Tag: perlindungan konsumen

  • Satu Pasal Dua Realitas: Terdakwa Tunggal SPBE Sampit Dituntut Sembilan Bulan

    Satu Pasal Dua Realitas: Terdakwa Tunggal SPBE Sampit Dituntut Sembilan Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pengisian yang didakwa luput dari kalibrasi menyeret pengelola dua stasiun pengisian gas lintas provinsi ke meja peradilan lewat jeratan undang-undang yang sama.

    Jejak perkaranya serupa, bermula dari temuan tabung melon kurang takaran dari muatan kendaraan berisi sekitar 560 tabung.

    Dakwaan kedua perkara ini juga menyoal pangkal masalah yang serupa: mesin pengisian yang beroperasi tanpa kalibrasi atau uji ulang.

    Ujung penyelesaian dua perkara ini justru membelah realitas. Kepolisian Daerah Banten bertindak lugas dengan menahan direktur sekaligus pemilik stasiun pengisian di Serang.

    Pertamina merespons dengan menyetop operasinya, disusul ketukan palu pengadilan yang memvonis sang direktur bersalah. Bentangan fakta berbeda tersaji di Sampit.

    Perkara ini hanya mendudukkan kepala operasional SPBE sebagai terdakwa tanpa pernah ditahan sejak tahap penyidikan, hingga jaksa akhirnya menyodorkan tuntutan sembilan bulan penjara pada Kamis (22/10/2026).

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) membacakan tuntutan tersebut untuk Robby Candra bin Karliano (alm).

    Surat dakwaan memosisikannya selaku Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur (NJM) di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengacu pada amar tuntutan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, jaksa meminta pidana sembilan bulan itu dijatuhkan “dengan perintah Terdakwa ditahan”.

    Perkara Nomor 279/Pid.Sus/2026/PN Spt ini mengakar dari inspeksi Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama tim Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur pada 11 Februari 2026. Sebanyak 46 dari 80 sampel tabung LPG 3 kilogram bersubsidi tercatat kurang takaran.

    Sembilan Bulan Tanpa Denda

    Pembacaan tuntutan baru pecah pada jadwal keempat. Tiga persidangan sebelumnya pada 1, 8, dan 15 Oktober berujung penundaan dengan keterangan tuntutan belum siap.

    Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini memegang ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Tuntutan sembilan bulan penjara setara dengan 15 persen dari batas maksimal ancaman tersebut berdasarkan hitungan redaksi.

    Rumusan Pasal 62 ayat (1) menyediakan pilihan pidana penjara atau pidana denda. Jaksa dalam perkara ini mengambil jalan menuntut pidana penjara tanpa denda.

    Pasal 63 UUPK juga membuka ruang hukuman tambahan, di antaranya pengumuman keputusan hakim dan pembayaran ganti rugi. Amar tuntutan tak memuat satu pun sanksi tambahan ini.

    KUHP yang berlaku sejak Januari 2026 mengatur bahwa pidana tambahan dapat dikenakan apabila pidana pokok dipandang tidak cukup mencapai tujuan pemidanaan, sesuai rumusan Pasal 66 ayat (2).

    Surat dakwaan menyebut kekurangan isi tabung itu “menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir”, tanpa mencantumkan nilai kerugian.

    Kepingan detail penting juga tersimpan dalam rumusan penahanan pada amar tuntutan. Dokumen tersebut tidak memuat kata “tetap” maupun klausul pengurangan masa tahanan, dua frasa yang lazim melekat apabila terdakwa sudah ditahan.

    Permintaan penahanan itu memiliki pijakan hukum. Pasal 100 ayat (1) KUHAP baru membatasi penahanan pada tindak pidana berancaman penjara lima tahun atau lebih, dan batas maksimal Pasal 62 ayat (1) bertengger pas di angka tersebut.

    KUHAP juga mensyaratkan adanya alasan materiil, dan keputusan menahan atau tidak kini berada di tangan majelis hakim.

    Daftar barang bukti merekam sembilan lembar kalibrasi Unit Filling Machine (UFM) menggunakan batu timbangan beban 10 kilogram. Lembaran ini bertanggal 18 hari dalam rentang 22 Januari hingga 11 Februari 2026.

