Tag: pertambangan

  • Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    Korban-Korban Tambang Samin Tan di Murung Raya Kalteng: Dari Keluhan Pencemaran Sungai hingga Pelanggaran Hukum Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Maret 2026.

    Penetapan tersangka itu menutup satu babak panjang. Izin pengusahaan pertambangan PT AKT sudah dicabut lewat keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

    Namun, Kejagung mencatat aktivitas penambangan dan penjualan batubara perusahaan ini diindikasikan tetap berlangsung hingga 2025.

    Praktik ini menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara yang semestinya mengawasi kegiatan pertambangan.

    Rentang waktu antara pencabutan izin dan penetapan tersangka membentang hampir sembilan tahun. Kanal Independen merangkum dampak operasionalnya tambang itu dari berbagai pemberitaan dan arsip media sebagai korban-korban aktivitas ilegal. Berikut ulasannya.

    Hinting Adat: Ketika Jalur Tambang Ditutup Warga

    Sebelum instrumen negara bergerak, komunitas adat sudah lebih dulu bertindak.

    Pada 1 Juni 2023, masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat untuk menutup akses hauling PT AKT di KM 03 Main Road arah pelabuhan Desa Muara Tuhup.

    Tindakan itu merupakan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerapatan Adat yang digelar sebelumnya — di Desa Hingan Tokung pada 20 Mei 2023 dan di Desa Maruwei I pada 23 Mei 2023.

    Dalam keputusan tersebut, PT AKT ditengarai kuat melakukan pelanggaran adat dan pelecehan terhadap hukum adat serta kelembagaan Adat Dayak Siang. Lembaga adat memandang perlu menjatuhkan tindakan dan sanksi adat.

    Hinting adat bukan amarah spontan. Dalam tradisi Dayak, ini adalah tindakan hukum adat yang sah.

    Masyarakat adat mengirim surat pemberitahuan kepada Polres dan aparat terkait bahwa jalur hauling akan ditutup sebagai bentuk protes.

    Hinting dipasang oleh masyarakat adat Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, dipimpin damang dan mantir adat, serta didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya.

    Mereka menegaskan PT AKT tidak menghormati kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Dayak Siang Murung Tahun 1967, khususnya pasal yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap komunitas lokal.

    Ketua AMAN Murung Raya kala itu menyatakan hinting direncanakan berlangsung 10 hari.

    Bila kewajiban adat tetap tidak dipenuhi, operasional PT AKT akan ditutup dan seluruh aset perusahaan di wilayah kerja kedua kedamangan itu menjadi hak penuh masyarakat adat sesuai hukum adat Dayak Siang Murung.

    Denda Rp4,2 Triliun dan 1.699 Hektare yang Diambil Alih

    Pada tingkat kebijakan, pemerintah pusat merespons kasus ini dari pintu kerusakan kawasan hutan dan kewajiban administratif yang tidak dipenuhi.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan PT AKT dikenai denda administratif sekitar Rp4,2 triliun terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Hingga awal 2026, denda itu dipastikan belum dibayar.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali sekitar 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya dan menetapkannya sebagai aset negara.

    Konstruksi perkara di Kejagung membentuk dua lapis kerugian di wilayah yang sama. Pertama, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sedang dihitung auditor.

    Kedua, kerugian ekologis dan tata ruang yang diakui Satgas PKH melalui denda administratif dan pengambilalihan lahan.

    Keduanya berlangsung di Murung Raya. Lokasi komunitas adat lebih dulu memasang hinting di jalur hauling PT AKT.

    Dua Lingkaran Korban

    Jauh sebelum Satgas PKH dan Kejagung turun tangan, laporan jaringan masyarakat adat dan media lokal sudah mencatat dampak lingkungan di sekitar konsesi PT AKT.

    Pada 2016, misalnya, laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggambarkan komunitas Kuhung di wilayah Laung Tuhup kesulitan menikmati air bersih karena aktivitas tambang di sekitar mereka.

    Setahun kemudian, pemberitaan media lokal menyoroti kekhawatiran warga atas dugaan pencemaran Sungai Tuhup dan Sungai Mura, yang menjadi sumber air utama, oleh limbah batubara dari aktivitas PT AKT.

    Data historis ini memberi gambaran bagaimana persoalan air bersih dan pencemaran sungai pernah menjadi keluhan warga, meski arsip publik terbaru belum memperbarui kondisi terkini di kampung-kampung tersebut.

    Berdasarkan dokumen dan arsip publik, baik historis (2016–2017) maupun terbaru, korban PT AKT terpetakan dalam dua lingkaran.

    Lingkaran pertama adalah masyarakat adat Dayak Siang Murung dan warga di wilayah Kedamangan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup, komunitas yang jalur hidupnya bersinggungan langsung dengan hauling dan konsesi tambang.

    Nama-nama desa yang muncul di arsip lokal, yakni Hingan Tokung, Maruwei I, Muara Tuhup, menunjukkan wilayah konkret tempat keputusan adat diambil dan hinting dipasang.

    Kerugian mereka diartikulasikan dalam bahasa adat: pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap kampung, pelecehan hukum adat, dan ancaman terhadap otoritas kelembagaan adat.

    Lingkaran kedua adalah negara dan publik luas. Satgas PKH menegaskan denda Rp4,2 triliun macet.

