Tag: Perkebunan Kelapa Sawit

  • Sawit Kotim Capai 551 Ribu Hektare, Pemkab Susun Arah Pengelolaan Berkelanjutan hingga 2031

    Sawit Kotim Capai 551 Ribu Hektare, Pemkab Susun Arah Pengelolaan Berkelanjutan hingga 2031

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah berkembang hingga mencapai sekitar 551.000 hektare.

    Besarnya luasan perkebunan tersebut menjadi kekuatan ekonomi daerah, sekaligus menuntut tata kelola yang lebih terarah agar pertumbuhan industri sawit tidak mengabaikan aspek legalitas, produktivitas, kesejahteraan pekebun, dan kelestarian lingkungan.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mulai menyiapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) sebagai pedoman pengembangan perkebunan sawit untuk periode 2026–2031.

    Tahapan awal penyusunan dokumen tersebut dimulai melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Tim Penyusun RAD-KSB yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Jumat (30/10/2026).

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto menjelaskan, RAD-KSB merupakan dokumen penting bagi daerah dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang sangat besar seperti Kotim.

    Tingginya luasan perkebunan, animo masyarakat untuk berkebun sawit, serta investasi perusahaan perkebunan yang terus berkembang harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memiliki arah dan standar keberlanjutan yang jelas.

    ”Penata kelolaan aksi daerah berkaitan dengan kelapa sawit, khususnya konsep kelapa sawit berkelanjutan, ini penting untuk disusun,” ujar Yephi Hartady Periyanto.

    Yephi menegaskan, kegiatan FGD tersebut belum masuk pada tahap penyusunan substansi dokumen RAD-KSB. Forum tersebut masih berfokus pada pembentukan tim penyusun yang akan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

    Pemerintah daerah akan melibatkan perangkat daerah terkait, perusahaan perkebunan besar, perwakilan pekebun masyarakat, akademisi, serta unsur lain yang dinilai memiliki kontribusi dalam memberikan saran dan masukan.

    Pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan para pelaku perkebunan di lapangan.

    Yephi menyebutkan, RAD-KSB nantinya akan menjadi pedoman arah pengembangan dan tata kelola perkebunan sawit di Kotim. Proyeksi aksi daerah akan diarahkan untuk periode 2027–2031, mengingat tahun 2026 sudah mendekati akhir.

    ”Arah ke mana pengembangan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus punya track yang jelas,” tegasnya.

    Keberadaan dokumen tersebut diharapkan memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai bagaimana mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan. Begitu pula bagi perusahaan perkebunan, sehingga memiliki arah yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya ke depan.

    Bagi pemerintah daerah, RAD-KSB juga menjadi instrumen untuk menyusun aksi secara terencana, termasuk memproyeksikan kebutuhan program dan penganggaran yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit.

    ”Kalau ini ujung-ujungnya nanti biasanya larinya ke penganggaran, supaya prioritas atau alokasi penganggaran itu sudah bisa diproyeksikan berkaitan dengan tata kelola kelapa sawit dari sisi pemerintah sebagai regulator,” jelasnya.

    Tanam Sawit Tidak Cukup Hanya Mengejar Panen

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan adalah masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai prinsip pengelolaan perkebunan dalam jangka panjang.

    Yephi menilai, keputusan masyarakat untuk berkebun sawit selama ini cenderung lebih banyak didorong oleh pertimbangan keuntungan ekonomi yang terlihat dalam waktu relatif singkat.

    Masyarakat melihat potensi hasil panen dan harga jual, tetapi belum sepenuhnya memperhitungkan risiko serta kewajiban dalam mengelola perkebunan.

    ”Masyarakat ini tidak punya proyeksi. Yang saat ini mereka lakukan lebih banyak melihat bahwa ini menguntungkan, dia cuma sampai di titik itunya saja,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberlanjutan perkebunan tidak cukup diukur dari keberhasilan menanam dan memperoleh hasil panen. Ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan, termasuk target kuantitas dan kualitas produksi serta parameter pengelolaan yang harus dipenuhi.

