.id.

    Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.

    Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.

    MEMBENGKAK: Cuplikan RUP Inspektorat Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.

    Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.

    Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.

    Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.

    Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.

    Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

    Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.

    Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.

    KEDINASAN: Cuplikan RUP Sekretariat Daerah Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.

    Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

    Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Normalisasi dan Celah Penamaan Paket

    Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.

    Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.

    Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.

    Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.

    Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.

    Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.

    Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.

    Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.

    Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.

    Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.

    Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.

    Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.

    Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.

    Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.

    Dokumen yang Menguji Klaim

    Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.

    Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.

    Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.

    Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.

    Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.

    Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.

    Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.

    Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.

    Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.

    Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)

    Catatan Metodologi

    Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.

    Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.

    Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.

    Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.