    Kejagung menyebut operasi tambang setelah pencabutan izin ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Pengambilalihan 1.699 hektare lahan sebagai aset negara menjadi penanda lahan itu dieksploitasi secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

    Arsip yang tersedia belum memuat detail mikro pengalaman korban di lingkaran pertama, berapa keluarga yang kehilangan kebun, bagaimana perubahan kualitas air di sungai sekitar, atau dampak kesehatan yang dirasakan warga.

    Laporan media dan pernyataan lembaga berbicara di level klaim umum, yakni pelanggaran adat, pelanggaran kawasan hutan, kerugian negara, tanpa mengurai kehidupan sehari-hari di kampung tambang.

    Garis Waktu yang Panjang

    Rangkaian kronologi dari arsip publik menunjukkan jeda panjang antara protes warga dan tindakan hukum pidana terhadap pemilik manfaat perusahaan.

    Pada 2017, Kementerian ESDM mencabut izin PT AKT. Kegiatan penambangan dan penjualan ditengarai tetap berlangsung menggunakan dokumen yang kini diusut Kejagung.

    Pada 2023, Masyarakat adat Dayak Siang Murung memasang hinting adat di jalur hauling PT AKT sebagai protes terhadap pelanggaran adat dan pelecehan kelembagaan adat.

    Akhir 2025 sampai awal 2026, Satgas PKH bergerak menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT AKT sebagai aset negara dan mengumumkan status denda administratif Rp4,2 triliun yang macet.

    Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya.

    Pemulihan yang Belum Terjawab

    Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan pengambilalihan 1.699 hektare lahan menandai tahapan penegakan hukum dari negara.

    Namun, berdasarkan sumber-sumber terbuka, pembicaraan mengenai pemulihan korban masih minim.

    Satgas PKH menjelaskan status lahan sebagai aset negara dan menegaskan kewajiban denda PT AKT, tetapi belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana lahan itu akan dikelola, apakah ada skema pengakuan hak adat, atau bagaimana tuntutan sosial yang disuarakan lewat hinting adat akan direspons.

    Bagi komunitas adat yang menutup jalur hauling pada 2023 serta warga yang hidup bertahun-tahun di sekitar tambang, proses hukum terhadap Samin Tan baru menjawab sebagian dari persoalan.

    Dokumen dan arsip publik merekam mereka telah bertindak dengan keputusan adat, surat ke aparat, dan pemasangan hinting di jalur hauling, sebelum negara mengakui skala kerusakan dan kerugian di Murung Raya. (ign)

  • Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    KUALA KAPUAS, kanalindependen.id – Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak di area jalan hauling Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.

    Tiga anggota Polres Kapuas dilaporkan mengalami luka bacok, sementara sejumlah warga dari aliansi masyarakat adat juga terluka dan sebagian diamankan aparat.

    Informasi ini tercantum dalam laporan internal penanganan yang diterima Kanal Independen.

    Laporan tersebut menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

    Sekitar 60 personel Polres Kapuas terlibat dalam operasi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi.

    Penindakan ini diklaim sebagai tindak lanjut penyelidikan atas aksi penghalangan operasional PT ABB oleh kelompok warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).

    Di lokasi, aliansi itu disebut berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

    Laporan tersebut belum merinci jenis luka maupun kondisi terakhir para warga yang terluka dan belum memuat keterangan dari pihak keluarga maupun pendamping hukum.

    Informasi lain yang dihimpun Kanal Independen, ada warga yang diduga mengalami luka tembak.

    Masih mengacu pada laporan, Polres Kapuas menyebut dasar penindakan mengacu pada surat perintah Kapolres Kapuas untuk melaksanakan penegakan hukum di area PT ABB di Kapuas Tengah.

    Serta ketentuan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin atau alasan sah.

    Pasal 2 ayat (1) undang‑undang tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata penikam, penusuk, dan pemukul tanpa hak.

    Dalam dokumen itu, kepolisian menyatakan sebelum penindakan dilakukan, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dan pihak terkait di area pabrik dan jalan hauling PT ABB.

    ”Penyampaian ini diklaim bertujuan memberi penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil serta mencegah eskalasi saat upaya paksa dilakukan. Namun, aliansi masyarakat adat disebut menolak meninggalkan lokasi dan justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang, lalu mengejar petugas,” demikian ini laporan tersebut.

    Polisi menyebut telah melepaskan tembakan peringatan ketika penyerangan terjadi, tetapi tembakan itu dikatakan tidak diindahkan sehingga sejumlah anggota mengalami luka bacok.

    Tiga personel yang dilaporkan terluka yaitu Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang terluka di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang mengalami luka bacok di kepala.

    Dua di antara mereka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sedangkan satu personel masih dirawat di klinik perusahaan.

    Laporan internal yang sama menyebut adanya korban luka dari pihak aliansi masyarakat adat.

    Sedikitnya tiga orang digambarkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis, di antaranya Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Belinga yang disebut masih dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang.

    Selain korban luka, aparat mengamankan sejumlah orang dari pihak aliansi masyarakat. Mereka adalah Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Supantri), dan Herlin S Penyang.

    Adapun korban dari kedua belah pihak awalnya mendapat penanganan di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, sebelum sebagian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

    Bentrokan di jalan hauling PT ABB ini terjadi di tengah mengerasnya sengketa lahan antara warga Kapuas Tengah dan perusahaan tambang batu bara tersebut.

    Sejak awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen PT ABB terkait klaim lahan di wilayah Kapuas Tengah, namun pertemuan‑pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

    Sejumlah media daerah sebelumnya juga memberitakan aksi masyarakat adat Mamput dan warga Kapuas Tengah yang menuntut pembebasan Tono Priyanto BG serta penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah dan kebun warga. (ign)