    Dakwaan merumuskan bahwa periode tersebut berlalu tanpa proses kalibrasi; Kanal Independen menurunkan laporan mendalam mengenai jejak dokumen ini pada 30 September lalu.

    Jaksa meminta lembar kalibrasi tersebut, bersama dua nozel, 80 tabung, dan sejumlah dokumen lain, dikembalikan kepada PT NJM melalui saksi Tino Ariyandi. Cara jaksa menimbang dokumen kalibrasi ini dalam analisisnya belum terbaca oleh publik karena SIPP hanya membuka akses untuk bagian amar tuntutan.

    Bayang-Bayang Kasus Serang

    Penanganan perkara di Banten menyuguhkan cermin perbandingan. Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten menindak pengurangan takaran elpiji di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Polisi bergerak menindaklanjuti keluhan warga yang gigit jari akibat susutnya isi tabung melon. Waktu inspeksi yang sebangun terjadi saat polisi di Kalimantan Tengah mendatangi SPBE PT NJM pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sidak di Sampit menyusul keluhan warga yang merasa gas elpiji bersubsidi mereka lebih cepat habis.

    Skala operasional kedua stasiun pengisian ini berdekatan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, dikutip SuaraBanten pada 24 Desember 2025, menyatakan SPBE Serang melayani 14 agen dengan 560 tabung untuk setiap pesanan pengiriman.

    Dakwaan perkara Sampit mencatat SPBE PT NJM juga melayani 14 agen aktif. Alur distribusi di Sampit bermula dari agen menebus gas kepada Pertamina, Pertamina menerbitkan loading order, SPBE mengisi tabung, lalu Pertamina membayar jasa pengisian kepada stasiun pengisian.

    Pengambilan sampel perkara Sampit bersumber dari satu truk bermuatan sekitar 560 tabung.

    Kedua perkara ditakar dengan batas toleransi yang sama. Bronto menyebut toleransi kekurangan isi batasnya 0,045 kilogram per tabung, sedangkan hasil pengukuran di Serang menemukan defisit 0,30 hingga 0,45 kilogram, menurut pemberitaan detikcom.

    Ahli dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru, yang keterangannya menjadi rujukan dakwaan perkara Sampit, mengacu pada batas kesalahan 45 gram untuk kategori T1 dan 90 gram untuk kategori T2.

    Hasil uji yang termuat dalam dakwaan menyatakan 18 kemasan melampaui batas T1 dan 28 kemasan menembus penyimpangan T2. Aturan baku metrologi tidak memperkenankan penyimpangan T2, sehingga hasil pengujian gas Pelangsian dinyatakan ditolak.

    Polda Banten menetapkan DD (45), direktur sekaligus pemilik SPBE Serang, sebagai tersangka dan menahannya di rutan. Menurut MediaBanten, keterangan saksi kepada penyidik menyebut penyetelan mesin pengisian terlahir dari perintah direktur.

    Pertamina bereaksi dengan menyetop operasi stasiun pengisian tersebut. “Sekarang lakukan stop operasi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, dalam konferensi pers bersama Polda Banten pada 24 Desember 2025.

    Menurut August, Pertamina menemukan indikasi kecurangan di lokasi itu sejak Maret 2025 dan sempat melakukan pembinaan. Pertamina juga dapat memutus kerja sama dengan SPBE tersebut bila pelanggaran terbukti di pengadilan.

    Polda Banten menjerat DD dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c UUPK serta ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada 26 Januari 2026.

    DD divonis delapan bulan penjara pada 30 Maret 2026 karena terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, tanpa merinci pasalnya.

    Dakwaan Serang ini menyoal ketiadaan tera atau pengujian ulang terhadap 12 unit UFM, bersenjatakan sampel pemeriksaan sebanyak 50 dari 560 tabung.

    Karakter kedua perkara menyisakan bilik perbedaan. Kepolisian Banten menduga kecurangan di Serang beroperasi nyaris setahun dengan taksiran keuntungan mencapai Rp9,4 juta per hari.

    Dakwaan perkara Sampit lebih menyoroti rentang ketiadaan kalibrasi antara 22 Januari dan 11 Februari 2026, tanpa memuat uraian mengenai penyetelan mesin secara sengaja maupun rekam jejak keuntungan materiil perusahaan.