    Ia mengingatkan, pengalaman sejumlah komoditas perkebunan yang pernah berkembang di Kotim seharusnya menjadi pelajaran penting. Karet dan kakao, misalnya, pernah menjadi sumber penghidupan masyarakat.

    Namun, pengelolaannya yang tidak berorientasi pada keberlanjutan membuat potensi komoditas tersebut perlahan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi sebagaimana diharapkan.

    ”Kita ingat karet, kita ingat kakao, mungkin komoditas-komoditas lain juga yang pernah hadir di Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana itu dikelola atau menjadi sumber penghidupan masyarakat. Tapi karena konsep ketidakberlanjutan ini kita abaikan, akhirnya lambat laun justru tidak menjadi penghidupan yang berkelanjutan buat masyarakat,” tuturnya.

    Dari pengalaman tersebut, pemerintah ingin membangun pemahaman bahwa berkebun sawit bukan sekadar mengikuti tren komoditas yang sedang menjanjikan keuntungan.

    Pekebun perlu memahami hak dan kewajibannya, termasuk standar pengelolaan yang harus dipenuhi agar kebun dapat terus produktif dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

    Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yakni standar nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

    Yephi menjelaskan, penerapan standar tersebut penting agar masyarakat memiliki pemahaman bahwa pengelolaan kebun sawit membutuhkan perencanaan dan tanggung jawab, bukan hanya keputusan untuk menanam karena melihat peluang pasar.

    ”Kalau kebunnya itu ingin berjalan panjang, banyak hal yang harus dilakukan, baik itu hak maupun kewajiban,” katanya.

    Kendati demikian, besarnya perkebunan sawit Kotim juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Dalam laporan kegiatan, disebutkan bahwa sektor ini bukan hanya menjadi tulang punggung perekonomian daerah, tetapi juga penyedia lapangan kerja dan salah satu penggerak kesejahteraan masyarakat.

    Namun, perkembangan industri sawit harus diimbangi dengan pembenahan tata kelola, terutama menghadapi tuntutan nasional maupun global terhadap keberlanjutan produk perkebunan.

    Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RAD-KSB meliputi ketelusuran produk (traceability), legalitas lahan perkebunan rakyat, kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), persoalan tata ruang, serta perlindungan lingkungan hidup.

    Selain itu, peningkatan produktivitas perkebunan rakyat, penguatan kelembagaan dan kapasitas pekebun, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pasar juga menjadi tantangan yang harus dijawab.

    Persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor karena tidak seluruhnya berada dalam kewenangan satu perangkat daerah.

    “Karena itu, pembentukan tim penyusun RAD-KSB diarahkan untuk melibatkan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan perkebunan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanahan, perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta sektor lainnya,” jelasnya.

    Pemerintah Inginkan Rencana Aksi Terukur

    Pj Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan dalam sambutannya menegaskan, penyusunan RAD-KSB harus menjadi langkah strategis untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebutuhan dan karakteristik daerah.

    Pemerintah daerah membutuhkan dokumen yang bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan benar-benar menjadi pedoman bersama dalam menyelaraskan program dan kegiatan seluruh pemangku kepentingan.

    ”Melalui RAD-KSB, kita ingin membangun kerangka kerja yang jelas mengenai apa yang perlu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana kemajuan dan hasilnya dapat diukur secara berkala,” ucap Diana Setiawan.

    Ia menekankan, dokumen tersebut harus disusun secara realistis, berbasis data, sesuai kewenangan dan kemampuan daerah, serta dapat diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan sektor terkait.

    Hal itu penting agar setiap program yang dirumuskan memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak.

    Diana mengingatkan agar pembentukan tim penyusun tidak hanya menjadi formalitas administratif. Tim yang dibentuk harus memiliki struktur organisasi, pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi yang jelas.

