Tag: perlindungan anak

  • Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    Tersangka Bebas, Terampasnya Rasa Aman Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.

    Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.

    Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.

    Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.

    ”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).

    Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK

    Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.

    Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.

    Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.

    Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.

    Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.

    Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.

    ”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.

    Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat

    Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.

    ”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.

    Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.

    Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.

    Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun

    Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

    Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.

    Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.

    Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.

    Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.

    Instruksi Penangkapan Masih Menggantung

    Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.

    ”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).

    Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)

  • Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.

    Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.

    Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.

    Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.

    ”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.

    Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.

    Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.

    Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)

    Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.

    Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.

  • Roblox Siapkan Mode Offline untuk Anak, Ikuti Aturan PP Tunas

    Roblox Siapkan Mode Offline untuk Anak, Ikuti Aturan PP Tunas

    Kanalindependen.id – Roblox mulai melakukan penyesuaian layanan di Indonesia seiring diterapkannya kebijakan perlindungan anak melalui PP Tunas. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghadirkan fitur mode offline khusus bagi pengguna anak.

    Kebijakan ini ditujukan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Nantinya, mereka hanya dapat mengakses gim tanpa koneksi daring, sehingga tidak bisa berinteraksi langsung dengan pemain lain.

    Langkah tersebut diambil untuk menekan potensi risiko di ruang digital, seperti perundungan siber hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut Roblox menjadi salah satu platform yang responsif terhadap aturan baru tersebut.

    Ia menjelaskan, saat ini fitur tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah sendiri telah memberlakukan PP Tunas sejak akhir Maret 2026.

    Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan sistem mereka, terutama dalam hal perlindungan pengguna anak.

    Selain Roblox, sejumlah platform besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram juga terdampak kebijakan tersebut.

    Mereka diminta memperketat pengawasan dan membatasi akses anak terhadap fitur-fitur tertentu. PP Tunas sendiri dirancang sebagai upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman.

    Regulasi ini mencakup perlindungan dari konten berbahaya, eksploitasi, hingga potensi kecanduan teknologi di kalangan anak. Langkah Roblox menghadirkan mode offline menjadi salah satu bentuk adaptasi awal industri digital terhadap aturan baru, sekaligus menegaskan bahwa aspek keamanan anak kini menjadi perhatian utama dalam pengembangan platform. (***)