    Kursi Terdakwa Tunggal

    Kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit hanya diisi Robby. Surat dakwaan menyebut ia bertindak selaku Kepala Operasional berdasarkan surat kuasa dan penunjukan tertanggal 16 April 2021.

    Daftar barang bukti mencatat surat kuasa itu berasal dari tangan Direktur PT NJM, dan dokumen tersebut diminta jaksa agar dikembalikan kepada saksi Noor Ivansyah.

    Pasal 61 UUPK mengatur penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. PT NJM sebagai entitas korporasi bebas dari jerat status terdakwa dalam perkara ini.

    Usai pemeriksaan, mesin stasiun pengisian di Jalan Niaga itu tetap menderu. Kepala DKUKMPP Kotim saat itu, Johny Tangkere, pada 17 Februari 2026 menyatakan kepada Kaltengoke bahwa garis polisi hanya membelit dua nozel.

    ”Sepuluh nozzle tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya. Penelusuran redaksi belum menemukan riwayat pernyataan resmi Pertamina terkait sanksi untuk SPBE tersebut.

    Klaim Seratus Persen dan Catatan BPK

    Perkara Sampit bergulir mengiringi klaim dari pemerintah pusat. Kementerian Perdagangan pada 14 September 2026 mengumumkan takaran elpiji 3 kilogram dalam pengawasannya telah 100 persen memenuhi ketentuan metrologi legal, khususnya kebenaran kuantitas.

    Kesimpulan ini diramu dari hasil pengawasan Direktorat Metrologi terhadap 17 SPBE di 12 daerah, membentang dari DKI Jakarta hingga Kabupaten Wajo. Tiga daerah lokasi pengawasan menancap di Kalimantan Selatan, tanpa satu pun wakil dari Kalimantan Tengah.

    Siaran pers kementerian merujuk pada Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha pengemas menjamin kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus.

    Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menyatakan 753 SPBE di Indonesia telah diaudit lembaga independen dan dinyatakan sesuai SOP.

    Perbaikan standar pengisian elpiji bersubsidi ini disepakati Kemendag, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga pada 2024 untuk diterapkan mulai 2025. Dakwaan perkara Sampit mencantumkan Peraturan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 026/PND930000/2025-S3 tanggal 10 Januari 2025 sebagai dasar kewajiban kalibrasi, walau tidak membedah posisinya di dalam struktur SOP baru tersebut.

    Catatan operasional yang memantik tanya justru bersumber dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Monitorindonesia.com pada 21 Oktober 2026 memberitakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

    Dokumen ini menyoroti gain, yaitu selisih ketika stok elpiji aktual di stasiun pengisian lebih besar daripada catatan administrasi.

    Menurut pemberitaan itu, BPK menghitung Pertamina Patra Niaga memperoleh kelebihan penerimaan mencapai Rp35,88 miliar dari hasil penjualan gain sepanjang 2025.

    Penyebab gain antara lain bersumber dari tabung yang datang tidak dalam kondisi kosong dan alat ukur di tangki SPBE yang belum ditera.

    Pemberitaan tersebut juga mencatat perbaikan SOP pada 2024 merangkul aturan kalibrasi UFM, namun evaluasi atas penerapan SOP baru terbukti belum bisa memastikan penyebab turunnya gain.

    Giliran Pembelaan

    SIPP mencatat agenda pembelaan terdakwa akan mendarat pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra. Kolom penasihat hukum tampak kosong di SIPP.

    Usai pembacaan pledoi, jaksa memegang hak menanggapi lewat replik, disusul pihak terdakwa membalas lewat duplik, sebelum majelis hakim menimbang putusan.

    Delapan bulan pascapenimbangan 80 tabung melon di Pelangsian, tuntutan sembilan bulan, permintaan penahanan, dan nasib sembilan lembar kalibrasi kini bersandar penuh pada ketukan palu hakim.

    Sampai putusan berkekuatan hukum tetap terbit, asas praduga tak bersalah pantang dilepaskan dari diri terdakwa. (ign)

  • Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melaksanakan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTP) milik pedagang di tiga pasar tradisional Kota Sampit.

    Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.

    Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim, Kasiyan, mengatakan tera ulang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan metrologi legal yang wajib dilakukan terhadap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

    “Tera ulang ini merupakan program pemerintah yang diatur secara tertulis dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2024. Artinya, tera ulang dilakukan terhadap beberapa UTP yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya untuk di pasar-pasar tradisional secara berkala,” kata Kasiyan, Selasa (4/8/2026).

    Sebelum pelaksanaan di Pasar Sejumput Ketapang, Diskoperindag telah lebih dulu melakukan tera ulang di Pasar PPM Sampit. Pada kegiatan tersebut, petugas melayani sekitar 73 alat ukur, takar dan timbang milik para pedagang.

    Kasiyan mengatakan antusiasme pedagang mengikuti pelayanan tera ulang cukup tinggi.

    Hal itu diharapkan terus meningkat sehingga pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

    ”Kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin di Pasar PPM, dan alhamdulillah bisa melayani sekitar 73 UTP. Dari antusias masyarakat, kami harapkan sangat bagus sehingga pelayanan bisa maksimal dan kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang, konsumen, dan juga pemerintah,” ujarnya.

    Kasiyan menjelaskan, tujuan utama tera ulang adalah memberikan kepastian kepada konsumen bahwa barang yang dibeli memiliki berat sesuai dengan ukuran sebenarnya.

    Dengan demikian, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam setiap transaksi yang dilakukan di pasar.

    ”Program ini sangat bagus untuk konsumen. Fungsinya untuk melindungi konsumen terkait kepastian mereka mendapatkan hak atas berat barang yang dibeli. Selain itu, memberikan jaminan perlindungan konsumen sehingga mereka yakin bahwa transaksi di pasar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ukuran dan timbangan,” jelasnya.

    Untuk pelaksanaan tahun ini, Diskoperindag menjadwalkan tera ulang di tiga pasar, yakni Pasar PPM Sampit, Pasar Sejumput Ketapang dan Pasar Sejumput Baamang.

    ”Untuk pertengahan tahun ini ada sekitar tiga titik. Yaitu Pasar PPM, Pasar Sejumput di Ketapang, dan nanti Pasar Sejumput di Baamang,” ungkapnya.

    Kasiyan memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang.

    Sebagian besar temuan di lapangan justru berupa timbangan yang sudah mengalami keausan karena usia pemakaian sehingga memerlukan perawatan.

    ”Selama ini tidak ada. Hanya ada beberapa timbangan yang bahannya sudah mulai aus, sehingga perlu perawatan lagi. Jadi lebih banyak masalah pada alatnya, sementara indikasi kecurangan dari pedagang sangat minim,” tegasnya.

    Terhadap timbangan yang kondisinya sudah menurun, petugas metrologi berupaya melakukan penyetelan dan perbaikan agar alat tersebut masih dapat digunakan selama tetap memenuhi standar tera yang berlaku.

    “Memang banyak kita temui di beberapa pedagang, kondisi timbangannya sudah memerlukan perawatan khusus. Beberapa bagian sebenarnya sudah perlu penggantian. Namun dalam pelayanan ini, kita berusaha semaksimal mungkin dengan teknik-teknik yang kita miliki supaya timbangan tetap bisa dipakai semaksimal mungkin, selama masih dalam standar tera yang kita wajibkan,” katanya.

    Kasiyan menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar pedagang tidak langsung dibebani biaya untuk membeli timbangan baru apabila alat yang dimiliki masih memungkinkan diperbaiki.

    “Kita usahakan diperbaiki dulu. Kita gunakan tenaga-tenaga teknis yang menguasai di bidangnya sehingga kita tidak langsung membebankan masyarakat untuk mengganti dengan yang baru. Jadi alat yang masih bisa dipergunakan akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Kasiyan juga menjelaskan sebagian besar pedagang di pasar tradisional masih menggunakan timbangan manual atau dacing. Sementara timbangan digital mulai digunakan oleh sebagian pedagang dengan sistem kerja yang lebih modern.

    “Secara fisik sudah kelihatan. Timbangan manual itu memakai dacing, keseimbangan diatur secara manual. Di pasar-pasar, kebanyakan masih menggunakan dacing manual. Kalau digital, sudah menggunakan alat yang sifatnya lebih modern, sehingga perawatannya juga lebih rumit. Digital biasanya menggunakan komponen tambahan seperti baterai dan sebagainya,” jelasnya.