    Keterwakilan berbagai unsur juga harus diperhatikan. Selain perangkat daerah, perusahaan perkebunan, perwakilan pekebun rakyat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan secara proporsional.

    Dengan demikian, proses penyusunan dokumen dapat mengakomodasi berbagai persoalan dan kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan sawit.

    Ia juga meminta agar penyusunan RAD-KSB mengutamakan data dan kondisi nyata di lapangan, mulai dari kondisi perkebunan rakyat, kelembagaan pekebun, produktivitas, legalitas lahan hingga persoalan lingkungan.

    “Rencana aksi yang disusun harus realistis dan terukur. Saya berharap RAD-KSB nantinya memuat program, kegiatan, indikator, target, penanggung jawab, serta kerangka waktu pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Diana mengatakan pemerintah daerah tidak ingin dokumen perencanaan hanya memuat program yang terlalu luas dan sulit dilaksanakan. Prioritas harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah agar pelaksanaannya memberikan hasil nyata bagi perbaikan tata kelola perkebunan.

    Tim yang terbentuk juga diminta segera menyusun rencana kerja dan jadwal yang jelas, sehingga setiap tahapan penyusunan dapat berjalan sistematis dan tepat waktu.

    Potensi B50 Dan B60 Harus Didukung Tata Kelola Yang Benar

    Selain persoalan pengelolaan kebun dan tuntutan keberlanjutan, Yephi juga melihat besarnya potensi kelapa sawit dalam mendukung pengembangan energi terbarukan.

    Ia menyinggung arah kebijakan pengembangan biodiesel nasional, termasuk B50 dan B60, yang membuka prospek lebih luas bagi komoditas kelapa sawit ke depan.

    Namun, menurutnya, potensi tersebut tidak boleh membuat masyarakat hanya berorientasi memperluas penanaman tanpa memahami pola pengelolaan yang seharusnya diterapkan.

    “Orang kalau berusaha sawit ini punya potensi ke depan, kalau kita bicara tentang energi terbarukan. Nah, keberadaan sawit berkelanjutan ini nanti akan mendukung ke sana,” jelasnya.

    Ia mengingatkan, peningkatan kebutuhan sawit untuk mendukung energi terbarukan tidak serta-merta menjamin seluruh kebun masyarakat akan memperoleh manfaat apabila pengelolaannya tidak mengikuti standar yang ditetapkan.

    Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penguatan kapasitas kepada pekebun agar mampu mengikuti perkembangan industri sekaligus memenuhi prinsip keberlanjutan.

    “Jangan sampai masyarakat kita menganggap bahwa yang namanya mau jadi B50, B60 itu asal nanam saja pasti ke situ. Ceritanya tidak seperti itu,” tegas Yephi.

    Ia berharap masyarakat tidak hanya mengikuti tren peningkatan kebutuhan sawit, tetapi juga memahami pola dan persyaratan pengelolaan yang diperlukan agar perkebunan tetap produktif serta memiliki kepastian keberlanjutan.

    Pada akhirnya, penyusunan RAD-KSB diharapkan menjadi pijakan bagi Kotim untuk menjaga peran strategis kelapa sawit dalam perekonomian daerah tanpa mengesampingkan kepentingan pekebun, kepastian tata kelola, dan perlindungan lingkungan.

    Dalam kegiatan FGD tersebut, sekitar 50 peserta dari unsur perangkat daerah, asosiasi pengusaha perkebunan, petani kelapa sawit, akademisi, serta jajaran teknis terkait diundang untuk berpartisipasi.

    Forum menghadirkan M Abdi sebagai fasilitator kegiatan RAD-KSB dan Mukhlis Sae Putra dari PT Satya Adhitama Ilusa sebagai narasumber.

    Penyusunan dokumen RAD-KSB ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), sekaligus melanjutkan pondasi rencana aksi daerah periode sebelumnya.

    “Melalui penyusunan RAD-KSB, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kotim tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat, memiliki daya saing, serta mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (hgn/ign)