    Menurutnya, timbangan digital memiliki potensi mengalami gangguan sistem sehingga tetap memerlukan pemeriksaan berkala.

    “Digital kadang mengalami kondisi alat yang error dan sebagainya. Tapi masih bisa kita upayakan supaya tetap berfungsi semaksimal mungkin,” katanya.

    Kasiyan menegaskan, seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang pada dasarnya wajib mengikuti tera ulang.

    Dengan adanya tera, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa alat yang digunakan pedagang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    “Sebenarnya ini wajib untuk semua pedagang. Pedagang di pasar-pasar diwajibkan melakukan tera. Hal ini membentuk opini di masyarakat bahwa di Pasar Sejumput Ketapang khususnya, semua timbangan sudah dilakukan peneraan dan secara legal mereka memiliki timbangan yang akurat,” ucapnya.

    Meski demikian, pelaksanaan tera ulang di seluruh pasar pemerintah di Kotim belum dapat dilakukan sekaligus karena masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

    Saat ini Diskoperindag memprioritaskan tiga pasar sebelum memperluas pelayanan ke wilayah kecamatan.

    “Ini bertahap. Tahap pertama kita menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk tiga pasar dulu. Ke depannya, kalau anggaran masih cukup, kita akan lanjutkan ke beberapa kecamatan. Biasanya kita sampai ke Parenggean, Pelangsian dan sebagainya. Kita usahakan semua termasuk pasar-pasar yang jarang dilirik juga bisa mendapatkan pelayanan uji tera ulang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasiyan menambahkan, tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun. Setelah itu alat ukur wajib diperiksa kembali untuk memastikan akurasinya tetap terjaga.

    “Kita tiap tahun mengadakan pelayanan ini. Sesuai ketentuan, tera berlaku untuk satu tahun. Jadi satu tahun kita berikan leges, kemudian tahun berikutnya kita cek lagi,” katanya.

    Diskoperindag juga berencana melaksanakan tahap lanjutan apabila dukungan anggaran memungkinkan sehingga cakupan pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pasar.

    “Rencananya begitu. Sambil kita juga mengajukan anggaran untuk pelaksanaan ini, karena kita tahu efisiensi anggaran berpengaruh terhadap cakupan kegiatan. Tapi kita tetap berusaha agar semua bisa kita cover,” ungkapnya.

    Untuk menjamin timbangan yang telah diterakan tidak dimanipulasi kembali, setiap alat yang dinyatakan memenuhi standar akan diberikan tanda tera atau legalitas resmi. Masyarakat pun diimbau memperhatikan tanda tersebut saat berbelanja.

    “Secara fisik itu akan kelihatan. Kita berikan leges di alat timbangan bahwa sudah sesuai standar yang kita gunakan. Kita harapkan masyarakat juga jeli melihat timbangan yang dipakai pedagang. Saya yakin pedagang tidak ingin menggunakan timbangan yang sudah tidak bisa dipakai, karena standar mereka juga sudah paham,” tuturnya.

    Sebelum kegiatan dilaksanakan, Diskoperindag terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pasar dan melakukan sosialisasi agar seluruh pedagang mengetahui jadwal pelayanan tera ulang.

    “Seperti tahun kemarin, di sini juga pernah dilaksanakan. Biasanya setelah kita berikan pengumuman kepada pengurus pasar terlebih dahulu, teman-teman dari kami di Diskoperindag melakukan sosialisasi sehingga diharapkan pedagang lama maupun yang baru segera mengikuti pelayanan maksimal ini,” katanya.

    Sementara untuk jumlah timbangan yang diterakan di Pasar Sejumput Ketapang, Kasiyan menyebut pendataan masih berlangsung hingga seluruh proses selesai. Namun, target Diskoperindag adalah melayani seluruh alat ukur, takar dan timbang yang dimiliki pedagang di pasar tersebut.

    “Target kita sebenarnya semua UTP. Sebanyak-banyaknya yang bisa kita layani. Di Pasar Sejumput ini kita usahakan semua pedagang yang punya timbangan bisa datang dan mengikuti tera,” pungkasnya. (hgn)